Tindak Pidana Narkotika
Andreas Nathaniel Marbun, S.H., LL.M.
06 September 2023
Oleh
SIAPA YANG PERNAH MENGGUNAKAN NARKOTIKA?
APAKAH MENGGUNAKAN NARKOTIKA DILARANG?
DAFTAR ISI
3
Sejarah Kebijakan Narkotika pada Tataran Global
Sejarah Kebijakan Narkotika: Kebijakan War on Drugs: Pemberantasan Narkotika di Era Modern
Mengapa Kebijakan Narkotika di Indonesia Perlu Dibenahi?
Mengapa Kebijakan Narkotika di Indonesia Perlu Dibenahi?
Mengapa Kebijakan Narkotika di Indonesia Perlu Dibenahi?
Mengapa Kebijakan Narkotika di Indonesia Perlu Dibenahi?
UU Narkotika: Pengaturan Delik
PERBANDINGAN DENGAN KETENTUAN DALAM KUHP BARU:�BAB TINDAK PIDANA KHUSUS
Narkotika - memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
KUHP | UU Narkotika |
Pasal 609 ayat (1)
(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; dan c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
| Pasal 112 ayat (1)
Pasal 117 ayat (1) (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 122 ayat (1)
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). |
Narkotika - memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan di atas 5 Gram
KUHP | UU Narkotika |
Pasal 609 ayat (2)
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
| Pasal 112 ayat (2)
Pasal 117 ayat (2) (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 122 ayat (2)
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). |
Narkotika - memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan
KUHP | UU Narkotika |
Pasal 610 ayat (1)
| Pasal 113 ayat (1)
Pasal 118 ayat (1)
Pasal 123 ayat (1)
|
Narkotika - memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan di atas batas
KUHP | UU Narkotika |
Pasal 610 ayat (2)
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
| Pasal 113 ayat (2) (2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 118 (2) (2)Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). �Pasal 123 ayat (2) (2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). |
Bagaimana pengaturan jual-beli Narkotika Tanaman? Bandingkan dengan Pasal 622 ayat (2) angka (15) 🡺 Cari Pembanding pasal 114 UU Narkotika
Permasalahan dalam Norma dan Praktik Penegakan Hukum Narkotika
Permasalahan Dalam Praktik: Permasalahan Terkait Ketentuan Narkotika (Ketiadaan Unsur Kesalahan dalam Delik Peredaran Gelap)
Permasalahan Dalam Praktik: Permasalahan Terkait Ketentuan Narkotika (Ketiadaan Unsur Kesalahan dalam Delik Peredaran Gelap)
Permasalahan Dalam Praktik: Permasalahan Terkait Ketentuan Narkotika (Tumpang Tindih Ketentuan pasal penyalahguna dan kepemilikan Narkotika)
Permasalahan Dalam Praktik: Permasalahan Terkait Ketentuan Narkotika (Tumpang Tindih Ketentuan pasal penyalahguna dan kepemilikan Narkotika)
Permasalahan Dalam Praktik: Permasalahan Terkait Ketentuan Narkotika (Inkonsistensi Pemisahan Penyalahguna vs Peredaran Gelap)
Unsur Kesalahan KUHP Baru: Jawaban untuk Persoalan Narkotika?
Pasal 36
(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan
(Ayat 1)
Ketentuan Psl. 36 ayat (1) menegaskan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan. Secara doktriner, bentuk kesalahan hanya dapat berupa kesengajaan dan kealpaan.
Ayat (2)
Ketentuan ayat (2) dimaksudkan bahwa setiap Tindak Pidana dalam peraturan perundang-undangan harus selalu dianggap dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara.
Bentuk lain dari sengaja biasanya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan menggunakan istilah "dengan maksud", "mengetahui', "yang diketahuinya", "padahal diketahuinya", atau "sedangkan ia mengetahui".
Konsekwensi Hukum Pengaturan Pasal 36
Permasalahan Dalam Praktik: Permasalahan Terkait Ketentuan Narkotika (Inkonsistensi Pemisahan Penyalahguna vs Peredaran Gelap)
Permasalahan Dalam Praktik: Permasalahan Terkait Ketentuan Narkotika (Inkonsistensi Pemisahan Penyalahguna vs Peredaran Gelap)
Permasalahan Dalam Praktik: Permasalahan Terkait Ketentuan Narkotika (Inkonsistensi Pemisahan Penyalahguna vs Peredaran Gelap)
Permasalahan Dalam Praktik: Permasalahan Terkait Ketentuan Narkotika (Inkonsistensi Pemisahan Penyalahguna vs Peredaran Gelap)
Permasalahan Dalam Praktik: Terkait Implementasi UU Narkotika �(Praktik Penyiksaan dan Ketiadaan Penasihat Hukum 🡺 Putusan MA No. 172 PK/PID.SUS/2009 a.n. Amir Machmud Bin Sumoatmaja)
Permasalahan Dalam Praktik: Terkait Implementasi UU Narkotika �(Praktik Penyiksaan dan Ketiadaan Penasihat Hukum 🡺 Putusan MA No. 172 PK/PID.SUS/2009 a.n. Amir Machmud Bin Sumoatmaja)
Permasalahan Dalam Praktik: Terkait Implementasi UU Narkotika �(Praktik Penyiksaan dan Ketiadaan Penasihat Hukum Putusan 🡺 MA No. 172 PK/PID.SUS/2009 a.n. Amir Machmud Bin Sumoatmaja)
Permasalahan Dalam Praktik: Terkait Implementasi UU Narkotika �(Praktik Penjebakan 🡺 Putusan MA No. 815 K/Pid.Sus/2012 a.n. Ita Mega Sari binti Matsuri)
Permasalahan Dalam Praktik: Terkait Implementasi UU Narkotika �(Praktik Penjebakan dan Keterangan Saksi Penyidik 🡺 Putusan MA No. 454 K/Pid.Sus/2011 a.n. Andika Tri Oktaviani)
Permasalahan Dalam Praktik: Terkait Implementasi UU Narkotika �(Praktik Penjebakan dan Keterangan Saksi Penyidik 🡺 Putusan MA No. 454 K/Pid.Sus/2011 a.n. Andika Tri Oktaviani)
Permasalahan Dalam Praktik: Terkait Implementasi UU Narkotika �(Praktik Penjebakan dan Keterangan Saksi Penyidik 🡺 Putusan MA No. 1531 K/PID.SUS/2010 a.n. Ket San alias Cong Ket Khiong alias Atun)
Permasalahan Dalam Praktik: Terkait Implementasi UU Narkotika �(Praktik Penjebakan dan Keterangan Saksi Penyidik 🡺 Putusan MA No. 1531 K/PID.SUS/2010 a.n. Ket San alias Cong Ket Khiong alias Atun)
Buku Disparitas Kebijakan Penanganan Perkara Narkotika di Indonesia
DISKUSI REFLEKTIF
Terima Kasih
ADA PERTANYAAN?