1 of 9

BAB II

NORMA DAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

2 of 9

NORMA dan UUD NRI Tahun

Norma Masyarakat

Hak dan Kewajiban pada Norma

Undang- Undang Dasar sebagai Dasar Hukum Tertulis

Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

Amandemen UUD NRI Tahun 1945

3 of 9

A. NORMA MASYARAKAT

  1. PENGERTIAN NORMA
  2. Sejak kelahiran sampai akhir hayat, manusia selalu hidup berkelompok. Hal ini membuktikan bahwa manusia itu adalah “zoon politicon” artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat. Dengan demikian, manusia merupakan bagian dari manusia lain yang hidup bersama-sama.
  3. Manusia pada dasarnya memiliki 2 kedudukan yaitu:
  4. Makhluk individu

Sebagai makhluk individu setiap orang memiliki perbedaan pemikiran, kehendak, keiingan dan perbedaan kepentingan.

  1. Makhluk sosial

Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain.

  • Dalam masyarakat perbedaan kepentingan dapat menimbulkan adanya perselisihan, perpecahan, konflik, dll. Untuk mencegah terjadinya benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, maka diperlukan suatu tatanan hidup berupa aturan – aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat.
  • Tatanan hidup tersebut biasanya disebut NORMA.
  • Norma merupakan aturan untuk menata kehidupan manusia di dalam masyarakat.

4 of 9

A. NORMA MASYARAKAT

  • Menurut Kamus Besar Bahasan Indonesia (KBBI), Norma adalah “Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat”.
  • Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
  • Norma dapat juga diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang mengatur tentang kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.
  • Norma bersifat Mengikat, maka norma harus dipatuhi oleh semua orang di dalam masyarakat tersebut.
  • Bagi yang melanggar norma dapat dikenakan sanksi atau hukuman.
  • Sanksi norma bermacam-macam bentuknya, baik ringan maupun berat sesuai dengan kesepakatan masyarakat setempat.
  • Jenis-jenis norma ada dua, yaitu:
  • Norma tertulis

Norma tertulis biasanya dirumuskan khusus bersama-sama oleh pemerintah yang berwenang.

  1. Norma tidak tertulis

Norma tidak tertulis tidak selalu dirumuskan secara khusus , melainkan juga dapat berkembang dari kebiasaan bersama.

5 of 9

  • 2. NILAI –NILAI PENTING NORMA

Norma mempunyai nilai-nilai penting pada semua macam norma, yaitu:

  1. Menciptakan ketertiban dan keamanan bersama
  2. Mencegah benturan kepentingan antar warga
  3. Membentuk akhlak atau karakter manusia
  4. Menjadi petunjuk bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat
  5. Mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

6 of 9

B. HAK DAN KEWAJIBAN PADA NORMA

Setiap norma mengandung hak kewajiban. Semua keharusan bisa juga disebut dengan kewajiban yang terkandung dalam norma, sedangkan hak yang terkandung dalam norma adalah suatu pemberian.

  1. Pengertian HAK
  2. Menurut KBBI, Hak artinya “milik” atau “punya”. Selain itu, hak juga berarti “wewenang” atau kekuasaan yang diakui kelompok atau masyarakat.
  3. Pengertian Hak menurut Prof. dr. Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan selalu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
  4. Hak didefinisikan sebagai aturan normative yang ditetapkan oleh yurisdiksi hukum, dan dimiliki oleh rakyat.
  5. Hak adalah sesuatu yang layak diterima oleh setiap makhluk hidup.

7 of 9

  • Hak tidak selalu ada setelah norma atau norma dibuat. Ada juga hak yang sudah ada sebelum norma itu dibuat. Hak inilah yang disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
  • HAM dimiliki oleh setiap manusia bahkan sebelum orang tersebut dilahirkan, contohnya: hak hidup, hak beragama, hak mengeluarkan pendapat, dll.
  • HAM mengajarkan kepada manusia untuk selalu menghargai setiap orang.

8 of 9

B. Pengertian KEWAJIBAN

  • Kewajiban berasal dari kata “wajib” yang atrtinya “harus”.
  • Menurut Prof. dr. Notonagoro, Kewajiban berasal dari kata “wajib” adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan melulu oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain maupun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
  • Menurut KBBI, Kewajiban adalah “Sesuatu yang harus dilaksanakan” . Kaitannya dengan norma, maka kewajiban adalah hal yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam norma itu.
  • Kewajiban dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian yaitu:
  • Kewajiban kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Kewajiban kepada sesame manusia
  • Kewajiban kepada alam

Ketiga hubungan tersebutoleh masyarakat yang beragama Islam disebut “tiga hubungan”, sedangkan bagi masyarakat yang beragama Hindu disebut “ Tri Hita Karana”, artinya “tiga penyebab kebahagiaan”.

9 of 9

Setelah kalian mengetahui Hak dan Kewajiban, coba kenali apa saja hak dan kewajibanmu masing-masing dan tuliskan dapa table dibawah ini! (kerjakan kelompok masing-masing 2 anak)

LINGKUNGAN

KEWAJIBAN

HAK

Di rumah

1.

2.

3.

4.

5.

1.

2.

3.

4.

5.

Di sekolah

1.

2.

3.

4.

5.

1.

2.

3.

4.

5.

Di masyarakat

1.

2.

3.

4.

5.

1.

2.

3.

4.

5.