1 of 12

Sosialisasi Eksternal

Pengadilan Negeri Sengeti

Panitera PN Sengeti

Khaidir, S.H., M.H.

SOSIALISASI

SURAT TERCATAT

2 of 12

Perma No. 7 Tahun 2022

tentang Perubahan atas Peraturan

Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara clan

Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

Page 01

DASAR HUKUM

Keputusan Ketua

Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis

Administrasi clan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, clan Tata

Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik

Peraturan Mahkamah

Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah

Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi clan Persidangan Perkara

Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

Keputusan Ketua Mahkamah

Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis

Administrasi clan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara

Elektronik

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)

Nomor 1 Tahun 2023

Tentang

Tata Cara Panggilan Melalui Surat Tercatat

3 of 12

Surat yang dialamatkan kepada Penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari Penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan.

(Pasal 1 angka 13 Perma No 7 Tahun 2022)

Page 02

DEFINISI

SURAT TERCATAT

4 of 12

PELAKSANAAN

SURAT TERCATAT

Page 03

Jurusita

PENGADILAN

PT POS Indonesia

JASA PENGIRIMAN

dengan sistem on hand delivery

PENERIMA

5 of 12

PEDOMAN PELAKSANAAN SURAT TERCATAT

(BERDASARKAN SEMA NOMOR 1 TAHUN 2023)

Page 04

1.

panggilan dan/atau pemberitahuan harus disampaikan

langsung (on hand delivery) kepada para pihak, akan tetapi dalam hal

tidak dapat disampaikan secara langsung, disampaikan kepada orang

dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak.

2.

3.

dalam hal panggilan dan/atau pemberitahuan disampaikan

secara langsung ( on hand delivery), para pihak tidak bersedia

menerima dan/ atau tidak bersedia menandatangani tanda terima,

petugas jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat mencatat

secara elektronik bahwa para pihak tidak bersedia menerima dan/ atau

tidak bersedia menandatangani dan surat dikembalikan ke pengadilan

(retur).

dalam hal para pihak bertempat tinggal di tempat dengan akses

terbatas seperti apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang

seJen1s, panggilan dan/ atau pemberitahuan yang tidak dapat

disampaikan secara langsung (on hand delivery) kepada para pihak

atau kepada orang dewasa yang tinggal serumah disampaikan kepada

resepsionis/petugas keamanan di tempat tinggal tersebut.

6 of 12

Page 05

LANJUTAN

Bahwa penyampaian panggilan dan/ atau pemberitahuan kepada orang yang tinggal serumah dengan para pihak dan resepsionis/petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, hanya dapat dilakukan dalam hal:

a. penerima bukan pihak lawan dalam perkara terkait; dan

b. penerima bersedia difoto disertai kartu tanda identitas yang bersangkutan.

dalam hal orang yang tinggal serumah dan resepsionis / petugas

keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang.

sejenis tidak bersedia difoto disertai kartu tanda identitasnya, panggilan dan/ atau pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat.

dalam hal rumah para pihak tidak berpenghuni, harus disertakan foto rumah terkait, selanjutnya panggilan dan/ atau pemberitahuan tersebut disampaikan melalui lurah atau kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat setelah melakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kali ke alamat para pihak pada hari yang sama atau dalam hal tidak dimungkinkan pengantaran kedua dapat dilakukan pada hari berikutnya.

4.

5.

6.

7 of 12

Page 06

LANJUTAN

dalam hal panggilan dan/ atau pemberitahuan dikembalikan ke

pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak

tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah

tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik

Indonesia, panggilan dan/ atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan

melalui mekanisme panggilan umum.

dalam hal alamat para pihak tidak ditemukan, para pihak tidak tinggal di alamat tersebut, atau para pihak telah meninggal dunia,

keadaan tersebut hanya dapat dinyatakan dengan keterangan dari lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat.

panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat 6 (enam) hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

7

8

9

8 of 12

    • telah diterima langsung oleh pihak penerima", dalam hal diterima langsung para pihak;

Page 07

LANJUTAN

dalam penyerahan panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus memuat informasi sebagai berikut:

    • "penerima tidak bersedia menenma atau tidak bersedia menandatangani", dalam hal para pihak tidak bersedia menerima atau menandatangani;
    • "telah diterima oleh (nama penerima) yang tinggal serumah dengan pihak penerima/ resepsionis/ petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis di tempat tinggal penerima", dalam hal di terima oleh orang yang tinggal serumah dengan para pihak atau resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis di tempat tinggal para pihak;
    • "telah diterima oleh (nama penerima), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) (nama kelurahan/ desa terkait) karena tidak bertemu dengan pihak penerima setelah dilakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kalt', dalam hal disampaikan melalui lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat;

9 of 12

Page 08

LANJUTAN

"alamat pihak penerima tidak ditemukan sesuai keterangan (nama}, lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) (nama kelurahan/ des a terkaitf', dalam hal alamat para pihak tidak ditemukan;

"pihak penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan (nama), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) (nama kelurahan/ desa terkaitf', dalam hal para pihak tidak tinggal di alamat tersebut;

"pihak penerima telah meninggal dunia sesuai keterangan (nama), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) .(nama kelurahan/ desa terkaitf', dalam hal para pihak telah meninggal dunia.

5

6

7

10 of 12

Page 09

TANGGAL TERIMA;

IDENTITAS PENERIMA;

TANDA TERIMA YANG DITANDATANGANI DAN DICAP, DALAM HAL DITERIMA oleh lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa). Namun jika lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa)

penyampaian panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus disertai bukti/informasi penerimaan yang dapat diakses secara elektronik dengan isi sebagai berikut:

FOTO PENERIMA DAN KARTU IDENTITAS PENERIMA,

TITIK KOORDINAT PENERIMAAN (GEOTAGGING).

11 of 12

Page 10

ALASAN PENGEMBALIAN SURAT TIDAK JELAS

Poin alasan pengembalian tidak ditandai, sehingga tidak diketahui alasan pengembalian surat

PROBLEM PELAKSANAAN SURAT TERCATAT

12 of 12

Page 11

TERIMA KASIH

ATAS PERHATIANNYA