1 of 31

PERCOBAAN TINDAK PIDANA (POGING; ATTEMPT)

Nathalina Naibaho

Bidang Studi Hukum Pidana

FHUI - 2020

2 of 31

Kasus:

Kebahagiaan merayakan liburan bersama keluarga di kampung halamannya di Yogya, hanya sejenak dirasakan Tom. Sebenarnya Tom merasa takut kembali ke Jakarta, karena ia akan dihadapkan pada kenyataan harus membayar hutang yang jumlahnya cukup besar. Dalam perjalanan kembali ke Jakarta pada tanggal 17 Maret 2007, ia merasa sangat gelisah. Di dalam kereta api yang dinaikinya, secara kebetulan ia duduk bersebelahan dengan seorang wanita muda yang berpenampilan mewah, bernama Lyodra. Seketika Tom seperti mendapatkan jalan keluar atas permasalahannya. Sepanjang perjalanan Tom mengajak Lyodra mengobrol dan menunggu saat wanita itu lengah. Ketika Lyodra terlelap, diam-diam Tom mulai menggeledah tas wanita itu dan mengambil barang berharga yang ada dalam tas, yaitu telepon genggam, perhiasan dan uang; lalu bergegas turun di pemberhentian terdekat. (Kasus ini hanya rekayasa belaka, kesamaan peristiwa, nama dan tempat kejadian merupakan suatu kebetulan).

Pertanyaan:

1. Apakah bentuk kesalahan yang terdapat dalam kasus di atas ? Berikan penjelasan yang memadai atas jawaban Sdr tsb.

2. Jika saat melancarkan aksinya kenek bos memergoki perbuatan Tom, dapatkah ia tetap diminta pertanggung jawaban pidana ?

​

​

3 of 31

PERCOBAAN (POGING)

PASAL 53 KUHP

(1)Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

(2)Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

​

Pasal 54 KUHP:

Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana

​

4 of 31

Percobaan Kejahatan yang tidak �diancam pidana

  • Tweegevecht/perkelahian tanding

(Pasal 184 KUHP)

  • Mishandeling/penganiayaan (Pasal 351 ayat 5 dan 352 ayat 2 KUHP)
  • Lichte dieren mishandeling/penganiayaan ringan terhadap hewan (Pasal 302 ayat 4 KUHP)

​

5 of 31

Pemidanaan terhadap Percobaan

  • Ancaman pidana untuk Percobaan tindak pidana dikurangi 1/3-nya

​

  • Dalam beberapa UU di luar KUHP, ancaman pidana untuk percobaan tindak pidana sama dengan ancaman pidana untuk delik yang selesai (mis. Dalam UU Tipikor, UU PTPPU;

UU Terorisme)

6 of 31

ATURAN PERCOBAAN TINDAK PIDANA

  1. Didalam KUHP

Pasal 53

2. Diluar KUHP

Berdasar pasal 103 :

Lex spesialis derogat legi generali

​

7 of 31

Contoh ketentuan Percobaan Tindak Pidana di Luar KUHP

Undang-Undang tentang Pencegahan dan PemberantasnTP Pencucian Uang

N0. 8 Tahun 2010

Pasal 10

Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. 

​

Undang-undang N0. 26/2000

Pasal 41

Percobaan, permufakatan jahat, atau pembantuan untuk melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9 dipidana dengan pidana yang sama dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.

 

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi 31/1999

Pasal 15

Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

 

​

8 of 31

Makar dan Permufakatan Jahat

  • Ada juga delik-delik khusus dalam KUHP yang mirip dengan percobaan, yaitu makar (Pasal 87 KUHP) dan Permufakatan Jahat (Pasal 88 KUHP), namun ada syarat dari Pasal 53 KUHP yang belum terpenuhi tetapi sudah dapat dihukum

9 of 31

Pengertian Percobaan

  • UU tidak memberikan pengertian/definisi

​

  • Beberapa pengertian yang diberikan oleh para sarjana:
    • Tidak terpenuhinya unsur–unsur TP oleh pelaku, yang upaya pemenuhannya sudah dimulai dengan sungguh-sungguh
    • Upaya untuk mencapai tujuan tertentu, tanpa berhasil mewujudkannya (Upaya tanpa hasil)

​

  • Percobaan bukan dasar peringan pidana

​

10 of 31

Dasar Patut Dipidananya Percobaan

  • Teori Subyektif:

Dasar patut dipidananya percobaan terletak pada sikap batin atau watak yang berbahaya dari si pelaku

​

  • Teori Obyektif:

Dasar patut dipidananya percobaan terletak pada sifat berbahayanya perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku

11 of 31

Unsur-Unsur Percobaan yang dapat dipidana (Pasal 53 KUHP)

  • Ada Niat
  • Ada Permulaan Pelaksanaan
  • Pelaksanaan tidak selesai bukan semata- mata karena kehendak si pelaku

​

12 of 31

Niat

Pada umumnya oleh para sarjana disamakan dengan kesengajaan dalam segala tingkatannya:

  • kesengajaan sebagai maksud/tujuan
  • kesengajaan berkeinsyafan kepastian
  • kesengajaan berkeinsyafan kemungkinan

​

13 of 31

Permulaan Pelaksanaan

  • Apakah merupakan perwujudan niat atau perwujudan kejahatan?
  • Selalu dipermasalahkan batas antara perbuatan persiapan (voorbereidingshandeling) & perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandeling)

​

Untuk memecahkan masalah ini para sarjana menghubungkannya dengan teori dasar patut dipidananya percobaan

​

​

14 of 31

Perbuatan Pelaksanaan�dikaitkan dengan teori percobaan

Subyektif:

Ada perbuatan pelaksanaan apabila:

dilihat dari perbuatan yang dilakukan telah nampak adanya kepastian niat untuk melakukan kejahatan

​

Jadi ukurannya:

sikap batin yang jahat dan berbahaya dari si pelaku

​

15 of 31

  • Obyektif Formil:

Ada perbuatan pelaksanaan, jika apa yang dilakukan termasuk dalam satu kelakuan yang merupakan rangkaian kelakuan seperti yang dilarang dalam rumusan delik

​

16 of 31

Obyektif Materiil:

  1. Pada delik formil: ada perbuatan pelaksanaan apabila telah dimulai perbuatan yang disebut dalam rumusan delik
  2. Pada delik materil: ada perbuatan pelaksanaan apabila telah dilakukan suatu perbuatan yang menurut sifatnya dapat menyebabkan segera terjadinya akibat yang dilarang oleh undang-undang tanpa memerlukan adanya tindakan lain dari si pelaku

17 of 31

CONTOH KASUS

A menghendaki untuk membunuh B , untuk melaksanakan maksudnya, A harus melakukan beberapa perbuatan, yaitu :

a. A pergi ke tempat penjualan senjata api

b. A membeli senjata api

c. A membawa senjata api ke rumahnya

d. A berlatih menembak

e. A menyiapkan sebjata apinya dengan membungkusnya rapat-rapat

f. A menuju rumah B

g. Sesampai di rumah B, A mengisi senjata itu dengan peluru

h. A mengarahkan senjata kepada B

i. A melepaskan tembakan ke arah B

​

18 of 31

MANA YANG MERUPAKAN PELAKSANAAN ? �APAKAH TIAP2 PERBUATAN DALAM KASUS TSB �DAPAT DIHUKUM ?

  • 1. Menurut Teori Poging Subyektif : perbuatan a 🡪 f sudah merupakan “permulaan pelaksanaan” karena telah menunjukkan “kehendak yang jahat”
  • 2. Menurut Teori Poging Obyektif : perbuatan a 🡪 f belum merupakan “permulaan pelaksanaan” karena semua perbuatan itu “belum membahayakan kepentingan hukum si B

19 of 31

Arrest HR 1934: Eindhovense Brandstichting -Arrest

  • H dan R yang ingin membakar rumah; mereka meletakkan barang-barang yang mudah terbakar di dalam setiap kamar. Semua barang itu dihubungkan dengan sumbu yang akhirnya dihubungkan ke kompor gas yang mengeluarkan api jika ditembakkan. Penarik pistol gas diikatkan dengan tali, melalui jendela, ujungnya digantungkan di luar rumah. Semua barang di dalam kamar disiram bensin. Bau bensin menarik perhatian banyak orang, sehingga H dan R tak mungkin menyelesaikan maksudnya
  • Putusan HR: Tidak ada percobaan

20 of 31

SYARAT-SYARAT/UNSUR-UNSUR PERCOBAAN

3. Pelaksanaan tidak selesai bukan semata-mata karena kehendak pelaku, tp krn :

      • Ada penghalang fisik (alat yg dipakai rusak/ada org lain yg menghalangi)
      • Akan ada penghalang fisik (takut segera tertangkap)
      • Ada penghalang yg berupa keadaan2 khusus pd obyek yg mjd sasaran (jenis percobaan mnrt doktrin)

Catatan :

  • Mundur krn kehendak sendiri/sukarela, mnrt pelaku: ia msh dpt meneruskan tindak pidana tp ia tdk mau meneruskannya (tdk tmsk unsur/syarat percobaan yg ke 3, jd bkn mrpkn percobaan).

​

21 of 31

Syarat Ketiga�Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri

  • Contoh: Tertangkap tangan, korban memberikan perlawanan, korban tidak meninggal karena bantuan medis
  • Membatalkan niatnya secara sukarela/kehendak sendiri – vrijwillige terugterd – (TIDAK ADA Percobaan yang dihukum)

​

22 of 31

Syarat ke-3 tidak terpenuhi

Bila ada pembatalan kehendak dan bukan penghentian sementara dari pelaksanaan niat jahat (takut, insaf, kasihan, mengurungkan niat, penyesalan, dsb)

​

23 of 31

Jenis Percobaan menurut KUHP

  • Percobaan yang dapat dipidana
  • Percobaan yang tidak dapat dipidana

24 of 31

Percobaan Menurut Doktrin

​

  • Percobaan yang Selesai / Sempurna (Voleindigde Poging)

apabila seseorang berkehendak melakukan kejahatan, ia telah melakukan semua perbuatan yg diperlukan bagi selesainya kejahatan, tetapi kejahatan tidak selesai karena suatu hal

​

  • Percobaan yang Tertangguh (Geschorste Poging)

apabila seseorang berkehendak melakukan kejahatan, ia telah melakukan beberapa perbuatan yg diperlukan bagi tercapainya kejahatan, tetapi ia kurang melakukan satu perbuatan lagi karena terhalang oleh suatu hal

​

25 of 31

…….lanjutan

  • Percobaan yang Tidak Sempurna (Ondeugdelijk Poging)

apabila seseorang berkehendak melakukan suatu kejahatan, dimana ia telah melakukan semua perbuatan yg diperlukan bagi selesainya kejahatan, namun tidak berhasil disebabkan alat (sarana) tidak sempurna atau obyek (sasaran) tidak sempurna.

Tidak sempurna : mutlak atau relatif

​

​

  • Percobaan yang Dikualifisir (Gequalificeerde Poging)

apabila seseorang melakukan tindak pidana sampai pada taraf percobaan, tetapi bila dilihat tersendiri ternyata masuk ke dalam rumusan delik lain yang selesai

​

​

26 of 31

Percobaan tidak sempurna/tidak mampu�(Ondeugdelijke Poging) :

Percobaan tidak sempurna/tidak mampu

(Ondeugdelijke Poging) :

    • Alatnya :
      • mutlak : mencoba meracun tp yg dibubuhkan ternyata tepung terigu, menembak dgn pistol yg tdk ada pelurunya.
      • relatif : racun yg digunakan utk membunuh dosisnya terlalu sedikit
    • Obyeknya :
      • mutlak : MvT tdk mengenal, co. mencoba menggugurkan janin wanita yg ternyata tdk hamil, membunih mayat, menggeledah lemari kosong
      • relatif : org tg ditembak pakai baju anti peluru, kacanya anti peluru, janin terlalu kuat.
  • Mnrt ajaran obyektif (Wirjono Prodjodikoro), percobaan yg mutlak alat maupun obyek tdk sempurna, tdk dpt dipidana tp dpt dikenai/dipidana bdsrkn pasal lain.

27 of 31

Mangel am Tatbestand

  • Kejadian-kejadian yang mirip dengan percobaan yang tidak sempurna, di mana salah satu unsur dari kejahatan tertentu tidak mungkin terpenuhi; sehingga delik tidak mungkin selesai. Misalnya:
      • Menggugurkan kandungan seorang perempuan yang tidak hamil
      • Mencuri barang yang pencurinya tidak tahu bahwa barang tersebut sebelum dicuri telah diwariskan/diberikan padanya

28 of 31

Putatief Delict

  • Seseorang mengira bahwa apa yang dilakukan merupakan suatu tindak pidana, padahal tindakan tersebut tidak dilarang

Contoh:

Seseorang masuk ke Indonesia dan membawa sejumlah uang kertas asing. Semula ia beranggapan telah mencoba atau melakukan suatu kejahatan, namun ternyata uang yang ia bawa masih dalam batas ketentuan yang diizinkan

29 of 31

Percobaan dalam kealpaan

  • Pasal 287 KUHP

“…yang sepatutnya ia harus dapat menduga bahwa wanita itu belum cukup umurnya…”

  • Pasal 480 KUHP

“…yang sepatutnya ia harus dapat menduga bahwa barang itu diperoleh si penjual dari kejahatan…”

​

30 of 31

Tugas Individu

  • Analisis kasus
  • Kasus/artikel riil dari koran/majalah
  • Diketik, tidak perlu dijilid
  • Analisis berdasarkan seluruh materi yg sudah diajarkan: menguraikan unsur dsb
  • Kasus dilampirkan
  • Dikumpulkan pd saat UTS (Senin, 23 Maret 2020)
  • UTS : buka KUHP tanpa penjelasan & catatan

​

​

31 of 31