����Problematika Penerapan Pemidanaan �Pasal-Pasal Tertentu �Dalam UU Narkotika�Pada Putusan Pengadilan� �
Lilik Mulyadi
1
https://docs.google.com/document/d/171KhJN1AkdHhL2Q7wTFo2reFiPLUAUsX/edit?usp=drive_link&ouid=114751575607073570928&rtpof=true&sd=true
Sekapur Sirih
Paradigma Pemidanaan Narkotika
mengkedepankan sanksi pidana
terutama Pasal-pasal tertentu yang
bersifat penyalah guna Narkotika
Pasal 127 UU 35/2009 dan Paradigma
dengan Surat Edaran Mahkamah
Agung
Modern (Keadilan Korektif, Keadilan
Restoratif dan Keadilan Rehabilitatif)
penyalahguna narkotika berdimensi
Restoratif
Dalam UU Narkotika “PENGGUNA/PEMAKAI’ Narkotika disebutkan dalam pelbagai terminologi, yaitu:
Penyalahgunaan Narkotika
Pengedar
Pengguna/ Pemakai
Pasal 111-125
UU Narkotika
Psl 59 (1) a,c
Psl 59 2,3,4,5
Psl 61
Psl 63 (1) a
UU Psikotropika
Arti
Luas
Psl 116, 121, 126, 127, 128, 134
UU Narkotika
Psl 36, 37, 38, 39, 40, 41, 51 (1) a b, 62
UU Psikotropika
Pasal-Pasal Tertentu UU Narkotika & KUHP Baru
Tanpa hak/melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,
menyediakan narkotika Gol. I Bukan Tanaman
tanpa hak/melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli,
menerima, menjaraperantara dalam jual beli
Analisis Putusan Perkara Narkotika
PERKARA | 112 ayat (1) UU No. 35/2009 |
PUTUSAN | No. 2191K/Pid.Sus/2017 tgl 13 Desember 2017 |
FAKTA | Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Gol I bukan tanaman. Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu ke Dahlan (DPO) di Jl. Jatipurwo Surabaya sebanyak 1 poket plastik kecil seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah Terdakwa memperoleh sabu pulang kerumah untuk mengkonsumsi Sabu tersebut bersama Tuki dan Said (Keduanya DPO). setelah selesai menghisap sabu selanjutnya Tuki dan Said (Keduanya DPO) pulang kemudian Terdakwa menyimpan 1 poket Sabu berat ±0,28 gram beserta bungkusnya dibawah kasur, 1 pipet kaca yang masih ada sisa Narkotika jenis Sabu berat ±0,48 gram didalam laci almari, 1 buah bong dibawah tempat tidur, 5 gulung alumunium foil didapur, 1 botol alkhohol didalam almari dan 1 korek api gas diatas almari;, dan keesokan hari ditangkap. |
DAKWAAN | Tunggal Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 |
TUNTUTAN | Terbukti, pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara |
PN | Terbukti, pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda 800 juta subsidair 3 bulan |
PT | Kuat perbaikan/mengubah, mengenai kualifikasi, pengurangan masa penangkapan & penahanan dan status barang bukti |
MA | Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 73/PID.SUS/2017/PT SBY tanggal 6 Februari 2017 yang mengubah/memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2768/Pid.Sus/2016/PN Sby tanggal 23 November 2016 harus diperbaiki sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa serta status barang bukti sebagaimana dalam amar putusan |
Analisis Putusan Perkara Narkotika
PERKARA | 131 UU No. 35/2009 |
PUTUSAN | No. 1782K/Pid.Sus/2017 tgl 19 Desember 2017 |
DAKWAAN | Alternatif Kesatu: Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009; atau Kedua: Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 b.b. Kurang 1 gram |
TUNTUTAN | Terbukti Alternatif Pertama Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, Pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan Pidana denda 1 Miliar subsidair 2 bulan penjara |
PN | Terbukti Alternatif Pertama Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, Pidana penjara 5 tahun dan pidana denda 1 Miliar subsidair 2 bulan penjara |
PT | Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri |
MA | - Alasan Pemohon Kasasi Terdakwa dapat dibenarkan
|
AMAR |
|
Analisis Putusan Perkara Narkotika
PERKARA | 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 |
PUTUSAN | No. 628K/Pid.Sus/2017 tgl 13 Juni 2017 |
DAKWAAN | Alternatif Pertama: Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009; atau Kedua: Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009; atau Ketiga: Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 |
FAKTA | Terdakwa dalam rumah kontrakannya di Tebing Tinggi tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika seberat 2, 24 gram Gol. I bagi diri sendiri |
TUNTUTAN | Terbukti Alternatif Ketiga, Pidana penjara 1 thn 6 bln, kurang tahanan dan tetap ditahan |
PN | Terbukti Alternatif Kedua, Pidana penjara 4 thn 3 bulan dan pidana denda 800 jt, subsidair 2 bulan penjara |
PT | Kuat perbaikan/mengubah, Pidana penjara 4 thn, pidana denda 800 jt subsiadair 2 bulan penjara |
MA | Kasasi JPU diterima, Batal Putusan PT, Mengadili Sendiri, Terbukti Alternatif Ketiga, Pidana 1 thn 6 bulan |
PERTIMBANGAN | Terdakwa seorang Polisi, ketergantungan, pidana tidak menyembuhkan dan bisa membuat tambah parah penyakitnya, agar direhabilitasi |
CATATAN |
|
Analisis Putusan Perkara Narkotika
PERKARA | 127 ayat (1) UU No. 35/2009 |
PUTUSAN | No. 4533K/Pid.sus/2020 tgl 10 Desember 2020 |
DAKWAAN | Alternatif. Kesatu: Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009; atau Kedua: Pasa; 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 bb. 0, 02 gram |
TUNTUTAN | Terbukti Alternatif Kesatu Pasal 114 ayat (1), Pidana penjara 7 tahun dan denda 1 Miliar subsider 1 nbulan penjara |
PN | Terbukti alternatif Kedua Pasal 112 ayat (1), Pidana penjara 3 tahun, pidana denda 1 M subsidair 3 bulan penjara |
PT | Dikuatkan |
MA |
|
AMAR |
|
CATATAN | -Sema Nomor 7 tahun 2012, Sema Nomor 3 tahun 2015, Sema Nomor 1 tahun 2017, Sema 4/2010, Sema 3/2011 |
Analisis Putusan Perkara Narkotika
PERKARA | 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 |
PUTUSAN | No. 4622K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Desember 2020 |
DAKWAAN | Kumulatif Pertama Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 ;dan Kedua 127 ayat (1) UU 35/2009; |
TUNTUTAN | Terbukti dakwaan Kesatu dan Kedua pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda 800 juta subsidair 6 bulan |
PN | Terbukti dakwaan kedua, pidana 1 tahun dan rehabilitasi medis |
PT | Tolak perbaikan 2 tahun |
MA |
|
Analisis Putusan Perkara Narkotika
PERKARA | 127 ayat (1) UU No. 35/2009 |
PUTUSAN | No. 1839K/Pid.Sus/2018 tgl 28 September 2018 |
DAKWAAN | TUNGGAL: Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009; |
TUNTUTAN | Terbukti, pidana 7 tahun 6 bulan, pidana denda 800 juta subsidair 3 bulan penjara |
PN | Terbukti, pidana penjara 5 tahun 6 bulan, pidana denda 800 juta subsidair 2 bulan penjara |
PT | Putusan PN dikuatkan |
MA |
|
AMAR | Batal Putusan PT, mengadili sendiri, Pasal 127 ayat (1) huruf a, Pdana 2 tahun penjara, rehabilitas 6 bulan |
Rekapitulasi
Kualifikasi diperbaiki, masa penangkapan
dan penahanan, bb dirampas untuk negara
bukan dirampas untuk dimusnahkan (194 KUHAP)
Terdakwa merasa dijebak, bebas 114 (1), tapi
tidak melapor Pasal 131 UU Narkotika
tika, bb tidak sesuai Sema 4/2010, 3/2011 tapi
direhabilitasi
Psl 127, karena permintaan, bb sesuai Sema, tdk
tdk ada tst urine, DNA, melanggar Pasal 75 huruf l
didakwakan 114, 112, Tidak sesuai Sema 4/2010,
Sema 3/2011, Sema 3/2015, Sema 1/2017
16
“Seluas-luasnya Pikiran Manusia Pasti Lebih Luas Lautan Ilmu Pengetahuan…”.
Terimakasih/Danke/Suksma/ Tampiasih/Maturnuwun/Haturnu-hun/Matur Sembah Nuwun�