PERCOBAAN TINDAK PIDANA (POGING; ATTEMPT)
Nathalina Naibaho
Bidang Studi Hukum Pidana
FHUI - 2020
Kasus:
Kebahagiaan merayakan liburan bersama keluarga di kampung halamannya di Yogya, hanya sejenak dirasakan Tom. Sebenarnya Tom merasa takut kembali ke Jakarta, karena ia akan dihadapkan pada kenyataan harus membayar hutang yang jumlahnya cukup besar. Dalam perjalanan kembali ke Jakarta pada tanggal 17 Maret 2007, ia merasa sangat gelisah. Di dalam kereta api yang dinaikinya, secara kebetulan ia duduk bersebelahan dengan seorang wanita muda yang berpenampilan mewah, bernama Lyodra. Seketika Tom seperti mendapatkan jalan keluar atas permasalahannya. Sepanjang perjalanan Tom mengajak Lyodra mengobrol dan menunggu saat wanita itu lengah. Ketika Lyodra terlelap, diam-diam Tom mulai menggeledah tas wanita itu dan mengambil barang berharga yang ada dalam tas, yaitu telepon genggam, perhiasan dan uang; lalu bergegas turun di pemberhentian terdekat. (Kasus ini hanya rekayasa belaka, kesamaan peristiwa, nama dan tempat kejadian merupakan suatu kebetulan).
Pertanyaan:
1. Apakah bentuk kesalahan yang terdapat dalam kasus di atas ? Berikan penjelasan yang memadai atas jawaban Sdr tsb.
2. Jika saat melancarkan aksinya kenek bos memergoki perbuatan Tom, dapatkah ia tetap diminta pertanggung jawaban pidana ?
PERCOBAAN (POGING)
PASAL 53 KUHP
(1)Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2)Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Pasal 54 KUHP:
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana
Percobaan Kejahatan yang tidak �diancam pidana
(Pasal 184 KUHP)
Pemidanaan terhadap Percobaan
UU Terorisme)
ATURAN PERCOBAAN TINDAK PIDANA
Pasal 53
2. Diluar KUHP
Berdasar pasal 103 :
Lex spesialis derogat legi generali
Contoh ketentuan Percobaan Tindak Pidana di Luar KUHP
Undang-Undang tentang Pencegahan dan PemberantasnTP Pencucian Uang
N0. 8 Tahun 2010
Pasal 10
Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Undang-undang N0. 26/2000
Pasal 41
Percobaan, permufakatan jahat, atau pembantuan untuk melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9 dipidana dengan pidana yang sama dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi 31/1999
Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Makar dan Permufakatan Jahat
Pengertian Percobaan
Dasar Patut Dipidananya Percobaan
Dasar patut dipidananya percobaan terletak pada sikap batin atau watak yang berbahaya dari si pelaku
Dasar patut dipidananya percobaan terletak pada sifat berbahayanya perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku
Unsur-Unsur Percobaan yang dapat dipidana (Pasal 53 KUHP)
Niat
Pada umumnya oleh para sarjana disamakan dengan kesengajaan dalam segala tingkatannya:
Permulaan Pelaksanaan
Untuk memecahkan masalah ini para sarjana menghubungkannya dengan teori dasar patut dipidananya percobaan
Perbuatan Pelaksanaan�dikaitkan dengan teori percobaan
Subyektif:
Ada perbuatan pelaksanaan apabila:
dilihat dari perbuatan yang dilakukan telah nampak adanya kepastian niat untuk melakukan kejahatan
Jadi ukurannya:
sikap batin yang jahat dan berbahaya dari si pelaku
Ada perbuatan pelaksanaan, jika apa yang dilakukan termasuk dalam satu kelakuan yang merupakan rangkaian kelakuan seperti yang dilarang dalam rumusan delik
Obyektif Materiil:
CONTOH KASUS
A menghendaki untuk membunuh B , untuk melaksanakan maksudnya, A harus melakukan beberapa perbuatan, yaitu :
a. A pergi ke tempat penjualan senjata api
b. A membeli senjata api
c. A membawa senjata api ke rumahnya
d. A berlatih menembak
e. A menyiapkan sebjata apinya dengan membungkusnya rapat-rapat
f. A menuju rumah B
g. Sesampai di rumah B, A mengisi senjata itu dengan peluru
h. A mengarahkan senjata kepada B
i. A melepaskan tembakan ke arah B
MANA YANG MERUPAKAN PELAKSANAAN ? �APAKAH TIAP2 PERBUATAN DALAM KASUS TSB �DAPAT DIHUKUM ?
Arrest HR 1934: Eindhovense Brandstichting -Arrest
SYARAT-SYARAT/UNSUR-UNSUR PERCOBAAN
3. Pelaksanaan tidak selesai bukan semata-mata karena kehendak pelaku, tp krn :
Catatan :
Syarat Ketiga�Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri
Syarat ke-3 tidak terpenuhi
Bila ada pembatalan kehendak dan bukan penghentian sementara dari pelaksanaan niat jahat (takut, insaf, kasihan, mengurungkan niat, penyesalan, dsb)
Jenis Percobaan menurut KUHP
Percobaan Menurut Doktrin
apabila seseorang berkehendak melakukan kejahatan, ia telah melakukan semua perbuatan yg diperlukan bagi selesainya kejahatan, tetapi kejahatan tidak selesai karena suatu hal
apabila seseorang berkehendak melakukan kejahatan, ia telah melakukan beberapa perbuatan yg diperlukan bagi tercapainya kejahatan, tetapi ia kurang melakukan satu perbuatan lagi karena terhalang oleh suatu hal
…….lanjutan
apabila seseorang berkehendak melakukan suatu kejahatan, dimana ia telah melakukan semua perbuatan yg diperlukan bagi selesainya kejahatan, namun tidak berhasil disebabkan alat (sarana) tidak sempurna atau obyek (sasaran) tidak sempurna.
Tidak sempurna : mutlak atau relatif
apabila seseorang melakukan tindak pidana sampai pada taraf percobaan, tetapi bila dilihat tersendiri ternyata masuk ke dalam rumusan delik lain yang selesai
Percobaan tidak sempurna/tidak mampu�(Ondeugdelijke Poging) :
Percobaan tidak sempurna/tidak mampu
(Ondeugdelijke Poging) :
Mangel am Tatbestand
Putatief Delict
Contoh:
Seseorang masuk ke Indonesia dan membawa sejumlah uang kertas asing. Semula ia beranggapan telah mencoba atau melakukan suatu kejahatan, namun ternyata uang yang ia bawa masih dalam batas ketentuan yang diizinkan
Percobaan dalam kealpaan
“…yang sepatutnya ia harus dapat menduga bahwa wanita itu belum cukup umurnya…”
“…yang sepatutnya ia harus dapat menduga bahwa barang itu diperoleh si penjual dari kejahatan…”
Tugas Individu