1 of 13

Kontrak Perkuliahan

2 of 13

Pembahasan

2

NO

PERTEMUAN

MATERI

1

Ke-1 (Minggu 1)

kontrak perkuliahan dan pengertian hukum perikatan

2

Ke-2 (Minggu 2)

system hukum perikatan, jenis perikatan menurut doktrin

3

Ke-3 (Minggu 3)

bentuk-bentuk hukum perikatan

4

Ke-4 (Minggu 4)

pengertian wanprestasi dan cidera janji

5

Ke-5 (Minggu 5)

tidak putusnya perikatan karena ada keadaan memaksa

6

Ke-6 (Minggu 6)

perikatan lahir dari perjanjian

7

Ke-7 (Minggu 7)

janji untuk pihak ketiga, syarat sahnya perjanjian,pihak-pihak dalam perjanjian

8

Ke-8 (Minggu 8)

UTS

9

Ke-9 (Minggu 9)

interpretasi dalam perjanjian, kepatutan dan kebiasaan undang-undang dan kepatutan dalam perjanjian

10

Ke-10 (Minggu 10)

perikatan yang lahir dari undang-undang

11

Ke-11 (Minggu 11)

penafsiran perjanjian dan itikad baik

12

Ke-12 (Minggu 12)

pembaharuan hutang (novasi), perjumpaan utang,(kompensasi)

13

Ke-13 (Minggu 13)

perjanjian bernama,perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, dan perjanjian tukar menukar

14

Ke-14 (Minggu 14)

perjanjian bernama,perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, dan perjanjian tukar menukar

15

Ke-15 (Minggu 15)

perjanjian pemborongan pekerjaan

16

Ke-16 (Minggu 16)

UAS

3 of 13

Referensi :

  • Lukman Santoso AZ, 2016, Hukum Perikatan, Malang: Setara Press.
  • Moch. Isnaeni, 2017, Selintas Pintas Hukum Perikatan, Surabaya,: Revka Petra Media.
  • Moch. Isnaeni, 2017, Seberkas diorama Hukum Kontrak, Surabaya: Revka Petra Media.
  • Muhammas Syaifuddin, 2012, Hukum Kontrak, Bandung: Mandar Maju.
  • Wawan Muhwan Hariri, 2011, Hukum Perikatan Dilengkapi HukumPerikatandalamIslam, Bandung; Pustaka setia. Indonesia: Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Jilid I), Cet. XII, Ed. Rev. Jakarta: Djambatan, 2008.
  • Mahdi, Sri Soesilo, et al. Hukum Perdata (Suatu Pengantar), Cet. I. Jakarta: Gitama Jaya Jakarta, 2005.
  • Mashudi dan Moch. Chidir Ali, Pengertian-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata, Cet. II. Bandung: Mandar Maju, 2001.
  • Muhammad, Abdulkadir. Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.
  • Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Ed. I, Cet. III. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

4 of 13

Bobot Penilaian dan Evaluasi

    • Kehadiran dan keaktifan : 20
    • Membuat Tugas : 40%
    • UTS & UAS / Presentasi : 40%

 

5 of 13

Istilah Perikatan

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menggunakan istilah Perikatan = “Verbintenis” dan Persetujuan = “Overeenkomst”
  • Verbintenis artinya perikatan, perutangan, dan perjanjian berasal dari kata kerja Verbinden yang artinya mengikat
  • Overeenkomst berasal dari kata kerja “overeenkomen” yang artinya setuju atau sepakat

6 of 13

HUKUM PERIKATAN/ VERBINTENIS RECHT

  • Pengertian Perikatan tdk dijumpai dlm KUH Pdt shg doktrin y mencoba memberi pengertian:

1. Hal yang mengikat antara orang yang satu dan orang yang lain (Abdulkadir M., 2000: 198)

2. Hubungan hukum mengenai harta kekayaan yang terjadi antara debitur & kreditur

3. Hubungan hukum antara 2 pihak yang menimbulkan hak & kewajiban atas suatu prestasi (Sudikno Mertokusumo)

7 of 13

Definisi Perikatan

  • Menurut Hofmann :

Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu

8 of 13

DEFINISI PERIKATAN

🡪 Adalah suatu hubungan hukum (dalam lapangan hukum harta kekayaan) antara DUA PIHAK yang menimbulkan HAK dan KEWAJIBAN atas suatu PRESTASI.

9 of 13

UNSUR-UNSUR PERIKATAN

  1. Adanya hubungan hukum
  2. Kekayaan
  3. Adanya 2 pihak :

-KREDITUR:pihak yang berhak atas prestasi

-DEBITUR:pihak yang wajib melaks prestasi

  1. Prestasi:
  2. Berbuat sesuatu
  3. Memberikan sesuatu
  4. Tidak berbuat sesuatu

10 of 13

Pengaturan Hukum Perikatan

1. Buku III KUHPerdata (Pasal 1233-1864):

  1. Perikatan pada umumnya (Pasal 1233-1312)
  2. Perikatan yang bersumber dari perjanjian (Pasal 1313-1351)
  3. Perikatan yang bersumber dari UU (Pasal 1352-1380)
  4. Hapusnya Perikatan (Pasal 1381-1456)
  5. Perjanjian Nominaat ( Pasal1457-1864)

11 of 13

2. Beberapa bagian Buku I dan II KUHPerdata, sepanjang belum diatur dalam UU NO. 5 Tahun 1960 dan UU No. 1 tahun 1974 dan Peraturan pelaksanaannya.

3. Diluar KUHPerdata:

  1. KUHD
  2. Perjanjian lain yang tidak diatur dalam KUHPerdata sesuai asas kebebasan berkontrak
  3. Berbagai peraturan perundang-undangan dilapangan perburuhan, perkumpulan, dll.

12 of 13

Sumber Hukum Perikatan

  1. Perikatan yang bersumber dari perjanjian (Pasal 1313-1351)
  2. Perikatan yang bersumber dari Undang-Undang (Pasal 1352-1380)
  3. Undang-undang saja/ iut de wet allen (pasal 1352 KUHPerdata)
  4. Undang-undang sebagai akibat perbuatan orang/ uit de wet ten govelge van’s mensen toedoen (Pasal 1353 KUHPerdata)

13 of 13

Tujuan Hukum Perikatan

  • Pada pasal 1234 KUH Perdata, terdapat tujuan perikatan, yakni dengan memberikan penjelasan tentang tujuan dari pihak-pihak yang mengadakan perikatan adalah terpenuhinya prestasi bagi kedua belah pihak. Prestasi yang dimaksud harus halal, artinya tidak dilarang Undang-Undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat. Prestasi tersebut dapat berbentuk kewajiban memberikan sesuatu, kewajiban melakukan sesuatu (jasa), atau kewajiban tidak melakukan sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata).