1 of 13

PMK-70/PMK.03/2022

KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN MAKANAN DAN MINUMAN, JASA KESENIAN DAN HIBURAN, JASA PERHOTELAN, JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR, SERTA JASA BOGA ATAU KATERING YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

www.pajak.go.id

2 of 13

www.pajak.go.id

2

Keadilan

Penyelarasan antara

Objek PPN dan Pajak Daerah

Kepastian Hukum

Latar Belakang

3 of 13

www.pajak.go.id

3

Tujuan

Penguatan objek PPN

Menghindari pengenaan pajak berganda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

1

2

4 of 13

Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

4

Dasar Hukum

www.pajak.go.id

5 of 13

www.pajak.go.id

5

Non Objek PPN

Barang meliputi:

Jasa meliputi :

Barang

Jasa

Makanan dan minuman yang disajikan

  • di hotel
  • restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; atau
  • oleh Pengusaha boga atau katering
  • jasa kesenian dan hiburan
  • jasa perhotelan
  • jasa penyediaan

tempat parkir

  • jasa boga atau

katering

6 of 13

www.pajak.go.id

6

Makanan dan Minuman

Tidak dikenai PPN atas penyerahan makanan dan minuman yang:

Disajikan di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman yang paling sedikit berupa penyediaan fasilitas meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum baik yang dikonsumsi di tempat atau tidak.

Diserahkan oleh Pengusaha jasa boga atau katering yang paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan:

    • proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
    • penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
    • penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

7 of 13

www.pajak.go.id

7

Makanan dan Minuman

Pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman;

Pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman; atau

Pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Dikenai PPN atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan oleh:

8 of 13

www.pajak.go.id

8

Jasa Kesenian dan Hiburan

  • tontonan film/tontonan audio visual
  • pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  • kontes kecantikan
  • kontes binaraga
  • pameran
  • pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
  • pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
  • permainan ketangkasan
  • olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
  • rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
  • panti pijat dan pijat refleksi
  • diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau perawatan dengan air (spa)

Tidak Dikenai PPN

  • kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; dan
  • penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.

Dikenai PPN

9 of 13

www.pajak.go.id

9

Jasa Perhotelan

Tidak Dikenai PPN

jasa penyewaan kamar

  • jasa penyediaan akomodasi
  • penyediaan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar (room service, air conditioning, binatu, extrabed, fixture, telepon, safety box, internet, televisi satelit/kabel, dan minibar)
  • penyediaan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan hanya diperuntukkan bagi tamu yang menginap, (fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel)

jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan

di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan perkemahan mewah (glamping)

10 of 13

www.pajak.go.id

10

Jasa Perhotelan

jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, atau perkemahan mewah (penyewaan ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik).

jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya.

jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.

Dikenai PPN

11 of 13

www.pajak.go.id

11

Jasa Penyediaan Tempat Parkir

Tidak Dikenai PPN

meliputi:

  • penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir
  • pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet)

Dikenai PPN

jasa pengelolaan tempat parkir

12 of 13

13 of 13