ARAH KEBIJAKAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
Oleh :
Dr. Budi Riyanto*
* Purna tugas KemenLHK sebagai Ahli Perancang Perundang-Undangan Utama, saat ini Pengajar pada Pasca Sarjana Hukum UI
2
Penguatan SDM
Keseimbangan Pemanfaatan Kawasan Hutan
Sinkronisasi dengan Penataan Ruang
Penegakan Hukum
Penguatan Daerah Penyangga
Materi Presentasi
Kebijakan Menuju Smart Regulation
Kelembagaan
Pendahuluan
3
PENDAHULUAN
4
TANTANGAN
5
KELEMBAGAAN
6
SMART REGULATION
7
GOOD
GOVERNANCE
8
Keseimbangan Pemanfaatan Kawasan
Kecukupan
DAS
(MUTLAK)
9
Sinkronisasi Penataan Ruang
10
PENGEMBANGAN DAERAH PENYANGGA
11
PENEGAKAN HUKUM
12
Kebutuhan Pengaturan Perubahan UU 41/1999
PENUTUP