1 of 6

TUJUAN PROSEDUR PENGADAAN

  1. Mendapatkan barang/jasa dengan terbaik sesuai kebutuhan untuk mendukung operasional layanan navigasi perusahaan, kualitas yang sesuai, harga yang kompetitif.
  2. Memastikan proses pengadaan barang/jasa melalui alur kerja yang terencana, terukur dan terstandarisasi serta sesuai good corporate governance.
  3. Memastikan seluruh proses memiliki jejak audit yang jelas, tersimpan dengan baik dan aman serta mematuhi ketentuan internal maupun hukum yang berlaku.
  4. Meminimalkan risiko keterlambatan penyelesaian pekerjaan/pengiriman, kualitas barang yang tidak sesuai, hingga risiko finansial akibat vendor yang tidak terpercaya sehingga dapat mengganggu operasional layanan navigasi Perusahaan.

STRATEGIC

PROCUREMENT

2 of 6

Transparan, berarti semua ketentuan, syarat administrasi & teknis, tata cara evaluasi maupun penilaian, serta penetapan calon penyedia bisa diketahui oleh penyedia yang berminat

Efisien, berarti pengadaan harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan dana dan kemampuan seoptimal mungkin secara wajar.

Efektif, berarti pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan

memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.

Kompetitif, berarti proses pengadaan harus melalui persaingan yang sehat di antara Penyedia yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu.

Adil dan Wajar, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua Penyedia yang memenuhi syarat.

Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran,dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan

Terbuka, berarti Pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia yang memenuhi syarat.

PRINSIP PENGADAAN AIRNAV INDONESIA

T E E K A A T

STRATEGIC

PROCUREMENT

3 of 6

Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Direksi Nomor:PER.12/LPPNPI/VI/2026 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perum LPPNPI:

  1. Mengutamakan kepentingan operasional pelayanan navigasi penerbangan.
  2. Mendukung produksi dalam negeri sesuai ketentuan pendayagunaan.
  3. Memberi kesempatan pada pelaku usaha nasional, usaha mikro dan usaha kecil.
  4. Memanfaatkan Teknologi Informasi.
  5. Melaksanakan pengadaan yang strategis, modern, inovatif
  6. Memperkuat pengukuran kinerja pengadaan dan pengelolaan Risiko.
  7. Melaksanakan pengadaan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan (sustainable and green procurement).

KEBIJAKAN GREEN PROCUREMENT

AIRNAV INDONESIA

STRATEGIC

PROCUREMENT

4 of 6

AirNav Indonesia mengatur secara khusus Pengadaan Berkelanjutan (Sustainable Procurement) di Pasal 12 Peraturan Direksi Nomor:PER.12/LPPNPI/VI/2026 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perum LPPNPI dalam aspek berkelanjutan sebagai berikut:

  1. Aspek Ekonomi, meliputi biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa
  2. Aspek Sosial, meliputi pemberdayaan Usaha Kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha local, kesetaraan dan keberagaman
  3. Aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan dampak negative terhadap Kesehatan, kualitas udara, kualitas air dan menggunakan sumber daya alam sesuai ketentuan perundangan
  4. Aspek institusional, meliputi tata kelola Perusahaan yang baik, etika bisnis dan persaingan usaha yang sehat

PENGADAAN BERKELANJUTAN

(SUSTAINABLE PROCUREMENT)

AIRNAV INDONESIA

STRATEGIC

PROCUREMENT

5 of 6

Sesuai Pasal 63 Peraturan Direksi Nomor:PER.12/LPPNPI/VI/2026 mengatur Persyaratan Teknis untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pekerjaan Terintegrasi harus ada pemenuhan aspek K3.

PENGADAAN BERKELANJUTAN

(SUSTAINABLE PROCUREMENT)

AIRNAV INDONESIA

STRATEGIC

PROCUREMENT

Sesuai Pasal 52 Peraturan Direksi Nomor:PER.12/LPPNPI/VI/2026 mengatur Dokumen Teknis Pengadaan harus mempertimbangan:

  1. Pencapaian nilai manfaat secara ekonomis untuk Perusahaan tapi juga untuk masyarakat dan secara signifikan mengurangi dampak negative terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.
  2. Produk berlabel ramah lingkungan hidup.

6 of 6

Sesuai Pasal 63 Peraturan Direksi Nomor:PER.12/LPPNPI/VI/2026 mengatur Persyaratan Teknis untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pekerjaan Terintegrasi harus ada pemenuhan aspek K3.

SUPPLIER ASSESMENT

STRATEGIC

PROCUREMENT

Sesuai Pasal 52 Peraturan Direksi Nomor:PER.12/LPPNPI/VI/2026 mengatur Dokumen Teknis Pengadaan harus mempertimbangan:

  1. Pencapaian nilai manfaat secara ekonomis untuk Perusahaan tapi juga untuk masyarakat dan secara signifikan mengurangi dampak negative terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.
  2. Produk berlabel ramah lingkungan hidup.