1 of 59

Hukum Pengangkutan

Jendelailmuku.web.id

2 of 59

    • Definisi Hukum Pengangkutan
    • Tujuan Hukum Pengangkutan
    • Transportasi Darat
    • Transportasi Laut
    • Transportasi udara
    • Pengangkut
    • Pengirim
    • Penerima

3 of 59

    • Jenis-Jenis Perjanjian Pengangkutan
    • Unsur-unsur Perjanjian Pengangkutan
    • Tanggung Jawab terhadap Barang
    • Tanggung Jawab terhadap Penumpang
    • Hak untuk Membatasi Tanggung Jawab
    • Hak untuk Pembayaran
    • Kewajiban Mengangkut dengan Aman
    • Kewajiban untuk Melindungi Barang
    • Alasan Pembatalan

4 of 59

    • Prosedur Pemberhentian Transportasi
    • Jenis Asuransi Pengangkutan
    • Prosedur Klaim Asuransi
    • Lalu Lintas Pengangkutan Darat
    • Lalu Lintas Pengangkutan Laut

5 of 59

01

Definisi Hukum Pengangkutan

6 of 59

Mengatur hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam pengangkutan barang dan orang, baik melalui darat, laut, udara, maupun rel, sesuai dengan perundang-undangan.

Definisi Hukum Pengangkutan

Hukum pengangkutan berfungsi sebagai pedoman hukum

Hukum ini mencakup berbagai sektor transportasi dengan dasar hukum spesifik, seperti UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Cakupan pengangkutan lintas sektor

Hukum pengangkutan memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang diintegrasikan dengan undang-undang khusus terkait transportasi nasional.

Landasan hukum yang kuat

7 of 59

02

Tujuan Hukum Pengangkutan

8 of 59

01

Menjamin kelancaran operasional transportasi

Hukum pengangkutan bertujuan untuk memastikan setiap proses pengangkutan berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang bisa merugikan semua pihak.

Memberikan perlindungan hukum

Dengan adanya hukum pengangkutan, hak-hak pengangkut, pengirim, dan penerima barang mendapatkan perlindungan yang jelas sesuai hukum yang berlaku.

Menjamin keselamatan dalam pengangkutan

Aturan hukum dirancang untuk menjamin keamanan dalam proses pengangkutan, baik untuk penumpang maupun barang yang diangkut.

Tujuan Hukum Pengangkutan

02

03

9 of 59

Mengatur kepastian hukum

Hukum pengangkutan memberikan kerangka kerja yang memastikan hak, kewajiban, dan tanggung jawab semua pihak terkait dapat dijalankan secara adil.

Membangun kepercayaan antar pihak

Melalui regulasi yang jelas, baik pengangkut maupun pengirim dapat bekerja dengan rasa saling percaya untuk mencapai tujuan bersama.

Tujuan Hukum Pengangkutan

10 of 59

03

Transportasi Darat

11 of 59

Transportasi Darat

Dilakukan melalui jalan raya menggunakan kendaraan seperti truk, bus, dan kendaraan pribadi.

Transportasi darat memainkan peran utama dalam menghubungkan wilayah-wilayah daratan, baik untuk pengangkutan barang maupun penumpang.

Kecepatan dan fleksibilitas transportasi darat membuatnya menjadi pilihan utama untuk jarak pendek hingga menengah.

Kegiatan transportasi darat diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

12 of 59

04

Transportasi Laut

13 of 59

Transportasi Laut

Mengacu pada pengangkutan barang dan penumpang menggunakan kapal, yang dilakukan untuk tujuan transportasi dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain.

Pengangkutan dengan kapal

Dalam transportasi laut, kapal harus mematuhi aturan keselamatan yang ketat agar pengangkutan berlangsung aman dan efisien.

Standar keselamatan pelayaran

Barang yang diangkut melalui laut dilindungi sesuai dengan perjanjian untuk memastikan tidak terjadi kerusakan selama perjalanan.

Perlindungan terhadap barang dalam pengangkutan

14 of 59

Transportasi Laut

Regulasi jalur pelayaran

Hak dan kewajiban pemilik kapal

Kapal wajib mengikuti jalur pelayaran yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan hukum Indonesia untuk mencegah konflik atau tabrakan di laut.

Pemilik kapal memiliki hak atas tarif pengangkutan, tetapi juga berkewajiban menjaga keselamatan dan keutuhan barang atau penumpang selama pelayaran.

15 of 59

05

Transportasi udara

16 of 59

Moda pengangkutan efisien

Proses yang terorganisasi

Regulasi ketat

Khusus untuk barang berharga

Keamanan tinggi

Transportasi udara

Transportasi udara dianggap sebagai salah satu moda pengangkutan yang paling efisien, dengan kemampuan mencapai tujuan yang jauh dalam waktu yang relatif singkat dibandingkan moda transportasi lainnya.

Transportasi udara telah berkembang dengan standar keselamatan yang ketat untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap barang maupun penumpang selama perjalanan.

Pesawat sering digunakan untuk pengangkutan barang yang memerlukan penanganan khusus, seperti barang berharga, dokumen penting, atau benda yang mudah rusak.

Pengangkutan udara biasanya mempertimbangkan rute yang direncanakan dengan baik, pengawasan ketat, dan fasilitas pengelolaan barang yang modern.

Transportasi udara mengikuti regulasi dan prosedur hukum yang mendetail, termasuk hak penumpang, tanggung jawab pengangkut, dan pengelolaan bagasi sesuai UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

17 of 59

06

Pengangkut

18 of 59

Pengangkut

Pengangkut memiliki tugas utama untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian, baik dalam pengangkutan barang maupun penumpang.

Pengangkut wajib memastikan bahwa barang atau penumpang diangkut secara aman dan tidak mengalami kerusakan atau kecelakaan selama perjalanan.

Semua kegiatan pengangkutan harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam KUHPer, UU Pelayaran, dan UU Penerbangan.

Pengangkut menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk kelancaran pengangkutan, baik berupa kendaraan, kapal, maupun pesawat.

Bertanggung jawab sesuai perjanjian

Menjamin keselamatan

Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku

Memfasilitasi perjalanan

19 of 59

07

Pengirim

20 of 59

Pengirim bertugas untuk menyerahkan barang atau penumpang kepada pengangkut agar dapat diangkut ke tujuan dengan aman dan sesuai perjanjian.

Menyerahkan barang atau penumpang

Pengirim memiliki kewajiban untuk membayar biaya pengangkutan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian atau kontrak.

Pengirim wajib memberikan keterangan yang tepat mengenai barang, seperti jumlah, jenis, dan kondisi barang, agar proses pengangkutan berjalan sesuai ketentuan.

01

03

02

Pengirim

Pengirim harus menyediakan dokumen-dokumen terkait pengangkutan, seperti faktur, sertifikat, atau dokumen hukum lain yang diperlukan untuk pengangkutan.

Jika ada risiko khusus terkait barang, pengirim berkewajiban untuk menyampaikan informasi kepada pengangkut guna menghindari masalah selama proses pengangkutan.

04

05

Menjamin kelengkapan dokumen

Memberikan informasi yang akurat

Mengatasi risiko tertentu

Membayar biaya pengangkutan

21 of 59

08

Penerima

22 of 59

Penerima adalah pihak yang berhak menerima barang atau penumpang setelah perjalanan selesai dan mencapai tujuan yang telah disepakati oleh semua pihak terkait.

Pengertian penerima

Penerima dilindungi oleh hukum terkait dalam pengangkutan agar mendapatkan haknya atas barang atau penumpang dengan aman dan terjamin.

Penerima memiliki tanggung jawab untuk memastikan barang yang diterima sesuai dengan perjanjian, mulai dari jumlah hingga kondisi barang tersebut.

01

03

02

Penerima

Penerimaan barang harus dilakukan dengan mendokumentasikan seluruh detail, seperti waktu, lokasi, dan kondisi barang untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Jika barang yang diterima mengalami kerusakan atau tidak sesuai dengan perjanjian, penerima berhak mengajukan klaim kepada pengangkut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

04

05

Proses penerimaan barang

Peran penerima dalam pengangkutan

Penyelesaian sengketa bagi penerima

Kepentingan hukum penerima

23 of 59

09

Jenis-Jenis Perjanjian Pengangkutan

24 of 59

Jenis pengangkutan barang

Perjanjian ini melibatkan pengangkut dan pengirim untuk membawa barang dari lokasi asal ke tujuan yang telah disepakati. Hubungan hukum diatur dalam kontrak tertulis untuk menjamin kepastian hukum.

Jenis pengangkutan penumpang

Pernyataan hukum antara pengangkut dan penumpang tentang perjalanan meliputi hak, kewajiban, dan standar keselamatan. Kesepakatan tertulis digunakan untuk memastikan kejelasan hak kedua pihak.

Perjanjian multimoda

Jenis perjanjian ini menggabungkan dua atau lebih moda transportasi, seperti darat dan laut, untuk mengoptimalkan efektivitas pengangkutan. Kontrak jelas mendefinisikan tanggung jawab setiap moda transportasi.

Jenis-Jenis Perjanjian Pengangkutan

25 of 59

Jenis-Jenis Perjanjian Pengangkutan

Perjanjian sewa kapal

Perjanjian charter pesawat

Digunakan terutama dalam pengangkutan laut, di mana pengirim menyewa kapal untuk membawa barang. Perjanjian ini biasanya mencakup spesifikasi kapal, pelabuhan asal, dan tujuan pelayaran.

Pengangkutan udara sering menggunakan jenis perjanjian ini, di mana pengirim atau kelompok penumpang menyewa pesawat untuk kebutuhan spesifik, seperti perjalanan bisnis atau pengangkutan kargo khusus.

26 of 59

10

Unsur-unsur Perjanjian Pengangkutan

27 of 59

Unsur-unsur Perjanjian Pengangkutan

01

Dalam perjanjian pengangkutan, kedua belah pihak harus sepakat mengenai syarat dan ketentuan pengangkutan, termasuk tarif dan waktu pengiriman.

Kesepakatan antara pengangkut dan pengirim

02

Barang atau penumpang yang merupakan objek utama perjanjian, harus disebutkan secara rinci untuk menghindari penyalahgunaan atau kekeliruan dalam proses pengangkutan.

Objek pengangkutan

03

Tujuan pengangkutan harus jelas dan spesifik, mencakup tempat pengiriman atau titik akhir perjalanan sesuai dengan perjanjian awal.

Tujuan pengangkutan

28 of 59

11

Tanggung Jawab terhadap Barang

29 of 59

Tanggung Jawab terhadap Barang

Pengangkut wajib menjaga kondisi barang yang diangkut agar tetap sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, termasuk memastikan pengemasan yang aman dan sesuai standar.

Jika terjadi kerusakan pada barang selama perjalanan, pengangkut harus memberikan ganti rugi atau kompensasi sesuai ketentuan perjanjian yang telah disepakati.

Pengangkut harus mengambil langkah-langkah pencegahan seperti pengecekan kondisi kendaraan atau alat pengangkutan sebelum perjalanan.

30 of 59

Dalam situasi force majeure, tanggung jawab pengangkut dapat terbatas, namun tetap harus memberikan penjelasan dan bukti terkait kepada pihak pengirim.

Tanggung jawab pengangkut mencakup pelaporan segera kepada pihak pengirim jika ditemukan masalah dengan barang selama pengangkutan.

Tanggung Jawab terhadap Barang

31 of 59

12

Tanggung Jawab terhadap Penumpang

32 of 59

Tanggung Jawab terhadap Penumpang

Pengangkut berkewajiban untuk menjamin keselamatan setiap penumpang selama perjalanan, sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.

01

Pengangkut harus mematuhi ketentuan hukum yang mengatur keselamatan pengangkutan untuk memastikan perlindungan penumpang.

02

Penyediaan fasilitas

Pengangkut bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas yang memadai dan memenuhi standar untuk menjamin kenyamanan dan keamanan penumpang.

03

Dalam hal terjadi kecelakaan atau insiden lainnya, pengangkut wajib memberikan bantuan serta kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

04

Pengangkut wajib memberikan informasi yang jelas kepada penumpang mengenai prosedur keselamatan, hak-hak mereka, serta langkah-langkah darurat yang dapat diambil.

05

Kepatuhan terhadap regulasi

Komunikasi informasi

Tanggung jawab atas insiden

Penjaminan keselamatan

33 of 59

13

Hak untuk Membatasi Tanggung Jawab

34 of 59

Batas tanggung jawab dapat ditentukan

Pengangkut memiliki hak untuk menetapkan batas tanggung jawab terhadap barang yang rusak atau hilang selama pengangkutan, sesuai dengan kesepakatan kontrak atau ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan terhadap risiko tertentu

Dalam situasi tertentu, pengangkut dapat mempersempit tanggung jawabnya, misalnya pada kelalaian pihak pengirim atau kejadian force majeure yang tidak dapat dikontrol.

Tasaruf hukum untuk menghindari kerugian yang berlebihan

Pengangkut dapat menggunakan mekanisme batas tanggung jawab demi mencegah kerugian finansial yang tidak proporsional akibat tuntutan hukum dari pihak pengirim atau penerima barang.

Hak untuk Membatasi Tanggung Jawab

35 of 59

14

Hak untuk Pembayaran

36 of 59

Hak untuk Pembayaran

Hak atas pembayaran ini dijamin oleh Pasal 1338 KUHPer yang mendukung kebebasan berkontrak, sehingga kedua belah pihak wajib memenuhi kesepakatan yang telah dibuat.

Dasar hukum untuk hak pembayaran

Pengangkut memiliki hak untuk menerima pembayaran tarif yang sesuai seperti yang sudah ditentukan dalam perjanjian antara pengangkut dan pihak pengirim barang atau penumpang.

Tarif yang telah disepakati

Pihak pengangkut berhak meminta pembayaran yang dilakukan tepat waktu, untuk memastikan kelancaran operasional dan menghindari penundaan pelayanan.

Kepastian jangka waktu pembayaran

37 of 59

Hak atas tarif tambahan

Dalam beberapa keadaan tertentu, pengangkut dapat mengenakan biaya tambahan, contohnya jika ada perubahan rute atau penundaan yang disebabkan oleh pihak lain.

Transparansi dalam tarif pengangkutan

Tarif dan biaya yang dikenakan kepada pengirim atau penumpang harus diinformasikan secara jelas dalam kontrak untuk mencegah sengketa di kemudian hari.

Hak untuk Pembayaran

38 of 59

15

Kewajiban Mengangkut dengan Aman

39 of 59

Pengangkut harus memastikan bahwa transportasi dilakukan dengan memenuhi standar keselamatan yang berlaku untuk melindungi barang maupun penumpang. Konsep ini bertujuan untuk menghindari potensi kerugian selama perjalanan.

Kewajiban Mengangkut dengan Aman

40 of 59

Kewajiban Mengangkut dengan Aman

Waktu pengangkutan harus disesuaikan dengan kesepakatan dalam perjanjian pengangkutan. Hal ini mencakup pengelolaan rute dan jadwal agar tepat waktu.

Penyedia transportasi wajib melakukan perawatan rutin pada kendaraan atau alat yang digunakan, sehingga dapat mendukung pengangkutan yang aman dan andal.

Pengangkut wajib mengikuti regulasi hukum yang berlaku, baik terkait dokumen perjalanan maupun prosedur keamanan yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Untuk meningkatkan perlindungan, pengangkut sering kali disarankan untuk melengkapi pengangkutan dengan asuransi terkait barang dan penumpang yang diangkut.

41 of 59

16

Kewajiban untuk Melindungi Barang

42 of 59

Kewajiban untuk Melindungi Barang

Perlindungan dari kerusakan

Pengangkut memiliki tanggung jawab untuk memastikan barang yang diangkut terhindar dari kerusakan akibat kondisi perjalanan atau penanganan yang tidak tepat.

Pencegahan kehilangan

Pengangkut harus memastikan sistem pengamanan yang memadai untuk mencegah kehilangan barang selama proses pengangkutan.

Penyimpanan sesuai standar

Barang harus diangkut sesuai dengan standar penyimpanan yang telah ditentukan untuk menjaga kualitas barang selama perjalanan.

43 of 59

Pemantauan selama perjalanan

Pengangkut wajib melakukan pemantauan terhadap barang selama perjalanan agar dapat segera menangani masalah yang muncul.

Pengangkut bertanggung jawab atas klaim

Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, pengangkut harus memberikan penyelesaian sesuai perjanjian atau hukum yang berlaku.

Kewajiban untuk Melindungi Barang

44 of 59

17

Alasan Pembatalan

45 of 59

Alasan Pembatalan

Kegagalan membayar biaya pengangkutan

Pembatalan dapat terjadi jika pengirim atau penerima barang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Pelanggaran perjanjian

Kondisi force majeure

Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian pengangkutan, seperti pengangkutan barang terlarang atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, pengangkutan dapat dibatalkan.

Keadaan luar biasa seperti bencana alam, perang, atau gangguan lainnya yang tidak dapat dikontrol dapat menjadi alasan pembatalan pengangkutan.

1

2

3

46 of 59

Pengangkutan dapat dibatalkan jika dokumen pengangkutan tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.

Ketidaksesuaian dokumen

Pengangkutan dapat dihentikan jika alat atau kendaraan pengangkut dianggap tidak memenuhi standar keselamatan dan teknis.

Ketidaklayakan kendaraan atau alat pengangkut

Alasan Pembatalan

47 of 59

18

Prosedur Pemberhentian Transportasi

48 of 59

Pemberitahuan kepada pihak terkait

Penjadwalan ulang

Kepatuhan hukum

Komunikasi yang transparan

Dokumentasi tertulis

Prosedur Pemberhentian Transportasi

Proses penghentian transportasi harus mencakup pemberitahuan resmi kepada semua pihak yang terlibat, termasuk pengangkut, pengirim, dan penerima barang.

Penghentian transportasi harus didukung oleh dokumen tertulis yang menyebutkan alasan penghentian serta prosedur lanjutan yang harus diikuti.

Adanya komunikasi yang jelas antara pengangkut dan pihak-pihak terkait untuk memastikan semua pihak memahami alasan penghentian.

Jika diperlukan, penghentian dapat diikuti oleh proses penjadwalan ulang untuk melanjutkan pengangkutan sesuai kesepakatan baru.

Penghentian transportasi harus dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku untuk menjaga hak-hak semua pihak yang terkait.

49 of 59

19

Jenis Asuransi Pengangkutan

50 of 59

Jenis Asuransi Pengangkutan

Asuransi tanggung jawab pengangkut

Melindungi pengangkut dari klaim pihak ketiga terkait kerusakan atau kehilangan barang maupun penumpang selama pengangkutan.

Asuransi barang

Memberikan perlindungan terhadap kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengangkutan, termasuk risiko akibat kecelakaan, pencurian, atau cuaca buruk.

51 of 59

20

Prosedur Klaim Asuransi

52 of 59

Prosedur Klaim Asuransi

Untuk mengajukan klaim asuransi, pihak yang dirugikan harus menyediakan dokumen lengkap seperti polis asuransi, bukti kerusakan atau kehilangan, dan laporan insiden yang relevan.

Dokumentasi yang diperlukan

Perusahaan asuransi biasanya akan melakukan inspeksi terhadap barang yang rusak atau hilang untuk memastikan klaim sesuai dengan kondisi yang dinyatakan.

Pemeriksaan kerusakan

Setelah klaim diajukan, perusahaan asuransi akan memverifikasi keabsahan klaim dengan memeriksa dokumen dan melacak kejadian kerugian atau kerusakan yang terjadi.

Proses verifikasi

Jika klaim telah disetujui, perusahaan asuransi akan mengeluarkan pembayaran atau kompensasi sesuai dengan nilai kerugian yang didokumentasikan dan ketentuan polis.

Pencairan klaim

Klaim harus diajukan dalam periode waktu yang telah ditentukan dalam polis untuk dapat diproses lebih lanjut oleh perusahaan asuransi.

Waktu pengajuan klaim

53 of 59

21

Lalu Lintas Pengangkutan Darat

54 of 59

Lalu Lintas Pengangkutan Darat

Mengatur penggunaan jalan raya oleh kendaraan transportasi

Pemerintah menyediakan aturan yang jelas untuk menjaga keamanan dan ketertiban pengguna jalan raya, termasuk pengemudi kendaraan pengangkutan.

55 of 59

Pengaturan batas kecepatan

Batas kecepatan ditugaskan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

Larangan tertentu pada pengangkutan barang berbahaya

Barang-barang berbahaya seperti bahan kimia atau produk yang mudah terbakar memiliki rute khusus dan aturan tambahan untuk memastikan keamanan pengangkutan.

Ketentuan jangka waktu pengangkutan

Peraturan menentukan waktu-waktu tertentu di mana jalan raya dapat digunakan oleh kendaraan tertentu untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

Lalu Lintas Pengangkutan Darat

56 of 59

Perlindungan lingkungan dalam pengangkutan darat

Kendaraan wajib memenuhi persyaratan emisi rendah untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Lalu Lintas Pengangkutan Darat

57 of 59

22

Lalu Lintas Pengangkutan Laut

58 of 59

Lalu Lintas Pengangkutan Laut

Mengatur jalur pelayaran

Jalur pelayaran ditentukan untuk memastikan arus lalu lintas kapal yang aman dan efisien. Jalur ini juga mengatur area-area tertentu, seperti zona keselamatan dan zona lingkungan khusus.

03

02

01

Keselamatan kapal

Menjamin kapal memenuhi persyaratan keselamatan internasional, termasuk inspeksi rutin, pemenuhan standar teknis, dan kelengkapan alat keamanan seperti pelampung dan kapal penyelamat.

Hak dan kewajiban pengangkut di laut

Pengangkut bertanggung jawab atas keselamatan barang dan penumpang, serta berhak atas pembayaran sesuai dengan perjanjian. Di sisi lain, kewajiban tersebut mencakup mematuhi undang-undang pelayaran dan keselamatan laut.

59 of 59

Terima kasih