1 of 29

KELEMBAGAAN �STATISTIK�

Pembinaan Statistik Sektoral 2025

Waikabubak, 29 Juli 2025

Tim Pembina Statistik Sektoral 2025

BADAN PUSAT STATISTIK

2 of 29

Outline

Prinsip Dasar Statistik Resmi

02

Kelembagaan

01

Pengelolaan Lingkungan Kelembagaan

03

04

Sumber Daya Manusia

3 of 29

Kelembagaan

01

4 of 29

Definisi Kelembagaan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):

Kelembagaan didefinisikan sebagai suatu sistem badan sosial atau organisasi yang melakukan suatu usaha untuk mencapai tujuan tertentu.

Tujuan yang ingin dicapai dalam lingkup kelembagaan bidang statistik yaitu

tersedianya data statistik berkualitas untuk pembangunan

Penguatan Kelembagaan untuk Menghasilkan Statistik yang Berkualitas

(National Quality Assurance Framework – UNSD)

  1. Independensi yang Profesional
  2. Netralitas dan Obyektifitas
  3. Transparansi
  4. Kerahasiaan dan Keamanan Statistik
  5. Komitmen Kualitas
  6. Kecukupan Sumber Daya

5 of 29

Penyediaan Statistik untuk Pembangunan

Data Pemerintah Berkualitas dan Terintegrasi

8 MISI (AGENDA) PEMBANGUNAN

3 Agenda �Transformasi Indonesia

2 Agenda � Landasan Transformasi

3 Agenda Kerangka Implementasi Transformasi

08

Misi (Agenda)

Pembangunan

-

17

Arah (Tujuan)

Pembangunan

-

45

Indikator Utama

Pembangunan

VISI INDONESIA EMAS 2045

Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Transformasi Digital Nasional

6 of 29

Kelembagaan

Menyediakan Data Statistik Berkualitas dan Insight untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan

Menguatkan kepemimpinan BPS dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional

Menguatkan kapasitas kelembagaan statistik yang efektif dan efisien

Lembaga yang Independen, Tepercaya, dan Berperan Aktif dalam Mendukung Perumusan Kebijakan Berbasis Data

VISI

BPS

UU No. 16 Thn 1997 tentang Statistik

BAB VIII. KELEMBAGAAN

Pasal 29

(1) Pemerintah membentuk Forum Masyarakat Statistik yang bertugas memberikan sarana dan pertimbangan di bidang statistik kepada Badan.

(2) Forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat nonstruktural dan independen, yang anggotanya terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktis dan tokoh masyarakat.

*

*visi BPS sesuai rancangan awal renstra

7 of 29

PERAN INSTANSI PEMERINTAH AGAR DATA STATISTIK BERKUALITAS

  • Penyelenggara statistik dasar
  • Koordinator SSN melalui: Koordinasi penyelenggaraan statistik dan pembinaan statistik
  • Penyelenggara statistik sektoral: menyelenggarakan statistik sektoral melalui koordinasi dan kerja sama dengan BPS

Pembina Data Statistik Tk. Pusat

  • Menetapkan standar data statistik
  • Menetapkan struktur baku dan format baku metadata statistik
  • Memeriksaulang data prioritas
  • Memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data
  • Melaksanakan pembinaan statistik

Walidata

  • Mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola data
  • Menyebarluaskan data
  • Membina produsen data

Produsen Data

  • Memberikan masukan kepada Pembina data
  • Menghasilkan data sesuai prinsip SDI
  • Menyampaikan data dan metadata ke walidata
  • Penyelenggara evaluasi dan monitoring kegiatan statistik sektoral pada K/L/Pemda
  • Penyelenggara statistik sektoral sebagai lokus evaluasi dan monitoring

Peran BPS

Peran K/L/Pemda

  • UU No. 16/1997 tentang Statistik
  • PP No. 5/2000 tentang Sistem Statistik Nasional
  • Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
  • Peraturan BPS No. 3/2022 tentang EPSS

Pembina Data Statistik Tk. Daerah

  • Memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data
  • Melaksanakan pembinaan statistik

8 of 29

Prinsip Dasar Statistik Resmi

02

9 of 29

STATISTIK RESMI NEGARA (OFFICIAL STATISTICS)

OFFICIAL STATISTICS

10 FUNDAMENTAL PRINCIPLES OF OFFICIAL STATISTICS

Berdasarkan UU statistik, maka lembaga yang dapat menghasilkan Statistik Resmi Negara adalah penyelenggara statistik dasar dan statistik sektoral selama memenuhi 10 Fundamental Principles of Official Statistics.

Pembangunan statistik ditujukan untuk menghasilkan Statistik Resmi Negara yang obyektif, independen, berkualitas, dan terpercaya

1

2

  1. Kerahasiaan
  2. Legislasi
  3. Koordinasi Nasional
  4. Penggunaan Standar Internasional
  5. Kerjasama Internasional
  1. Relevansi, Ketidakberpihakan, dan Kesetaraan Akses
  2. Standar Profesional, Prinsip Ilmiah, dan Etika Profesi
  3. Akuntabilitas dan Transparansi
  4. Pencegahan Penyalahgunaan
  5. Sumber Official Statistik

Statistics produced in accordance with the Fundamental Principles of Official Statistics by a national statistical office or by another producer of official statistics that has been mandated by the national government or certified by the national statistical office to compile statistics for its specific domain

Sumber: The Handbook on Management and Organization of National Statistical Systems by United Nations

10 of 29

FUNDAMENTAL PRINCIPLES OF OFFICIAL STATISTICS

Relevansi, Ketidakberpihakan dan Kesetaraan AksesStatistik dikumpulkan berdasarkan kebutuhan dan disediakan secara tidak memihak.

KerahasiaanData harus sangat dirahasiakan dan digunakan secara eksklusif untuk tujuan statistik.

Standar Profesional, Prinsip Ilmiah dan Etika ProfesiMetode pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian data statistik ditentukan sesuai dengan pertimbangan profesional yang ketat, prinsip ilmiah dan etika profesi

LegislasiKetersediaan Undang-undang, peraturan, dan alur sistem statistik beroperasi harus diumumkan

Akuntabilitas dan Transparansi Statistik harus disajikan beserta dengan informasi pengunaan sumber, metode, dan prosedur statistik

Koordinasi NasionalKoordinasi antar penyelenggara statistik di dalam negara sangat penting untuk mencapai konsistensi dan efisiensi dalam sistem statistik.

Pencegahan penyalahgunaanAda upaya mencegah kesalahan interpretasi dan penyalahgunaan statistik.

Penggunaan Standar InternasionalPenggunaan konsep, klasifikasi, dan metode internasional di setiap negara mendorong konsistensi dan efisiensi sistem statistik di semua tingkat resmi

Sumber Statistik ResmiData untuk tujuan statistik dapat diambil dari semua jenis sumber, baik itu dari hasil survei statistik atau catatan administratif

Kerjasama InternasionalKerjasama bilateral dan multilateral di bidang statistik memiliki kontribusi pada peningkatan sistem statistik resmi di semua negara.

11 of 29

Pengelolaan Lingkungan Kelembagaan

03

12 of 29

National Quality Assurance Framework – UNSD

13 of 29

Netralitas dan Obyektifitas

Transparansi

Kerahasiaan dan Keamanan Statistik

Komitmen Kualitas

01

02

03

04

05

06

Kecukupan Sumber Daya

Penguatan Kelembagaan untuk Menghasilkan Statistik yang Berkualitas

Independensi yang Profesional

14 of 29

Independen

Artinya tidak terpengaruh dan tidak dipengaruhi serta tidak terikat dengan pihak lain, baik itu pemerintah, pihak swasta, masyarakat, ataupun pihak lain yang berpotensi menimbulkan konflik

Profesional

Adanya keahlian khusus dalam menjalankan profesi

Sikap Penyelenggara Statistik Sektoral yang Profesional

    • Kompeten: mempunyai keahlian dalam bidang tugas yang diemban
    • Efektif: memberikan hasil maksimal
    • Efisien: mengerjakan tugas secara produktif, dengan sumber daya
    • Inovatif : selalu melakukan pembaruan dan/atau penyempurnaan melalui proses pembelajaran diri secara terus menerus
    • Sistemik: meyakini bahwa setiap pekerjaan mempunyai tata urutan proses pekerjaan yang satu menjadi bagian tidak terpisahkan dari pekerjaan yang lain

01

INDEPENDENSI YANG PROFESIONAL

15 of 29

INDEPENDENSI YANG PROFESIONAL(2)

    • Adanya regulasi mengatur institusi pemerintah yang menyediakan statistik memiliki kewajiban untuk mengembangkan, memproduksi, dan menyebarluaskan statistik tanpa intervensi dari PIHAK LAIN yang dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

    • Penunjukan unit kerja DENGAN regulasi atau dokumen kebijakan yang mengatur peran dan tugas penyelenggaraan kegiatan statistik, termasuk penunjukan unit kerja yang menangani statistik baik sebagai produsen data, walidata, penjaminan kualitas data, serta peran yang lainnya.

    • Pimpinan unit penanggung jawab statistik memiliki kewenangan utk mengambil keputusan secara independen, berdasarkan pertimbangan profesional, sesuai metode/keilmuan statistik dan standar/prosedur terkait pengembangan, produksi, dan penyebaran statistik resmi.

Syarat mengimplementasikan prinsip Independensi yang Profesional

    • Independensi dan profesionalitas dijamin oleh hukum dan peraturan
    • Jika TIDAK ADA REGULASI, maka perlu adanya tradisi atau budaya kerja profesional, prinsip dasar organisasi (core values), atau konvensi yang secara resmi diakui oleh organisasi dan dapat menjamin kredibilitas data statistik yang dihasilkan

01

16 of 29

02

NETRALITAS DAN OBJEKTIVITAS

Dalam penyelenggaraan kegiatan statistik, setiap institusi yang mengelola statistik harus dalam keadaan netral dan objektif, yaitu keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi.

Produsen data harus melaksanakan upaya penjaminan netralitas dan objektivitas terhadap penggunaan sumber data dan metodologi statistik, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan unit kerja lain.

Penyelenggaraan statistik dilakukan berdasarkan independensi ilmiah, netral, dimana semua pengguna output statistik diperlakukan secara adil.

17 of 29

  1. Output statistik yang dihasilkan diakui (dan tidak diperdebatkan) oleh pengamat netral dan juga masyarakat/pengguna data
  2. Sumber, konsep definisi, metodologi, dan proses untuk menghasilkan dan diseminasi data/informasi statistik merujuk pada standar nasional atau internasional, serta mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas
  3. Rilis data statistik dan penjelasan yang diberikan kepada publik dan media bersifat objektif dan didukung oleh fenomena dan data pendukung yang relevan
  4. Terdapat regulasi yang mengatur tentang penggunaan logo, desain, atau format dalam produk statistik, yang menjadi identitas K/L/D/I yang tidak berafiliasi dengan badan politik manapun
  5. Adanya kebijakan untuk menanggapi pemberitaan di media yang bersifat negatif agar informasinya lebih berimbang

02

NETRALITAS DAN OBJEKTIVITAS (2)

Penjaminan netralitas dan obyektivitas terhadap penggunaan sumber data dan metodologi, meliputi:

18 of 29

Setiap produsen data harus melaksanakan upaya penjaminan transparansi informasi statistik bagi pengguna data, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan unit kerja lain.

03

TRANSPARANSI

Informasi penyelenggaraan statistik didokumentasikan dan tersedia bagi pengguna, responden, dan masyarakat.

Penjaminan Transparansi Informasi Statistik adalah aktivitas yang dilakukan untuk menetapkan hak pengguna data dalam memanfaatkan data statistik.

Penjaminan transparansi informasi statistik meliputi:

  1. Terdapat prosedur untuk memastikan kerahasiaan data
  2. Semua informasi yang berkaitan dengan sumber data, konsep, metode, dan standar statistik yang digunakan tersedia dan terbuka untuk publik
  3. Jika terjadi perubahan konsep, definisi, klasifikasi, dan metodologi maka tersedia informasi kepada pengguna mengenai perubahan tersebut
  4. Kebijakan diseminasi diinformasikan kepada publik
  5. Program kerja pada K/L/D/I serta laporan berkala yang digunakan dalam menjelaskan progress kegiatan statistik sektoral tersedia untuk publik

19 of 29

Penjaminan kerahasiaan dan keamanan data berkaitan dengan perlindungan privasi dari sumber/penyedia data.

04

KERAHASIAAN DAN KEAMANAN STATISTIK

Data/informasi yang diberikan harus dijaga kerahasiaannya, tidak boleh diakses oleh pihak-pihak yang tidak berhak, dan hanya digunakan untuk keperluan statistik.

Suatu statistik dianggap sebagai rahasia ketika suatu unit statistik dimungkinkan dapat diidentifikasi (baik secara langsung atau tidak langsung) yang akan menyingkap informasi individu dari sumber data.

Upaya penjaminan kerahasiaan dan keamanan data, antara lain:

  1. Tersedianya regulasi K/L/D/I yang mengatur tentang konfidensialitas data
  2. Tersedianya pedoman tentang perlindungan kerahasiaan data di seluruh proses bisnis untuk semua produsen data
  3. Tersedianya kebijakan keamanan teknologi informasi (TI) untuk memastikan keamanan data
  4. Tersedianya hasil audit terhadap sistem keamanan data dilakukan secara rutin
  5. Tersedianya dokumen pelaksanaan manajemen risiko terkait konfidensialitas data

20 of 29

05

KOMITMEN KUALITAS

  • Penyelenggara kegiatan statistik harus memiliki upaya untuk menjamin statistik yang dihasilkan berkualitas serta mengidentifikasi segala kekuatan dan kelemahannya.
  • Penjaminan Kuallitas dilakukan dalam rangka memberikan jaminan kualitas data dan informasi yang diberikan kepada pengguna agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
  • Upaya ini dilakukan secara sistematis, konsisten, dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas proses dan produk statistik.
  • Upaya penjaminan kualitas data dilaksanakan dengan melihat kesesuaian antara data yang dihasilkan dengan kebutuhan pengguna utama.

Upaya penjaminan kualitas data mencakup:

  • Tersedia kebijakan tentang pelaksanaan dan penyampaian informasi kualitas data untuk umum
  • Tersedianya pedoman penjaminan kualitas data yang tersedia untuk pengguna.
  • Dilakukan evaluasi dan pemutakhiran pelaksanaan penjaminan kualitas data
  • Tersedia unit/fungsi/tim yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengelolaan penjaminan kualitas data

21 of 29

Adapun beberapa sumber daya yang dibutuhkan dalam pengelolaan kegiatan statistik dengan merujuk pada 6M (Man, Money, Material, Machine, Method, Market)

06

KECUKUPAN SUMBER DAYA

Suatu institusi yang menghasilkan statistik harus menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk pengelolaan kegiatan statistik, baik secara kuantitas maupun kualitasnya, serta cukup untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan yang berhubungan dengan pengembangan, produksi, dan diseminasi statistik.

Man (Manusia)

Money�(Anggaran)

Material�(Bahan)

Machine �(Mesin)

Method �(Metode)

Market �(Media Penyebarluasan)

Diperlukan SDM untuk melakukan setiap tahapan penyelenggaraan kegiatan statistik

ketersediaan anggaran keuangan untuk pembiayaan proses kegiatan statistik

kuesioner, buku pedoman, modul literatur, meja, kursi, ruang rapat, dan lain-lain.

komputer (laptop/PC), smartphone, server, dan lain-lain

metode pengumpulan data, metode sampling, metode pengolahan data, metode analisis, dll

website/portal data, buku publikasi, media sosial, dll

22 of 29

Sumber Daya Manusia

04

23 of 29

PENGUATAN SUMBER DAYA MANUSIA

3

Sumber Daya Manusia penyelenggaraan kegiatan statistik perlu dipastikan kecukupan dengan memenuhinya baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya

SDM bidang statistik

SDM bidang managemen data

Statistisi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik pada instansi pemerintah

Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.

24 of 29

SDM BIDANG STATISTIK

SDM di bidang statistik merupakan SDM yang mampu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang berhubungan dengan pengembangan, produksi, dan diseminasi statistik.

Beberapa upaya untuk pemenuhan kompetensi SDM bidang statistik mencakup:

Penyediaan Jabatan Fungsional Statistisi

Penyediaan SDM Lulusan Jurusan Statistika

Pendidikan dan Pelatihan Bidang Statistika

Penyusunan ABK (Analisis Beban Kerja) Fungsional Statistisi.

Pengadaan pegawai baru dari lulusan perguruan tinggi jurusan statistika

Pemenuhan kompetensi bidang statistika dapat juga dilakukan dengan pendidikan dan pelatihan di bidang statistik

25 of 29

SDM BIDANG MANAJEMEN DATA

Manajemen data merupakan kegiatan pengorganisasian data agar mendapatkan manfaat yang maksimal dari data, seperti:

  1. Peningkatan produktivitas secara keseluruhan.Jika diatur dengan cermat, manajemen data meminimalkan pergerakan data, memungkinkan untuk pemantauan kinerja, serta memberikan akses ke pengguna untuk mendapatkan semua informasi yang diperlukan dengan mudah.

  • Penghematan biayaDengan adanya manajemen data, institusi dapat menghindari duplikasi yang tidak perlu dan karyawan tidak akan melakukan ugas yang sama berulang kali.

  • Kemampuan untuk merespons perubahan dengan cepat

Data yang terorganisir memungkinkan pengambil keputusan untuk memperoleh informasi penting lebih cepat dan merespon dengan tepat.

  1. Peningkatan akurasi KeputusanSemakin banyak data berkualitas yang dimiliki, semakin besar gambaran yang dapat dilihat, dan semakin baik keputusan yang dibuat oleh pengambil keputusan.

Kompetensi SDM bidang manajemen data

yang harus dimiliki adalah:

�kemampuan SDM untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang berhubungan dengan proses pengelolaan data mencakup perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan yang dilakukan secara efektif dan efisien sehingga diperoleh data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.

26 of 29

Diklat/Bimtek

Seminar/Webinar

Asistensi

FGD

Rapat Koordinasi

Workshop

Coaching Clinic

Konsultasi

Audiensi

Konsolidasi

Pameran

Pembinaan dapat berdasarkan inisiasi BPS atau inisiasi non-BPS

Knowledge Sharing

Bentuk-Bentuk Kegiatan

Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM

27 of 29

POLA PEMBIBITAN POLITEKNIK STATISTIK STIS

TUGAS BELAJAR PEMDA

  • Jalur penerimaan mahasiswa untuk mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS melalui mekanisme kerja sama dengan pemerintah daerah.
  • Penyediaan dan pengembangan ASN di bidang Statistik Resmi Negara (Official Statistics) melalui Prodi Statistika dan Prodi Komputasi Statistik dan Sains Data jenjang DIII dan DIV.
  • Politeknik Statistika STIS sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi mengeluarkan Sertifikasi Asosiate Sains Data (lulusan DIII) dan Sertifikasi Sains Data (lukusan DIV)
  • Proses seleksi dilaksanakan oleh Politeknik Statistika STIS melalui jalur reguler PMB dengan izin prinsip dari Kementerian PANRB
  • Pembiayaan oleh pemda menggunakan tarif PNBP BPS
  • Lulusan akan dialokasikan dan diangkat sebagai PNS di pemda terkait

Pola Pembibitan Politeknik Statistika STIS mempersiapkan SDM Bidang Statistik, Sains Data, dan Komputasi Statistik yang mampu menyelenggarakan Statistik Resmi Negara

(Official Statistics).

28 of 29

Alur Pengusulan Jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer

Berdiskusi terkait�kekurangan

START

Sesuai ?

Yes

No

Instansi�Mengirim Usulan Kebutuhan Formasi�Ke BPS

Memeriksa Usulan Formasi

Instansi�Pengusul�Mengirim Usulan Penetapan�Formasi ke�KemenpanRB

Rekomendasi Formasi

Instansi Pengusul

BPS

FINISH

Persiapan,�penghitungan formasi

29 of 29

Terima Kasih

Sekretariat Pembinaan Statistik Sektoral

Direktorat Diseminasi Statistik

sdi@bps.go.id