1 of 16

����Problematika Penerapan Pemidanaan �Pasal-Pasal Tertentu �Dalam UU Narkotika�Pada Putusan Pengadilan

Lilik Mulyadi

1

https://docs.google.com/document/d/171KhJN1AkdHhL2Q7wTFo2reFiPLUAUsX/edit?usp=drive_link&ouid=114751575607073570928&rtpof=true&sd=true

2 of 16

Sekapur Sirih

  • Perkara Narkotika mengakibatkan Lembaga Pemasyarakatan overcrowding
  • Ternyata kekinian Lembaga Pemasyarakatan ditempatkan bukan saja bagi orang yang jahat tapi juga orang yang salah
  • Putusan pengadilan merupakan salah satu sarana untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika karena dapat diarahkan untuk menimbulkan efek jera dan sarana meminimalisir penyalahgunaan narkotika.
  • Akan tetapi, putusan pengadilan dinilai belum memenuhi ekspektasi dari tujuan pemidanaan

3 of 16

  • Problematika ada dalam kebijakan legislasi, kebijakan aplikasi dan kebijakan administrasi
  • Pasal-Pasal Tertentu Penelitian adalah Pasal 111, 112, 114 dan Pasal 127 UU Narkotika
  • Disparitas Pasal 127 UU Narkotika (4,4%), dimana timbul strafsoort, strafmaat, strafmodus berbeda-beda
  • Kebijakan fungsi mengatur MA sudah ada (Sema, Pleno Rapat Kamar) dan Peraturan Bersama APH tapi problematika tetap terjadi

4 of 16

Paradigma Pemidanaan Narkotika

    • Sifat Retributif/Punitif/lex Tallionis yaitu

mengkedepankan sanksi pidana

terutama Pasal-pasal tertentu yang

bersifat penyalah guna Narkotika

    • Didakwakaan Pasal 112/114, terbukti

Pasal 127 UU 35/2009 dan Paradigma

dengan Surat Edaran Mahkamah

Agung

    • Muara Keadilan Hukum Pidana

Modern (Keadilan Korektif, Keadilan

Restoratif dan Keadilan Rehabilitatif)

    • Dimensi Putusan Pengadilan terhadap

penyalahguna narkotika berdimensi

Restoratif

5 of 16

Dalam UU Narkotika “PENGGUNA/PEMAKAI’ Narkotika disebutkan dalam pelbagai terminologi, yaitu:

  1. Pecandu Narkotika sebagai orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis (Pasal 1 angka 13 UU Narkotika);
  2. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 1 angka 15 UU Narkotika)
  3. Korban penyalahguna adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika, karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika (Penjelasan Pasal 54 UU Narkotika)
  4. Pasien sebagai orang yang berdasarkan indikasi medis dapat menggunakan, mendapatkan, memiliki, menyimpan dan membawa narkotika golongan II dan golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu;
  5. Mantan Pecandu Narkotika adalah orang yang telah sembuh dari ketergantungan terhadap narkotika secara fisik maupun psikis (Penjelasan Pasal 58 UU Narkotika).

6 of 16

Penyalahgunaan Narkotika

Pengedar

Pengguna/ Pemakai

Pasal 111-125

UU Narkotika

Psl 59 (1) a,c

Psl 59 2,3,4,5

Psl 61

Psl 63 (1) a

UU Psikotropika

Arti

Luas

  • Penjual
  • Pembeli untuk diedarkan
  • Mengangkut
  • Menyimpan
  • Menguasai
  • Menyediakan
  • Import/ eksport

Psl 116, 121, 126, 127, 128, 134

UU Narkotika

Psl 36, 37, 38, 39, 40, 41, 51 (1) a b, 62

UU Psikotropika

  • Pecandu (Psl 1 angka 13)
  • Penyalahgunaan (Psl 1 angka 15)
  • Korban Penyalahgunaan (Pasal 54)
  • Pasien
  • Mantan Penyalahguna (Pasal 58)

7 of 16

8 of 16

Pasal-Pasal Tertentu UU Narkotika & KUHP Baru

  • Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009

  • Inti Delik:

Tanpa hak/melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,

menyediakan narkotika Gol. I Bukan Tanaman

  • Pidana penjara paling singkat 4 thn dan paling lama 12 thn denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 Miliar
  • Psl 609 KUHP (Gol. I 4-12 thn, Gol. II 3-10 thn, Gol. III 2-7 thn)
  • Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009
  • Inti Delik:

tanpa hak/melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli,

menerima, menjaraperantara dalam jual beli

  • Pidana penjara Seumur Hidup, Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar
  • Psl 610 KUHP (Gol I 5-15 thn, Gol. II 4-12, Gol. III 3-10 thn)
  • Pasal 127 UU 35 Tahun 2009, Inti Delik: Penyalahguna Narkotika
  • Pasal 131: Psl 111,112,114,127: Pid penjara 1 thn atau denda 50 jt
  • Gol I 4 thn, Gol. II 2 thn, Gol. III 1 thn

9 of 16

Analisis Putusan Perkara Narkotika

PERKARA

112 ayat (1) UU No. 35/2009

PUTUSAN

No. 2191K/Pid.Sus/2017 tgl 13 Desember 2017

FAKTA

Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Gol I bukan tanaman. Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu ke Dahlan (DPO) di Jl. Jatipurwo Surabaya sebanyak 1 poket plastik kecil seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah Terdakwa memperoleh sabu pulang kerumah untuk mengkonsumsi Sabu tersebut bersama Tuki dan Said (Keduanya DPO). setelah selesai menghisap sabu selanjutnya Tuki dan Said (Keduanya DPO) pulang kemudian Terdakwa menyimpan 1 poket Sabu berat ±0,28 gram beserta bungkusnya dibawah kasur, 1 pipet kaca yang masih ada sisa Narkotika jenis Sabu berat ±0,48 gram didalam laci almari, 1 buah bong dibawah tempat tidur, 5 gulung alumunium foil didapur, 1 botol alkhohol didalam almari dan 1 korek api gas diatas almari;, dan keesokan hari ditangkap.

DAKWAAN

Tunggal

Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009

TUNTUTAN

Terbukti, pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara

PN

Terbukti, pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda 800 juta subsidair 3 bulan

PT

Kuat perbaikan/mengubah, mengenai kualifikasi, pengurangan masa penangkapan & penahanan dan status barang bukti

MA

Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 73/PID.SUS/2017/PT SBY tanggal 6 Februari 2017 yang mengubah/memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2768/Pid.Sus/2016/PN Sby tanggal 23 November 2016 harus diperbaiki sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa serta status barang bukti sebagaimana dalam amar putusan

10 of 16

Analisis Putusan Perkara Narkotika

PERKARA

131 UU No. 35/2009

PUTUSAN

No. 1782K/Pid.Sus/2017 tgl 19 Desember 2017

DAKWAAN

Alternatif

Kesatu: Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009; atau

Kedua: Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009

b.b. Kurang 1 gram

TUNTUTAN

Terbukti Alternatif Pertama Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, Pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan Pidana denda 1 Miliar subsidair 2 bulan penjara

PN

Terbukti Alternatif Pertama Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, Pidana penjara 5 tahun dan pidana denda 1 Miliar subsidair 2 bulan penjara

PT

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri

MA

- Alasan Pemohon Kasasi Terdakwa dapat dibenarkan

  • Karena berdasarkan fakta hukum di persidangan, Terdakwa merasa dijebak oleh saksi untuk mengantarkan shabu kepada pemesannya di Gapura Makam Pracimantoro Makam Haji, padahal kedatangannya untuk pinjam uang yang telah diiyakan sebelumnya melalui SMS
  • Bahwa Terdakwa dalam memori kasasinya menerangkan tidak pernah berhubungan dengan Shabu, dan baru diketahui setelah pulang dari mengantarkan sesuatu sesuai permintaan saksi Qodri Waluyo alias Kaka karena melihat saksi Qodri Waluyo alias Kaka sedang menimbang sesuatu barang yang ternyata barang bukti tersebut berupa Shabu-shabu;;
  • Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam putusan judex facti;, tapi Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana

AMAR

  • Batal Putusan PT, Mengadili Sendiri dan Pidana Penjara 1 tahun

11 of 16

Analisis Putusan Perkara Narkotika

PERKARA

127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009

PUTUSAN

No. 628K/Pid.Sus/2017 tgl 13 Juni 2017

DAKWAAN

Alternatif

Pertama: Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009; atau

Kedua: Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009; atau

Ketiga: Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009

FAKTA

Terdakwa dalam rumah kontrakannya di Tebing Tinggi tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika seberat 2, 24 gram Gol. I bagi diri sendiri

TUNTUTAN

Terbukti Alternatif Ketiga, Pidana penjara 1 thn 6 bln, kurang tahanan dan tetap ditahan

PN

Terbukti Alternatif Kedua, Pidana penjara 4 thn 3 bulan dan pidana denda 800 jt, subsidair 2 bulan penjara

PT

Kuat perbaikan/mengubah, Pidana penjara 4 thn, pidana denda 800 jt subsiadair 2 bulan penjara

MA

Kasasi JPU diterima, Batal Putusan PT, Mengadili Sendiri, Terbukti Alternatif Ketiga, Pidana 1 thn 6 bulan

PERTIMBANGAN

Terdakwa seorang Polisi, ketergantungan, pidana tidak menyembuhkan dan bisa membuat tambah parah penyakitnya, agar direhabilitasi

CATATAN

  • Tidak sesuai Sema 4 Tahun 2010, Sema 3 Tahun 2011
  • Pemakaian bb 1 hari max 1 gram
  • Harus tegas dan jelas menunjuk tempat rehabilitasi terdekat
  • Untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, Hakim harus dengan sungguhsungguh mempertimbangkan kondisi/taraf kecanduan Terdakwa, sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli dan sebagai standar dalam proses terapi dan rehabilitasi adalah sebagai berikut : a. Program Detoksifikasi dan Stabilisasi : lamanya 1 (satu) bulan. b. Program Primer : lamanya 6 (enam) bulan. c. Program Re-Entry : lamanya 6 (enam) bulan

12 of 16

Analisis Putusan Perkara Narkotika

PERKARA

127 ayat (1) UU No. 35/2009

PUTUSAN

No. 4533K/Pid.sus/2020 tgl 10 Desember 2020

DAKWAAN

Alternatif.

Kesatu: Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009; atau

Kedua: Pasa; 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009

bb. 0, 02 gram

TUNTUTAN

Terbukti Alternatif Kesatu Pasal 114 ayat (1), Pidana penjara 7 tahun dan denda 1 Miliar subsider 1 nbulan penjara

PN

Terbukti alternatif Kedua Pasal 112 ayat (1), Pidana penjara 3 tahun, pidana denda 1 M subsidair 3 bulan penjara

PT

Dikuatkan

MA

  • Kualifikasi Pengadilan Negeri terbukti Alernatif Kedua perlu diperbaiki
  • BB 2 paket shabu berat netto 0, 02 dipakai sendiri dan tidak ada indikasi diedarkan sehingga memenuhi unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009
  • Tidak didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a namun berdasarkan Pasal 182 ayat (2), (4) KUHAP, Putusan MA 675 K/Pid/1987 apabila yang terbukti dipersidangan adalah delik sejenis yang lebih ringan sifatnya dari delik yang didakwakan, terdakwa tetap dipersalahkan dan dipidana atas delik yang dilakukan yang lebih ringan tersebut.

AMAR

  • Kasasi JPU tolak
  • Kualifikasi yudex facti diperbaiki, terbukti Pasal 127 ayat (1), didak didakwakan, pidana penjara 1 tahun 6 bulan

CATATAN

-Sema Nomor 7 tahun 2012, Sema Nomor 3 tahun 2015, Sema Nomor 1 tahun 2017, Sema 4/2010, Sema 3/2011

13 of 16

Analisis Putusan Perkara Narkotika

PERKARA

127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009

PUTUSAN

No. 4622K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Desember 2020

DAKWAAN

Kumulatif

Pertama Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 ;dan

Kedua 127 ayat (1) UU 35/2009;

TUNTUTAN

Terbukti dakwaan Kesatu dan Kedua pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda 800 juta subsidair 6 bulan

PN

Terbukti dakwaan kedua, pidana 1 tahun dan rehabilitasi medis

PT

Tolak perbaikan 2 tahun

MA

  1. Kasasi PU ditolak, judex facti telah tepat dan benar
  2. Memiliki narkotika bb 0,1415 gram sesuai pasal 127 ayat (1) UU 35/2009
  3. Bb relatif kecil, tidak tersangkut peredaran gelap narkotika, rekomendasi tim pemeriksa assesent, pengguna narkotika, tipe B untuk keadilan, kepastian, kemanfaatan,menghindari disparitas 1 tahun 6 bulan dan rehabiltasi

14 of 16

Analisis Putusan Perkara Narkotika

PERKARA

127 ayat (1) UU No. 35/2009

PUTUSAN

No. 1839K/Pid.Sus/2018 tgl 28 September 2018

DAKWAAN

TUNGGAL: Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009;

TUNTUTAN

Terbukti, pidana 7 tahun 6 bulan, pidana denda 800 juta subsidair 3 bulan penjara

PN

Terbukti, pidana penjara 5 tahun 6 bulan, pidana denda 800 juta subsidair 2 bulan penjara

PT

Putusan PN dikuatkan

MA

  • Alasan kasasi terdakwa dibenarkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009
  • Ditangkap 1 paket shabu berat brutto 0,32 gram dan berat netto 0,072 gram
  • Notoiren faiten dan mens rea digunakan secara melawan hukum
  • Tidak terbukti Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 karena pasal ini hanya diperuntukkan kepada pelaku kegiatan peredaran gelap narkotika
  • Sesuai SEMA 4/2010 jo SEMA 3/2011
  • Kepolisian tidak melakukan test urine, darah atau DNA bertentangan pasal 75 huruf 1 UU 35/2009 (melanggar hukum acara Pidana, Hak Asiasi Manusia)
  • Tidak didakwa Pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 tapi bisa dipidana dalam hal-hal: terdakwa dalam memori minta terbukti pecandu Pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 meski tidak didakwakan, pasal yang tidak didakwa diancam lebih rendah dari yang didakwa, Tujuan menerapkan pasal yang tidak didakwa semata-mata untuk menegakkan kebenaran materiil keadilan dan kemanfaatan hukum sehingga tidak melanggar prinsip HAM dan fair trail dan tujuannya menyelamatkan terdakwa dari penerapan hukum dari pengadilan pidana yang tidak adil dan jujur, melanjutkan yurisprudensi tetap MA yang sejak beberapa puluh tahun di akui dan diatur oleh pengadilan dan MA, tindak pidana yang didakwakan sejenis/serumpun dengan tindak pidana yang didakwakan

AMAR

Batal Putusan PT, mengadili sendiri, Pasal 127 ayat (1) huruf a, Pdana 2 tahun penjara, rehabilitas 6 bulan

15 of 16

Rekapitulasi

  • Pts MA 2191K/Pid.Sus/2017 (Psl 112 ayat (1) UU N)

Kualifikasi diperbaiki, masa penangkapan

dan penahanan, bb dirampas untuk negara

bukan dirampas untuk dimusnahkan (194 KUHAP)

  • Pts MA 1782K/Pid.Sus/2017 (Psl 131 UU Narkotika)

Terdakwa merasa dijebak, bebas 114 (1), tapi

tidak melapor Pasal 131 UU Narkotika

  • Pts MA 628K/Pid.Sus/2012 (Psl 127 (1) a UU Narko-

tika, bb tidak sesuai Sema 4/2010, 3/2011 tapi

direhabilitasi

  • Pts. MA 1839K/Pid.Sus/2018, tidak didakwakan

Psl 127, karena permintaan, bb sesuai Sema, tdk

tdk ada tst urine, DNA, melanggar Pasal 75 huruf l

  • Pts. MA 4622K/Pid.Sus/2020, Sesuai Sema 4/2010
  • Pts. 628K/Pid.Sus/2017, tidak didakwakan 127 (1),

didakwakan 114, 112, Tidak sesuai Sema 4/2010,

Sema 3/2011, Sema 3/2015, Sema 1/2017

16 of 16

16

“Seluas-luasnya Pikiran Manusia Pasti Lebih Luas Lautan Ilmu Pengetahuan…”.

Terimakasih/Danke/Suksma/ Tampiasih/Maturnuwun/Haturnu-hun/Matur Sembah Nuwun