1 of 10

SOSIALISASI DAN WORKSHOP

APLIKASI PRISMA-IKI VERSI 2.0

Biro Sumber Daya Manusia-BPK RI

Jakarta, 27 Juni 2024

BPK RI

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

2 of 10

LATAR BELAKANG

  • Implementasi Pasal 23 dan 24 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022, dimana evaluasi kinerja dilaksanakan secara periodik (bulanan atau triwulanan) dan Tahunan.
  • Penerapan di BPK untuk penilaian periodik dipilih Triwulanan, karena dinilai paling sesuai dengan karakteristik pekerjaan di BPK.
  • Untuk mendukung proses kenaikan pangkat pegawai yang saat ini telah dilakukan sebanyak 6 kali dalam setahun.

Khususnya bagi JF yang angka kredit merupakan hasil konversi dari predikat kinerja (SKP), sehingga bagi JF yang membutuhkan Angka Kredit triwulanan dapat terakomodir dari SKP triwulannya.

PENYESUAIAN APLIKASI PRISMA IKI

BPK RI

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

3 of 10

APLIKASI PRISMA-IKI�VERSI 2.0

  1. Merupakan aplikasi yang sama dengan yang digunakan pada penilaian SKP Tahun 2023 dengan alamat web:prisma-iki.bpk.go.id
  2. Penambahan fitur:
  3. Penilaian per-triwulan
  4. Kolom Rencana aksi pada masing-masing Indikator Kinerja.

Mulai diujicobakan terbatas/piloting pada 20-22 Mei 2024, dan digunakan secara resmi mulai 12 Juni 2024 untuk Perencanaan SKP Tahun 2024 serta Evaluasi Kinerja Triwulan I, II Tahun 2024.

BPK RI

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

4 of 10

Perencanaan SKP:

  • Dilakukan 1 (satu) kali pada awal tahun dan/atau jika pegawai mengalami Mutasi/Promosi/Demosi/Perubahan Jabatan;
  • Pegawai tidak bisa melewati periode Triwulan sebelumnya jika belum menyelesaikan penilaian kinerja di triwulan berjalan.

kecuali bagi pegawai yang:

  • diawal tahun atau lebih dari 1 bulan tidak masuk kantor dengan alasan sah;
  • pegawai lolos butuh/reentry;

maka pegawai tsb membuat perencanaan pada Triwulan ybs mulai aktif dengan mengunggah dokumen bukti dukung, dan disetujui oleh pejabat penilai.

BPK RI

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

PERUBAHAN PADA APLIKASI PRISMA-IKI VERSI 2.0�(PERENCANAAN)

5 of 10

  • Penambahan kolom Rencana Aksi untuk menentukan target triwulanan masing-masing Indikator Kinerja Individu (IKI). Untuk rencana aksi JPT mengikuti rencana aksi IKU;

  • Jumlah kuantitas pada kolom rencana aksi harus sesuai dengan Target Tahunan, kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu (misal JF PK dan APK APBN) yang targetnya bukan berupa akumulasi dari kuantitas realisasi

PERUBAHAN PADA APLIKASI PRISMA-IKI VERSI 2.0�(PERENCANAAN)

BPK RI

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

6 of 10

Realisasi Triwulanan:

  • Dilakukan pada awal bulan triwulan selanjutnya (maksimal minggu kedua);
  • Pegawai menginput realisasi sesuai capaian di triwulan bersangkutan. Jika terdapat cuti lebih dari 1 bulan pada pertengahan tahun, maka pegawai dapat input realisasi 0 (nol)
  • Pegawai tidak perlu menyusun perencanaan SKP triwulan

BPK RI

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

PERUBAHAN PADA APLIKASI PRISMA-IKI VERSI 2.0�REALISASI TRIWULANAN)

7 of 10

KONDISI KHUSUS PENYUSUNAN DAN EVALUASI SKP

PEGAWAI MUTASI

(JABATAN DAN/ATAU UNIT KERJA)

  1. Bagi pegawai yang mengalami perpindahan jabatan atau unit kerja pada akhir triwulan berjalan, evaluasi kinerja periodik dilakukan pada unit kerja lama. Misal pegawai mutasi pada bulan Maret, maka evaluasi periode TW I dilakukan di unit satker lama.

  • Bagi pegawai yang mengalami perpindahan jabatan atau unit kerja pada awal atau pertengahan triwulan berjalan, maka pegawai harus menyusun perencanaan SKP di satker baru untuk triwulan berjalan. Misal pegawai mutasi pada bulan Mei, maka pegawai Menyusun SKP TW II s.d. sisa tahun berjalan pada satker baru.

PEGAWAI CUTI LEBIH DARI 1 BULAN

  1. Bagi pegawai yang cuti lebih dari 1 bulan pada awal triwulan maka pegawai dapat mengajukan lompat triwulan. Misal pegawai CB pada bulan April s.d. Juni, maka dapat mengajukan lompat TW II, jadi langsung mengajukan evaluasi kinerja di TW III.

  • Bagi pegawai cuti lebih dari 1 bulan pada pertengahan atau akhir triwulan berjalan, maka pegawai harus mengajukan evaluasi kinerja triwulan berjalan. Misal pegawai CB pada bulan Mei s.d. Juli, maka pegawai tetap harus mengajukan evaluasi kinerja TW II dengan melakukan penyesuaian target dan realisasi pada TW berkenaan.

BPK RI

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

8 of 10

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

  1. Jika dalam Perjanjian Kinerja Pimpinan Staker belum mengakomodir seluruh proses bisnis di satuan kerja, maka pimpinan satker dapat menetapkan Indikator Kinerja dan target kinerja secara direktif kepada bawahannya, demikian seterusnya hingga ke pegawai pelaksana di satuan kerjanya;
  2. Predikat Kinerja Triwulanan pegawai tidak didasarkan pada predikat capaian kinerja organisasi (tidak dilakukan proses kalibrasi), namun tetap memperhatikan capaian kinerja organisasi sehingga penilaian hasil kerja pegawai dapat dilakukan dengan objektif, adil dan sesuai kondisi riil;
  3. Predikat Kinerja Tahunan pegawai bukan merupakan akumulasi dari predikat-predikat triwulanan, dimana merupakan penilaian atas capaian target kinerja tahunan secara keseluruhan dengan membandingkan target yang direncanakan di awal tahun dengan realisasinya di akhir tahun.
  4. Perlu kedisiplinan dalam melakukan proses pengelolaan kinerja triwulanan agar tidak terjadi keterlambatan, yang dapat menghambat proses pengelolaan kinerja berikutnya.

BPK RI

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

9 of 10

PERHATIAN!

KAPAN??

Periode perencanaan kinerja tahunan 2024: 12 Juni s.d. 31 Juli 2024

Periode Penilaian Kinerja Triwulan I, II adalah s.d. 31 Juli 2024

Tutorial Aplikasi PRISMA-IKI versi 2.0

BPK RI

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

10 of 10

SELAMAT�MELAKUKAN PROSES PENGELOLAAN KINERJA INDIVIDU��TERIMA KASIH

CREDITS: This presentation template was created by Slidesgo, including icons by Flaticon and infographics & images by Freepik