1 of 45

HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM �DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM�ASAS ASAS

RUKUN DAN SYARAT

HUKUM PERKAWINAN ISLAM

Tim Dosen Hukum Islam

2 of 45

HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM

DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM

Ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah

yang dirumuskan ke dalam beberapa pasal UU No.1 Thn 1974

Hukum Islam menghendaki sistem bilateral.

3 of 45

Ketentuan yang menunjukkan sistem kekeluargaan Islam terdapat dalam:

    • Larangan perkawinan berdasarkan hubungan darah, hubungan perkawinan, mahar dan ketentuan-ketentuan hukum kewarisan

Larangan perkawinan berdasarkan hubungan darah menunjukkan bentuk sistem kekeluargaan menurut Islam, ( Q.S. 4: 22, 23)

    • Larangan perkawinan dengan mantan istri ayah kandung (Q.S.4: 22)
    • Larangan perkawinan karena hubungan susuan, hubungan semenda (Q.S.4: 23)
    • Larangan perkawinan diperjelas dengan perkawinan antara Siti Fatimah binti Muhammad dengan Ali bin Abi Thalib bin Muthalib (saudara sepupu Rasul dari garis laki-laki).
    • Q.S. 4: 4 dan 24, Q.S. 2 : 236, 237 menunjukkan bentuk masyarakat yang dikehendaki Islam.

4 of 45

HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM

DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM

Menurut Hukum Islam, pemberian mahar bersifat individual, (Q.S.4 ayat 4 jo.ayat 24 jo. S.2: 236 jo 237), terlepas dari fungsi kekeluargaan, kekerabatan maupun kemasyarakatan.

Bentuk masyarakat menurut ajaran Islam, selain diketahui dari larangan perkawInan juga dari hukum kewarisan dalam S. 4: 7, 11, 12, 33 dan 176.

Jujur pada masyarakat patrilineal berbeda fungsi dengan mahar menurut ajaran Islam. Perempuan yang menjadi istri laki-laki pemberi jujur berpindah, sebagai akibat dari Perkawnan yang exogam, patrilokal dan asimetris di Batak dan Bali.

5 of 45

Asas Asas Hukum Perkawinan Islam��

6 of 45

Asas Kesukarelaan

Asas Persetujuan

Asas

Kebebasan

Asas

Kemitraan

Suami-Istri

Asas

Untuk selama-

lamanya

Asas

Kebolehan/

Mubah

Asas

Kemaslahatan

Hidup

Asas

Menolak Mudharat &

Mengambil Manfaat

Asas

Kepastian

Hukum

Asas

Personalitas

Keislaman

Asas

Monogami

Terbuka

7 of 45

01 �Asas Kesukarelaan

Kesukarelaan antara calon suami isteri, juga antara kedua orang tua kedua belah pihak.

8 of 45

Asas Persetujuan

02

Tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan

Lihat KHI Pasal 16-17!

Persetujuan dapat berupa:

Tulisan

Lisan

Isyarat

Diam

9 of 45

03�Asas Kebebasan

Kebebasan memilih pasangan tetap memperhatikan larangan perkawinan.

Pasal 18 (tidak terdapat halangan perkawinan), 39-44 KHI (larangan perkawinan).

10 of 45

04�Asas Kemitraan Suami-Istri

    • Merupakan asas kekeluargaan atau kebersamaan yang sederajat antara hak dan kewajiban: (Pasal 77 KHI)
    • Perbedaan tugas dan fungsi suami-isteri karena perbedaan kodrat (sifat asal, pembawaan). (Q.S. an-Nisa (4) : 34 dan al-Baqarah (2) ayat 187.
    • Kemitraan menyebabkan kedudukan suami-isteri dalam beberapa hal sama dan hal lain berbeda. Suami menjadi kepala keluarga, istri menjadi kepala dan penanggung jawab pengaturan rumah tangga. (Pasal 79 KHI).

11 of 45

05�Asas untuk Selama-lamanya

  • Pasal 2 KHI🡪 akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan menjalankan ibadah.

  • Menunjukkan bahwa perkawinan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina cinta serta kasih sayang (Q.S. ar-Rum (30) : 21).

12 of 45

06�Asas Kebolehan/Mubah

  • Asal hukum melakukan perkawinan adalah kebolehan atau ibahah.
  • Q.S. An-Nisa (4): Ayat (1) Ayat (3): Ayat (24)
  • Kebolehan ini dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram. Perubahan ini terjadi karena berubahnya ‘illah.

21:00

Wajib

Mubah

Sunnah

Makruh

Haram

Makruh

Haram

13 of 45

07�Asas Kemaslahatan Hidup

Pasal 3 KHI:

Tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan suatu keluarga dalam rumah tangga yang ma’ruf (baik), sakinah (tentram), mawaddah (saling mencintai), dan rahmah (saling mengasihi).

Q.S An Nisa:1

Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

14 of 45

08�Asas Menolak Mudharat dan Mengambil Manfaat

Tujuan perkawinan adalah mencegah melakukan perbuatan yang keji dan munkar.

Ada pencegahan perkawinan (Pasal 60-69 KHI) dan pembatalan perkawinan (Pasal 70-76 KHI)

15 of 45

09�Asas Kepastian Hukum

  • Hadits Rasul: Perkawinan harus diumumkan dengan mengadakan walimah
  • Pasal 5 KHI : Perkawinan harus dicatat dan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah
  • Pasal 8 KHI: Perceraian harus dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Agama

16 of 45

10�Asas Personalitas Keislaman

  • Q.II : 221 Q. V : 5 🡪Larangan Perkawinan
  • Wanita non-muslim dilarang dinikahi oleh laki-laki muslim (KHI Pasal 40 huruf c )
  • Wanita Muslim dilarang melangsungkan perkawinan dengan pria yang bukan beragama Islam (KHI Pasal 44)

21:00

Haram

17 of 45

11�Asas Monogami Terbuka

Syarat poligami:

(Pasal 55-59 KHI)

    • terbatas hanya sampai empat isteri.
    • suami harus mampu berlaku adil (Q.S.an-Nisa’ (4) ayat 3, Q.S.an-Nisa’ (4) ayat 129)
    • mendapat izin dari Pengadilan Agama, karena isteri :
      • tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
      • mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan
      • tidak dapat melahirkan keturunan.
    • sesuai Pasal 5 UU 1/1974 (Persetujuan isteri dan kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup isteri dan anak).

18 of 45

Persyaratan dan Pembatasan Poligami

Jumlah wanita yang boleh dikawini tidak boleh lebih dari 4 orang

Sanggup berlaku adil terhadap semua isteri-isterinya

(Kediaman, nafkah lahir batin, kasih saying)

Wanita yang akan dikawini lagi seyogyanya perempuan yang ada hubungannya dengan pemeliharaan anak yatim, yaitu janda yang mempunyai anak.

Tidak boleh dengan wanita yang mempunyai hubungan saudara/sepersusuan dengan isteri

1

4

2

5

3

Tidak bermaksud hendak mempermainkan atau menganiaya wanita yang akan dikawini itu

19 of 45

Poligami dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan �dan PP No. 9 Tahun 1975

Syarat-syarat berpoligami 🡪 Pasal 3 ayat (2) beserta penjelasannya

Undang-Undang Perkawinan Indonesia menganut asas Monogami (Pasal 3 ayat 1).

Namun seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang asal memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan ini.

  1. Harus ada izin dari Pengadilan Agama,
  2. Bila dikehendaki oleh yang bersangkutan, dan
  3. Hukum dan agama yang bersangkutan mengizinkannya.

20 of 45

Poligami dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan �dan PP No. 9 Tahun 1975

  • Harus dipenuhi syarat dan alasan tertentu yang dibenarkan Undang-Undang Perkawinan Pasal 4 ayat (2) UUP jo. Pasal 41a PP No. 9/1975 yang ditentukan secara limitatif, :
  • Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri,
  • Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,
  • Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

  • Syarat pengajuan dalam Pasal 5 ayat (1) UUP, yaitu:
  • persetujuan dari isteri/isteri-isteri terdahulu,
  • kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka,
  • jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

21 of 45

Poligami dalam KHI

Syarat berpoligami:

    • Jumlah isteri maksimal 4 orang;
    • Suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya;
    • Suami harus mendapat ijin dari PA;
    • Apabila isteri tidak setuju, maka PA dapat menetapkan pemberian izin poligami setelah mendengar dan memeriksa isteri di persidangan. Terhadap putusan ini dapat diajukan banding atau kasasi.

22 of 45

Asas-asas Perkawinan menurut �UU No. 1 Th 1974 (penjelasan butir 4)

Tujuan perkawinan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal

Perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, perkawinan harus (wajib) dicatat menurut peraturan perUUan yg berlaku.

Monogami, namun bila dikehendaki krn hukum agama, suami dapat beristri lebih dari seorang.

Suami isteri harus telah masak jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan.

Mempersukar perceraian.

Hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga, dalam pergaulan masyarakat

23 of 45

RUKUN DAN SYARAT�PERKAWINAN

24 of 45

Perkawinan

  • Dalam melaksanakan perkawinan harus memenuhi ketentuan rukun dan syarat perkawinan
  • Tidak terpenuhinya ketentuan rukun dan syarat perkawinan mengakibatkan tidak sahnya suatu perkawinan
  • Dasar hukum yang digunakan adalah syari’ah, UU Perkawinan, dan KHI

25 of 45

Rukun Perkawinan

Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI):

Calon suami dan isteri

Wali

Saksi

Ijab Qabul

26 of 45

Syarat Perkawinan

Syarat Khusus

Perkawinan tidak boleh bertentangan dengan larangan perkawinan

    • Calon Suami dan Isteri
    • Wali
    • Saksi
    • Ijab Kabul

Syarat Umum

27 of 45

01�Syarat Khusus�Calon Suami dan Isteri

  • Beragama Islam
  • Menyetujui perkawinan tersebut. Calon mempelai harus bebas dalam menyatakan persetujuannya. Persetujuan ini hanya dapat dilakukan oleh orang yang sudah mampu berfikir, dewasa atau akil baligh. (Pasal 16-17 KHI)
  • Dewasa jasmani dan rohani dalam melangsungkan perkawinan (Pasal 15 KHI)
  • Tidak terdapat halangan dan larangan perkawinan:
    • Bukan mahram pasangannya
    • Tidak sedang dalam ihram haji atau umroh.

28 of 45

Syarat Calon Suami dan Isteri

Syarat bagi calon isteri

  1. Terang laki-lakinya (bukan banci)
  2. Sekurang-kurangnya berusia 19 tahun*
  3. Tidak beristeri lebih dari empat.
  4. Tidak mempunyai isteri yang haram.
  5. Mengetahui bakal isterinya tidak haram dinikahinya
    • Terang perempuannya (bukan banci).
    • Sekurang-kurangnya berusia 16 tahun*
    • Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya.
    • Tidak bersuami, tidak dalam masa ‘iddah.
    • Belum pernah dili’an (sumpah li’an) oleh bakal suaminya

Syarat bagi Calon Suami

29 of 45

Syarat Perkawinan: Wali

02

Hadis Rasulullah

“Barangsiapa di antara perempuan yang menikah tidak dengan izin walinya, maka pernikahannya batal”

Hadis riwayat Ibnu Majah dan Daruqutni

“Janganlah perempuan menikahkan perempuan yang lain, dan jangan pula seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri”

Pasal 19 KHI

Calon isteri harus mempunyai wali yang bertindak untuk menikahkannya

30 of 45

Syarat-syarat Wali �(Ps 20 ayat (1) KHI)

    • Muslim
    • Aqil
    • Baligh
    • Tidak tuli, bisu, atau uzur (Ps 22 KHI)
    • Laki-laki,
    • Adil
    • dan tidak sedang ihram atau umroh.

31 of 45

Macam-Macam Wali

Wali Nasab�(Pasal 21 KHI)

Wali Hakim�(Pasal 23 KHI)

Hakam

Wali kerabat dari garis keturunan laki-laki

Wali dari penguasa yang berwenang dalam bidang perkawinan, biasanya penghulu atau petugas lain dari Departemen Agama.

Wali hakim baru dapat menjadi wali nikah apabila wali nasab tidak ada , dan bila ada penetapan Pengadilan Agama

Hakam adalah seseorang yang masih termasuk anggota keluarga calon mempelai perempuan namun bukan wali nasab dan mempunyai pengetahuan agama sebagai wali yang cukup.

Muhakam

Muhakam ialah seorang laki-laki bukan keluarga calon mempelai perempuan dan bukan dari penguasa, tetapi mempunyai pengetahuan agama yang baik dan dapat menjadi wali perkawinan.

32 of 45

03�Syarat Perkawinan: Saksi

Syarat-syarat menjadi saksi (Ps 25 KHI)

    • Laki-laki/2 orang perempuan
    • Muslim
    • Adil
    • Aqil Baligh
    • Tidak terganggu ingatan
    • Tidak tuli
    • Tidak menjadi wali.

21:00

Haram

“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (H.R Ahmad)

33 of 45

04�Syarat Perkawinan: Ijab dan Kabul

Kabul

    • penegasan kehendak mengikatkan diri dalam bentuk perkawinan dan dilakukan oleh pihak perempuan ditujukan kepada laki-laki calon suami
    • suatu pernyataan penyerahan 🡪 dilakukan oleh wali nikah (Pasal 28 KHI)
    • penegasan penerimaan mengikatkan diri sebagai suami isteri, dilakukan pihak laki-laki.
    • suatu pernyataan penerimaan 🡪 oleh calon suami (Pasal 29 ayat 1 KHI)
    • Dapat diwakilkan kepada pria lain dengan cara memberi kuasa yang tegas dan tertulis dan mempelai perempuan tidak keberatan (Pasal 29 ayat 2-3)

Ijab

Pelaksanaan antara pengucapan ijab dan kabul tidak boleh ada antara waktu, harus segera dijawab. (Pasal 27 KHI)

34 of 45

Mahar

  • Mahar wajib diberikan oleh calon suami kepada calon isteri (Pasal 30 KHI)
  • Jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua pihak dengan anjuran kesederhanaan dan kemudahan (Pasal 31 KHI)
  • Biasanya diberikan pada waktu akad nikah dilangsungkan, sebagai perlambang suami dengan sukarela mengorbankan hartanya untuk menafkahi isterinya
  • Mahar boleh dibayar tunai atau ditangguhkan sebagian atau seluruhnya dan menjadi utang calon suami (Pasal 33 KHI)
  • Kewajiban menyerahkan mahar bukan rukun perkawinan. Kelalaian menyebut jumlah dan jenis mahar tidak menbatalkan perkawinan. (Pasal 34 KHI)

35 of 45

Ketentuan Pembayaran Mahar

Pasal 35 KHI

Suami yang mentalak isterinya dalam keadaan qobla dukhul, ia wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah

Suami yang meninggal dunia dalam keadaan qobla dukhul, seluruh mahar menjadi hak isterinya

Perceraian terjadi qobla dukhul dan mahar belum ditetapkan, suami wajib membayar mahar mitsil.

“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya itu, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu”

(Al Baqarah ayat 237)

36 of 45

Syarat sahnya perkawinan menurut Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan

  • Pasal 2 ayat (1): perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Penjelasan Pasal 2: tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.
  • Persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6).
  • Harus berusia 16 tahun bagi wanita dan berusia 19 tahun bagi pria (Pasal 7).*
  • Tidak terikat tali perkawinan dengan orang lain kecuali dalam hal yang diizinkan (Pasal 9).
  • Bagi yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua (Pasal 6 ayat (2)).
  • Tidak merupakan pihak-pihak yang dilarang untuk menikah seperti tercantum dalam Pasal 8, 9, 10.

37 of 45

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017

  • MK menilai batas usia nikah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki adalah diskriminasi karena dalam UU Perlindungan Anak, anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak. Karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan batal ketentuan pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan.

  • Kendati demikian, MK tak bisa menentukan batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan. Hal itu menjadi kewenangan DPR sebagai pembentuk UU. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi juga “memerintahkan” agar DPR dan Pemerintah melakukan revisi UU Perkawinan paling lambat 3 tahun sejak putusan dibacakan.

38 of 45

Perubahan Hukum untuk Menikah�(berdasarkan al-ahkam al-khamsah)

Haram

Makruh

Mubah

Wajib

Sunnah

Pada prinsipnya menurut sebagian ulama asal hukum melakukan perkawinan kebolehan atau ibahah.

Dengan ‘illah: Apabila seorang dipandang dari jasmaninya telah layak dan berkeinginan untuk kawin dan telah memiliki biaya hidup.

Seseorang apabila biaya hidupnya telah cukup dan fisiknya sudah sangat mendesak untuk kawin, sehingga kalau dia tidak dia akan terjerumus kepada penyelewengan.

Seseorang yang fisiknya telah wajar untuk kawin walaupun belum sangat mendesak, dan belum memiliki biaya hidup sehingga jika ia kawin akan membawa kesengsaraan.

39 of 45

Pencatatan Perkawinan

40 of 45

Menurut Hukum Islam

  • Tidak ada ketentuan yang jelas dalam al Qur’an dan Hadis tentang pencatatan perkawinan
  • Q.S. al-Baqarah (2): 282 menjelaskan tentang bermuamalah secara : “….Jika kamu bermuamalah, maka catat dan hadirkan 2 orang saksi…..”
  • Menurut hukum Islam pencatatan perkawinan hanya proses administrasi, tidak mempengaruhi sahnya perkawinan.
  • Hadits Rasul, “I’lanun nikaaha wadhribu alaihi bil gaarbaali”, “umumkanlah perkawinan itu dan pukullah gendang dalam hubungan dengan pengumuman itu” (Hr. Riwayat : al- Tirmidzy dari Siti Aisyah)
  • Manfaatnya untuk memberi tahu masyarakat bahwa telah terjadi perkawinan sehingga dapat terhindar dari fitnah.

41 of 45

UU Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk

Pasal 1 ayat (1): nikah yang dilakukan menurut agama Islam diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang diangkat oleh menteri agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya.

Pasal 3 ayat (1): yang melakukan akad nikah dengan seorang perempuan tidak di bawah pengawasan PPN atau wakilnya, dihukum denda.

UU No. 22 tahun 1946 yang mulai berlaku di seluruh Indonesia pada tanggal 2 Nov. 1954 melalui UU No. 32 tahun 1954:

42 of 45

SK Mahkamah Islam Tinggi tahun 1953 No. 23

Bila rukun nikah telah lengkap, tetapi tidak didaftar maka nikah tersebut adalah sah, sedang yang bersangkutan dikenakan denda karena nikah tidak didaftar

43 of 45

UU Perkawinan

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan Umum UU Perkawinan: �Pencatatan perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang dimuat dalam daftar pencatatan.�

  • Pencatatan perkawinan bukanlah sesuatu hal yang menentukan sah atau tidak sahnya suatu perkawinan.
  • Namun UU Perkawinan menempatkan pencatatan suatu perkawinan pada tempat (kedudukan) yang penting sebagai pembuktian telah diadakan perkawinan

44 of 45

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 5-7 menjelaskan bahwa:

  • Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat
  • Pencatatan perkawinan dilakukan oleh PPN sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 1946 jo. UU No 32 tahun 1954
  • Setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan PPN
  • Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan PPN tidak mempunyai kekuatan hukum.
  • Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh PPN

45 of 45

Wassalam dan Terima Kasih