1 of 12

ARAH KEBIJAKAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

Oleh :

Dr. Budi Riyanto*

* Purna tugas KemenLHK sebagai Ahli Perancang Perundang-Undangan Utama, saat ini Pengajar pada Pasca Sarjana Hukum UI

2 of 12

2

Penguatan SDM

Keseimbangan Pemanfaatan Kawasan Hutan

Sinkronisasi dengan Penataan Ruang

Penegakan Hukum

Penguatan Daerah Penyangga

Materi Presentasi

Kebijakan Menuju Smart Regulation

Kelembagaan

Pendahuluan

3 of 12

3

  • HORMAT PADA :
  • Senior Kehutanan
  • Yayasan Sarana Wana Jaya
  • Rimbawan Nusantara
  • UU 41/99 hadir sebagai alat bantu dalam :
  • Penyelenggaraan Kehutanan
  • Pengurusan
  • Pengelolaan
  • Pemanfaatan
  • Sebagai alat bantu Lengkap ???
  • Masih tersisa setidaknya 2 RPP strategis
  • RPP pengawasan
  • RPP hutan adat
  • Putusan MK “menganulir” beberapa pasal dalam UU 41/99 penyesuaian
  • Perubahan UU “kebutuhan “ akan pengaturan

PENDAHULUAN

4 of 12

4

  • Kelembagaan tingkat tapak KPH perlu ketegasan ?
  • Inventarisasi hutan Potensi ?
  • Belum Optimal Pemanfaatan Potensi Hutan :
  • Plasma Nutfah
  • Unsur hara dalam Hutan
  • Jasa Lingkungan
  • Penguatan SDM Good Forestry Governance
  • Sinkronisasi Penataan Ruang
  • Penguatan Daerah penyangga
  • Penegakan Hukum
  • Evaluasi Peraturan tingkat Institusional level & operational level

TANTANGAN

5 of 12

5

KELEMBAGAAN

  • Perlu adanya materi muatan penegasan dari kehadiran KPH dalam RUU

  • Penguatan PPNS, lepas dari KUHAP

6 of 12

6

SMART REGULATION

    • Kinerja didasarkan Hasil bukan Kepatuhan Prosedural
  • Berorientasi pada mekanisme pasar
  • Mampu mengantisipasi masalah publik (jangan ada pembiaran) ada tindakan preventif
  • Memfasilitasi pada pemberdayaan dan peran serta masyarakat
  • Memberi kewenangan yang cukup pada front line employee/workers
  • Insentif dan disentif

7 of 12

7

GOOD

GOVERNANCE

  1. SDM Profesional
  2. Transparasi Hukum, Kebijakan & Pelaksanaan
  3. Ada mekanisme yang legitimate dalam akuntabilitas publik
  4. Perencanaan –pelaksanaan – monitori – evaluasi yang partisipatif
  5. Demokratisasi
  6. Orientasi pada pelayanan publik (bukan dilayani)

8 of 12

8

Keseimbangan Pemanfaatan Kawasan

  • Manfaat lingkungan
  • Manfaat sosial
  • Manfaat ekonomi

Kecukupan

DAS

(MUTLAK)

9 of 12

9

Sinkronisasi Penataan Ruang

      • Acuan pada Rencana Tata Ruang (Taat Azas)

      • Koordinasi

      • Sinkronisasi

      • Monitoring dan evaluasi

10 of 12

10

PENGEMBANGAN DAERAH PENYANGGA

  • PENGUATAN DAERAH PENYANGGA
  • PERDA DAERAH PENYANGGA
  • STRATEGI PENGELOLAAN HUTAN HARUS KE ARAH DAERAH PENYANGGA

11 of 12

11

PENEGAKAN HUKUM

  • Perumusan ulang Norma dan Sanksi yang hilang akibat pencabutan UU No. 18 Tahun 2013
  • Kehadiran lembaga Pencegah dan Pemberantasan Perusakan Hutan perlu ditinjau disesuaikan pemikiran awal
  • Penguatan Polhut & PPNS
  • Kejahatan Kehutanan / masuk Extra Ordinary Crime

12 of 12

12

Kebutuhan Pengaturan Perubahan UU 41/1999

  • Penguatan kelembagaan Kehutanan.
  • SDM Profesional Smart Regulation.
  • Pengawasan Kehutanan.
  • Pengaturan Pemanfaatan potensi hutan.
  • Orientasi pada kualitas hutan melalui penguatan daerah penyangga.
  • Perubahan tidak mencabut UU No. 41 Tahun 1999 namun menambah atau mengurangi pasal yang diusulkan.
  • Penyelesaian RPP Pengawasan, RPP Hutan Adat.

PENUTUP