EKSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PROF. Dr. H. ANWAR USMAN, S.H., M.H.
Purwokerto, Jumat 13 Mei 2022
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
1
Sejarah Pemikiran Lahirnya MK
KASUS
Marbury vs Madison
(1803)
2
Gagasan Hans Kelsen
Agar ketentuan konstitusi sebagai hukum tertinggi dapat dijamin pelaksanaannya, diperlukan organ yang menguji apakah suatu produk hukum bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
Konstitusi Austria 1920 Membentuk
“Verfassungsgerichtshof”
Pemikiran Lahirnya MK di Indonesia
3
Balai Agung (MA) perlu diberi wewenang untuk membanding Undang-Undang.
1. UUD yang disusun tidak menganut trias politica;
2. Belum banyak sarjana hukum yang memiliki pengalaman itu.
Agar MA diberi kewenangan menguji Undang-Undang.
Pasal 5 ayat (1), “MPR berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, dan Ketetapan MPR.”
Landasan Teoretis
4
KEDAULATAN RAKYAT
PAHAM KEDAULATAN
YANG DIANUT DALAM UUD 1945
Constitutional Democracy
Democrathische Rechtsstaat
KEDAULATAN HUKUM
DEMOKRASI
NOMOKRASI
PASAL 1 UUD 1945
5
SEBELUM PERUBAHAN
SETELAH PERUBAHAN
BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA
6
Tuntutan Reformasi
Jumlah:
Sebelum Perubahan
Dasar Pemikiran Perubahan
Menyempurnakan aturan dasar:
Tujuan Perubahan
Dasar Yuridis
Kesepakatan Dasar
Tgl.14-21 Okt 1999
Tgl.7-18 Agt 2000
Tgl.1-9 Nov 2001
Sidang MPR
Jumlah:
Hasil Perubahan
PERUBAHAN UUD NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
7
TNI/POLRI
dewan pertimbangan
kementerian negara
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
KY
UUD 1945
KPU
bank sentral
DPR
DPD
MPR
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN PASCA PERUBAHAN UUD 1945
BPK
MA
MK
Presiden
PUSAT
DAERAH
Lingkungan Peradilan TUN
Lingkungan Peradilan Militer
Lingkungan Peradilan Agama
Lingkungan Peradilan Umum
Perwakilan BPK Provinsi
Pemerintahan Daerah Provinsi
DPRD
Gubernur
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
DPRD
Bupati/
Walikota
7
PASAL 24 UUD 1945
8
(1) Kekuasaan Kehakiman
dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan
lain-lain badan kehakiman
menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan
badan kehakiman itu
diatur dengan undang-
undang.
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3) Badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam undang-
undang.
SEBELUM PERUBAHAN
SETELAH PERUBAHAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN
KEWENANGAN & KEWAJIBAN MKRI
Wewenang MK
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji UU terhadap UUD 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3. Memutus pembubaran partai politik.
Kewajiban MK
Pasal 24C ayat (2) UUD 1945
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Wewenang Tambahan*
Pasal 157 (3) UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
* Semula kewenangan PHPU-D diatur dalam Pasal 236C UU 32/2004 tentang Pemda, namun Pasal ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 mengenai Pengujian Pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pengujian Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Meskipun ketentuan a quo telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, namun dalam Amar Putusannya, Mahkamah menyatakan tetap berwenang mengadili PHPUD selama belum ada UU yang mengatur mengenai hal tersebut.
9
10
Wewenang MK
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji UU terhadap UUD 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3. Memutus pembubaran parpol.
Kewajiban MK
Pasal 24C ayat (2) UUD 1945
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Wewenang Tambahan
Pasal 157 (3) UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
The Guardian of The Constitution
The Final Interpreter of The
Constitution
The Protector of The Citizen’s
Constitutional Rights
The Guardian of The Democracy
The Protector of The Ideology
KOMPOSISI HAKIM AGUNG & HAKIM KONSTITUSI
11
HAKIM KONSTITUSI
HAKIM AGUNG
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (PUU)
(1) Permohonan pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(2) Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
(3) Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
12
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG �Lanjutan
Pasal 50*
Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
*Pasal ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 066/PUU-II/2004 mengenai Pengujian UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi & UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang & Industri terhadap UUD 1945 tanggal 13 Desember 2004.
13
KEDUDUKAN HUKUM & ALASAN PERMOHONAN�DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
Pasal 51 UUMK
14
SYARAT KONSTITUSIONAL PEMOHON
MK sejak Putusan Nomor 003/PUU-I/2003 bertanggal 29 Oktober 2004 menyatakan bahwa “pemohon yang merupakan warga masyarakat pembayar pajak (tax payers), merupakan pemohon yang memiliki kedudukan hukum/legal standing dalam perkara PUU”.
Selanjutnya dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa syarat kedudukan hukum (legal standing) serta kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
15
PENGAJUAN PERMOHONAN PUU
1. Ditulis dalam bahasa Indonesia.
2. Ditandatangani oleh pemohon/kuasanya.
3. Diajukan dalam 1 rangkap.
4. Jenis perkara.
5. Sistematika:
a. Identitas Pemohon dan legal standing;
b. Kewenangan Mahkamah;
c. Alasan Permohonan/Posita;
d. Petitum.
6. Disertai bukti pendukung.
16
PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Panel Hakim yang sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi. (Pasal 39 ayat (1) PMK Nomor 2/PMK/2021)
1. Sebelum pemeriksaan pokok perkara, memeriksa:
- Kelengkapan syarat-syarat Permohonan.
- Kejelasan materi Permohonan.
2. Memberi nasehat
- Kelengkapan syarat-syarat Permohonan.
- Perbaikan materi Permohonan.
3. 14 hari harus sudah dilengkapi dan diperbaiki.
17
PEMERIKSAAN PERSIDANGAN
keterangan.
Lembaga negara dimaksud dalam jangka waktu 7 hari
wajib memberi keterangan yang diminta.
orang lain.
Pemeriksaan persidangan pengujian UU terhadap UUD 1945 dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam keadaan tertentu Mahkamah dapat menetapkan siding secara tertutup. (Pasal 48 ayat [2] PMK Nomor 2/PMK/2021)
18
PEMBUKTIAN
Pembuktian dibebankan kepada Pemohon.
(Pasal 58 ayat (1) PMK Nomor 2/PMK/2021)
Alat bukti ialah:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan saksi;
c. Keterangan ahli;
d. Keterangan para pihak;
e. Petunjuk; dan
f. Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
(Pasal 36 ayat (1) UU MK)
19
PUTUSAN PUU
Pasal 56
20
GAMBARAN UMUM PROSES BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI
21
PENGAJUAN PERKARA
PEMERIKSAAN
SYARAT
ADMINISTRASI
BELUM LENGKAP
HARI KERJA
PEMENUHAN
KELENGKAPAN
DALAM 7 HARI KERJA
TELAH LENGKAP
REGISTRASI
BRPK
PENJADWALAN
14 HARI KERJA
SETELAH REGISTRASI
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMOHON
Ps. 29 ayat (2), Ps. 31 ayat (2)
Ps. 32 ayat (1)
Ps. 32 ayat (2)
Ps. 32
ayat (2)
Ps. 34 ayat (2)
Ps. 34
ayat (1)
Ps. 32 ayat (3)
22
PENGUMUMAN KEPADA
MASYARAKAT
PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
TIDAK LENGKAP/JELAS
TELAH LENGKAP DAN JELAS
PEMOHON MELENGKAPI
ATAU MEMPERBAIKI
DALAM 14 HARI
Ps. 34 ayat (2), Ps. 34 ayat (3)
Ps. 39 ayat (2)
Ps. 39 ayat (1)
23
RAPAT PLENO
TERTUTUP
PENGAMBILAN PUTUSAN
SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM
PENGUCAPAN PUTUSAN
PENYAMPAIAN
SALINAN PUTUSAN
KEPADA PIHAK
PEMERIKSAAN PERSIDANGAN
PLENO TERBUKA UNTUK UMUM
PEMERIKSAAN PERBAIKAN
DAN KELENGKAPAN PERMOHONAN
RAPAT PLENO
TERTUTUP
LAPORAN DAN PEMBAHASAN
TINDAK LANJUT
Ps. 49
Ps. 28 ayat (5), Ps. 47
Ps. 45 ayat (5)
PERMOHONAN
DAPAT
DI TARIK
KEMBALI SELAMA
PROSES
Ps. 35 ayat (1)
SEKIAN & TERIMA KASIH