Sosialisasi Eksternal
Pengadilan Negeri Sengeti
Panitera PN Sengeti
Khaidir, S.H., M.H.
SOSIALISASI
SURAT TERCATAT
Perma No. 7 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara clan
Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
Page 01
DASAR HUKUM
Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis
Administrasi clan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, clan Tata
Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi clan Persidangan Perkara
Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Keputusan Ketua Mahkamah
Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis
Administrasi clan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara
Elektronik
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Nomor 1 Tahun 2023
Tentang
Tata Cara Panggilan Melalui Surat Tercatat
Surat yang dialamatkan kepada Penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari Penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan.
(Pasal 1 angka 13 Perma No 7 Tahun 2022)
Page 02
DEFINISI
SURAT TERCATAT
PELAKSANAAN
SURAT TERCATAT
Page 03
Jurusita
PENGADILAN
PT POS Indonesia
JASA PENGIRIMAN
dengan sistem on hand delivery
PENERIMA
PEDOMAN PELAKSANAAN SURAT TERCATAT
(BERDASARKAN SEMA NOMOR 1 TAHUN 2023)
Page 04
1.
panggilan dan/atau pemberitahuan harus disampaikan
langsung (on hand delivery) kepada para pihak, akan tetapi dalam hal
tidak dapat disampaikan secara langsung, disampaikan kepada orang
dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak.
2.
3.
dalam hal panggilan dan/atau pemberitahuan disampaikan
secara langsung ( on hand delivery), para pihak tidak bersedia
menerima dan/ atau tidak bersedia menandatangani tanda terima,
petugas jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat mencatat
secara elektronik bahwa para pihak tidak bersedia menerima dan/ atau
tidak bersedia menandatangani dan surat dikembalikan ke pengadilan
(retur).
dalam hal para pihak bertempat tinggal di tempat dengan akses
terbatas seperti apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang
seJen1s, panggilan dan/ atau pemberitahuan yang tidak dapat
disampaikan secara langsung (on hand delivery) kepada para pihak
atau kepada orang dewasa yang tinggal serumah disampaikan kepada
resepsionis/petugas keamanan di tempat tinggal tersebut.
Page 05
LANJUTAN
Bahwa penyampaian panggilan dan/ atau pemberitahuan kepada orang yang tinggal serumah dengan para pihak dan resepsionis/petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. penerima bukan pihak lawan dalam perkara terkait; dan
b. penerima bersedia difoto disertai kartu tanda identitas yang bersangkutan.
dalam hal orang yang tinggal serumah dan resepsionis / petugas
keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang.
sejenis tidak bersedia difoto disertai kartu tanda identitasnya, panggilan dan/ atau pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat.
dalam hal rumah para pihak tidak berpenghuni, harus disertakan foto rumah terkait, selanjutnya panggilan dan/ atau pemberitahuan tersebut disampaikan melalui lurah atau kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat setelah melakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kali ke alamat para pihak pada hari yang sama atau dalam hal tidak dimungkinkan pengantaran kedua dapat dilakukan pada hari berikutnya.
4.
5.
6.
Page 06
LANJUTAN
dalam hal panggilan dan/ atau pemberitahuan dikembalikan ke
pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak
tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah
tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik
Indonesia, panggilan dan/ atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan
melalui mekanisme panggilan umum.
dalam hal alamat para pihak tidak ditemukan, para pihak tidak tinggal di alamat tersebut, atau para pihak telah meninggal dunia,
keadaan tersebut hanya dapat dinyatakan dengan keterangan dari lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat.
panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat 6 (enam) hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
7
8
9
Page 07
LANJUTAN
dalam penyerahan panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus memuat informasi sebagai berikut:
Page 08
LANJUTAN
"alamat pihak penerima tidak ditemukan sesuai keterangan (nama}, lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) (nama kelurahan/ des a terkaitf', dalam hal alamat para pihak tidak ditemukan;
"pihak penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan (nama), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) (nama kelurahan/ desa terkaitf', dalam hal para pihak tidak tinggal di alamat tersebut;
"pihak penerima telah meninggal dunia sesuai keterangan (nama), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) .(nama kelurahan/ desa terkaitf', dalam hal para pihak telah meninggal dunia.
5
6
7
Page 09
TANGGAL TERIMA;
IDENTITAS PENERIMA;
TANDA TERIMA YANG DITANDATANGANI DAN DICAP, DALAM HAL DITERIMA oleh lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa). Namun jika lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa)
penyampaian panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus disertai bukti/informasi penerimaan yang dapat diakses secara elektronik dengan isi sebagai berikut:
FOTO PENERIMA DAN KARTU IDENTITAS PENERIMA,
TITIK KOORDINAT PENERIMAAN (GEOTAGGING).
Page 10
ALASAN PENGEMBALIAN SURAT TIDAK JELAS
Poin alasan pengembalian tidak ditandai, sehingga tidak diketahui alasan pengembalian surat
PROBLEM PELAKSANAAN SURAT TERCATAT
Page 11
TERIMA KASIH
ATAS PERHATIANNYA