1 of 12

Perwalian dan Adopsi๏ฟฝ

Surini A. Sjarief

Endah Hartati

2 of 12

Perwalian Menurut KUHPerdata

  • Pengertian : Lembaga perwalian mempunyai arti bahwa untuk anak-anak belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, menurut UU harus diangkat seorang wali yang mempunyai kewenangan untuk bertindak bagi kepentingan orang tersebut.

  • Sifat perwalian : pada hakekatnya perwalian bersifat tunggal, hanya dilaksanakan oleh satu orang saja (pasal 331 KUHPerdata)

3 of 12

Macam-Macam Perwalian

  1. Perwalian menurut UU, yaitu dalam hal salah seorang orang tua dari seorang anak meninggal maka demi hukum orang tua yang masih hidup menjadi walinya.
  2. Perbedaan antara perwalian yang dipegang oleh seorang ayah dan seorang ibu dapat dilihat dari ketentuan pasal 348 KUHPerdata
  3. Perwalian atas anak di luar kawin, yaitu dalam hal salah satu dari orang tua anak tersebut mengakui sebagai anaknya sendiri, menurut UU anak tersebut di bawah perwalian orang tua yang mengakuinya. Lihat ketentuan pasal 353 KUHPerdata !
  4. Perwalian menurut wasiat, orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua atas seorang anak berhak untuk mengangkat seorang wali melalui wasiat (pasal 355 KUHPerdata)
  5. Wali yang diangkat oleh hakim dalam hal seorang anak belum mempunyai seorang wali, dan tidak mempunyai orang tua lagi maka hakim dapat mengangkat seorang wali bagi anak tersebut (pasal 359 KUHPerdata)

4 of 12

Perwalian Menurut UU Perkawinan

  • Pengertian : menurut UUP perwalian adalah suatu perlindungan hukum yang diberikan pada seorang anak yang belum dewasa yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Lihat ketentuan pasal 50 UUP !
  • Yang dapat menjadi wali adalah orang yang ditunjuk oleh salah satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua sebelum dia meninggal.
  • Wali dapat diangkat dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berelakuan baik (pasal 51 UUP)
  • Tugas wali adalah mengurus pribadi si anak dan harta bendanya.
  • Wali bertanggung jawab atas segala perbuatan dalam menjalankan tugasnya sebagai wali, jika ia bersalah dapat dituntut untuk mengganti kerugian (pasal 54 UUP)

5 of 12

Pencabutan Kekuasaan Wali

  • Wali dapat dicabut kekuasaannya atas dasar :
  • Sangat melalaikan tugasnya
  • Berkelakuan buruk (lihat ketentuan pasal 53 dan 49 UUP)

6 of 12

ADOPSI๏ฟฝ

  • Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
  • Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan orang tua ke lingkungan keluarga angkatnya berdasarkna putusan pengadilan

7 of 12

Tujuan Pengangkatan anak

  • Adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Calon orang tua angkat harus seagama dengan calon anak angkat, dalam hal asal-usul anak tidak diketahui maka agama anak harus disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
  • Orang tua angkat wajib memberitahu kepada anaknya mengenai asal-usul anak dan orang tau biologisnya.

8 of 12

Jenis Pengangkatan Anak

  1. Pengangkatan anak antar WNI, dalam hal ini meliputi pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat. Yaitu pengangkatan anak yang dilakukan dalam 1 komunitas yang nyata-nyata masih melakukan adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat.
  2. dalam hal ini pengangkatan anak ini dapat dimohonkan penetapan pengadilan
  3. dapat pula dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara langsung atau melalui lembaga pengasuhan anak, yaitu dengan penetapan pengadilan

9 of 12

2. Pengangkatan anak antar WNI dan WNA, meliputi pengangkatan anak WNI oleh WNA. Atau pengangkatan anak oleh WNA oleh WNI. Dalam hal ini harus dilakukan melalui putusan pengadilan

  • Pengangkatan anaka WNI oleh WNA hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir

10 of 12

Syarat Pengangkatan Anak

  • Dilihat dari sudut anak :
  • Belum berusia 18 tahun
  • Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
  • Berada dalam pengasuhan keluarga atau lembaga pengasuhan
  • Memerlukan perlindungan khusus.

11 of 12

Syarat Lanjutanโ€ฆ

  • Dilihat dari sudut orang tua angkat :
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
  • Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
  • Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
  • Tidak merupakan pasangan sejenis
  • Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  • Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
  • Memperoleh persetujuan anak dan ijin tertulis orang tua atau wali anak

12 of 12

Tata Cara Pengangkatan Anak

  • Pengangkatan anak secara adat kebiasaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan
  • Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan.