1 of 25

EKSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

PROF. Dr. H. ANWAR USMAN, S.H., M.H.

Purwokerto, Jumat 13 Mei 2022

MAHKAMAH KONSTITUSI

REPUBLIK INDONESIA

2 of 25

1

Sejarah Pemikiran Lahirnya MK

KASUS

Marbury vs Madison

(1803)

  • Membatalkan ketentuan yang berkaitan dengan pengangkatan hakim (judiciary Act 1789).
  • Menjadi dasar kewenangan judicial review Supreme Court Amerika Serikat.

3 of 25

2

Gagasan Hans Kelsen

Agar ketentuan konstitusi sebagai hukum tertinggi dapat dijamin pelaksanaannya, diperlukan organ yang menguji apakah suatu produk hukum bertentangan atau tidak dengan konstitusi.

Konstitusi Austria 1920 Membentuk

“Verfassungsgerichtshof”

4 of 25

Pemikiran Lahirnya MK di Indonesia

3

  • Moh. Yamin dalam sidang BPUPK mengusulkan:

Balai Agung (MA) perlu diberi wewenang untuk membanding Undang-Undang.

  • Soepomo tidak setuju, karena:

1. UUD yang disusun tidak menganut trias politica;

2. Belum banyak sarjana hukum yang memiliki pengalaman itu.

  • Pada tahun 1970-an terdapat usulan Ikatan Sarjana Hukum

Agar MA diberi kewenangan menguji Undang-Undang.

  • Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 5 ayat (1), “MPR berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, dan Ketetapan MPR.”

  • Perubahan UUD 1945 era reformasi

5 of 25

Landasan Teoretis

4

KEDAULATAN RAKYAT

PAHAM KEDAULATAN

YANG DIANUT DALAM UUD 1945

  • Negara Demokrasi berdasar hukum

Constitutional Democracy

  • Negara Hukum yang demokratis

Democrathische Rechtsstaat

KEDAULATAN HUKUM

DEMOKRASI

NOMOKRASI

6 of 25

PASAL 1 UUD 1945

5

SEBELUM PERUBAHAN

SETELAH PERUBAHAN

BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA

  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

7 of 25

6

  • Amandemen UUD 1945
  • Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI
  • Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN
  • Otonomi Daerah
  • Kebebasan Pers
  • Mewujudkan kehidupan demokrasi

Tuntutan Reformasi

Jumlah:

  • 16 bab
  • 37 pasal
  • 49 ayat
  • 4 pasal A.P
  • 2 ayat A.T
  • Penjelasan

Sebelum Perubahan

  • Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
  • Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden
  • Pasal-pasal multitafsir
  • Pengaturan lembaga negara oleh Presiden melalui pengajuan UU
  • Praktek ketatanegaraan tidak sesuai dengan jiwa Pembukaan UUD 1945

Dasar Pemikiran Perubahan

Menyempurnakan aturan dasar:

  • Tatanan negara
  • Kedaulatan Rakyat
  • HAM
  • Pembagian kekuasaan
  • Kesejahteraan Sosial
  • Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum
  • Sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan bangsa

Tujuan Perubahan

  • Pasal 3 UUD 1945
  • Pasal 37 UUD 1945
  • TAP MPR No.IX/MPR/1999
  • TAP MPR No.IX/MPR/2000
  • TAP MPR No.XI/MPR/2001

Dasar Yuridis

  • Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
  • Tetap mempertahankan NKRI
  • Mempertegas sistem presidensiil
  • Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal (Batang Tubuh)
  • Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”

Kesepakatan Dasar

  • Sidang Umum MPR 1999

Tgl.14-21 Okt 1999

  • Sidang Tahunan MPR 2000

Tgl.7-18 Agt 2000

  • Sidang Tahunan MPR 2001

Tgl.1-9 Nov 2001

  • Sidang Tahunan MPR 2002 Tgl.1-11 Agt 2002

Sidang MPR

Jumlah:

  • 21 bab
  • 73 pasal
  • 170 ayat
  • 3 pasal A.P.
  • 2 Pasal A.T.
  • Tanpa Penjelasan

Hasil Perubahan

PERUBAHAN UUD NEGARA

REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

8 of 25

7

TNI/POLRI

dewan pertimbangan

kementerian negara

badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman

KY

UUD 1945

KPU

bank sentral

DPR

DPD

MPR

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN PASCA PERUBAHAN UUD 1945

BPK

MA

MK

Presiden

PUSAT

DAERAH

Lingkungan Peradilan TUN

Lingkungan Peradilan Militer

Lingkungan Peradilan Agama

Lingkungan Peradilan Umum

Perwakilan BPK Provinsi

Pemerintahan Daerah Provinsi

DPRD

Gubernur

Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

DPRD

Bupati/

Walikota

7

9 of 25

PASAL 24 UUD 1945

8

(1) Kekuasaan Kehakiman

dilakukan oleh sebuah

Mahkamah Agung dan

lain-lain badan kehakiman

menurut undang-undang.

(2) Susunan dan kekuasaan

badan kehakiman itu

diatur dengan undang-

undang.

(1) Kekuasaan kehakiman merupakan

kekuasaan yang merdeka untuk

menyelenggarakan peradilan guna

menegakkan hukum dan keadilan.

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan

oleh sebuah Mahkamah Agung

dan badan peradilan yang berada

di bawahnya dalam lingkungan

peradilan umum, lingkungan

peradilan agama, lingkungan

peradilan militer, lingkungan

peradilan tata usaha negara, dan

oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(3) Badan-badan lain yang fungsinya

berkaitan dengan kekuasaan

kehakiman diatur dalam undang-

undang.

SEBELUM PERUBAHAN

SETELAH PERUBAHAN

KEKUASAAN KEHAKIMAN

10 of 25

KEWENANGAN & KEWAJIBAN MKRI

Wewenang MK

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

1. Menguji UU terhadap UUD 1945.

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

3. Memutus pembubaran partai politik.

  1. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Kewajiban MK

Pasal 24C ayat (2) UUD 1945

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

Wewenang Tambahan*

Pasal 157 (3) UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah

  • MK menyelesaikan perselisihan Pilkada sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

* Semula kewenangan PHPU-D diatur dalam Pasal 236C UU 32/2004 tentang Pemda, namun Pasal ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 mengenai Pengujian Pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pengujian Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Meskipun ketentuan a quo telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, namun dalam Amar Putusannya, Mahkamah menyatakan tetap berwenang mengadili PHPUD selama belum ada UU yang mengatur mengenai hal tersebut.

9

11 of 25

10

Wewenang MK

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

1. Menguji UU terhadap UUD 1945.

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

3. Memutus pembubaran parpol.

  1. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Kewajiban MK

Pasal 24C ayat (2) UUD 1945

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

Wewenang Tambahan

Pasal 157 (3) UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

The Guardian of The Constitution

The Final Interpreter of The

Constitution

The Protector of The Citizen’s

Constitutional Rights

The Guardian of The Democracy

The Protector of The Ideology

12 of 25

KOMPOSISI HAKIM AGUNG & HAKIM KONSTITUSI

11

  1. UNSUR MA
  2. UNSUR DPR
  3. UNSUR PRESIDEN

HAKIM KONSTITUSI

HAKIM AGUNG

  1. KARIER
  2. NON KARIER

13 of 25

PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (PUU)

(1) Permohonan pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau pengujian materiil.

(2) Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

(3) Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

12

14 of 25

PENGUJIAN UNDANG-UNDANG �Lanjutan

Pasal 50*

Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

*Pasal ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 066/PUU-II/2004 mengenai Pengujian UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi & UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang & Industri terhadap UUD 1945 tanggal 13 Desember 2004.

13

15 of 25

KEDUDUKAN HUKUM & ALASAN PERMOHONAN�DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG

Pasal 51 UUMK

  1. Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
    1. perorangan warga negara Indonesia;
    2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
    3. badan hukum publik atau privat; atau
    4. lembaga negara.
  2. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
    • pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
    • materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

14

16 of 25

SYARAT KONSTITUSIONAL PEMOHON

MK sejak Putusan Nomor 003/PUU-I/2003 bertanggal 29 Oktober 2004 menyatakan bahwa “pemohon yang merupakan warga masyarakat pembayar pajak (tax payers), merupakan pemohon yang memiliki kedudukan hukum/legal standing dalam perkara PUU”.

Selanjutnya dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa syarat kedudukan hukum (legal standing) serta kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:

  1. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
  2. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
  3. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
  4. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
  5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

15

17 of 25

PENGAJUAN PERMOHONAN PUU

1. Ditulis dalam bahasa Indonesia.

2. Ditandatangani oleh pemohon/kuasanya.

3. Diajukan dalam 1 rangkap.

4. Jenis perkara.

5. Sistematika:

a. Identitas Pemohon dan legal standing;

b. Kewenangan Mahkamah;

c. Alasan Permohonan/Posita;

d. Petitum.

6. Disertai bukti pendukung.

16

18 of 25

PEMERIKSAAN PENDAHULUAN

Dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Panel Hakim yang sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi. (Pasal 39 ayat (1) PMK Nomor 2/PMK/2021)

1. Sebelum pemeriksaan pokok perkara, memeriksa:

- Kelengkapan syarat-syarat Permohonan.

- Kejelasan materi Permohonan.

2. Memberi nasehat

- Kelengkapan syarat-syarat Permohonan.

- Perbaikan materi Permohonan.

3. 14 hari harus sudah dilengkapi dan diperbaiki.

17

19 of 25

PEMERIKSAAN PERSIDANGAN

  • Terbuka untuk umum.
  • Memeriksa permohonan dan alat bukti.
  • Para pihak hadir menghadapi sidang guna memberikan

keterangan.

  • Lembaga negara dapat diminta keterangan,

Lembaga negara dimaksud dalam jangka waktu 7 hari

wajib memberi keterangan yang diminta.

  • Saksi dan/atau ahli memberi keterangan.
  • Pihak-pihak dapat diwakili kuasa, didampingi kuasa dan

orang lain.

Pemeriksaan persidangan pengujian UU terhadap UUD 1945 dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam keadaan tertentu Mahkamah dapat menetapkan siding secara tertutup. (Pasal 48 ayat [2] PMK Nomor 2/PMK/2021)

18

20 of 25

PEMBUKTIAN

Pembuktian dibebankan kepada Pemohon.

(Pasal 58 ayat (1) PMK Nomor 2/PMK/2021)

Alat bukti ialah:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan saksi;

c. Keterangan ahli;

d. Keterangan para pihak;

e. Petunjuk; dan

f. Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

(Pasal 36 ayat (1) UU MK)

19

21 of 25

PUTUSAN PUU

Pasal 56

  1. Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
  2. Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
  3. Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
  5. Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

20

22 of 25

GAMBARAN UMUM PROSES BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI

  • Diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi

21

PENGAJUAN PERKARA

  • 12 RANGKAP
  • DISERTAI BUKTI

PEMERIKSAAN

SYARAT

ADMINISTRASI

BELUM LENGKAP

  • DIBERITAHUKAN
  • DILENGKAPI DLM 7

HARI KERJA

PEMENUHAN

KELENGKAPAN

DALAM 7 HARI KERJA

TELAH LENGKAP

REGISTRASI

BRPK

PENJADWALAN

14 HARI KERJA

SETELAH REGISTRASI

PEMBERITAHUAN KEPADA PEMOHON

Ps. 29 ayat (2), Ps. 31 ayat (2)

Ps. 32 ayat (1)

Ps. 32 ayat (2)

Ps. 32

ayat (2)

Ps. 34 ayat (2)

Ps. 34

ayat (1)

Ps. 32 ayat (3)

23 of 25

22

PENGUMUMAN KEPADA

MASYARAKAT

PEMERIKSAAN PENDAHULUAN

  • KELENGKAPAN
  • KEJELASAN PERMOHONAN

TIDAK LENGKAP/JELAS

  • DIBERITAHUKAN
  • DILENGKAPI 14 HARI

TELAH LENGKAP DAN JELAS

PEMOHON MELENGKAPI

ATAU MEMPERBAIKI

DALAM 14 HARI

Ps. 34 ayat (2), Ps. 34 ayat (3)

Ps. 39 ayat (2)

Ps. 39 ayat (1)

24 of 25

23

RAPAT PLENO

TERTUTUP

PENGAMBILAN PUTUSAN

SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM

PENGUCAPAN PUTUSAN

PENYAMPAIAN

SALINAN PUTUSAN

KEPADA PIHAK

PEMERIKSAAN PERSIDANGAN

PLENO TERBUKA UNTUK UMUM

  • KEWENANGAN MK
  • KEDUDUKAN HUKUM
  • POKOK PERMOHONAN
  • PEMBUKTIAN

PEMERIKSAAN PERBAIKAN

DAN KELENGKAPAN PERMOHONAN

RAPAT PLENO

TERTUTUP

LAPORAN DAN PEMBAHASAN

TINDAK LANJUT

Ps. 49

Ps. 28 ayat (5), Ps. 47

Ps. 45 ayat (5)

PERMOHONAN

DAPAT

DI TARIK

KEMBALI SELAMA

PROSES

Ps. 35 ayat (1)

25 of 25

SEKIAN & TERIMA KASIH