Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator
Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung RI
Modul 16A:
Kode Etik Mediator dan
Konsekuensi Pelanggarannya
Motivasi
Kompetensi Interpersonal
Minat
Kompetensi Proses Mediasi
Kompetensi Pengelolaan Mediasi
Kompetensi Etis dan Pengembangan Profesi
Rumah
Mediator
Dapat Mengidentifikasi Tindakan yang Melanggar Etis
Tujuan Sesi
Dapat Mencontohkah Perilaku kongkrit yg Melanggar Etis
Dapat Menerapkan Prinsip-Prinsip Etis
TUGAS KELOMPOK
Bentuklah 4 kelompok
Kelompok I: Benturan Kepentingan
Kelompok 2: Kerahasiaan
Kelompok 3: Memberikan Kualitas terbaik
Kelompok 4: Self Determination
TUGAS KELOMPOK
Berdasarkan pengalaman/pengamatan, identifikasi tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan pelanggaran etis
Gunakan metaplan
Waktu 15 menit
TUGAS KELOMPOK
Tempelkan hasil diskusi di dinding
Beri masukan kepada kelompok lain dengan menggunakan post it note
Presentasikan hasil kelompok anda beserta masukan dari peserta lain
Diatur dalam : Pedoman Perilaku Mediator Mahkamah Agung
Menjadi kompas bagi mediator dalam menjalankan tugasnya
KODE ETIK MEDIATOR
KODE ETIK MEDIATOR
Self Determination
Pasal 4 ayat (1) Mediator wajib menyelanggarakan mediasi sesuai dengan prinsip penentuan diri oleh para pihak.
KODE ETIK MEDIATOR
Benturan Kepentingan
Kerahasiaan
“Mediator wajib memelihara kerahasiaan, baik dalam bentuk perkataan maupun catatan yang terungkap dalam proses mediasi” (Pasal 5 Pedoman Perilaku Mediator).
KODE ETIK MEDIATOR
Menjaga Kualitas Mediasi
KODE ETIK MEDIATOR
SANKSI
KODE ETIK MEDIATOR
Tuntutan Hukum Yang Mungkin Timbul
KODE ETIK MEDIATOR
Studi Kasus
Diskusikan pelanggaran etik apa yang terjadi di dalam kasus yang dibagikan?
Presentasikan hasil diskusi kelompok anda di depan kelas
Terima Kasih.