1 of 5

KEWENANGAN PRESIDEN DALAM MENGELUARKAN PERPPU ATAS DASAR HAL IHWAL KEGENTINGAN MEMAKSA (STUDI PERPPU DI ERA PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO DAN JOKO WIDODO)

Oleh: � Fiqi Firmansha�NIM: 221102030002

Disampaikan dalam Ujian Proposal

Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN KHAS Jember

Rabu, 7 Januari 2026

2 of 5

Latar Belakang

  • Kewenangan Presiden dalam menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan salah satu instrumen konstitusional yang bersifat istimewa karena dapat mengesampingkan peran legislatif dalam pembentukan undang-undang. Namun, sifat istimewa ini sekaligus menimbulkan problematika serius dalam konteks prinsip checks and balances serta kebutuhan menjaga agar kekuasaan eksekutif tidak melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi.
  • dst

3 of 5

  1. Apa dasar pertimbangan Presiden SBY dan Jokowi dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang?
  2. Apakah penerbitan Perppu pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo telah memenuhi prinsip hal ihwal kegentingan yang memaksa?
  3. Bagaimana pengaturan ke depan agar Presiden dalam menerbitkan Perppu didasarkan atas prinsip hal ihwal kegentingan yang memaksa?

Rumusan Masalah

4 of 5

5 of 5