1 of 14

PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM PENELITIAN HUKUM

DR. NOVITA DEWI MASYITHOH, SH., MH.

Scopus ID 57218927109 Sinta ID 6635117 

  • Novita Dewi Mashitoh, Scopus ID 57218927109 Sinta ID 6635117 Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang, Indonesia

2 of 14

PENELITIAN ?

  • Searching the truth..
  • Proses pencarian kebenaran atas ilmu pengetahuan
  • Ada keinginan untuk mencari dan terus mencari kebenaran
  • Tidak mudah puas dengan jawaban
  • Penelitian adalah proses pencarian pengetahuan melalui prosedur-prosedur ilmiah/metode-metode yang menjamin mutu kebenarannya

3 of 14

KONSEP HUKUM

HUKUM

NORMA

NOMOS

SOLLEN

SEIN

4 of 14

Konsep Hukum

Tipe Kajian

Metode Penelitian

Peneliti

Orientasi

Hukum adalah pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan. Eksis sebagai vari-abel sosial yang empirik.

Sosiologi hu-kum, pengkaji Law as it is in society.

Sosial/Non-Doktrinal dengan pendekatan struktural/makro dan umumnya terkuanti-fikasi (kuantitatif).

Sosiolog

Struktural

Hukum adalah ma-nifestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial seba-gaimana tampak da-lam interaksi antar mereka.

Sosiologi dan atau antropo-logi hukum, pengkaji Law as it is in (hu-man) actions.

Sosial/Non-Doktrinal dengan pendekatan interaksional/mikro, dengan analisis kuali-tatif.

Sosial-Antropolog, Pengkaji Humaniora

Simbolik interaksio-nal

Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim in concreto dan tersiste-matisasi sebagai judges through judicial processes.

American Socio-logical Jurispru-dence yang mengkaji Law as it is decided by judge, de-ngan mengkaji court behaviour.

Doktrinal seperti di atas, tapi juga Non-Doktrinal bersarana-kan logika induksi untuk mengkaji court behaviour.

American Lawyers

Behavioral Sociologic

Judge made law

KONSEP HUKUM DAN METODE PENELITIANNYA

NEXT

5 of 14

TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM

Nondoktrinal / Empiris

bertaat pada konsep dan teori

yang sahih atas dasar pembuktian empiris

diakukan oleh para pengamat hidup hukum

Doktrinal / Dogmatik

bertaat asas pada doktrin hukum

dilakukan oleh para praktisi hukum

Hukum itu ditemukan

( dari )

Hukum itu diciptakan

( menjadi )

Teori-teori diuji

Teori-teori dibangun

Natural law (Uncodified

Moral Precept)

Positive Law

(Codified or

Inventoried dan

Disistematisasi

lewat kajian dogmatik)

Judge Made Law

(Precedent)

Teori-Teori Makro

(Struktural - Fungsinal)

Teori-teori Mikro

(Simbolik- Interaksional)

Hukum Concreto diperoleh via deduksi bertolak dari the precepts

Hukum Concreto Diperoleh via deduksi

bertolak dari the inventorized bahan hukum, yang formil dan materiil

Hukum Concreto diperoleh via Judgements

Teori diperoleh via

Prosedur Konvensional kualitatif, hypothezing designing the procedure of testing, data collecting Analyzing to proof, theorizing

Teori diperoleh via

Prosedur Kontemporer kualitatif, data colecting coding/ analyzing, conceptualizing, synthesizing / storving, theorizing

Socio Legal

6 of 14

PENDEKATAN DALAM PENELITIAN NON DOKTRINAL

  • Pendekatan Efektivitas Hukum
  • Pendekatan Berlakunya Hukum
  • Pendekatan Dampak Hukum
  • Pendekatan Living Law dan Kearifan Lokal
  • Pendekatan Budaya Hukum
  • Pendekatan Pluralisme Hukum
  • Pendekatan Etnografi Hukum

7 of 14

Penelitian Efektifitas Hukum

  • Penelitian hukum yang hendak menelaah efektifitas suatu peraturan perundang-undangan dengan menguji idealita hukum dengan realita hukum (law in action). Dalam realita hukum orang seharusnya bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan tata kaidah hukum.
  • Efektifitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum dalam mengatur dan atau memaksa warga masyarakat untuk taat terhdap hukum.

8 of 14

Pendekatan Berlakunya Hukum. �

  • Berlakunya hukum dapat ditilik dari berbagai perspektif, seperti perspektif filosofis, yuridis (normatif) dan sosiologis. Perspektif filosofis yaitu berlakunya hukum jika sesuai dengan cita-cita hukum. Perspektif yuridis (normatif) yaitu berlakunya hukum jika sesuai dengan kaidah yang lebih tinggi, atau terbentuknya hukum sesuai dengan cara-cara yang ditetapkan. Sedangkan berlakunya hukum dari perspektif sosiologis adalah efektifitas hukum. Bisa berpengaruh secara popsitif maupun negative. Pengaruh positif berlakunya suatu hukum disebut efektifitas sedangkan pengaruh negatif umumnya disebut dampak.

  • Penelitian Berlakunya Hukum.

Berlakunya hukum dapat ditilik dari berbagai perspektif, seperti perspektif filosofis, yuridis (normatif) dan sosiologis. Perspektif filosofis yaitu berlakunya hukum jika sesuai dengan cita-cita hukum. Perspektif yuridis (normatif) yaitu berlakunya hukum jika sesuai dengan kaidah yang lebih tinggi, atau terbentuknya hukum sesuai dengan cara-cara yang ditetapkan. Sedangkan berlakunya hukum dari perspektif sosiologis menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekarto, intinya adalah efektifitas hukum. Jika ada orang yang mengatakan bahwa suatu kaidah hukum (normatif) berhasil atau gagal mencapai tujuannya, biasanya diukur dari apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap atau perilaku tertentu sehingga sesuai dengan tujuan atau tidak. Pengaruh yang dihasilkan bisa positif maupun negatif. Pengaruh positif berlakunya suatu hukum disebut efektifitas sedangkan pengaruh negatif umumnya disebut dampak.

9 of 14

Pendekatan Dampak Hukum.�

  • Dampak hukum merupakan efek total (baik positif maupun negatif) dari penerapan suatu hukum. Penelitian hukum jenis ini merupakan kegiatan untuk menelaah akibat-akibat dari berlakunya hukum. Berlakunya hukum dapat menimbulkan perubahan-perubahan, dan perubahan itu mengakibatkan keadaan tertentu dalam masyarakat.
  • Penelitian dampak hukum berbeda dengan penelitian efektifitas hukum. Dalam penelitian efektifitas hukum, masalah yang diteliti adalah apakah perilaku hukum masyarakat sesuai dengan ideal hukum. Sedangkan dalam penelitian dampak hukum, permasalahan utama yang diteliti adalah apa saja dampak dari berlakunya hukum terhadap kehidupan masyarakat baik bersifat positif maupun negatif.

10 of 14

PENDEKATAN LIVING LAW

  • “Ada masyarakat ada hukum”, artinya betapapun sederhana masyarakat itu, hukum pasti dijumpai. Oleh karena itu dalam mengidentifikasi hukum tidak tertulis dari suatu masyarakat tertentu, ciri-ciri masyarakat yang bersangkutan menjadi relevan untuk dipertimbangkan. Di samping itu peneliti juga harus dapat memilah dan memilih mana kebiasaan yang tergolong hukum dan mana yang bukan hukum. Walaupun kebiasaan merupakan sumber hukum, tetapi tidak semua kebiasaan dapat dijadikan sumber hukum, hanya kebiasaan-kebiasaan yang memiliki kriteria tertentu saja “yang dapat disebut hukum.

11 of 14

PENDEKATAN BUDAYA HUKUM

  • Adalah penelitian hukum yang meneliti tentang nilai-nilai (values) dan sikap-sikap masyarakat yang mempengaruhi bekerjanya hukum.
  • Penelitian budaya hukum bukan sekedar himpunan fragmen tingkah laku dan pemikiran yang saling terlepas, namun suatu katagori sisi, yang di dalamnya terdapat keseluruhan nilai sosial yang berhubungan dengan hukum, beserta perilaku-perilaku yang mempengaruhi hukum
  • Dengan demikian, budaya hukum dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu sikap masyarakat, sikap pembuat hukum dan sikap pelaksana hukum dalam satu kesatuan sistem hukum.

12 of 14

PENDEKATAN PLURALISME HUKUM

  • Adalah penelitian hukum yang mengkaji tentang hukum dalam konteks masyarakat yang sangat beragam/plural dan hukum yang melingkupinya pun beragam.
  • Penelitian Pluralisme hukum menawarkan sebuah model berfokus pluralitas untuk memahami hukum dengan mempertimbangkan beberapa elemen dalam hukum yang berlaku dan melandasi masyarakat, yaitu natural law (ethic/moral/ religion), positive law, society (socio-legal approach) dan international law.

13 of 14

PENDEKATAN ETNOGRAFI HUKUM

  • Adalah pendekatan dalam penelitian hukum yang meneliti perilaku-perilaku manusia berkaitan dengan hukum. Tujuannya adalah untuk memahami rumpun manusia, meyuguhkan problem solving bagi permasalahan di masyarakat, bukan hanya sekadar ilmu untuk ilmu.

14 of 14

PENDEKATAN SOCIO-LEGAL

  • Adalah penelitian hukum yang bersifat interdisipliner ini merupakan ‘hibrida’ dari studi besar tentang ilmu hukum dan ilmu-ilmu tentang hukum dari perspektif kemasyarakatan
  • Banyak persoalan kemasyarakatan yang sangat rumit dan tidak bisa dijawab secara tekstual dan monodisiplin, dan dalam situasi seperti ini penjelasan yang lebih mendasar dan mencerahkan bisa didapatkan secara interdisipliner. Oleh karenanya dibutuhkan suatu pendekatan hukum yang bisa menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat.