1 of 8

KENAIKAN DAN KELULUSAN KURIKULUM 2013

TAHUN AJARAN 2022-2023

2 of 8

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional

1

PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

2

Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

3

4

KENAIKAN DAN KELULUSAN KURIKULUM 2013

Dasar Hukum

Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

3 of 8

Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014tentang Standar

Nasional Pendidikan Anak Usia Dini

1

Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

2

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

3

4

KENAIKAN DAN KELULUSAN KURIKULUM 2013

Dasar Hukum Yang Tidak Berlaku

Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional

4 of 8

Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.

1

Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat.

2

3

KENAIKAN DAN KELULUSAN KURIKULUM 2013

Permendikbudristek No 21 Tahun 2022

Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen

5 of 8

Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.

1

Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dapat berdasarkan penilaian sumatif dalam bentuk Sumatif Akhir Semester (SAS) dilaksanakan pada akhir semester dengan instrument tes, observasi atau performa (praktek, produk, projek atau portofolio)

2

3

KENAIKAN KURIKULUM 2013

Kenaikan Kelas

Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kenaikan kelas dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP) yang ditetapkan oleh pendidik.

4

Dalam proses penentuan peserta didik tidak naik kelas, perlu dilakukan musyawarah dan pertimbangan yang matang sehingga opsi tidak naik kelas menjadi pilihan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan perlakuan telah dilaksanakan.

6 of 8

1

2

3

KELULUSAN KURIKULUM 2013

Kelulusan Kelas

4

Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan sepanjang proses pembelajaran dan bukan hanya di akhir semester/tahun, misalnya terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak diketahui di akhir tahun, tetapi sudah ada intervensi sebelumnya

Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat.

Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif dalam bentuk Sumatif Satuan Pendidikan yang dilaksanakan semester ganjil dan/atau genap pada akhir jenjang dengan instrumen tes, observasi atau performa (praktek, produk, projek atau portofolio)

Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP) yang ditetapkan oleh pendidik.

7 of 8

Perlu diketahui

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelah:

Mengikuti Sumatif Satuan Pendidikan

Memenuhi kriteria minimal prestasi lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat

semua mata pelajaran dengan pencapaian hasil belajar peserta didik memenuhi kriteria ketercapaian tujuan pembelajarn

Prilaku dan sikap sesuai dengan profil pelajar Pancasila

KELULUSAN KURIKULUM 2013

Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran

8 of 8

Terima Kasih