1 of 38

Pemeriksaan Sidang Pengadilan

(Pasal 145-216 KUHAP)

*

By Flora for FHUI 2013

2 of 38

PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA

*

By Flora for FHUI 2011

3 of 38

PERADILAN PIDANA ANAK�

4 of 38

REVISI KUHAP�

5 of 38

Ruang Sidang

  • Majelis Hakim
  • JPU
  • Terdakwa+ PH
  • Terperiksa (Saksi/ahli/Terdakwa)
  • Pengunjung

*

By Flora for FHUI 2011

6 of 38

Courtroom

  • Majelis Hakim
  • JPU
  • Terdakwa+ PH
  • Terperiksa (Saksi/ahli/Terdakwa)
  • Pengunjung

*

By Flora for FHUI 2011

7 of 38

Courtroom

  • JUDGES
  • PLAINTIFF
  • DEFENDANT
  • WITNESS
  • JURY
  • PUBLIC

BENCH

*

By Flora for FHUI 2011

8 of 38

Macam Acara Pemeriksaan

  • Acara Pemeriksaan Biasa
  • Acara Pemeriksaan Singkat
  • Acara Pemeriksaan Cepat:

1. Roll (Pelanggaran LL)

2. Tipiring/Penghinaan Ringan

*

By Flora for FHUI 2011

9 of 38

Dasar Acara Pemeriksaan

Pemeriksaan Dibedakan berdasarkan:

  • Macam Tindak Pidana (Ps. 205)
  • Berat/Jenis Hukuman
  • Pembuktiannya (Sederhana/Sulit?)
  • Alat buktinya
  • Dll.

*

By Flora for FHUI 2011

10 of 38

Type of Examination �Procedures in France

  • Tribunal de Police= Pemeriksaan Cepat
  • Tribunal de Correctionnel =Pemeriksaan Singkat
  • La cour d’Assis =

Pemeriksaan Biasa

11 of 38

Category:

Type of offense:

  • Contravention = Cepat. u/Tilang, Pelanggaran
  • Delits = Singkat

u/Tipiring

  • Crimes = TP Pidana berat (Pembunuhan, Korupsi, Teroris, dll).

12 of 38

Prinsip Pemeriksaan Persidangan

  • Terbuka untuk Umum
  • Hadirnya Terdakwa
  • Ketua Sidang Memimpin Pemeriksaan
  • Langsung dan Lisan
  • Pemeriksaan Secara

Bebas

  • Lebih dulu Mendengar

Keterangan Saksi

*

By Flora for FHUI 2011

13 of 38

Proses Ajudikasi Perkara Pidana

*

By Flora for FHUI 2011

14 of 38

Revisi KUHAP

*

By Flora for FHUI 2013

Replik/

Duplik

15 of 38

COUR D’ASSIS PROCEDURE

16 of 38

Acara Pemeriksaan Biasa

  • Semua Siap di R. Sidang kec. MH
  • MH Masuk dan membuka sidang
  • PU memanggil Terdakwa masuk
  • Identitas Terdakwa
  • Pembacaan SD
  • Menanyakan Tdw sudah mengerti/tidak isi SD
  • Hak mengajukan Eksepsi (jika ada)

*

By Flora for FHUI 2011

17 of 38

EKSEPSI

Pasal 156 KUHAP (KEBERATAN)

  • Kewenangan : absolut atau relatif
  • Dakwaan tidak dapat diterima (Pasal 143 ayat 2a KUHAP)
  • Dakwaan batal demi hukum/harus dibatalkan (Pasal 143 2b KUHAP)

Sistematika Surat Keberatan:

  • Pendahuluan
  • Opening Statement
  • Posita
  • Petitum

*

By Flora for FHUI 2011

18 of 38

Macam2 Eksepsi

  • E. Obscuur Libelli: syarat Materiil
  • E. Error in Persona: Syarat Formil
  • E. Premptoir: Gugurnya hak menuntut
  • E. Litispendentia: Kompetensi
  • E. Terkait Delik Aduan
  • E. Bukan TP
  • E. Penerapan perUU tidak tepat
  • E. Primateur

*

By Flora for FHUI 2011

19 of 38

TANGGAPAN JPU ATAS KEBERATAN

  • Pengadilan Berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara
  • Dakwaan telah dibuat sesuai dengan syarat formill dan materiil sebagaimana dimaksud pasal 143 KUHAP

*

By Flora for FHUI 2011

20 of 38

Isi Putusan Sela

  • Eksepsi diterima: tidak ada tahap pembuktian
  • Eksepsi tidak diterima: lanjut pembuktian
  • Eksepsi ditolak: lanjut pembuktian

*

By Flora for FHUI 2011

21 of 38

PUTUSAN SELA

  • Diputus setelah JPU memberikan tanggapan
  • Diputus bersama-sama dengan putusan akhir
  • Pengadilan berwenang/tidak berwenang, dakwaan sesuai dengan ketentuan pasal 143 atau tidak dapat diterima atau dibatalkan atau batal demi hukum
  • Pemeriksaan dilanjutkan
  • Dilakukan di Pengadilan/Peradilan lain
  • Berkas dikembalikan untuk memperbaiki dakwaan

*

By Flora for FHUI 2011

22 of 38

PERLAWANAN/VERZET

  • Ke Pengadilan Tinggi
  • JPU memperbaiki dakwaan atau dakwaan sudah tepat
  • PH tidak sependapat persidangan dilanjutkan

*

By Flora for FHUI 2011

23 of 38

SIDANG PEMBUKTIAN

*

By Flora for FHUI 2011

24 of 38

TUNTUTAN/REQUISITOIR

  • CLOSING STATEMENT
  • SISTEMATIKA
  • Pendahuluan
  • Opening Statement
  • Fakta Persidangan
  • Analisa Fakta
  • Analisa Yuridis
  • Kesimpulan
  • Permohonan

*

By Flora for FHUI 2011

25 of 38

PEMBELAAN/PLEDOOI

  • Dasar pembenar dan dasar pemaaf
  • Error in persona
  • Ne bis in idem
  • Asas legalitas/ Retroaktivitas
  • Asas oportunitas
  • Verjaring
  • Kualifikasi delik dan inti delik
  • Samenloop dan deelneming
  • Concursus realis dan idealis

  • SISTEMATIKA PEMBELAAN
  • Pendahuluan
  • Fakta persidangan
  • Analisa fakta
  • Analisa Yuridis
  • Permohonan: bebas atau lepas dari segala tuntutan, clemency

*

By Flora for FHUI 2011

26 of 38

PUTUSAN

  • ANALISA FAKTA
  • ANALISA YURIDIS
  • PERTIMBANGAN
  • PUTUSAN: PIDANA, BEBAS ATAU LEPAS

*

By Flora for FHUI 2011

27 of 38

Acara Pemeriksaan Singkat

  • Pasal 203 (1): di luar 205, pembuktian mudah dan sederhana
  • Penuntut umum tidak membuat surat dakwaan (Pasal 203 ayat (3)a KUHAP).
  • Hakim dapat meminta penuntut umum membuat pemeriksaan tambahan (Pasal 203 ayat (3) b KUHAP).
  • Putusan dicatat dalam berita acara sidang (Pasal 203 ayat ayat (3) KUHAP)
  • Hakim membuat surat yang memuat amar putusan tersebut (Pasal 203 ayat (3) e KUHAP).

*

By Flora for FHUI 2011

28 of 38

Acara Pemeriksaan Cepat/Roll

  • Pasal 205: Tipiring maks pidana 3 bulan dan atau denda maks Rp.7.500,- dan penghinaan ringan
  • Dibagi 2:
  • Acr Pemeriksaan Tipiring
  • Acr Pemeriksaan Pelanggaran LL

*

By Flora for FHUI 2011

29 of 38

Acara Pemeriksaan Tipiring

  • Penyidik a/ Kuasa PU langsung menghadapkan semuanya ke Pengadilan (Pasal 205 ayat (2) KUHAP).
  • hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir. Kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat meminta upaya hukum banding (Pasal 205 ayat (3) KUHAP).
  • Pasal 208 KUHAP, saksi tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu.
  • Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat (Pasal 209 KUHAP).

*

By Flora for FHUI 2011

30 of 38

PERBANDINGAN

Pemeriksaan Singkat

  • Pemeriksaan Cepat

Pasal 203 (1): di luar 205, pembuktian mudah dan sederhana

Penuntut umum tidak membuat surat dakwaan (Pasal 203 ayat (3)a KUHAP).

  • Pasal 205: Tipiring maks pidana 3 bulan dan atau denda maks Rp.7.500,- dan penghinaan ringan
  • Dibagi 2:
  • Acr Pemeriksaan Tipiring
  • Acr Pem Pelanggaran LL
  • Tipiring: Penyidik a/ Kuasa PU langsung menghadapkan semuanya ke Pengadilan (Pasal 205 ayat (2) KUHAP).

*

By Flora for FHUI 2011

31 of 38

PERBANDINGAN

Pemeriksaan Singkat

  • Pemeriksaan Tipiring

Majelis Hakim

Upaya Hukum Biasa

Hakim dapat meminta penuntut umum membuat pemeriksaan tambahan (Pasal 203 ayat (3) b KUHAP).

Saksi Mengucap Sumpah

  • hakim tunggal
  • Kec dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, tdw Br dpt banding (Pasal 205 ayat (3) KUHAP).

  • Pasal 208 KUHAP, saksi tidak mengucapkan sumpah /janji kec hakim menganggap perlu.

*

By Flora for FHUI 2011

32 of 38

PERBANDINGAN

Pemeriksaan Singkat

  • Pemeriksaan Tipiring

Putusan dicatat dalam berita acara sidang (Pasal 203 ayat ayat (3) KUHAP)

Hakim membuat surat yang memuat amar putusan tersebut (Pasal 203 ayat (3) e KUHAP).

  • Putusan dicatat dalam daftar Perkara

  • Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat (Pasal 209 KUHAP).

*

By Flora for FHUI 2011

33 of 38

Acara Pemeriksaan Pelanggaran Lalu Lintas

  • hakim tunggal;
  • tidak diper­lukan berita acara pemeriksaan (Pasal 212 KUHAP).
  • Terdakwa dapat diwakili (Pasal 211 KUHAP).
  • Pemeriksaan dapat dilakukan tanpa hadirnya terdakwa atau wakilnya (verstek atau putusan in absentia). Pasal 214 ayat (1) KUHAP.
  • Dalam hal putusan berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan (Pasal 214 ayat (4) KUHAP).
  • Perlawanan dalam waktu 7 hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu (Pasal 214 ayat (5) KUHAP).
  • Putusan setelah perlawanan tetap berupa pidana (perampasan kemerdekaan terdakwa), terdakwa dapat banding. (Pasal 214 ayat 8).

*

By Flora for FHUI 2011

34 of 38

CORRUPTION COURT EXAMINATION

*

By Flora for FHUI 2011

35 of 38

*

By Flora for FHUI 2011

36 of 38

IMF head Dominique Strauss-Kahn (C) is taken out of a police station in New York on May 15, 2011. Photograph: Jewel Samad/AFP/Getty Images The head of the International Money Fund, Dominique Strauss-Kahn, has agreed to undergo scientific and forensic tests and intends to "vigorously" defend himself against charges that he sexually assaulted a hotel maid, lawyers said late Sunday.

*

By Flora for FHUI 2011

37 of 38

This courtroom drawing shows Judge Michael Sonberg presiding during procedures calling for the delay in the arraignment of IMF chief Dominique Strauss-Kahn: Dominique Strauss-Kahn: medical examination delays court appearance...

*

By Flora for FHUI 2011

38 of 38

DANK U

TUGAS: PEMBUKTIAN

*

By Flora for FHUI 2013