UPAYA HUKUM�HUKUM ACARA PERDATA
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
DEFINISI
Upaya hukum adalah upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan
(Prof. Sudikno Mertokusumo)
*
HukumAcaraPerdata_dL
2
UPAYA HUKUM
*
HukumAcaraPerdata_dL
3
UPAYA HUKUM
(kecuali terhadap putusan serta merta)
*
HukumAcaraPerdata_dL
4
UPAYA HUKUM
*
HukumAcaraPerdata_dL
5
VERZET
*
HukumAcaraPerdata_dL
6
BANDING
*
HukumAcaraPerdata_dL
8
BANDING
Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan pemeriksaan ulang di tingkat banding oleh para pihak yg bersangkutan, kecuali UU menentukan lain
terhadap apa ?
(Pasal 26 UU No 48/ 2009 dan pasal 9 UU No 20/ 1947).
*
HukumAcaraPerdata_dL
9
BANDING
*
HukumAcaraPerdata_dL
10
BANDING
Pihak yg mengajukan banding (pembanding) BOLEH mengajukan alasan-alasan permohonan banding dan bukti-bukti baru dalam memori banding,
sedangkan terbandingBOLEH menjawab memori banding ini dengan mengajukan kontra memori banding
*
HukumAcaraPerdata_dL
11
KASASI
Terhadap putusan-putusan yg diberikan dalam tingkat akhir oleh pengadilan-pengadilan lain daripada MA demikian juga terhadap putusan pengadilan yg dimintakan banding dapat dimintakan kasasi kepada MA oleh pihak-pihak yg berkepentingan.
(Pasal 22 UU No 48/ 2009 dan Pasal 43 UU No 14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 jo UU No 3/ 2009)
*
HukumAcaraPerdata_dL
12
KASASI
*
HukumAcaraPerdata_dL
13
KASASI
Dalam waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi WAJIB untuk mengajukan memori kasasi sedangkan pihak termohon kasasi berhak menanggapi memori kasasi dengan mengajukan kontra memori kasasi.
(pasal 47 UU No.14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 jo UU No 3/ 2009)
*
HukumAcaraPerdata_dL
14
�KASASI
Alasan yg dipergunakan dalam permohonan kasasi yg ditentukan dalam ps 30 UU No.14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 jo UU No 3/ 2009 adalah :
*
HukumAcaraPerdata_dL
15
PENINJAUAN KEMBALI
Dasar Hukum:
Pasal 66 s.d 77 UU No. 14/ 1985
jo UU No 5/ 2004 jo UU No 3/ 2009
Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yg ditentukan dengan UU, terhadap putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan PK kepada MA dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yg berkepentingan.
(Ps 23 ayat (1) UU No 48/ 2009 )
*
HukumAcaraPerdata_dL
16
PENINJAUAN KEMBALI
Terhadap putusan Peninjauan Kembali tidak dapat
dilakukan Peninjauan Kembali
(Pasal 23 ayat (2) UU 48/ 2009)
Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
(Pasal 66 ayat (1) UU 14/ 1985 jo UU 5/ 2004 jo UU No 3/ 2009 )
*
HukumAcaraPerdata_dL
17
PENINJAUAN KEMBALI
SEMA NO 10 TAHUN 2009
*
HukumAcaraPerdata_dL
18
PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 67 UU No 14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 jo UU No 3/ 2009
Alasan-alasan PK adalah sbb:
*
HukumAcaraPerdata_dL
19
PENINJAUAN KEMBALI
Tenggang Waktu
PK yaitu harus diajukan dalam waktu 180 hari untuk :
Pasal 69 UU No.14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 jo UU No 3/ 2009
*
HukumAcaraPerdata_dL
20
NOVUM
*
HukumAcaraPerdata_dL
21
PENINJAUAN KEMBALI
*
HukumAcaraPerdata_dL
22
DERDEN VERZET
Disebut juga perlawanan pihak ketiga, setelah adanya putusan
Dasar hukum: pasal 378 RV
Terjadi apabila dalam suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan dari pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut.
Diajukan kemana derdenverzet?
Bagaimana dengan partai verzet?
*
HukumAcaraPerdata_dL
23