PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM PENELITIAN HUKUM
DR. NOVITA DEWI MASYITHOH, SH., MH.
Scopus ID 57218927109 Sinta ID 6635117
PENELITIAN ?
KONSEP HUKUM
HUKUM
NORMA
NOMOS
SOLLEN
SEIN
Konsep Hukum | Tipe Kajian | Metode Penelitian | Peneliti | Orientasi |
Hukum adalah pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan. Eksis sebagai vari-abel sosial yang empirik. | Sosiologi hu-kum, pengkaji Law as it is in society. | Sosial/Non-Doktrinal dengan pendekatan struktural/makro dan umumnya terkuanti-fikasi (kuantitatif). | Sosiolog | Struktural |
Hukum adalah ma-nifestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial seba-gaimana tampak da-lam interaksi antar mereka. | Sosiologi dan atau antropo-logi hukum, pengkaji Law as it is in (hu-man) actions. | Sosial/Non-Doktrinal dengan pendekatan interaksional/mikro, dengan analisis kuali-tatif. | Sosial-Antropolog, Pengkaji Humaniora | Simbolik interaksio-nal |
Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim in concreto dan tersiste-matisasi sebagai judges through judicial processes. | American Socio-logical Jurispru-dence yang mengkaji Law as it is decided by judge, de-ngan mengkaji court behaviour. | Doktrinal seperti di atas, tapi juga Non-Doktrinal bersarana-kan logika induksi untuk mengkaji court behaviour. | American Lawyers | Behavioral Sociologic Judge made law |
KONSEP HUKUM DAN METODE PENELITIANNYA
NEXT
TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM
Nondoktrinal / Empiris
bertaat pada konsep dan teori
yang sahih atas dasar pembuktian empiris
diakukan oleh para pengamat hidup hukum
Doktrinal / Dogmatik
bertaat asas pada doktrin hukum
dilakukan oleh para praktisi hukum
Hukum itu ditemukan
( dari )
Hukum itu diciptakan
( menjadi )
Teori-teori diuji
Teori-teori dibangun
Natural law (Uncodified
Moral Precept)
Positive Law
(Codified or
Inventoried dan
Disistematisasi
lewat kajian dogmatik)
Judge Made Law
(Precedent)
Teori-Teori Makro
(Struktural - Fungsinal)
Teori-teori Mikro
(Simbolik- Interaksional)
Hukum Concreto diperoleh via deduksi bertolak dari the precepts
Hukum Concreto Diperoleh via deduksi
bertolak dari the inventorized bahan hukum, yang formil dan materiil
Hukum Concreto diperoleh via Judgements
Teori diperoleh via
Prosedur Konvensional kualitatif, hypothezing designing the procedure of testing, data collecting Analyzing to proof, theorizing
Teori diperoleh via
Prosedur Kontemporer kualitatif, data colecting coding/ analyzing, conceptualizing, synthesizing / storving, theorizing
Socio Legal
PENDEKATAN DALAM PENELITIAN NON DOKTRINAL
Penelitian Efektifitas Hukum
Pendekatan Berlakunya Hukum. �
Berlakunya hukum dapat ditilik dari berbagai perspektif, seperti perspektif filosofis, yuridis (normatif) dan sosiologis. Perspektif filosofis yaitu berlakunya hukum jika sesuai dengan cita-cita hukum. Perspektif yuridis (normatif) yaitu berlakunya hukum jika sesuai dengan kaidah yang lebih tinggi, atau terbentuknya hukum sesuai dengan cara-cara yang ditetapkan. Sedangkan berlakunya hukum dari perspektif sosiologis menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekarto, intinya adalah efektifitas hukum. Jika ada orang yang mengatakan bahwa suatu kaidah hukum (normatif) berhasil atau gagal mencapai tujuannya, biasanya diukur dari apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap atau perilaku tertentu sehingga sesuai dengan tujuan atau tidak. Pengaruh yang dihasilkan bisa positif maupun negatif. Pengaruh positif berlakunya suatu hukum disebut efektifitas sedangkan pengaruh negatif umumnya disebut dampak.
Pendekatan Dampak Hukum.�
PENDEKATAN LIVING LAW
PENDEKATAN BUDAYA HUKUM
PENDEKATAN PLURALISME HUKUM
PENDEKATAN ETNOGRAFI HUKUM
PENDEKATAN SOCIO-LEGAL