TUJUAN PROSEDUR PENGADAAN
STRATEGIC
PROCUREMENT
Transparan, berarti semua ketentuan, syarat administrasi & teknis, tata cara evaluasi maupun penilaian, serta penetapan calon penyedia bisa diketahui oleh penyedia yang berminat
Efisien, berarti pengadaan harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan dana dan kemampuan seoptimal mungkin secara wajar.
Efektif, berarti pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
Kompetitif, berarti proses pengadaan harus melalui persaingan yang sehat di antara Penyedia yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu.
Adil dan Wajar, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua Penyedia yang memenuhi syarat.
Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran,dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan
Terbuka, berarti Pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia yang memenuhi syarat.
PRINSIP PENGADAAN AIRNAV INDONESIA
T E E K A A T
STRATEGIC
PROCUREMENT
Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Direksi Nomor:PER.12/LPPNPI/VI/2026 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perum LPPNPI:
KEBIJAKAN GREEN PROCUREMENT
AIRNAV INDONESIA
STRATEGIC
PROCUREMENT
AirNav Indonesia mengatur secara khusus Pengadaan Berkelanjutan (Sustainable Procurement) di Pasal 12 Peraturan Direksi Nomor:PER.12/LPPNPI/VI/2026 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perum LPPNPI dalam aspek berkelanjutan sebagai berikut:
PENGADAAN BERKELANJUTAN
(SUSTAINABLE PROCUREMENT)
AIRNAV INDONESIA
STRATEGIC
PROCUREMENT
Sesuai Pasal 63 Peraturan Direksi Nomor:PER.12/LPPNPI/VI/2026 mengatur Persyaratan Teknis untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pekerjaan Terintegrasi harus ada pemenuhan aspek K3.
PENGADAAN BERKELANJUTAN
(SUSTAINABLE PROCUREMENT)
AIRNAV INDONESIA
STRATEGIC
PROCUREMENT
Sesuai Pasal 52 Peraturan Direksi Nomor:PER.12/LPPNPI/VI/2026 mengatur Dokumen Teknis Pengadaan harus mempertimbangan:
Sesuai Pasal 63 Peraturan Direksi Nomor:PER.12/LPPNPI/VI/2026 mengatur Persyaratan Teknis untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pekerjaan Terintegrasi harus ada pemenuhan aspek K3.
SUPPLIER ASSESMENT
STRATEGIC
PROCUREMENT
Sesuai Pasal 52 Peraturan Direksi Nomor:PER.12/LPPNPI/VI/2026 mengatur Dokumen Teknis Pengadaan harus mempertimbangan: