1 of 23

UPAYA HUKUM�HUKUM ACARA PERDATA

Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn

2 of 23

DEFINISI

Upaya hukum adalah upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan

(Prof. Sudikno Mertokusumo)

*

HukumAcaraPerdata_dL

2

3 of 23

UPAYA HUKUM

*

HukumAcaraPerdata_dL

3

4 of 23

UPAYA HUKUM

  • Pada asasnya upaya hukum biasa menangguhkan eksekusi

(kecuali terhadap putusan serta merta)

  • Sedangkan upaya hukum luar biasa tidak menangguhkan eksekusi

*

HukumAcaraPerdata_dL

4

5 of 23

UPAYA HUKUM

*

HukumAcaraPerdata_dL

5

6 of 23

VERZET

  • Disebut juga Perlawanan
  • Dasar Hukum: 129 HIR
  • Verzet merupakan upaya hukum terhadap putusan verstek.
  • Apa syaratnya ?
  • Bagaimana apabila Tergugat tidak hadir dalam verzet, apa upaya hukumnya? dapatkah verzet kedua kalinya?

*

HukumAcaraPerdata_dL

6

7 of 23

8 of 23

BANDING

  • Dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
  • Diatur dalam UU 20/ 1947 tentang Peradilan Ulangan dan UU No 48/ 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

*

HukumAcaraPerdata_dL

8

9 of 23

BANDING

Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan pemeriksaan ulang di tingkat banding oleh para pihak yg bersangkutan, kecuali UU menentukan lain

terhadap apa ?

(Pasal 26 UU No 48/ 2009 dan pasal 9 UU No 20/ 1947).

*

HukumAcaraPerdata_dL

9

10 of 23

BANDING

  • Jangka waktu mengajukan permohonan banding adalah 14 hari sejak para pihak mengetahui putusan PN. (Pasal 11 (1) UU 20/ 1947 )
  • Permohonan banding diajukan melalui Panitera PN yg menjatuhkan putusan. (Pasal 7 (1) UU 20/ 1947)

*

HukumAcaraPerdata_dL

10

11 of 23

BANDING

Pihak yg mengajukan banding (pembanding) BOLEH mengajukan alasan-alasan permohonan banding dan bukti-bukti baru dalam memori banding,

sedangkan terbandingBOLEH menjawab memori banding ini dengan mengajukan kontra memori banding

*

HukumAcaraPerdata_dL

11

12 of 23

KASASI

Terhadap putusan-putusan yg diberikan dalam tingkat akhir oleh pengadilan-pengadilan lain daripada MA demikian juga terhadap putusan pengadilan yg dimintakan banding dapat dimintakan kasasi kepada MA oleh pihak-pihak yg berkepentingan.

(Pasal 22 UU No 48/ 2009 dan Pasal 43 UU No 14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 jo UU No 3/ 2009)

*

HukumAcaraPerdata_dL

12

13 of 23

KASASI

  • Permohonan kasasi diajukan kepada Panitera dari pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan putusan yg dimohonkan.
  • Jangka waktu permohonan kasasi adalah 14 hari sejak putusan diketahui oleh pemohon.

*

HukumAcaraPerdata_dL

13

14 of 23

KASASI

Dalam waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi WAJIB untuk mengajukan memori kasasi sedangkan pihak termohon kasasi berhak menanggapi memori kasasi dengan mengajukan kontra memori kasasi.

(pasal 47 UU No.14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 jo UU No 3/ 2009)

*

HukumAcaraPerdata_dL

14

15 of 23

�KASASI

Alasan yg dipergunakan dalam permohonan kasasi yg ditentukan dalam ps 30 UU No.14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 jo UU No 3/ 2009 adalah :

      • Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
      • Salah menerapkan atau melanggar hukum yg berlaku;
      • Lalai memenuhi syarat-syarat yg diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yg mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yg bersangkutan.

*

HukumAcaraPerdata_dL

15

16 of 23

PENINJAUAN KEMBALI

Dasar Hukum:

Pasal 66 s.d 77 UU No. 14/ 1985

jo UU No 5/ 2004 jo UU No 3/ 2009

Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yg ditentukan dengan UU, terhadap putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan PK kepada MA dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yg berkepentingan.

(Ps 23 ayat (1) UU No 48/ 2009 )

*

HukumAcaraPerdata_dL

16

17 of 23

PENINJAUAN KEMBALI

Terhadap putusan Peninjauan Kembali tidak dapat

dilakukan Peninjauan Kembali

(Pasal 23 ayat (2) UU 48/ 2009)

Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.

(Pasal 66 ayat (1) UU 14/ 1985 jo UU 5/ 2004 jo UU No 3/ 2009 )

*

HukumAcaraPerdata_dL

17

18 of 23

PENINJAUAN KEMBALI

SEMA NO 10 TAHUN 2009

  1. Permohonan PK dalam suatu perkara yang sama yang diajukan lebih dari satu kali baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana bertentangan dengan UU 🡪 perhatikan Putusan MK No 34/PUU-XI/2013 untuk PK perkara pidana.
  2. Apabila suatu objek perkara terdapat dua atau lebih putusan PK yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana dan diantaranya ada yang diajukan PK agar permohonan PK tersebut diterima dan berkas perkaranya tetap dikirimkan ke MA

*

HukumAcaraPerdata_dL

18

19 of 23

PENINJAUAN KEMBALI

Pasal 67 UU No 14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 jo UU No 3/ 2009

Alasan-alasan PK adalah sbb:

  1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yg diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yg kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yg bersifat menentukan yg pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yg tidak diituntut atau lebih daripada yg dituntut;
  4. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  5. Apabila antara pihak-pihak yg sama oleh pengadilan yg sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yg bertentangan satu dengan yg lain;
  6. Apabila dalam satu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

*

HukumAcaraPerdata_dL

19

20 of 23

PENINJAUAN KEMBALI

Tenggang Waktu

PK yaitu harus diajukan dalam waktu 180 hari untuk :

    • Yang disebut dalam huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yg berperkara;
    • Yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal diketemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yg berwenang;
    • Yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yg berperkara.

Pasal 69 UU No.14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 jo UU No 3/ 2009

*

HukumAcaraPerdata_dL

20

21 of 23

NOVUM

  • Bukti baru, fakta baru, keadaan baru
  • Termasuk alasan yang mana dari alasan pengajuan PK pasal 67?
  • Apa syarat novum?
  • Bagaimana prosedur pemeriksaan novum?

*

HukumAcaraPerdata_dL

21

22 of 23

PENINJAUAN KEMBALI

  • Permohonan PK diajukan oleh pemohon kepada MA melalui KPN yg memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yg diperlukan;
  • MA memutus permohonan PK pada tingkat pertama dan terakhir
  • Pasal 70 UU No.14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 jo UU No 3/ 2009

*

HukumAcaraPerdata_dL

22

23 of 23

DERDEN VERZET

Disebut juga perlawanan pihak ketiga, setelah adanya putusan

Dasar hukum: pasal 378 RV

Terjadi apabila dalam suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan dari pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut.

Diajukan kemana derdenverzet?

Bagaimana dengan partai verzet?

*

HukumAcaraPerdata_dL

23