HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM �DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM�ASAS ASAS
RUKUN DAN SYARAT
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
Tim Dosen Hukum Islam
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM
DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM
Ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah
yang dirumuskan ke dalam beberapa pasal UU No.1 Thn 1974
Hukum Islam menghendaki sistem bilateral.
Ketentuan yang menunjukkan sistem kekeluargaan Islam terdapat dalam:
Larangan perkawinan berdasarkan hubungan darah menunjukkan bentuk sistem kekeluargaan menurut Islam, ( Q.S. 4: 22, 23)
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM
DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM
Menurut Hukum Islam, pemberian mahar bersifat individual, (Q.S.4 ayat 4 jo.ayat 24 jo. S.2: 236 jo 237), terlepas dari fungsi kekeluargaan, kekerabatan maupun kemasyarakatan.
Bentuk masyarakat menurut ajaran Islam, selain diketahui dari larangan perkawInan juga dari hukum kewarisan dalam S. 4: 7, 11, 12, 33 dan 176.
Jujur pada masyarakat patrilineal berbeda fungsi dengan mahar menurut ajaran Islam. Perempuan yang menjadi istri laki-laki pemberi jujur berpindah, sebagai akibat dari Perkawnan yang exogam, patrilokal dan asimetris di Batak dan Bali.
Asas Asas Hukum Perkawinan Islam��
Asas Kesukarelaan
Asas Persetujuan
Asas
Kebebasan
Asas
Kemitraan
Suami-Istri
Asas
Untuk selama-
lamanya
Asas
Kebolehan/
Mubah
Asas
Kemaslahatan
Hidup
Asas
Menolak Mudharat &
Mengambil Manfaat
Asas
Kepastian
Hukum
Asas
Personalitas
Keislaman
Asas
Monogami
Terbuka
01 �Asas Kesukarelaan
Kesukarelaan antara calon suami isteri, juga antara kedua orang tua kedua belah pihak.
Asas Persetujuan
02
Tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan
Lihat KHI Pasal 16-17!
Persetujuan dapat berupa:
Tulisan
Lisan
Isyarat
Diam
03�Asas Kebebasan
Kebebasan memilih pasangan tetap memperhatikan larangan perkawinan.
Pasal 18 (tidak terdapat halangan perkawinan), 39-44 KHI (larangan perkawinan).
04�Asas Kemitraan Suami-Istri
05�Asas untuk Selama-lamanya
06�Asas Kebolehan/Mubah
21:00
Wajib
Mubah
Sunnah
Makruh
Haram
Makruh
Haram
07�Asas Kemaslahatan Hidup
Pasal 3 KHI:
Tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan suatu keluarga dalam rumah tangga yang ma’ruf (baik), sakinah (tentram), mawaddah (saling mencintai), dan rahmah (saling mengasihi).
Q.S An Nisa:1
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
08�Asas Menolak Mudharat dan Mengambil Manfaat
Tujuan perkawinan adalah mencegah melakukan perbuatan yang keji dan munkar.
Ada pencegahan perkawinan (Pasal 60-69 KHI) dan pembatalan perkawinan (Pasal 70-76 KHI)
09�Asas Kepastian Hukum
10�Asas Personalitas Keislaman
21:00
Haram
11�Asas Monogami Terbuka
Syarat poligami:
(Pasal 55-59 KHI)
Persyaratan dan Pembatasan Poligami
Jumlah wanita yang boleh dikawini tidak boleh lebih dari 4 orang
Sanggup berlaku adil terhadap semua isteri-isterinya
(Kediaman, nafkah lahir batin, kasih saying)
Wanita yang akan dikawini lagi seyogyanya perempuan yang ada hubungannya dengan pemeliharaan anak yatim, yaitu janda yang mempunyai anak.
Tidak boleh dengan wanita yang mempunyai hubungan saudara/sepersusuan dengan isteri
1
4
2
5
3
Tidak bermaksud hendak mempermainkan atau menganiaya wanita yang akan dikawini itu
Poligami dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan �dan PP No. 9 Tahun 1975
Syarat-syarat berpoligami 🡪 Pasal 3 ayat (2) beserta penjelasannya
Undang-Undang Perkawinan Indonesia menganut asas Monogami (Pasal 3 ayat 1).
Namun seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang asal memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan ini.
Poligami dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan �dan PP No. 9 Tahun 1975
Poligami dalam KHI
Syarat berpoligami:
Asas-asas Perkawinan menurut �UU No. 1 Th 1974 (penjelasan butir 4)
Tujuan perkawinan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
Perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, perkawinan harus (wajib) dicatat menurut peraturan perUUan yg berlaku.
Monogami, namun bila dikehendaki krn hukum agama, suami dapat beristri lebih dari seorang.
Suami isteri harus telah masak jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan.
Mempersukar perceraian.
Hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga, dalam pergaulan masyarakat
RUKUN DAN SYARAT�PERKAWINAN
Perkawinan
Rukun Perkawinan
Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
Calon suami dan isteri
Wali
Saksi
Ijab Qabul
Syarat Perkawinan
Syarat Khusus
Perkawinan tidak boleh bertentangan dengan larangan perkawinan
Syarat Umum
01�Syarat Khusus�Calon Suami dan Isteri
Syarat Calon Suami dan Isteri
Syarat bagi calon isteri
Syarat bagi Calon Suami
Syarat Perkawinan: Wali
02
Hadis Rasulullah
“Barangsiapa di antara perempuan yang menikah tidak dengan izin walinya, maka pernikahannya batal”
Hadis riwayat Ibnu Majah dan Daruqutni
“Janganlah perempuan menikahkan perempuan yang lain, dan jangan pula seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri”
Pasal 19 KHI
Calon isteri harus mempunyai wali yang bertindak untuk menikahkannya
Syarat-syarat Wali �(Ps 20 ayat (1) KHI)
Macam-Macam Wali
Wali Nasab�(Pasal 21 KHI)
Wali Hakim�(Pasal 23 KHI)
Hakam
Wali kerabat dari garis keturunan laki-laki
Wali dari penguasa yang berwenang dalam bidang perkawinan, biasanya penghulu atau petugas lain dari Departemen Agama.
Wali hakim baru dapat menjadi wali nikah apabila wali nasab tidak ada , dan bila ada penetapan Pengadilan Agama
Hakam adalah seseorang yang masih termasuk anggota keluarga calon mempelai perempuan namun bukan wali nasab dan mempunyai pengetahuan agama sebagai wali yang cukup.
Muhakam
Muhakam ialah seorang laki-laki bukan keluarga calon mempelai perempuan dan bukan dari penguasa, tetapi mempunyai pengetahuan agama yang baik dan dapat menjadi wali perkawinan.
03�Syarat Perkawinan: Saksi
Syarat-syarat menjadi saksi (Ps 25 KHI)
21:00
Haram
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (H.R Ahmad)
04�Syarat Perkawinan: Ijab dan Kabul
Kabul
Ijab
Pelaksanaan antara pengucapan ijab dan kabul tidak boleh ada antara waktu, harus segera dijawab. (Pasal 27 KHI)
Mahar
Ketentuan Pembayaran Mahar
Pasal 35 KHI
Suami yang mentalak isterinya dalam keadaan qobla dukhul, ia wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah
Suami yang meninggal dunia dalam keadaan qobla dukhul, seluruh mahar menjadi hak isterinya
Perceraian terjadi qobla dukhul dan mahar belum ditetapkan, suami wajib membayar mahar mitsil.
“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya itu, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu”
(Al Baqarah ayat 237)
Syarat sahnya perkawinan menurut Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017
Perubahan Hukum untuk Menikah�(berdasarkan al-ahkam al-khamsah)
Haram
Makruh
Mubah
Wajib
Sunnah
Pada prinsipnya menurut sebagian ulama asal hukum melakukan perkawinan kebolehan atau ibahah.
Dengan ‘illah: Apabila seorang dipandang dari jasmaninya telah layak dan berkeinginan untuk kawin dan telah memiliki biaya hidup.
Seseorang apabila biaya hidupnya telah cukup dan fisiknya sudah sangat mendesak untuk kawin, sehingga kalau dia tidak dia akan terjerumus kepada penyelewengan.
Seseorang yang fisiknya telah wajar untuk kawin walaupun belum sangat mendesak, dan belum memiliki biaya hidup sehingga jika ia kawin akan membawa kesengsaraan.
Pencatatan Perkawinan
Menurut Hukum Islam
UU Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk
Pasal 1 ayat (1): nikah yang dilakukan menurut agama Islam diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang diangkat oleh menteri agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
Pasal 3 ayat (1): yang melakukan akad nikah dengan seorang perempuan tidak di bawah pengawasan PPN atau wakilnya, dihukum denda.
UU No. 22 tahun 1946 yang mulai berlaku di seluruh Indonesia pada tanggal 2 Nov. 1954 melalui UU No. 32 tahun 1954:
SK Mahkamah Islam Tinggi tahun 1953 No. 23
Bila rukun nikah telah lengkap, tetapi tidak didaftar maka nikah tersebut adalah sah, sedang yang bersangkutan dikenakan denda karena nikah tidak didaftar
UU Perkawinan
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Umum UU Perkawinan: �Pencatatan perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang dimuat dalam daftar pencatatan.�
Kompilasi Hukum Islam
Pasal 5-7 menjelaskan bahwa:
Wassalam dan Terima Kasih