1 of 71

KEBIJAKAN

Penyelenggaraan Ibadah Haji

Tahun 1446 H/2025 M.

Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Gresik

Oleh : H. LULUS, SE, M.A.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Gresik

Disampaikan dalam :

MANASIK HAJI 1447 H/2026 M.

KBIHU YATAMAM

2 of 71

CURICULUM VITAE NARASUMBER

  1. Nama : H. LULUS, SE, M.A.
  2. NIP : 197403172006041008
  3. Tempat/ Tanggal Lahir : Tuban, 17 Maret 1974
  4. Pangkat dan Golongan : Pembina/ IV/a
  5. Jabatan : Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah

Kabupaten Gresik

  1. Instansi : Kementerian Haji dan Umrah Kab. Gresik
  2. Alamat Rumah : Ngepung RT. 007 RW. 004 Klampok
  3. Nomor HP : 082141382499
  4. Alamat Kantor : Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 39 Gresik
  5. Pendidikan :
    1. SDN Negeri Compreng II Widang Tuban Tahun 1986
    2. SMP Negeri Benjeng Tahun 1989
    3. SMA Negeri Cerme Tahun 1992
    4. S1 Ekonomi Akuntansi UWP Surabaya Tahun 2003
    5. S2 Magister Manajemen Pendidikan Islam Unisla Tahun 2016
  6. Pengalaman Pekerjaan :
    • Penyelenggara Zakat dan Wakaf Tahun 2021 sd 2022
    • Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2022 sd 2025
    • Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Gresik Tahun 2025 sd Sekarang

 

3 of 71

BIDANG PHU JATIM – HAJI 2026

SUKSES PERADABAN DAN KEADABAN

TRI

SUKSES RITUAL HAJI

SUKSES EKOSISTEM EKONOMI HAJI

SUKSES

HAJI

KANTOR KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH KABUPATEN GRESIK

4 of 71

POTENSI HAJI

SATKER

  • Kantor Wilayah
  • 38 Kemenag Kab/Kota, Ada 31 PLHUT
  • 665 KUA
  • 1 Asrama Haji Embarkasi Surabaya

STAKEHOLDER/MITRA

  • 367 KBIHU
  • 315 PPIU/PIHK

BIDANG PHU JATIM – HAJI 2026

KANTOR KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH KABUPATEN GRESIK

WAITINGLIST JEMAAH HAJI (per 24 Sep 2025)

  • Sebanyak 1.156.852 orang
  • Jemaah Non lansia (89%), Lansia (11%)
  • 5 Daerah terbanyak Kab. Sidoarjo, Kota Surabaya, Kab. Jember, Kab. Gresik dan Kab. Lamongan
  • Jemaah Wanita (52%) lebih banyak dibanding Jemaah Pria (48%)
  • Mayoritas sebagai pegawai Swasta
  • Pendidikan rata rata SD, SMP dan SMA
  • Usia rerata tertinggi antara 40-60 th

MASA TUNGGU JEMAAH HAJI SELURUH PROVINSI MENJADI RATA-RATA 26 TAHUN

5 of 71

PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

HAJI REGULER

HAJI KHUSUS

6 of 71

KUOTA

BIDANG PHU JATIM – HAJI 2026

KUOTA HAJI INDONESIA

221.000 ORANG

HAJI REGULER

203.320 ORANG

HAJI KHUSUS

17.680 ORANG

  • Prinsip transparan, proporsional dan berkeadilan
  • Proporsional berdasarkan jumlah penduduk muslim antar provinsi dan/atau jumlah daftar tunggu Jemaah antar provinsi

KANTOR KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH KABUPATEN GRESIK

7 of 71

KUOTA HAJI JAWA TIMUR

BIDANG PHU JATIM – HAJI 2026

Kementerian Haji dan Umrah akan menerapkan kebijakan baru terhadap pembagian kuota pada masing-masing provinsi dalam rangka memberikan prinsip keadilan dimana masa tunggu (waitinglist) Jemaah haji di seluruh Indonesia menjadi sama, sekitar 26 tahun, dan berkeadilan terhadap penggunaan Nilai Manfaat pada komponen BPIH.

Kebijakan ini perlu disosialisasikan kepada Jemaah dan Masyarakat, serta finalnya akan dibahas antara Kementerian haji dan Umrah bersama DPR RI

JAWA TIMUR MENGALAMI KENAIKAN DARI TAHUN SEBELUMNYA SEBANYAK : 7.254 jemaah

NO

URAIAN

TAHUN

2022

2023

2024

2025

2026

1

HAJI REGULER

16.048

35.152

37.270

35.155

42.40G

2

HAJI KHUSUS (NASIONAL)

7.226

17.680

27.680

17.680

16.680

KANTOR KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH KABUPATEN GRESIK

8 of 71

BIDANG PHU JATIM – HAJI 2026

KANTOR KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH KABUPATEN GRESIK

Kuota Jawa Timur 42.409

Jamaah Haji

39.933

Prioritas Lansia

2.120

Pembimbing KBIHU

135

Petugas Haji Daerah (PHD)

221

Dibanding tahun 2025 ada perubahan alokasi pada masing-masing :

  • Jemaah urut porsi bertambah
  • Prioritas lansia menjadi 5%
  • Pembimbing KBIHU masih tetap
  • PHD berkurang

9 of 71

BIDANG PHU JATIM – HAJI 2026

KANTOR KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH KABUPATEN GRESIK

PERBANDINGAN KUOTA JEMAAH HAJI JAWA TIMUR TAHUN 2026 DAN 2025

NO KAB/KOTA

KUOTA

2025

2026

Selisih

20

KAB. J E M B E R

2.146

2.785

639

21

KAB. M A L A N G

1.832

2.042

210

22

KAB. PASURUAN

1.507

1.616

109

23

KAB. PROBOLINGGO

844

1.195

351

24

KAB. LUMAJANG

820

1.255

435

25

KAB. K E D I R I

1.079

1.297

218

26

KAB. TULUNGAGUNG

985

1.169

184

27

KAB. N G A N J U K

556

695

139

28

KAB. TRENGGALEK

453

447

(6)

29

KAB. B L I T A R

816

896

80

30

KAB. M A D I U N

308

393

85

31

KAB. N G A W I

376

382

6

32

KAB. MAGETAN

351

389

38

33

KAB. PONOROGO

414

522

108

34

KAB. PACITAN

184

237

53

35

KAB. BOJONEGORO

1.558

1.668

110

36

KAB. T U B A N

1.097

1.505

408

37

KAB. LAMONGAN

1.658

2.571

913

38

KOTA B A T U

139

142

3

JUMLA

34.789

42.409

NO KAB/KOTA

KUOTA

2025

2026

Selisih

1

KOTA SURABAYA

2.795

3.010

215

2

KOTA MOJOKERTO

138

221

83

3

KOTA MALANG

1.063

1.164

101

4

KOTA PASURUAN

254

300

46

5

KOTA PROBOLINGGO

219

319

100

6

KOTA BLITAR

134

164

30

7

KOTA KEDIRI

268

354

86

8

KOTA MADIUN

156

206

50

9

KAB. GRESIK

1.977

2.846

869

10

KAB. MOJOKERTO

1.255

1.455

200

11

KAB. SIDOARJO

2.765

3.246

481

12

KAB. JOMBANG

1.019

1.248

229

13

KAB. SAMPANG

523

591

68

14

KAB. PAMEKASAN

954

1.068

114

15

KAB. SUMENEP

862

1.004

142

16

KAB. BANGKALAN

643

757

114

17

KAB. BONDOWOSO

567

916

349

18

KAB. SITUBONDO

925

1.019

94

19

KAB. BANYUWANGI

1.149

1.315

166

10 of 71

RENCANA PERJALANAN HAJ (RPH)

BIDANG PHU JATIM – HAJI 2026

KANWIL KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH PROVINSI JAWA TIMUR

NO.

TANGGAL

URAIAN

1

21 April 2026

Jemaah Haji Masuk Asrama Haji Sukolilo Surabaya

2

22 April 2026

Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I ke Madinah

3

1 Mei 2026

Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Madinah Ke Makkah

4

6 Mei 2026

Akhir Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I ke Madinah

5

7 Mei 2026

Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Tanah Air Ke Jeddah - Makkah

6

15 Mei 2026

Akhir Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Madinah Ke Makkah

7

21 Mei 2026

Akhir Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Tanah Air Ke Jeddah - Makkah

8

25 Mei 2026

Pemberangkatan Jemaah Haji ke Arafah

9

26 Mei 2026

WUKUF di ARAFAH

10

28 s.d 30 Mei 2026

Hari Tasyrik

11

1 Juni 2026

Awal Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I dari Makkah - Jeddah ke Tanah Air

12

7 Juni 2026

Awal Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah Ke Madinah

13

15 Juni 2026

Akhir Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I dari Makkah - Jeddah ke Tanah Air

14

16 Juni 2026

Awal Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II dari Madinah Ke Tanah Air

15

21 Juni 2026

Akhir Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah Ke Madinah

16

30 Juni 2026

Akhir Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air

CATATAN : Masa operasional Pemberangkatan dan Pemulangan selama 30 Hari

11 of 71

12 of 71

INFORMASI PELUNASAN BPIH TAHUN 1447 H/2026 M

TAHAP 1

24 NOVEMBER sd. 24 DESEMBER 2025

TAHAP 2

2 JANUARI 2026 sd. 9 JANUARI 2026

13 of 71

Porsi tertinggi 1300690994

PORSI CADANGAN

1300690995 SD 1300710710

SYARAT JEMAAH BERANGKAT:

-Memenuhi persyaratan Kesehatan (istitoah kesehatan)

-Melunasi Bipih

-Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir

14 of 71

KOMPONEN BPIH TAHUN 2026� EMBARKASI SURABAYA

DIRECT COST

Biaya yang dibayar

langsung jamaah

INDIRECT COST

Biaya yg tidak dibayar jamaah tapi didapat dari Nilai Manfaat yg diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yg dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi

Rp. 60.645.422

Rp. 33.215.559

KOMPONEN BPIH

1.Biaya Penerbangan (PP)

2.Akomodasi di Mekkah

3. Akomodasi di Madinah

4. Biaya Hidup (Living cost)

Rp. 93.860.981

(Jika dibandingkan dengan tahun 2024, ada turunsekitar Rp. 4.000.027,21) RATA - RATA

1.Akomodasi 2.Konsumsi 3.Transportasi 4.Perlindungan

5.Pelayanan di embarkasi atau debarkasi 6.Pelayanan keimigrasian

7.Premi asuransi dan perlidungan lainnya 8.Dokumen perjalanan

9.Pembinaan jamaah haji di tanah air dan arab saudi 10.Pelayanan umum didalam negeri dan arab saudi 11.Pengelolaan BPIH

15 of 71

16 of 71

17 of 71

SAR 750

SAR 1500

LIVING COST

Jadi

Tahun 2022

Tahun 2023 sd. 2026

18 of 71

BIDANG PHU JATIM – HAJI 2026

KANWIL KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH PROVINSI JAWA TIMUR

19 of 71

Tahapan Pengisian Kuota

Tahap Kesatu

  1. Jemaah Haji Reguler lunas tunda berangkat;
  2. Jemaah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
  3. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia

Tahap Kedua diperuntukkan bagi :

  1. Pengisian Kuota Haji reguler tahap Kedua dilakukan apabila pengisian kouta haji regular tahap satu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.
  2. Pengisian kuota haji reguler yang disebut pada huruf (1) dikembalikan kepada masing- masing Provinsi
  3. Pengisian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf 2 berdasarkan urutan:
    • Jemaah Haji Reguler yang pada saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan,
    • Pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia;
    • Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas dan Pendampingnya;
    • Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga; dan
    • Jemaah Haji Reguler urutan berikutnya (cadangan).

20 of 71

A. Persyaratan dan Mekanisme Pelunasan Tahap Kesatu

1. Bagi Jemaah Haji Reguler Lunas Tunda berangkat persyaratannya :

    • Berstatus aktif dan atau lunas pada tahun sebelumnya
    • Berusia minimal 13 tahun terhitung pada tanggal 21 April 2026
    • Memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan dan Terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    • belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji minimal 18 (delapan belas ) tahun yang lalu, dengan keberangkatan terakhir pada Tahun 1419 Hijriyah/2008 Masehi

2. Bagi Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kouta keberangkatan persyaratannya :

    • Berstatus aktif dan atau lunas pada tahun sebelumnya
    • Berusia minimal 13 tahun terhitung pada tanggal 21 April 2026
    • Memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan dan Terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    • belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji minimal 18 (delapan belas ) tahun yang lalu, dengan keberangkatan terakhir pada Tahun 1419 Hijriyah/2008 Masehi

Persyaratan Pelunasan

21 of 71

  • Jemaah Haji melakukan pembayaran Bipih pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
  • Pembayaran Bipih Jemaah Haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan Rekening Virtual;
  • Jemaah Haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan:

22 of 71

3. Bagi Jemaah Haji Reguler Prioritas Lanjut Usia:

    • Minimal berusia 65 (enam puluh lima ) tahun terhitung pada tanggal 21 April 2026
    • Terdaftar sebagai Jemaah haji regular paling sedikit 5 (lima) tahun sebelum keberangkatan kloter pertama 1447 Hijriyah/2026 masehiatay telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 21 April 2026
    • Memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan dan Terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

      • Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji prioritas lanjut usia:

        • Melapor ke Kantor Kementerian Agama domisili dengan menunjukkan E-KTP dan/atau paspor asli;
        • Petugas Kantor Kementerian Agama membuka blokir pelunasan pada aplikasi SISKOHAT;
        • Melakukan pembayaran Bipih pada BPS Bipih atau BPS Bipih pengganti.

Melapor ke Kantor Kementerian Agama.

23 of 71

Persyaratan, Dokumen, dan Mekanisme Pelunasan �Pendamping Jemaah Haji Lansia, Penggabungan Mahram, dan Pendamping Jemaah Haji Disabilitas

24 of 71

Persyaratan Pendamping

Jemaah Haji Lanjut Usia

anak kandung atau menantu

telah terdaftar Jemaah Haji

Bisa berbeda Provinsi

Istitha’ah

Dibuktikan dengan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan/atau Akta Nikah yang dilegalisir serta distempel basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya

Telah berusia paling rendah 18 tahun terhitung pada tanggal 21 April 2026

sebelum tanggal

21 April 2021

terdaftar lain provinsi diperbolehkan

memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan dan terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Lunas

Jemaah Haji yang didampingi sudah lunas Tahap Kesatu

SPTJM

yang menyatakan Jemaah Haji yang didampingi benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku Formulir 1 Bagi Lansia dan Formulir dengan Format 2 bagi pendamping

Belum Haji

belum pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun atau sudah pernah sejak 1429 Hijriah/2018 Masehi.

25 of 71

Persyaratan Penggabungan Suami/Istri, Anak Kandung/Orang Tua dan

Saudara Kandung Terpisah

Memiliki hubungan keluarga

telah terdaftar Jemaah Haji

Satu Provinsi

Istitha’ah

Dibuktikan dengan:

  • Akta Nikah dan Kartu Keluarga (suami/istri) atau
  • Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (anak/ orang tua kandung/saudara kandung)

dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya Usia paling rendah 13 tahun pada tanggal 21 April 2026

sebelum tanggal

22 April 2021

terdaftar dalam satu provinsi yang sama

memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan dan terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Lunas

Jemaah Haji yang digabung sudah lunas Tahap Kesatu

SPTJM

yang menyatakan Jemaah Haji yang akan digabungkan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai Formulir 3

Belum Haji

belum pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun atau sudah pernah sejak 1429 Hijriah/2018 Masehi.

26 of 71

Jemaah Haji Reguler Penyandang Disabilitas dan Pendampingnya

Memiliki hubungan keluarga

telah terdaftar

Jemaah Haji

Satu Provinsi

Istitha’ah

Dibuktikan dengan:

  • Akta Nikah dan Kartu Keluarga (suami/istri) atau
  • Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (anak/ kandung/saudara kandung)

dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya

Usia Minimal 18 tahun terhitung pada tanggal 21 April 2026

sebelum tanggal

22 April 2021

terdaftar dalam satu provinsi yang sama

memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan dan terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Lunas

Jemaah Haji yang digabung sudah lunas Tahap Kesatu

SPTJM

yang menyatakan Jemaah Haji yang akan digabungkan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai Formulir 3

Belum Haji

belum pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun atau sudah pernah sejak 1429 Hijriah/2018 Masehi.

27 of 71

Mekanisme Pelunasan

Pendamping Jemaah Haji Lanjut Usia

  1. Pendamping Jemaah Haji Reguler Lanjut Usia dan yang akan didampingi mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Kementerian di tempat Jemaah Haji Reguler melunasi tahap kesatu terdaftar dengan membawa dokumen sebagaimana dipersyaratkan secara lengkap dan menunjukkan dokumen aslinya.
  2. Dalam Hal Pendamping Berbeda Provinsi dengan Jemaah Haji Reguler Usia Lanjut, terlebih dahulu Pendamping Mengajukan secara tertulis ke Kantor Kementerian tempat Domilisi Pendamping;
  3. Pendamping sebagaimana dimaksud diinput dalam Aplikasi, selanjutnya mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Kementerian Kabupaten/kota tempat Jemaah Haji Reguler Lanjut Usia;
  4. Petugas Kementerian Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas yang diajukan dengan membandingkan dokumen aslinya
  5. Petugas Kementerian Kabupaten/Kota melakukan wawancara kepada pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia dan yang akan didampingi.
  6. Petugas Kementerian Kabupaten/Kota mengambil foto pendamping dan yang akan didampingi melalui menu yang ada tersedia di aplikasi SISKOHAT serta melakukan pengisian data berdasarkan usulan tersebut ke dalam aplikasi SISKOHAT.
  7. Petugas Kementerian Kabupaten/Kota mengungah dokumen pendukung asli ke dalam aplikasi SISKOHAT.
  8. Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota membuat surat rekomendasi usulan kepada Kepala Kantor Wilayah atas pengajuan Jemaah Haji lanjut usia dengan 1 (satu) orang pendamping yang dinyatakan memenuhi syarat dan telah di-input ke dalam aplikasi SISKOHAT.
  9. Petugas Kantor Wilayah melakukan verifikasi berkas dan pengurutan data berdasarkan nomor porsi atas pengajuan tersebut. Selanjutnya usulan yang memenuhi syarat, dibuatkan surat rekomendasi usulan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan sisa kuota provinsi.
  10. Jemaah Haji yang sudah disetujui pengajuannya, melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan Rekening Virtual.
  11. Jemaah Haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Kabupaten/Kota;
  12. Dalam hal pendamping sebagaimana angka 2) telah melunasi Bipih, harus mengusulkan mutase dengan tujuan embarkasi Jemaah haji Reguler lanjut usia yang akan didampingi atau sebaliknya.

28 of 71

Mekanisme Pelunasan

Jemaah Haji penggabungan suami/istri, anak kandung/orang tua kandung, dan saudara kandung terpisah

  1. Jemaah Haji Reguler penggabungan suami/istri, anak kandung/orang tua kandung, dan saudara kandung terpisah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota di tempat domisili Jemaah Haji Reguler yang didampingi, dengan membawa persyaratan Dokumen Asli secara lengkap ;
  2. Petugas Kementerian Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas yang diajukan dan membandingkan dokumen aslinya.
  3. Petugas Kantor Kementerian Kabupaten/Kota melakukan wawancara k secara terpisah kepada Jemaah Haji Reguler penggabungan suami/istri, anak kandung/orang tua kandung, dan saudara kandung terpisah.
  4. Petugas Kantor Kementerian Kabupaten/Kota mengambil foto Jemaah Haji Reguler yang menggabung dan yang akan digabung melalui menu yang tersedia di aplikasi SISKOHAT dan selanjutnya melakukan pengisian data berdasarkan usulan ke dalam aplikasi SISKOHAT;
  5. Petugas Kantor Kementerian Kabupaten/Kota mengunggah dokumen persyaratan asli ke dalam aplikasi SISKOHAT.
  6. Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota membuat surat rekomendasi usulan kepada Kepala Kantor Wilayah tentang penggabungan Jemaah Haji Reguler;
  7. Petugas Kantor Wilayah memverifikasi berkas dan mengurutkan data berdasarkan nomor porsi yang akan didampingi;
  8. Kantor Wilayah membuat surat usulan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan sisa kuota provinsi.
  9. Jemaah Haji Reguler yang sudah disetujui pengajuannya, melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan Rekening Virtual; dan
  10. Jemaah Haji Reguler yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Kabupaten/Kota .

29 of 71

Mekanisme Pelunasan

Pendamping Jemaah Haji Reguler penyandang Disabilitas

  1. Jemaah Haji Reguler Penyandang Disabilitas dan atau pendamping mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota Jemaah Haji Reguler Disabilitas dengan membawa dokumen persyaratan secara lengkap serta menunjukan aslinya ;
  2. Petugas Kementerian Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas dengan membandingkan dokumen asli dan Dokumen legalisir;
  3. Petugas Kantor Kementerian Kabupaten/Kota melakukan wawancara secara terpisah kepada Jemaah Haji Reguler Jemaah Haji Reguler Penyandang Disabilitas dan Pendampingnya;
  4. Petugas Kantor Kementerian Kabupaten/Kota mengambil foto Jemaah Haji Reguler Penyandang Disabilitas dan Pendampingnya melalui menu yang tersedia di aplikasi SISKOHAT serta melakukan pengisian data berdasarkan usulan ke dalam aplikasi SISKOHAT;
  5. Petugas Kantor Kementerian Kabupaten/Kota mengunggah dokumen persyaratan asli ke dalam aplikasi SISKOHAT.
  6. Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota membuat surat rekomendasi usulan kepada Kepala Kantor Wilayah tentang Penyandang Disabilitas dan Pendampingnya;
  7. Petugas Kantor Wilayah memverifikasi berkas dan mengurutkan data berdasarkan nomor porsi Penyandang Disabilitas;
  8. Kantor Wilayah membuat surat usulan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan sisa kuota provinsi.
  9. Jemaah Haji Reguler yang sudah disetujui pengajuannya, melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan Rekening Virtual; dan
  10. Jemaah Haji Reguler yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Kabupaten/Kota .

30 of 71

Jemaah Haji cadangan sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kuota Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.

Persyaratan Jemaah Haji Reguler Cadangan 30% :

                • Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT
    • berstatus aktif
    • telah berusia paling rendah 13 (tiga belas) tahun terhitung pada tanggal 21 April 2026 ;
    • memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan dan terdaftar aktif JKN
    • belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji minimal 18 (delapan belas ) tahun yang lalu, dengan keberangkatan terakhir pada Tahun 1419 Hijriyah/2008 Masehi

Mekanisme pelunasan Jemaah Haji cadangan

        • Jemaah Haji Reguler cadangan melapor ke Kantor Kementerian Kabupaten/ Kota sesuai domisili;
        • Jemaah Haji Reguler cadangan menandatangani surat pernyataan sesuai Format 5;
        • Petugas Kantor Kementerian Kabupaten/ Kota membuka blokir pelunasan pada aplikasi Siskohat;
        • Jemaah Haji Reguler cadangan melakukan pembayaran setoran lunas Bipih pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
        • Jemaah Haji Reguler cadangan melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan Rekening Virtual; dan
        • Jemaah Haji Reguler Cadangan yang melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Kabupaten/ Kota
        • Mekanisme pengisian kuota bagi Jemaah Haji cadangan
    • dilaksanakan apabila hingga akhir masa pelunasan tahap kedua masih terdapat sisa kuota; atau terdapat Jemaah Haji yang telah melunasi namun menunda atau membatalkan keberangkatannya.
    • Pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota berdasarkan urutan nomor porsi.

Persyaratan dan

Mekanisme Pelunasan

Jemaah Haji cadangan

31 of 71

PROGRAM UNGGULAN HAJI 2026

  1. Manasik Haji mewujudkan Jemaah yang mandiri
  2. Bimtek Petugas Haji Profesional
  3. Penerapan One Stop Service (OSS) di Embrkasi pada saat penerimaan Jemaah haji dari Daerah dilakukan 100 % (per rombongan bus)
  4. Penerapan Fast Arrival Service di Debarkasi pada saat Kedatangan, Jemaah tanpa mencari barang bawaan langsung menuju bus (per rombongan bus)
  5. Layanan khusus lansia dan disabilitas, memprioritaskan Jemaah lansia dan disabilitas dalam setiap layanan di embarkasi dan debarkasi
  6. Macca Route (Fast Track), menyediakan layanan keimigrasian Arab Saudi di Bandara Juanda, untuk mencegah terjadinya deportasi, dan mempercepat proses di bandara Jeddah dan Madinah.
  7. Pembinaan KIE dan Pengawasan ibadah umrah dan haji khusus
  8. Sosialisasi/pelatihan pengembangan ekosistem ekonomi haji
  9. Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji
  10. Akreditasi KBIHU
  11. JAMARAH, yaitu kegiatan kemitraan bersama Komisi VIII DPR RI berupa jagong masalah umrah dan haji kepada Jemaah, Masyarakat, ormas, ppiu, pegawai kemenag
  12. Tata Kelola Anggaran Haji

BIDANG PHU JATIM – HAJI 2026

32 of 71

ONE STOP SERVIS (OSS) PPIH

OSS TAHUN 2026 ?

  • Jemaah turun dari Bus Per Rombongan, dan diproses per rombongan pada setiap Bidang sesuai alur proses kedatangan.

  • Diharapkan proses penerimaan Jemaah selesai dalam waktu 90 menit

BIDANG PHU JATIM – HAJI 2026

33 of 71

MACCA ROAD / FAST TRACK

Macca Road adalah pemindahan proses keimigrasian dari Bandara kedatangan jamaah Haji (Jeddah & Madinah) menjadi Bandara Keberangkatan (Indonesia)

Manfaat

Jemaah Haji yang mendapatkan layanan Mecca Road tidak perlu lagi mengantri untuk proses keimigrasian saat tiba di bandara kedatangan (Jeddah dan Madinah).

Mecca Road di Indonesia

Tahun 2018 s.d 2023 di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.

Tahun 2024, setelah Delegasi Pemerintah Arab Saudi melakukan peninjauan pada Bandara Embarkasi SOC dan SUB, disepakati akan dilakukan perluasan layanan Mecca Road bagi Jemaah Haji Indonesia yang diberangkatkan melalui Embarkasi SOC dan SUB, dengan ketentuan perlu dilakukan penambahan fasilitas dan perbaikan bangunan pada Bandara Embarkasi dimaksud

34 of 71

DOKUMEN PERJALANAN HAJI

Pengurusan Paspor

Pengurusan paspor dapat dilaksanakan secara kolektif maupun

individual. Pembiayaan pengurusan paspor ditanggung jemaah haji

Penginputan biometric pada aplikasi bio visa

Sejak 2023 telah diwajibkan bagi setiap jemaah untuk melakukan input data biometric jemaah melalui aplikasi bio visa yang diunduh di HP

jemaah

Penerbitan visa haji

Setelah jemaah melakukan input data, proses request visa dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi. Jika visa sudah terbit, maka input manivest

penerbangan dapat dilaksanakan

Perlengkapan Jemaah

Gelang identitas, baju batik, name tag setiap Jemaah

35 of 71

GELANG IDENTITAS JAMAAH

Karet Gelang

disesuaikan dengan Kode warna setiap Embarkasi, Juanda

Surabaya warna coklat tua

Penambahan lubang pengait dari yang sebelumnya 3 lubang menjadi 4 lubang, sehingga bisa dipastikan

dapat menyesuaikan ukuran Pergelangan tangan para Jemaah.

KANTOR KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH KABUPATEN GRESIK

Penyesuaian layout gelang berdasarkan data informasi Jemaah pada gelang.

36 of 71

Persiapan Suvenir Jemaah Haji

Pengadaan dilakukan oleh BPS Bipih dan akan di distribusikan pada saat Jemaah melakukan pelunasan

Batik Haji

Kain Ihram dan Mukena

BANK

37 of 71

38 of 71

39 of 71

ID CARD JEMAAH HAJI

  • Setiap jemaah menggunakan id card
  • Id card dilengkapi foto dan QR code
  • Berisi tentang Nama, nomor paspor, akomodasi, tanggal berangkat dan pulang, nama Ketua Kloter, nomor HP ketua kloter, Nama Karom, dan nomor HP Karom
  • Aplikasi disediakan melalui Siskohat, di print oleh KanKemenag Kab/Kota
  • Di cetak sebanyak 3 buah, untuk dikalungkan kepada jemaah, tas bagasi, dan tas kabin
  • Kalung dan id card holder, diadakan oleh Kanwil dengan warna yang berbeda setiap embarkasi

40 of 71

Embarkasi Surabaya tahun 1447H/2026M menggunakan maskapai Saudia Arabian Airlines dengan type pesawat Airbus 330 isi 377 orang

ANGKUTAN HAJI TAHUN 2026

41 of 71

BARANG BAWAAN JAMAAH HAJI

  1. Jemaah haji hanya diperkenankan membawa barang bawaan (bagasi tercatat, tas kabin, dan tas aspor) yang diberikan oleh pihak Penerbangan, maksimal 32 kg dan tas kabin maksimal 7 kg
  2. Tidak diperkenankan menambah / mengubah bentuk barang bawaan yang telah diberikan penerbangan.
  3. Tidak diperkenankan memasukkan air zam-zam ke dalam tas bagasi tercatat dan atas kabin. Apabila ternyata terdeteksi terdapat air zam-zam, maka jemaah yang bersangkutan dapat dikenakan denda sesuai dengan peraturan penerbangan. Pihak penerbangan tidak bertanggung jawab bila terdapat kehilangan barang akibat adanya sweeping air zam-zam di tas jemaah;
  4. Barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, antara lain bahan yang mengandung radio aktif, powerbank diatas 20.000 mAh atau 100 watt, magnit, barang yang mengandung racun, yang menyebabkan karat, campuran oksid, bahan kimia yang dapat meledak, dan benda yang dapat melukai
  5. Tidak diperkenankan membawa cairan aerosol dan gen di atas 100 ml ke dalam tas kabin. Obat-obatan yang berbentuk cairan lebih dari 100 ml hanya boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat maksimal 2 liter yang dikemas dalam wadah masing-masing 500 ml
  6. Jamaah membawa kursi roda, akan dikategorikan sebagai bagasi tercatat dan wajib ada identitas yang jelas, terbaca dan tidak mudah terhapus

42 of 71

KOPER JAMAAH HAJI

Koper di beri penandaan tas bagasi untuk membedakan rombongan.

43 of 71

KOPER JAMAAH HAJI

Koper di beri penandaan tas bagasi untuk membedakan rombongan.

44 of 71

KOPER JAMAAH HAJI

45 of 71

42

46 of 71

47 of 71

ASURANSI JEMAAH HAJI

    • Besaran nilai manfaat (klaim asuransi) sebesar minimal Bipih reguler per Embarkasi
    • Cover asuransi meliputi jemaah yang mengalami kecelakaan, cacat tetap, dan kematian
    • Jemaah yang wafat saat berada dalam lingkup penerbangan, mendapatkan asuransi tambahan sebesar Rp135.000.000
    • Masa perlindungan mulai jemaah dan petugas masuk asrama haji embarkasi hingga keluar asrama haji debarkasi

PERLINDUNGAN JEMAAH HAJI DI TANAH SUCI DAN TANAH AIR

  • Bebas biaya perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi
  • Setiap jemaah wafat berhak mendapatkan Certificat of Death dan Surat Keterangan Kematian untuk keperluan pengurusan pemakaman dan ahli waris
  • Jemaah sakit mendapatkan jaminan kepulangan kembali ke tanah air, baik saat operasional maupun pasca operasional jemaah haji
  • Jemaah yang sakit atau wafat saat tiba di tanah air pasca operasional, mendapatkan penanganan dan perawatan di Rumah Sakit Haji (Biaya RS di tanggung Asuransi Kesehatan (BPJS), dan jaminan kepulangan kembali ke daerah asal
  • Penanganan barang jemaah yang tercecer dan hilang (asal ada identitas yang jelas)

PERLINDUNGAN JAMAAH HAJI

48 of 71

Layanan Jamaah Haji

Di Arab Saudi

Tahun 1447H/2026M

49 of 71

RUTE KEDATANGAN & KEPULANGAN

Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji ke dan dari Arab Saudi

dilaksanakan dalam 2 gelombang

50 of 71

PELAYANAN

AKOMODASI

Jemaah Haji

T A H U N

1 4 4 7 H / 2 0 2 6 M

KANTOR KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH

KABUPATEN GRESIK

51 of 71

52 of 71

53 of 71

RAUDHAH

Jumlah Hotel : 29 Kapasitas : 36.681

JARWAL

Jumlah Hotel : 25 Kapasitas : 56.081

SYISYAH

Jumlah Hotel : 71 Kapasitas : 69.369

MISFALAH

Jumlah Hotel : 31 Kapasitas : 45.143

REI BAKHSY

Jumlah Hotel : 12 Kapasitas : 11.353

PETA PENEMPATAN JEMAAH DI MAKKAH

15

54 of 71

PETA PENEMPATAN JEMAAH DI MADINAH

16

SYIMALIAH

JUMLAH HOTEL : 54 KAPASITAS : 42.090

GHARBIAH

JUMLAH HOTEL : 55 KAPASITAS : 38.812

JANUBIAH

JUMLAH HOTEL : 38 KAPASITAS : 21.159

55 of 71

56 of 71

57 of 71

PELAYANAN KONSUMSI JEMAAH HAJI INDONESIA DI ARAB SAUDI

TAHUN 1445H/2024M

PELAYANAN KONSUMSI JEMAAH HAJI

DI ARAB SAUDI

TAHUN 1447H/2026M

58 of 71

KONSUMSI HAJI

Sebanyak 127x makan perjamaah (jumlah jamaah 213.320 x 127 = 27.091.640

05.00 – 08.00

12.00 – 14.00

17.00 – 19.00

59 of 71

60 of 71

61 of 71

MENU MAKAN DI ARMUZNA

62 of 71

PROBLEMATIKA LAYANAN KONSUMSI

  1. SELERA JEMAAH BERBEDA-BEDA

  • CITA RASA

  • DISTRIBUSI

  • BAHAN BAKU
  • PROSES PRODUKSI

20

63 of 71

LAYANAN TRANSPORTASI DARAT DI ARAB SAUDI

TAHUN 1447H/2026M

64 of 71

65 of 71

RUTE TRANSPORTASI ANTARKOTA

NO

RUTE GELOMBANG I

1

Bandara AMAA – Madinah

2

Madinah – Makkah

3

Makkah – Bandara KAAI Jeddah

NO

RUTE GELOMBANG II

1

Bandara KAAIA Jeddah – Makkah

2

Makkah – Madinah

3

Madinah – Bandara AMAA

66 of 71

67 of 71

68 of 71

Dani Martinez

Drew Feig

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Duis vulputate nulla at ante rhoncus, vel efficitur felis condimentum. Proin odio odio.

KE ARAFAH

KE MUZDALIFAH

KE MAKKAH

KE MINA

WAKTU

PERGERAKAN BUS

    • Bus yang disediakan berjumlah 525 bus
    • Waktu yang dibutuhkan pengantaran ke Muzdalifah yaitu 1,5 jam/trip
    • 1 Maktab 7 Bus (525 bus : 75 maktab)

19.00 - 02.30

Kapasitas bus 70 pax

    • 1 Maktab = 2850 jemaah haji
    • 5 Bus x 75 maktab = 375 bus
    • 1 Bus melakukan pengangkutan sebanyak 9x putaran
    • Waktu yang dibutuhkan pengantaran ke Mina yaitu 1 jam/trip

23.30 - 08.30

    • Bus yang disediakan berjumlah 1.575 bus
    • Waktu yang dibutuhkan pengantaran ke Hotel di Makkah yaitu 2 jam/trip
    • 1 Maktab 21 Bus (1.575 bus : 75 maktab)

nafar awal 07.00 - 16.00

nafar tsani 07.00 - selesai

    • Bus yang disediakan berjumlah 1.575 bus
    • Waktu yang dibutuhkan pengantaran ke Arafah yaitu 45 menit/trip
    • 1 Maktab 21 Bus (1.575 bus : 75 maktab)

trip 1 (07.00 - 11.00)

trip 2 (11.30 - 16.00)

trip 3 (16.30 - 21.00)

Kapasitas bus 47 pax

Kapasitas bus 47 pax

Kapasitas bus 70 pax

TRANSPORTASI MASYAIR

69 of 71

CONTOH PENEMPELAN DENAH & STIKER NOMOR TENDA MAKTAB ARAFAH

70 of 71

CONTOH PENEMPELAN DENAH & STIKER NOMOR TENDA MAKTAB ARAFAH

71 of 71

KANTOR KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH

KABUPATEN GRESIK

TERIMA KASIH