PMK-70/PMK.03/2022
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN MAKANAN DAN MINUMAN, JASA KESENIAN DAN HIBURAN, JASA PERHOTELAN, JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR, SERTA JASA BOGA ATAU KATERING YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id
2
Keadilan
Penyelarasan antara
Objek PPN dan Pajak Daerah
Kepastian Hukum
Latar Belakang
www.pajak.go.id
3
Tujuan
Penguatan objek PPN
Menghindari pengenaan pajak berganda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
1
2
Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
4
Dasar Hukum
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id
5
Non Objek PPN
Barang meliputi:
Jasa meliputi :
Barang
Jasa
Makanan dan minuman yang disajikan
tempat parkir
katering
www.pajak.go.id
6
Makanan dan Minuman
Tidak dikenai PPN atas penyerahan makanan dan minuman yang:
Disajikan di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman yang paling sedikit berupa penyediaan fasilitas meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum baik yang dikonsumsi di tempat atau tidak.
Diserahkan oleh Pengusaha jasa boga atau katering yang paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan:
www.pajak.go.id
7
Makanan dan Minuman
Pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman;
Pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman; atau
Pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
Dikenai PPN atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan oleh:
www.pajak.go.id
8
Jasa Kesenian dan Hiburan
Tidak Dikenai PPN
Dikenai PPN
www.pajak.go.id
9
Jasa Perhotelan
Tidak Dikenai PPN
jasa penyewaan kamar
jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan
di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan perkemahan mewah (glamping)
www.pajak.go.id
10
Jasa Perhotelan
jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, atau perkemahan mewah (penyewaan ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik).
jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya.
jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.
Dikenai PPN
www.pajak.go.id
11
Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Tidak Dikenai PPN
meliputi:
Dikenai PPN
jasa pengelolaan tempat parkir