PERBUATAN MELAWAN HUKUM
BAB XII
PASAL 1365 KUHPERDATA
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
IMPLIKASI PERUMUSAN PASAL 1365 KUHPERDATA
UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN�(PASAL 1365 KUHPERDATA)
PENAFSIRAN PERBUATAN MELAWAN BERDASAR PASAL 1365 KUHPERDATA
PENAFSIRAN SEMPIT
PENAFSIRAN SEMPIT
Seseorang dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum jika:
1. melanggar hak subjektif orang lain
2. perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku
HAK SUBJEKTIF
PENAFSIRAN LUAS
Perbuatan melawan hukum tidak hanya diartikan sebagai perbuatan melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan UU atau kewajiban hukum pelaku yang diatur UU, tetapi juga perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan ketentuan hukum tidak tertulis, yakni kesusilaan dan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan masyarakat
EMPAT PERILAKU YANG MELAWAN HUKUM
MELANGGAR HAK SUBJEKTIF
HAK SUBJEKTIF�
BERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBAN�HUKUM PELAKU
BERTENTANGAN KAIDAH KESUSILAAN
BERTENTANGAN DENGAN KEPATUTAN
Dalam hal ini harus diperhatikan kepentingan diri sendiri dan orang lain dan mengikuti apa yang menurut masyarakat patut dan layak
KESALAHAN
Pembentuk UU memiliki kehendak yang menekankan bahwa pelaku perbuatan melawan hukum hanya bertanggungjawab atas kerugian apabila perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepada pelakunya
KESALAHAN
ISTILAH KESALAHAN MENURUT PEMBENTUK UU MEMILIKI ARTI:
GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM
GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELAWAN�HUKUM