1 of 39

Tindak Pidana Narkotika

Andreas Nathaniel Marbun, S.H., LL.M.

06 September 2023

Oleh

2 of 39

SIAPA YANG PERNAH MENGGUNAKAN NARKOTIKA?

APAKAH MENGGUNAKAN NARKOTIKA DILARANG?

3 of 39

DAFTAR ISI

  1. Sejarah dan Latar Belakang Kebijakan Narkotika
    • War on Drugs: Latar Belakang Kebijakan Narkotika tingkat Global
    • Urgensi Pembenahan Kebijakan Narkotika di Indonesia
  2. UU Narkotika: Pengaturan Delik beserta Unsur-Unsurnya
    • 3 Kelompok Delik TP Narkotika
      • Peredaran Gelap Narkotika
      • Penyalah Guna Narkotika
      • TP Narkotika Lainnya
    • Perbandingan dengan KUHP Baru
  3. Permasalahan dalam Praktik Penegakan Hukum Narkotika
    • Permasalahan berkaitan dengan Ketentuan Norma Narkotika
    • Permasalahan terkait Implementasi Penegakan Hukum Narkotika

3

4 of 39

Sejarah Kebijakan Narkotika pada Tataran Global

  • Sejarah kriminalisasi Narkotika di berbagai negara di dunia (termasuk di Indonesia) tidak bisa dilepaskan dari politik luar negeri
  • Sejarahnya, tidak ada pelarangan penggunaan narkotika 🡺 bahkan narkotika menjadi komoditas yang sah untuk diperjual-belikan
    • Digunakan untuk obat dan ritual ibadah
  • Kriminalisasi opium mula-mula dimulai dengan munculnya sentiment anti-cina di negara barat (1850-1940)
    • Berkembangnya ideologi berlandaskan rasisme dan Superioritas ras Eropa
    • Penggunaan opium sudah diasosiasikan dengan kultur Cina 🡺 kulit putih tidak baik menggunakan itu
  • 1870an krisis ekonomi, sedangkan ‘buruh murah’ dari Cina banyak di Barat 🡺 memperparah sentiment anti-Cina
    • berakhir dengan berbagai kebijakan anti cina
      • Foreign Miners Tax (1852)
      • California Anti-Coolie Law (1862)
      • Chinese Exclusion Act (1882)
      • Opium Exclusion Act (1909)
      • Harrison Tax Act (1914)

5 of 39

Sejarah Kebijakan Narkotika: Kebijakan War on Drugs: Pemberantasan Narkotika di Era Modern

  • Kebijakan War on Drugs Modern 🡺 President Nixon
    • “America’s Public Enemy number one”
  • Banyak yang skeptis dengan tujuan sesungguhnya dari kebijakan Amerika Serikat
    • War on Drugs digunakan untuk menghabisi musuh politiknya dan menggunakan teknik pengintaian yan berlebihan tanpa control
      • Black Panthers (sosialis kulit hitam) 🡺 dituduh terlibat perdagangan heroin
      • Hippies (menentang perang Vietnam) 🡺 dituduh terlibat dalam bisnis Ganja
    • Tuduhannya mungkin memang benar 🡺 so what?
  • John Ehrlichman (Asisten Presiden bidang dalam negeri) 🡺 mengkonfirmasi bahwa War on Drugs era Nixon memang ditujukan untuk menyerang musuh politiknya
  • Berlanjut untuk memberantas musuh-musuh geopolitik Amerika Serikat
    • Memberantas Komunis di Asia (termasuk Indonesia) dan Amerika Latin
    • Memperlemah pengaruh negara-negara Eropa barat di Asia dan Afrika
      • Inggris tidak bisa berdagang opium lagi dengan India dan Cina 🡺 Amerika Serikat menjadi hegemoni negara barat di benua ketiga 🡪 makanya negara-negara Eropa lebih lenient terkait narkotika

6 of 39

Mengapa Kebijakan Narkotika di Indonesia Perlu Dibenahi?

7 of 39

Mengapa Kebijakan Narkotika di Indonesia Perlu Dibenahi?

8 of 39

Mengapa Kebijakan Narkotika di Indonesia Perlu Dibenahi?

9 of 39

Mengapa Kebijakan Narkotika di Indonesia Perlu Dibenahi?

10 of 39

UU Narkotika: Pengaturan Delik

  • 3 Kelompok Delik Tindak Pidana Narkotika
    1. Peredaran Gelap Narkotika (Psl. 111-126 & 129)
      • yang banyak 111-116 🡺 fokus disini
        • Ancaman minimum tinggi
          • Denda tidak terbayarkan 🡺 tidak bisa dieksekusi
            • Konversi penjara
    2. Penyalahgunaan Narkotika (Psl. 127 ayat (1))
      • Penyalah Guna Narkotika ≠ Korban Penyalahgunaan Narkotika (Psl. 127 ayat 3)
        • Penyalah Guna dipenjara
        • Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib rehabilitasi (Psl. 54)
    3. Delik Narkotika lain-lain (Psl. 128-148)
      • Contoh:
        • Orang tua tidak melaporkan anaknya yang merupakan penyalahguna (128)
        • TP Narkotika oleh Korporasi (130)
        • Tidak melaporkan TP Narkoitka (131)
        • Pecandu cukup umur yang tidak melaporkan diri (134)
        • Pencucian Uang dalam perkara Narkotika (137)

11 of 39

PERBANDINGAN DENGAN KETENTUAN DALAM KUHP BARU:�BAB TINDAK PIDANA KHUSUS

12 of 39

Narkotika - memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan

KUHP

UU Narkotika

Pasal 609 ayat (1)

 

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI;

b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

 

 

 

Pasal 112 ayat (1)

 

  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

 

Pasal 117 ayat (1)

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Pasal 122 ayat (1)

 

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

13 of 39

Narkotika - memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan di atas 5 Gram

KUHP

UU Narkotika

Pasal 609 ayat (2)

 

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

  1. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI;

  • Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI; dan

  • Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.

Pasal 112 ayat (2)

 

  1. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

 

Pasal 117 ayat (2)

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

 

Pasal 122 ayat (2)

 

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

14 of 39

Narkotika - memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan

KUHP

UU Narkotika

Pasal 610 ayat (1)

 

  1. Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:

  1. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V;

  • Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V; dan

  • Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V.

 

 

Pasal 113 ayat (1)

 

  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Pasal 118 ayat (1)

 

  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

 

Pasal 123 ayat (1)

 

  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

15 of 39

Narkotika - memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan di atas batas

KUHP

UU Narkotika

Pasal 610 ayat (2)

 

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

  1. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI;

  • Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI; dan

  • Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.

 

Pasal 113 ayat (2)

(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

 

Pasal 118 (2)

(2)Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 123 ayat (2)

(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

16 of 39

  • Pencabutan Delik Narkotika 🡺 Psl. 622 KUHP Baru�*Bandingkan Psl. 609-610 dengan delik di UU Narkotika

Bagaimana pengaturan jual-beli Narkotika Tanaman? Bandingkan dengan Pasal 622 ayat (2) angka (15) 🡺 Cari Pembanding pasal 114 UU Narkotika

17 of 39

Permasalahan dalam Norma dan Praktik Penegakan Hukum Narkotika

  1. Permasalahan Terkait Ketentuan Norma Narkotika
    • Tidak ada unsur kesalahan
    • Tumpang Tindih Ketentuan pasal penyalahguna dan kepemilikan Narkotika
    • Inkonsistensi pemisahan pasal penyalahguna + pemilik narkotika 🡺 terutama apabila pasal 127 tidak didakwa
    • Dikotomi Rehab vs Penjara dalam UU Narkotika 🡺 tanpa alternatif lain
      • Rehab untuk tidak kecanduan?
    • Permufakatan Jahat (Psl. 132 UU Narkotika) vs Penyertaan (Psl. 55 KUHP)
    • Pembedaan antara Permufakatan Jahat + Penyertaan (KUHP Baru)
    • Kejahatan terorganisasi (Psl. 1 butir 20 jo. 132 ayat (2)) vs Korporasi (Psl. 1 butir 21 jo. 130)
    • TPPU UU Narkotika (Psl. 137) vs UU TPPU (Psl. 3-5)
    • Kenapa pengaturannya tumpang tindih? 🡺 mana yang dipilih?
      • Jalan Tengah Pedoman Kejaksaan Agung No 11/2021 (hlm. 7-8 butir 11-12)
  2. Permasalahan terkait Implementasi Penegakan Hukum Narkotika
    • Praktik Penyiksaan dan Ketiadaan Penasihat Hukum
    • Praktik Penjebakan dan Keterangan Saksi Penyidik

18 of 39

Permasalahan Dalam Praktik: Permasalahan Terkait Ketentuan Narkotika (Ketiadaan Unsur Kesalahan dalam Delik Peredaran Gelap)

  • Delik peredaran gelap dalam UU Narkotika (111-116) tidak mencantumkan unsur kesalahan (sengaja/ lalai) dalam rumusan pasal
  • Akibatnya:
    • Penegak hukum sering tidak membuktikan unsur pasal
    • Hakim tidak merasa memiliki kewajiban untuk menggali unsur kesalahan
    • Delik peredaran gelap dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban strict liability
  • Secara teoritis, praktik ini bertentangan dengan asas fundamental dalam hukum pidana
    • Tiada Pidana Tanpa Kesalahan 🡺 Geen Straft Zonder Schuld

19 of 39

Permasalahan Dalam Praktik: Permasalahan Terkait Ketentuan Narkotika (Ketiadaan Unsur Kesalahan dalam Delik Peredaran Gelap)

  • Terdapat beberapa putusan pengadilan yang mempersoalkan hal ini:
    • Putusan PT Sumatera Barat No. 222/PID/2011/PT.PDG a.n. Nurhayati Kahar
      • Polisi menemukan sabu di kantong Jaket milik Terdakwa (Direktur LSM di Pariaman SumBar)
      • Terdakwa tidak mengakui bahwa sabu itu miliknya
        • Terdakwa tidak mengetahui bagaimana itu bisa ada di kantong jaketnya
        • Terdakwa tidak mengetahui asal-usul sabu tersebut
      • Test urine Terdakwa negatif
      • Pertimbangan Hakim PT (Desnayeti):
        • Konsep “bezit” (529 dan 1977 KUHPerdata) tidak dapat digunakan dalam perkara pidana narkotika (hlm. 9-10)
          • Beban pembuktian tidak dibebankan kepada orang yang menguasai barang, melainkan kepada orang yang mengklaim kepemilikan atas barang tersebut
            • Tidak bisa diterapkan dalam perkara pidana 🡪 kalopun dipaksakan, yaa polisi & jaksa harus buktikan
        • unsur memiliki, menyimpan dan menguasi harus dimaksudkan terpenuhinya dua unsur: (hlm. 11)
          1. kekuasaan atas suatu benda
          2. adanya kemauan untuk memiliki benda tersebut

20 of 39

Permasalahan Dalam Praktik: Permasalahan Terkait Ketentuan Narkotika (Tumpang Tindih Ketentuan pasal penyalahguna dan kepemilikan Narkotika)

  • Terdapat tumpang tindih ketentuan pasal Penyalahgunaan Narkotika dan Kepemilikan Narkotika
    • Tidak mungkin orang menggunakan narkotika tanpa memiliki narkotika terlebih dahulu
      • Tidak mungkin mengenakan percobaan penyalahgunaan narkotika (127) = delik selesai (voltooid) kepemilikan narkotika
    • Pasal kepemilikan narkotika tidak memiliki unsur “dengan tujuan”
      • Bahkan tidak ada unsur kesalahan sama sekali
    • Tetapi seringkali sebelum menggunakan narkotika (mis. baru membeli dalam jumlah kecil untuk digunakan), sudah keburu ditangkap polisi
    • Unsur kepemilikan jarang dihubungkan dengan niat/ tujuan kepemilikan narkotika tersebut
      • “Untuk apa Terdakwa membeli narkotika tersebut?”
        • Apakah untuk digunakan bagi diri sendiri?
        • Apakah untuk dijual kembali?
        • Apakah untuk digunakan secara beramai-ramai?
    • Lebih konyol lagi, belum menggunakan narkotika hukumannya lebih berat ketimbang sudah menggunakan narkotika
      • Telah menggunakan narkotika 🡺 127 🡪 max 4 tahun, bisa rehab
      • Belum menggunakan 🡺 111-112 🡪 min. 4 tahun, tidak bisa rehab
    • Dengan kata lain, lebih baik langsung digunakan ketika tertangkap

21 of 39

Permasalahan Dalam Praktik: Permasalahan Terkait Ketentuan Narkotika (Tumpang Tindih Ketentuan pasal penyalahguna dan kepemilikan Narkotika)

  • Terdapat Putusan MA yang memerintahkan untuk menghubungkan kepemilikan dengan niat/ tujuan dari kepemilikan tersebut 🡺 Putusan MA No. 1386 K/Pid.Sus/2011 a.n. Sidiq Yudhi Arianto
    • Terdakwa memesan Sabu kepada Ganjar Raharjo (DPO) via telepon/sms
      • Ganjar membalas dengan mengirimkan nomor rekening 🡪 untuk mentransfer pembayaran sabu
      • Setelah ditransfer, Ganjar memberi arahan agar Terdakwa mengambil sabu seberat 0,2 gram yang dibeli di bawah palang SMP Sawit Boyolali
      • Terdakwa mengambil barangnya, lalu berangkat ke Karanganyar 🡺 Terdakwa ditangkap disana
    • Terdakwa didakwa dengan pasal 112 ayat (1) subsidair 127
      • PN dan PT menjatuhkan vonis untuk dakwaan subsidair
      • JPU mengajukan Kasasi 🡺 tidak ada test urine, kenapa diputus 127?
      • MA menolak kasasi yang diajukan JPU
    • Pertimbangan MA (hlm.8-9):
      • Kepemilikannya jumlah kecil
      • Terdakwa tidak punya niat memperdagangkan Narkotika tersebut
      • Justru polisi yang sering tidak jujur dengan tidak memberikan pemeriksaan test urine 🡪 menghindari penggunaan pasal 127
  • Kapan suatu kepemilikan Narkotika dianggap kecil?
    • SEMA 4 tahun 2010 (hlm. 1 & 2, butir 2)

22 of 39

Permasalahan Dalam Praktik: Permasalahan Terkait Ketentuan Narkotika (Inkonsistensi Pemisahan Penyalahguna vs Peredaran Gelap)

  • Tumpang tindih pasal kepemilikan dan penyalahguna menyebabkan inkonsistensi
    • Ancaman hukumannya yang berbeda jauh, dirasa tidak adil apabila dikenakan peradaran gelap untuk kepemilikan dalam jumlah kecil yang belum digunakan
  • MA juga sering inkonsisten, khususnya apabila pasal 127 tidak didakwakan 🡺 ada dua mazhab besar di MA:
    1. Memutus keluar dari pasal yang didakwakan
    2. Tidak keluar dari pasal yang didakwakan
      • Yang tidak keluar dari pasal yang didakwakan juga punya dua mazhab:
        1. Tidak keluar, dan mengikuti ancaman minimal yang ada di undang-undang
        2. Tidak keluar, namun diputus dibawah ancaman minimum
          • sikap yang satu ini dibakukan dalam SEMA No. 3 tahun 2015, hlm. 3, butir A.1
    3. Membebaskan terdakwa
      • Justifikasi 🡺 dakwaan tidak sesuai dengan fakta hukum 🡪 tidak timbul keyakinan hakim

23 of 39

Unsur Kesalahan KUHP Baru: Jawaban untuk Persoalan Narkotika?

Pasal 36

(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

(2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Penjelasan

(Ayat 1)

Ketentuan Psl. 36 ayat (1) menegaskan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan. Secara doktriner, bentuk kesalahan hanya dapat berupa kesengajaan dan kealpaan.

Ayat (2)

Ketentuan ayat (2) dimaksudkan bahwa setiap Tindak Pidana dalam peraturan perundang-undangan harus selalu dianggap dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara.

Bentuk lain dari sengaja biasanya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan menggunakan istilah "dengan maksud", "mengetahui', "yang diketahuinya", "padahal diketahuinya", atau "sedangkan ia mengetahui".

24 of 39

Konsekwensi Hukum Pengaturan Pasal 36

  • Maka dalam perkara narkotika unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan harus selalu dibuktikan oleh Jaksa
    • Meskipun tidak ada unsur kesalahan dalam rumusan delik
  • Tidak diperbolehkan menuntut perkara naroktika berdasarkan kealpaan
    • karena kealpaan tidak dinyatakan secara tegas dalam rumusan delik
      • Psl. 36 ayat (2) 🡺 Kealpaan harus secara tegas dinyatakan

25 of 39

Permasalahan Dalam Praktik: Permasalahan Terkait Ketentuan Narkotika (Inkonsistensi Pemisahan Penyalahguna vs Peredaran Gelap)

  • Mazhab MA yang tidak keluar dari Dakwaan 🡺 (Putusan MA No. 238K/Pid.Sus/2012 a.n. Akhmad Marzuki bin Zahroh)
    • Terdakwa kedapatan membawa ganja 1 linting dengan berat (0,25 gram)
    • didakwa secara tunggal oleh Jaksa dengan pasal 111 (ayat 1) 🡪 ancaman min. 4 tahun, denda min. 800 juta
      • PN Bangkalan menyatakan tidak terbukti 111, melainkan terbukti 127 🡪 meskipun tidak didakwakan oleh JPU 🡺 JPU kasasi setelah Badingnya ditolak
        • Banding bahkan memerintahkan untuk rehabilitasi
    • Kasasi JPU dikabulkan 🡺 putusan Judex Factie dibatalkan
      • Terdakwa dijatuhkan penjara 4 tahun dan 800 juta rupiah
      • Baca pertimbangan MA (hlm. 12)

26 of 39

Permasalahan Dalam Praktik: Permasalahan Terkait Ketentuan Narkotika (Inkonsistensi Pemisahan Penyalahguna vs Peredaran Gelap)

  • Mazhab MA yang keluar dari Dakwaan 🡺 (Putusan MA No. 2497 K/Pid.Sus/2011 a.n. Mohammad Syaiful Mujahid & Edy Roestaman)
    • Terdakwa I dan II ditangkap secara terpisah:
      • Terdakwa I ditangkap saat masih menggunakan sabu sendirian di dalam kamar hotel
      • Terdakwa II ditangkap di tempat pencucian mobil 🡪 ditemukan alat-alat untuk menggunakan sabu
    • Keduanya didakwa dengan dakwaan tunggal pasal 112 jo. 132 (1)
      • min. penjara 4 tahun, min. denda 800 juta
    • PN menyatakan tidak bersalah 112, namun bersalah 127
      • Divonis 2 tahun penjara 🡺 diperkuat oleh PT Surabaya
    • MA menolak permohonan kasasi 🡺 memperkuat Judex Factie
      • padahal permasalahan hukumnya sama dengan kasus sebelumnya
        • Baca pertimbangan MA (hlm. 11-12)

27 of 39

Permasalahan Dalam Praktik: Permasalahan Terkait Ketentuan Narkotika (Inkonsistensi Pemisahan Penyalahguna vs Peredaran Gelap)

  • Pertanyaan:
    • siapa ketua majelis dari kedua perkara tersebut?
    • apa pekerjaan Terdakwa I dan Terdakwa II?
  • Tugas:
    • Bandingkan pula dengan putusan nomor 2447 K/Pid.Sus/2011

28 of 39

Permasalahan Dalam Praktik: Permasalahan Terkait Ketentuan Narkotika (Inkonsistensi Pemisahan Penyalahguna vs Peredaran Gelap)

  • Mazhab MA yang membebaskan terdakwa 🡺 (Putusan MA No. 2089 K/Pid.Sus/2011 a.n. Widya Wati alias Widya binti Jali)
    • Terdakwa mengisap sabu dikamar losmen bersama-sama dengan beberapa temannya secara bergantian
    • Disaat menggunakan sabu secara bersama-sama, Terdakwa beserta temannya digerebek
    • Ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,8 gram
    • Jaksa mendakwa dengan dakwaan pasal 112 ayat (1) subsidair 114 ayat (1) jo 132
    • Judex Factie memutus pasal 127 (diluar dakwaan)
    • MA membatalkan Judex Factie
      • Meskipun yang terbukti fakta menggunakan sabu (127), namun MA tidak mau keluar dari dakwaan 🡺 sehingga ammar-nya membebaskan Terdkwa, meskipun ada Dissenting Opinion
        • Baca pertimbangan MA (hlm. 6-7 & 9)
  • Pertanyaan:
    • Siapa ketua majelis dalam perkara ini?

29 of 39

Permasalahan Dalam Praktik: Terkait Implementasi UU Narkotika �(Praktik Penyiksaan dan Ketiadaan Penasihat Hukum 🡺 Putusan MA No. 172 PK/PID.SUS/2009 a.n. Amir Machmud Bin Sumoatmaja)

    • Terpidana adalah sopir 🡺 kedapatan memiliki 1 (satu) pil ekstaksi
    • Dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah oleh PN Jakbar
      • Tidak mengajukan banding dan kasasi 🡪 langsung PK
    • Menurut pemohon (terpidana), sebelum ditangkap oleh penyidik Polres Jakbar, ia dilempari sesuatu oleh orang yang tidak dia kenal di diskotik tempat ia nongkrong
    • Kejadian tersebut disaksikan oleh Didi (kawan si Terpidana)
      • Didi menganjurkan terpidana untuk mengambilnya 🡺 ternyata sebuah pil
    • Pemohon dan Didi ingin keluar dari diskotik dan pulang kerumah 🡺 digerebek dan digeledah
      • Digiring ke polres Jakbar
    • Didi tidak diperiksa sebagai saksi dan tidak disidangkan sebagai terdakwa
      • Didi adalah sopir BNN

30 of 39

Permasalahan Dalam Praktik: Terkait Implementasi UU Narkotika �(Praktik Penyiksaan dan Ketiadaan Penasihat Hukum 🡺 Putusan MA No. 172 PK/PID.SUS/2009 a.n. Amir Machmud Bin Sumoatmaja)

  • Dalam memori PK, Pemohon mengaku disiksa oleh Penyidik untuk mengaku dan menandatangani BAP (hlm. 7-8)
    • Disaksikan oleh istri Pemohon yang menjenguk terdakwa 🡺 keadaanya sudah luka-luka
    • Terdakwa melarang istrinya untuk mempermasalahkan 🡺 “jangan cari rebut dengan polisi, nanti jadi berabe”
      • Jawaban MA 🡺 “Bahwa tidak dapat dibuktikan Pemohon Peninjauan Kembali ketika memberikan keterangan di depan Penyidik dilakukan di bawah tekanan fisik”
        • Bagaimana MA tau tidak ada penyiksaan dan tekanan fisik? 🡪 tidak ada saksi (selain polisi yang melakukan pemeriksaan) dan terdakwa tidak didampingi penasihat hukum

31 of 39

Permasalahan Dalam Praktik: Terkait Implementasi UU Narkotika �(Praktik Penyiksaan dan Ketiadaan Penasihat Hukum Putusan 🡺 MA No. 172 PK/PID.SUS/2009 a.n. Amir Machmud Bin Sumoatmaja)

  • Ketiadaan penasihat hukum menjadi keberatan dalam memori kasasi 🡺 bertentangan dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP
    • Jawaban MA 🡺 “Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana pada waktu itu menyatakan tidak memerlukan Penasihat Hukum, baik ditingkat penyidikan maupun disidang Pengadilan” 🡺 ada Berita Acara Penolakan didampingi Penasihat Hukum yang dibuat oleh Penyidik
      • Mungkin gak seorang supir miskin yang buta hukum menyatakan menolak didampingi penasihat hukum?
        • Hakim dan/atau Jaksa (yang punya background pengetahuan hukum) yang sedang terkena masalah hukum sekalipun pasti tidak akan pernah menolak bantuan Penasihat Hukum
      • Kenapa Hakim Agung tidak curiga dengan BAP-nya? 🡺 apa mungkin terdakwa saat diperiksa menolak di damping PH, namun saat PK justru mempermasalahkan ketiadaan PH?

32 of 39

Permasalahan Dalam Praktik: Terkait Implementasi UU Narkotika �(Praktik Penjebakan 🡺 Putusan MA No. 815 K/Pid.Sus/2012 a.n. Ita Mega Sari binti Matsuri)

  • Terdakwa merupakan LC (Ladies Companion)/ Purel yang ditelpon dan dimintakan tolong oleh Erik (temannya) untuk mencari supplier Sabu.
    • Terdakwa menolak 🡺 sedang sakit di kost-an & Terdakwa tidak tau dimana tempat mencari narkotika
    • Erik mendatangi kost-an Terdakwa (sejam kemudian) 🡺 tujuan yang sama
  • Terdakwa menghubungi Adi (tukang ojek langganan) 🡺 merasa tidak enak hanya berduaan di kostan bersama Erik
    • Adi dating bersama pacarnya 🡪 dikenalkan ke Erik
    • Terdakwa tertidur
  • Terdakwa bangun 🡺 hanya ada Erik 🡪 Adi membelikan Erik sabu
    • Saat akan diserahkan kepada Erik 🡺 kamar digerebek polisi
      • Belum terjadi levering kepada Erik
  • Terdakwa didakwa sebagai perantara jual-beli sabu oleh PN Surabaya
    • Dipenjara 5 tahun dan denda 1 Milyar
  • Yang menarik, MA mengkritisi penegakan hukum narkotika di Indonesia yang dilakukan dengan cara penjebakan (hlm. 23-24)

33 of 39

Permasalahan Dalam Praktik: Terkait Implementasi UU Narkotika �(Praktik Penjebakan dan Keterangan Saksi Penyidik 🡺 Putusan MA No. 454 K/Pid.Sus/2011 a.n. Andika Tri Oktaviani)

  • Saksi Wendy Kurniawan dan Robil Asbar (anggota Polisi) mendapat laporan dari Masyarakat bahwa Terdakwa memiliki Narkotika
    • Wendy dan Robil mengintai dan menunggu Terdakwa di depan kantor Pertamina
  • Terdakwa bersama temannya (Seno) sedang mengendarai motor di sekitar situ 🡺 diberhentikan oleh Wendy dan Robil
  • Sesaat sebelum motor berhenti, Wendy ‘mengaku’ melihat Terdakwa melempar sebuah dompet ke jalan
    • Wendy memerintahkan Terdakwa mengambil dompet tersebut 🡪 Terdakwa menolak
    • Terdakwa beserta dompet yang ditemukan dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut
  • Hasilnya, dompet tersebut berisi satu paket sabu (0,110 gram)
  • Putusan PN Membebaskan 🡺 Jaksa Kasasi
    • Kasasi menguatkan putusan PN
  • Bahkan, MA menolak semua bukti yang dibawa oleh polisi dalam konteks perkara ini (hlm. 11)

34 of 39

Permasalahan Dalam Praktik: Terkait Implementasi UU Narkotika �(Praktik Penjebakan dan Keterangan Saksi Penyidik 🡺 Putusan MA No. 454 K/Pid.Sus/2011 a.n. Andika Tri Oktaviani)

  • Hal aneh lainnya:
    • Jika pemberhentian motor yang dilakukan didasari pada laporan Masyarakat, bukankah kedua saksi sedang bertindak sebagai penyidik dalam perkara tersebut?
    • Apakah penghentian yang dilakukan merupakan bagian dari upaya paksa berupa penggeledahan?
      • Jika memang ini merupakan upaya paksa berupa penggeledahan yang didasarkan pada laporan Masyarakat, maka dimana surat penggeledahannya?
    • Dalam perkara ini, Seno yang mengendarai motor Bersama-sama dengan Terdakwa justru statusnya “belum tertengkap” (hlm. 2, parag. 2) 🡺 bukankah ia bersama-sama dengan Terdakwa saat dihentikan oleh polisi?
      • Masuk akal gak kalo Seno lari sendirian dihadapan dua polisi?

35 of 39

Permasalahan Dalam Praktik: Terkait Implementasi UU Narkotika �(Praktik Penjebakan dan Keterangan Saksi Penyidik 🡺 Putusan MA No. 1531 K/PID.SUS/2010 a.n. Ket San alias Cong Ket Khiong alias Atun)

  • Saksi Pranoto dan Sugianto (Penyidik) mendapat laporan bahwa banyak peredaran narkotika di wilayahnya
  • Suatu hari, Terdakwa sedang membawa motor di Jl. Raya Parit Baru 🡺 lalu ditilang oleh saksi Pranoto dan Sugianto
    • Tiba-tiba menembakkan senjata api keatas 1 kali
    • dari pinggir jalan Terdakwa digiring ke tempat yang lebih terang 🡪 di depan “Kios Phone”
  • Saksi Pranoto ‘melihat’ Terdakwa membuang suatu bungkusan hitam
    • Dilakukan pencarian di sekitar 🡺 disaksikan oleh Terdakwa dan Masyarakat umum (Saksi Rabuan dan Hermansyah)
  • Ditemukanlah di tanah yang ‘tidak jauh’ dari pemberhentian Terdakwa suatu bungkusan plastik warna hitam yang berisi:
    • 3 tablet ekstasi
  • Terdakwa ‘diinterogasi secara cepat di TKP’ 🡺 Terdakwa mengaku barang itu miliknya dan sedang ia bawa untuk diberikan kepada Aphin (DPO)

36 of 39

Permasalahan Dalam Praktik: Terkait Implementasi UU Narkotika �(Praktik Penjebakan dan Keterangan Saksi Penyidik 🡺 Putusan MA No. 1531 K/PID.SUS/2010 a.n. Ket San alias Cong Ket Khiong alias Atun)

  • Terdakwa mengajukan Kasasi 🡺 keterangan saksi penyidikan bias
    • Tidak sesuai dengan penjelasan pasal 185 KUHAP
    • Detail dari keterangan yang diberikan oleh polisi juga mencurigakan, misal:
      • Terdakwa sedang mengendari motor dengan kencang (kedua tangan di stang) dan kondisi malam hari (pukul 8 malam), namun Pranoto melihat Terdakwa membuang plastik hitam
      • Barang bukti yang jatuh jauhnya ternyata 23 Meter dari tempat Terdakwa diberhentikan 🡺 di depan Kios Phone
      • Sugianto (yang menemukan bungkusan plastik tersebut) sangat mengenal betul bungkusan plastik warna hitam tersebut 🡺 seolah-olah dia sangat mengetahui isi dari bungkusan hitam tersebut, bahkan sebelum dibuka.
        • ia menyatakan “ini barangnya, barang buktinya”, “apa ini”, dan “ini dia”
  • Saksi lain (Rabuan dan Hermansyah) juga menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui pemilik plastik hitam tersebut
  • MA mengkritisi proses pembuktian perkara narkotika yang dilakukan dengan cara seperti itu (hlm. 15-16)

37 of 39

Buku Disparitas Kebijakan Penanganan Perkara Narkotika di Indonesia

  • Secara umum, mengukur dua hal
    • disparitas pemidanaan dalam perkara narkotika
      • kasus serupa yang dihukum berbeda
    • Inkonsistensi penerapan hukum dalam perkara narkotika
      • Mis. ketentuan penjatuhan rehab yang inkonsisten
  • Objek putusan yang diteliti adalah dua jenis TP Narkotika:
    • Peredaran Gelap Narkotika (Psl. 111-116)
    • Penyalah Guna Narkotika (Psl. 127)
  • Mencari faktor-faktor yang mempengaruhi pemidanaan
    • Analisis keadaan yang memberatkan dan meringankan
  • Perbandingan Pedoman Pemidanaan perkara Narkotika di Negara lain
  • Temuan menarik lainnya:
    • Terdakwa dihukum mati tanpa didampingi penasihat hukum
    • Saksi penyidik saja
    • Berat barang bukti yang bruto (bukan netto)
  • Dasar Pembentukan Ra-PERMA Pedoman Pemidanaan dan Mengadili Perkara Narkotika

38 of 39

  1. Apakah Narkotika perlu untuk tetap dikriminalisasi? Mengapa?
  2. Dalam hal Psl. 127 tidak didakwakan, apa solusi yang terbaik?
  3. Apakah unsur kesalahan (dolus/ culpa) perlu masuk dalam rumusan delik?
    • Apakah justru tidak menyulitkan polisi?
  4. Apa solusi terbaik untuk Penyalah Guna Narkotika non-kecanduan?
  5. Apa yang paling berkesan dari pembelajaran hari ini?

DISKUSI REFLEKTIF

39 of 39

Terima Kasih

ADA PERTANYAAN?