1 of 21

PERBUATAN MELAWAN HUKUM

BAB XII

2 of 21

PASAL 1365 KUHPERDATA

  • Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu untuk memberikan ganti rugi

3 of 21

PERBUATAN MELAWAN HUKUM

  • Perumusan norma dalam Pasal 1365 KUHPerdata lebih merupakan struktur daripada substansi
  • Pasal 1365 KUHPerdata tidak mendefinisikan makna perbuatan melawan hukum
  • Pasal ini menentukan unsur-unsur atau persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum
  • Menjadi ketentuan “abadi”

4 of 21

IMPLIKASI PERUMUSAN PASAL 1365 KUHPERDATA

  • Makna perbuatan melawan hukum terus berkembang;
  • Menjadi stimulan terjadinya penemuan hukum secara terus menerus

5 of 21

UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN�(PASAL 1365 KUHPERDATA)

  • Harus ada perbuatan (baik positif maupun negatif);
  • Perbuatan itu harus perbuatan melawan hukum;
  • Ada kesalahan;
  • Perbuatan itu menimbulkan kerugian;
  • Ada hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian;

6 of 21

PENAFSIRAN PERBUATAN MELAWAN BERDASAR PASAL 1365 KUHPERDATA

  • Penafsiran makna perbuatan melawan hukum berkembang
  • Mengikuti sikap dan penafsiran HR
  • Penafsiran sempit (sebelum tahun 1919)
  • Penafsiran luas (sesudah tahun 1919)

7 of 21

PENAFSIRAN SEMPIT

  • Hak subjektif di sini adalah hak subjektif seseorang yang diberikan oleh undangundang;
  • Hak itu diatur oleh undang-undang;
  • Kalau seseorang akan menggugat berdasar perbuatan melawan hukum harus dapat menunjukkan undang-undang yang menjadi gugatannya
  • Perbuatan melawan hukum sama dengan perbuatan melanggar undang-undang

8 of 21

PENAFSIRAN SEMPIT

Seseorang dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum jika:

1. melanggar hak subjektif orang lain

2. perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku

9 of 21

HAK SUBJEKTIF

  • Hak perorangan, seperti kebebasan, kehormatan, dan nama baik
  • Hak atas harta kekayaan, hak kebendaan, dan hak mutlak lainnya

10 of 21

PENAFSIRAN LUAS

Perbuatan melawan hukum tidak hanya diartikan sebagai perbuatan melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan UU atau kewajiban hukum pelaku yang diatur UU, tetapi juga perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan ketentuan hukum tidak tertulis, yakni kesusilaan dan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan masyarakat

11 of 21

EMPAT PERILAKU YANG MELAWAN HUKUM

  • yang melanggar hak orang lain;
  • yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku;
  • yang bertentangan dengan kesusilaan; dan
  • yang bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup

12 of 21

MELANGGAR HAK SUBJEKTIF

  • Melanggar hak subjektif berarti melanggar wewenang khusus yang diberikan oleh hukum kepada seseorang
  • Yurisprudensi memberikan arti hak subjektif sebagai berikut:

13 of 21

HAK SUBJEKTIF�

  • Suatu pelanggaran hak subjektif orang lain merupakan perbuatan melawan hukum jika perbuatan itu secara langsung melanggar haksubjektif orang lain,
  • Menurut pandangan dewasa ini disyaratkan adanya pelanggaran terhadap tingkah laku berdasar hukum tertulis maupun tidak tertulis yang seharusnya tidak dilanggar oleh pelaku dan tidak ada alasan pembenar menurut hukum

14 of 21

BERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBAN�HUKUM PELAKU

  • Kewajiban hukum diartikan sebagai kewajiban yang berdasar hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yang seharusnya tidak dilanggar oleh pelaku

15 of 21

BERTENTANGAN KAIDAH KESUSILAAN

  • Bertentangan dengan norma-norma moral, sepanjang diakui dalam kehidupan masyarakat diakui sebagai norma hukum

16 of 21

BERTENTANGAN DENGAN KEPATUTAN

Dalam hal ini harus diperhatikan kepentingan diri sendiri dan orang lain dan mengikuti apa yang menurut masyarakat patut dan layak

17 of 21

KESALAHAN

Pembentuk UU memiliki kehendak yang menekankan bahwa pelaku perbuatan melawan hukum hanya bertanggungjawab atas kerugian apabila perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepada pelakunya

18 of 21

KESALAHAN

  • Istilah kesalahan juga digunakan dalam kealpaan sebagai lawan kesengajaan
  • Kesalahan mencakup dua pengertian, yakni kesalahan dalam arti sempit dan dalam arti luas
  • Kesalahan dalam arti luas mencakup kealpaan dan kesengajaan
  • Kesalahan dalam arti sempit hanya berupa kesengajaan

19 of 21

ISTILAH KESALAHAN MENURUT PEMBENTUK UU MEMILIKI ARTI:

  • Tanggung jawab pelaku atas perbuatan dan atas kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan tersebut
  • Kealpaan sebagai lawan kesengajaan
  • Sifat melawan hukum

20 of 21

GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM

  • UU tidak mengatur penentuan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum
  • Pasal 1243 KUHPerdata memuat ketentuan ganti rugi dalam wanprestasi
  • Pasal 1243 KUHPerdata dapat diterapkan secara analogi dalam perbuatan melawan hukum

21 of 21

GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELAWAN�HUKUM

  •  Dalam PMH, besarnya ganti rugi ditetapkan dengan taksiran sedapat mungkin dikembalikan kepada posisi atau keadaan sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum (restitutio in integrum)
  •  Dalam wan prestasi, adakalanya jumlah ganti telah ditetapkan
  •  Pasal 1243 KUHPerdata; Biaya yang dikeluarkan, kerugian, dan bunga
  •  Pasal 1246 KUHPerdata: kreditor dapat menuntut kerugian yang dideritanya dan
  • keuntungan yang diharapkan