1 of 87

PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK & MEDIKOLEGAL

AGUS PURWADIANTO

BAHAN KULIAH 1 FHUI, 1 SEPTEMBER 2022

2 of 87

Agus Purwadianto

  • Ketua: MAKERSI, APKESI, PPKESTRAKI,
  • KPS Spes-1 IKF-M FKUI, Wantim ILUNI UI, & “Waskita”
  • Gurubesar I.K. Forensik & Medikolegal FKUI (07)
  • Doktor Filsafat UI (03); MSi Sosio-Kriminologi UI (00)
  • SpF (konsultan etiko-medikolegal) UI (05)
  • Diplome of Forensic Med Groningen Univ (02)
  • SH (97), SpF (83), dr (79)
  • Ex Staf  Ahli Menteri Bid Teknologi Kes & Globalisasi 
  • Ex Kepala Badan Litbangkes Ex Ketua MKEK Pusat IDI, ex Ketua Kolegium IK Forensik Indonesia
  • Ex Staf Ahli Bid Hukum & HAM Kemenkokesra RI (08)
  • Ex Karo Hukor Depkes RI
  • Ex Anggota WHO Global Advisory Vaccine Safety Committee
  • Ex Anggota UNESCO Global Ethics Observatory Law
  • Waka Komisi Bioetika Nasional
  • Perintis/dosen S3 Kekhususan Bioetika FKUI 

3 of 87

Tim Pengajar

  • Dr.dr. Yuli Budiningsih Sp.F.M.
  • dr. Fitri Ambarsari, Sp.F.M, MPH
  • Dr. dr. Natalia Widiasih, Sp.KJ (K)
  • dr. Mira Wiryaningsih, Sp.F.M.
    • Koordinator : Prof.Dr.dr. Agus Purwadianto, SH, MSi, SpF.M (K)

4 of 87

CPMK IKF-ML di FHUI

  • Tahu pentingnya bantuan iptekdokformedleg utk penyelesaian perkara & penanggulangan kejahatan, termasuk dasar2 teknisnya
  • Tahu jenis kasus yg perlu diminta bantuan  dokfor, tujuan dan caranya
  • Paham ketentuan teoritis-praktis berinteraksi dgn Dr penyelenggara yanfor & medikolegal
  • Paham upaya pembuktian ilmiah termasuk kelebihan dan keterbatasannya 

5 of 87

Sub-CPMK-1

  • Definisi, sejarah, yandokfor-medleg di dunia & Indonesia utk pencegahan & penanggulangan   keja-hatan,   
  • Status bantuan dokter/ fasyankes & profesi :  IDI, PDFI,  Kolegium  Foren-sik   dalam Sistem Peradilan Pidana  
  • Filosofi, etika kedokteran forensik sbg   dokter peme-riksa, sikap  imparsial & independen dalam koordi-nasi   dengan aparat penegak hukum
  • Prospek pelayanan forensik masa depan. 

6 of 87

Definisi I.Ked.Forensik

  • Aplikasi ilmu kedokteran dalam penegakan hukum dan interaksi profesi kedokteran forensik dengan aparatur penegak hukum & peradilan
      • Forensic = relating to or denoting the application of scientific methods and techniques to the investigation of crime.

7 of 87

PRINSIP KEDOKTERAN FORENSIK

Penerapan prinsip praktis ilmu pengetahuan, teknologi & seni, kiat dalam diagnosis, terapi maupun prognosis, etika/disiplin dan tradisi baik profesi kedokteran dari segi substansi maupun prosedur melliputi hak & Kewajiban antara pemberi & penerima pelayanan/pendidikan/penelitiannya yang melekat pada sistem, institusi dan praktisi penyelenggaranya yang bertujuan untuk keadilan, kesehatan dan kemanusiaan dengan cara mencapai & mempertahankan kebenaran ilmiah yang dapat dicapai oleh profesi melalui proses pemeriksaan, pendokumentasian, persidangan, pembuktian, dan penyimpulan kedokteran termasuk chain of custody sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Modif. McGraw-Hill Concise Dictionary of Modern Medicine. Fremgen, Bonnie F. 2009. Medical Law and Ethics Third Edition. New Jersey: Pearson Education, Inc, © 2002 by The McGraw-Hill Companies, Inc.

Agus Purwadianto, 2020

Modifikasi Buku Ajar Ilmu Kedokteran Forensik, Fakultas kedokteran Universitas Indonesia

8 of 87

DEFINISI MEDIKOLEGAL

  • Kristalisasi semua dimensi berasal dari praktik lege artis/ tepat-benar ilmu kedokteran utk mencapai tujuan baik pengabdian profesi dlm pelayanan kesehatan/ penerapan ilmu kedokteran dalam pelbagai kehidupan kemasyarakatan yg dilaksanakan oleh korsa dan/atau pribadi dokter  yg dibakukan dalam moralitas/nilai, prinsip/asas, doktrin/ajaran dan dinamika tanggungjawab, hak dan kewajiban Dr di fasilitas pelayanan, pendidikan dan penelitian dalam rangka pemahaman dan penyelesaian masalah hukum, termasuk pengaturan pemberian sanksi etik, disiplin dan hukum apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran profesi terhadap hal-hal tersebut.
  • Sumber hukum tertulis atau tidak tertulis profesi kedokteran dalam asuhan medik, pelayanan kesehatan dan kemanusiaan

This Photo by Unknown author is licensed under CC BY-SA-NC.

9 of 87

SEJARAH

Kejahatan menyangkut nyawa manusia =  tertua di dunia, generasi I anak Nabi Adam as.

Profesi dokter spes forensik juga tertua 

Pembuktian kesalahan hukum blm rasional  “diserahkan ke Tuhan” = judicia Dei 

Trial by ORDEALS – judicia ignis, aquae, offae

Pembuktian a/d pengakuan

Pembuktian a/d sumpah “pocong” 

Pembuktian a/d saksi, barang bukti & ilmiah

10 of 87

Judicia Aquae

  • Pada intinya = penyederhanaan masalah : orang bersalah, akan kurang berkonsentrasi sehingga akan celaka ketika melewati “ujian” –
  • Proses pengadilan = “ujian”

11 of 87

Catatan hukum

  • forensic” (Latin) = public discussion. In ancient Rome, there was a marketplace in which people conducted governmental debates or used it as courts of law.

  • Thn 1659 : istilah forensic (Inggris) = legal and criminal investigations.
  • 3000 SM : Cina (efek racun) & Mesir (efek luka tusuk)
    • Imhotep : Jagung & Dr Pribadi Firaun Zoser
    • 1700 SM : Kode Hammurabi (Babilonia)
    • 1400 SM : Kode Hittites : kompensasi atas cedera
    • 451 SM : Kode Romawi : “Tabel 12”
  • AMICUS CURIAE (sahabat pengadilan) : hukum Romawi  penasehat hakim thd keilmuan / kebajikan tertentu : non partisan dlm proses peradilan  tak dibayar para pihak !!!

12 of 87

Catatan Sejarah (2)

  • Otopsi I : kaisar Julius terbunuh dikeroyok  tusukan iga 2 kiri ke jantung sbg pembunuhnya
  • Non otopsi : perebutan anak oleh 2 ibu era Nabi Sulaiman (King Solomon)
  • Th. 768 – 814 : Charlemagne perintahkan saksi ahli pertama

  • Th 1248 : buku Hsi Duan Yu (washing away of Wrong) – how to differ drowning symptoms from strangulation symptoms.
  • th 1302 : otopsi medikolegal I di Bologna
  • Th 1500an : Penal Code I : the Diocese of Bamberg

13 of 87

SEPANJANG ADA KEJAHATAN, AKAN MENINGGALKAN JEJAKNYA & KEBAIKAN AKAN MENGUNGKAPKANNYA, LAMBAT ATAU CEPAT

MENGAPA FORENSIK PENTING ?

13

ILMU FORENSIK ADALAH PALING MASLAHAT KARENA MENJALANKAN

FUNGSI KEBAIKAN SEBAGAI FITRAH MANUSIA MENGURANGI ATAU

MEMBASMI KEJAHATAN YANG JUGA INHEREN DALAM DIRI MANUSIA

14 of 87

Sejarah patologi forensik

  • Abad 16 : Prancis :Ambroise Pare – trauma fatal organ dalam
  • Italia : Fortunato Fidelis & Paolo Zacchia : dasar patologi modern
  • Fodere (Prancis) – buku Treatise on FM & PH
  • Peter Frank (Jerman) – buku The complete System of Police Medicine
  • 1704 : buku J Bohn “Official Medicine”

15 of 87

Sejarah Studi Medikolegal

  • Code of Bamberg (1507)
  • ada 3 ranah
    • Presentasi Kesaksian ahli ttg temuan medik dan pendapat ahli di pengadilan (kasus mati)
    • regulasi kesmas & pengendalian penyakit menular
    • Pelayanan kesehatan kaum miskin
  • Kuliah I : MEDICAL JURISPRUDENCE Sir Andrew Duncan (1791) & FORENSIC PSYCHIATRY : Phillipe Pinel (1798)

16 of 87

Sejarah Toksikologi forensik

  • Arsenik (Arsen oksida) – warangan di keris , tak berwarna/berbau 🡪 penemu : Jabir
  • Peracunan a rechute 🡪 mirip kolera eltor gejalanya
  • 1775 : Karl Wilhelm Scheele (Swedia)
  • 1806 : Rose (Jerman) 🡪 James Mars : penemu As dosis mikro (seperseribu mg)
  • Jean Servais Stass (Belgia) – deteksi alkaloid (racum tumbuh2an)

17 of 87

Forensik di Univ.Indonesia

  • 1955 : Berdiri Lembaga Kriminologi UI – gabungan 4 fakultas : FK (Bag.Kedokteran Kehakiman), FMIPA-farmasi, FISIP-Kriminologi & FH (pusat dokumentasi hukum nas)
  • 1985 : berubah jadi PPKPHUI – Ketua Prof Mardjono Reksodipoetro SH
  • 1990 : kembali di fakultas masing2 🡪 Dep. I.Kedokteran Forensik & Medikolegal FKUI/RSCM

18 of 87

Spesialis Forensik

  • 1955 : Fatwa Majelis Pertimbangan Kesehatan & Syara’ MUI : hukum otopsi adalah mubah.
  • 1970an : IAPI (Ikatan Ahli Patologi Indonesia) : ada 3 seksi : Patologi Anatomik, Patologi Klinik dan Patologi Forensik
  • 1987 : IAPI menjadi 3 perhimpunan : IAPI, PDsPatKlin dan PDFI
    • Kedokteran kehakiman 🡪 forensik 🡪 formedleg

19 of 87

SISTEM / TEORI PEMBUKTIAN

1. POSITIEF WETTELIJKE BEWIJS THEORIE

    • HANYA BERDASAR UNDANG-UNDANG POS.
    • SUBYEKTIF HAKIM TIDAK ADA
    • DIANUT EROPA PD ZAMAN INQUISITOIR

2. CONVICTION INTIME = BERDASARKAN

KEYAKINAN HAKIM MELULU

    • DIANUT PERADILAN JURY PERANCIS, PENGADILAN DISTRIK DI INDONESIA

20 of 87

SISTEM / TEORI PEMBUKTIAN

3. LA CONVICTION RAISONNEE = BERDASARKAN KEYAKINAN HAKIM DENGAN ALASAN YANG LOGIS

    • KEYAKINAN HAKIM TERBATAS

4.NEGATIEF WETTELIJKE BEWIJSTHEORIE

    • BUKTI SESUAI UNDANG-UNDANG
    • KEYAKINAN HAKIM
    • DIANUT KEBANYAKAN NEGARA, TERMASUK INDONESIA

21 of 87

SISTEM PEMBUKTIAN �DI INDONESIA

PS 183 KUHAP :

MINIMAL 2 ALAT BUKTI SAH + KEYAKINAN HAKIM

IPC : alat bukti sah = IPA dan keyakinan hakim = IPS

22 of 87

Kriminalistik

  • Pembuktian a/d barang bukti (corpus delicti)
  • Barang bukti beragam 🡪 ahli beragam
    • Mayat = nyawa manusia (-) = “saksi diam”
    • Tubuh manusia = tempat akibat suatu kejahatan 🡪 manusia hidup atau mati
    • Senjata api 🡪 ahli balistik forensik
    • Racun 🡪 ahli kimia forensik
    • Kebakaran 🡪 ahli fisika forensik, dll

23 of 87

PRINSIP KRIMINALISTIK

  • PRINSIP LOCARD :
    • EVERY CONTACT LEAVES A TRACE
  • PRINSIP INDIVIDUALITAS :
    • DUA OBYEK MUNGKIN TIDAK DAPAT DIBEDAKAN, TETAPI TIDAK ADA DUA OBYEK YANG IDENTIK

Apabila tidak ada dua benda atau orang yang identik, maka jejak benda / orangnya pun berbeda

24 of 87

BUKTI LANGSUNG

TERTANGKAP TANGAN

SAKSI (biasa) : INDERAWI

Melihat, mendengar, m’alami

PERISTIWA/FAKTA HUKUM

25 of 87

BUKTI SIRKUMSTANSIAL

SAKSI TAK LANGSUNG

  • Rekonstruksi FAKTA
  • Sebab - akibat

SAKSI AHLI

TRACE EVIDENCES

BARANG BUKTI

SIDIK JARI,

GOL.DARAH

DNA

26 of 87

Forensik

  • Asal kata “forum” = (sidang) pengadilan
    • Upaya pembuktian ilmiah – menghasilkan alat bukti ilmiah via analisis & interpretasi benda bukti

Forensic = to do, be related to the law

27 of 87

Ilpeng forensik.

  • Bag IPA (natural sciences)
  • Bermetode ilmu alam
  • positivisme logis (neopositivisme)
    • Positus, posui, ponere = meletakkan, memberlakukan

28 of 87

Ilmiah -> dasarnya adalah pengalaman kita??

  • Dasar empirisme
  • Benar = inderawi, korespondensif
  • masuk akal (deduktif & induktif)
  • bahasa bermakna
  • terkomunikasikan sulit goyah

29 of 87

Ilmu kedokteran forensik

  • Cabang spesialistik ilmu kedokteran yang mempelajari pemanfaatan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum (legal) dan proses peradilan (judicial), serta mempelajari relasi hukum profesional antara dokter dengan aparatur penegak hukum.
    • Patologi Forensik
    • Kedokteran Forensik Klinik

30 of 87

Medicolegal

  • adj.: pertaining to legal aspects of the practice of medicine (as malpractice or patient consent for operations or patient information)(8).

31 of 87

Istilah lain

  • Legal medicine: The branch of medicine that deals with the application of medical knowledge to legal problems and legal proceedings.
    • also called forensic medicine.
    • A physician may be engaged in legal (or forensic) medicine while a lawyer with identical interests is said to be in medical jurisprudence. It just depends upon the direction you are coming from. (1)

32 of 87

ILMU KEDOKTERAN FORENSIK KLINIK

  • Aplikasi …

33 of 87

34 of 87

PASIEN / KORBAN

DOKTER TRIAGE

ANAMNESIS KONSELING

PEMERIKSAAN MEDIS DAN MEDIKOLEGAL

KONSULTASI PSIKOLOGIS

PENDAMPINGAN,SHELTER

BANTUAN HUKUM

KONSULTASI HUKUM

35 of 87

Forensic pathology :

  • Branch of med icine which provide investigation and interpretation of disease and injury for courts of law - the use primarily pathological knowledge in criminal investigations and other enquiries, particularly in establishing the cause of injuries/death.�

36 of 87

Forensik dan Etiko-Medikolegal

KLINIS

IK FORENSIK

DOKTER

PENGUASA PROFESI

YANKES

PERADILAN

PASIEN

ANGGOTA/MASYARAKAT

SEBAB

AKIBAT

Conflict of Interest

(C.o.I)

PEMBUKTIAN

JEJAK LOCARD’S

Prinsip Individuasi

Detachment

Aplikasi I. Kedokteran

ETIKO-LEGAL

MEDIKO-LEGAL

LOCUS

TEMPUS

umum

khusus

37 of 87

Ilmu Kedokteran

  • 4 pilar

Ilmu kedokteran

Ilmu biomedik klinis

Ilmu kedokteran dasar

Ilmu kesehatan masyarakat

Ilmu humaniora dan bioetik

Sudah diaplikasikan untuk Forensik

Kapan mau diaplikasikan untuk Forensik?

UU DikDok no 20 th 2013

38 of 87

PEMBUKTIAN

  • MEMBUKTIKAN BAHWA BENAR TELAH TERJADI TINDAK PIDANA, DAN BAHWA BENAR TERDAKWA ADALAH PELAKUNYA.
  • MINIMAL DUA ALAT BUKTI SAH, DAN KEYAKINAN HAKIM (ps 183 KUHAP)

39 of 87

PEMBUKTIAN ILMIAH

  • BIASANYA BUKTI SIRKUMSTANSIAL
  • MEMBUKTIKAN :
    • TELAH TERJADI TINDAK PIDANA :

mis. sebab mati, bukti disetubuhi, bukti kekerasan, dll

    • SIAPA PELAKU TINDAK PIDANA :

mis. sidik jari, sidik DNA, proyektil

40 of 87

BUKTI ILMIAH

  • BUKTI TRANSIENT (sementara)
    • bau, suhu, imprints, bercak darah, dll
  • BUKTI POLA
    • percikan darah, kebakaran, jejak ban
  • BUKTI KONDISIONAL
    • derajat kaku mayat, distribusi lebam
  • BUKTI YG DIPINDAHKAN
    • sidik jari, DNA,

41 of 87

Forensik di sistem Anglo Saxon

  • Coroner : di bawah Kemdagri Inggris 🡪 dari orang awam ke SH/Dr yg berpengalaman medikolegal
  • Medical examiner di AS 🡪 saintifikasi peradilan !!

42 of 87

Requirement of medleg officer to death investigation

  • Due, suspected to be due, to violance : accidental, suicidal, homicidal situations
  • That occur in specific locations : jails, prisons or in hospital admission (<  24 hours)
  • That occur outside a physician care, no COD (cause of death) is apparent  🡪 incl sudden death, unexpected and the deceased on good health previously
  • Occur as a result of suspected communicable disease / public health hazard

43 of 87

Peran Negara

  • Supaya imparsial independen , Dr Sp Forensik & Studi Medleg diberi gaji tetap oleh negara. 
  • KUHAP : biaya pemeriksaan forensik         “ DITANGGUNG NEGARA” 🡪 
  • SpFM 🡪 tergabung di PDFI (Perhimpunan Dokter spesialis Forensik Indonesia) - IDI 
  • Rata2 ada di RS vertikal, pemda atau RS milik Polri yg ada FK nya. 

44 of 87

Karir Clinical Forensic Specialist

  • US 250.000 $/year (2010) = For med examiner :
  • independent & non-judmental : > police surgeon.
    • 8 years training
    • BMed – MD
    • 3-4 th in pathology
    • Majoring in Clinical FM�

45 of 87

Human Right’s issues

Bioethical issues

Victims’ perspectives

Criminal Law

Physician & WCC’s criminogenicity

Dehumanized capital & technology

ikf

FORENSIK & PENCEGAHAN KEJAHATAN

46 of 87

COMPETENCIES’ DOMAIN OF FORPATH

Scientific Basis

of Medicine

Clinical Skills

Professional

Attitudes and

Development

Population

Health

Physical

examination

and procedural

skills

Medical

interviewing

Structure function

and pathogenesis

of decease

Pharmacology

and

therapeutics

Investigational

medicine

Human mind

and behaviour

Professional

and personal

development

Ethics, law,

forensic medicine

and pathology

Public health

Evidence-based

decision

making

47 of 87

VIOLENCE

NATURAL DISASTER

INTERHUMAN DISASTER

ACCIDENTS

  • Aero-plane accident
  • Railway accident
  • Boat accident
  • Car accident
  • fires
  • Explosions
  • Environmental pollution (air, water, ground)
  • Earthquake
  • Tornado
  • Hurricane
  • Volcanic eruption
  • Flood
  • Mining disaster

48 of 87

MAN MADE DISASTERS

INTERHUMAN VIOLENCE

TERRORISTIC

INTERHUMAN VIOLENCE

VIOLENCE

IN INSTITUTIONS

CRIMINAL VIOLENCE

  • Rape
  • Ill-treatment
  • Assault
  • Raid
  • Bomb-attack
  • Murder
  • Hostage-taking
  • Hijacking
  • Violence in the street
  • Hostage taking
  • Hijacking
  • Murder
  • Bomb-attack
  • Violence of minority groups
  • War
  • Torture
  • Persecution
  • Oppression
  • Ill-treatment
  • Raid
  • Murder
  • Interrogation
  • Isolation
  • Solitary confinement

49 of 87

Pemanfaatan IKF

  • kepentingan peradilan
  • penegakan HAM (hukum & etika) 🡪 perspektif etikolegal
  • Non litigasi
    • SURAT KETERANGAN MEDIK Penyelesaian klaim asuransi yg adil (para pihak)
    • Penentuan ke-ayah-an (sengketa paternitas)
    • Upaya keselamatan kerja (lalu lintas, perusahaan, dll)
    • Pendidikan, pelatihan & penelitian

50 of 87

Kedokteran forensik klinik (clinical forensic medicine)

  • seluruh lapangan kedokteran yang berkaitan dengan hukum, peradilan dan sistem kepolisian yg ditujukan kepada upaya pembuktian (maksimum secara material) dan interpretasi manusia hidup sebagai pelaku, korban atau pihak pencari keadilan lainnya. � �

51 of 87

KFK

  • Bagian IKF-luas yang bukan orang mati
  • bagian IKF-luas yg berkaitan dengan pasien sekaligus sebagai pelaku (dlm arti luas) atau korban kejahatan/dugaan kejahatan
  • bagian IKF-luas yg berkaitan dengan proses pembuatan dan penerapan produk forensik (sertifikasi, ekspertis/opini & jasa lainnya)
  • penerapan kedokteran forensik bagi orang hidup
  • aspek forensik dari ilmu ilmu kedokteran klinik.

52 of 87

Forensik Klinik

  • Subject : Witness, victim, alleged perpetrator : treated the same
  • Inggris : Code of practice by The Police & Criminal Evidence Act (PACE)
  • See patient in custody ! (Usually > 1 diagnosis (disease + NAPZA).
  • The interest of individual : medical ethics (primarily : health + welfare of individual) > procedural forensic issues�Not only Dr. But nurse n paramedics.�

53 of 87

Etika kedokteran forensik

  • Lebih ditujukan kepada kepentingan keadilan dan penegakan hukum, dp kepentingan kesehatan (rata2 dokter umumnya)
  • Kejujuran dan kebenaran
  • Imparsialitas, independen 🡪 termasuk kelembagaan produsen ekspertis nya : RS, universitas, dokternya.
  • Tidak boleh menjadi advokat, jaksa, hakim

54 of 87

“Obyek" tubuh manusia

  • sebagai pasien
    • prinsip kedokteran
    • penyembuhan, peredaan sakit
  • korban hidup
    • prinsip forensik klinik
    • Pengumpulan, pencatatan, penafsiran, pengajuan bukti forensik

55 of 87

CFM (2)

  • > sensitive to 'near misses' : people in custody (more vulnerable people)  > risky than others.
  • Kaitan dg NAPZA >
  • Fitness to be interviewed : assessing Dr�+ treating primary care��

56 of 87

Contoh Forensik Klinik

  • outside police station; biological samples are stored in bank. 
    • Will be reviewed if they change their mind
    • Remoteness from police : << traumatic surroundings, <<< DNA contamination
  • Early evidence kits : screener
  • Preliminary investigations
  • Determine fit/unfit to remain in custody
  • Avoid death/harm in custody��MR from her ? Consent of patient except during intoxicated person : wait until best interest time.�Duty of confidentiality�MR - repeated a full med exam.�ME record not in police station - can contact previous GP as treating dr�Leader of hc team (forensic n medleg bacground) - ready to 24/7

57 of 87

Pelanggaran HAM.

  • State-perpetrated violence
  • State-condoned violence
    • Bukan semata-mata pelanggaran pidana (hukum positif/nasional negara) atau sengketa seseorang vs negara (masyarakat umum).
    • Bukan semata-mata pelanggaran hukum internasional (hak-hak DUHAM & turunannya)
  • Obstruction of justice (impunity)

58 of 87

59 of 87

Pelanggaran berat kemanusiaan

(Statuta Roma 1998 yo UU No. 39/2002 ttg HAM)

  • Genosida
  • Kejahatan negara/agresi
  • Kejahatan thd kemanusiaan
    • Penghilangan
    • Perkosaan masal
    • Penculikan
  • Kejahatan perang

60 of 87

Varian HR Violation

  • Truth commission & reconciliation
  • Collective memories
  • Collective apology
  • Transtitional democracy
  • Reconstructive justice

61 of 87

62 of 87

63 of 87

TUJUAN PEMERIKSAAN

  • Bukti kejadian ada/tidak, cedera / abuse
  • Dokumentasi bukti fisik-psikologik-seksual
  • Hubungan temuan dg pelanggaran HAM
  • Ekspertise (kolektif)
  • Komunikasi ke penegak hukum

64 of 87

Peran KFK melalui proses & produknya

  • membantu keadilan negara a/n masyarakat nasional
  • Membantu keadilan dunia internasional a/n masyarakat internasional
  • Pembuktian, penyidikan dan penuntutan thd pelaku
  • memeriksa & aspek biomedik manusia hidup korban atau pelaku

65 of 87

PSIKIS PELAKU

  • Fit to stand trial, to be questioned, to be jailed
  • Teknik pemeriksaan khusus oleh pemeriksa yang mampu & obyektif.

66 of 87

SEKSUAL KORBAN

  • Pusat krisis terpadu berbasis RS atau komunitas
  • RPK perempuan di Polda Metro Jaya
  • Teknik pemeriksaan khusus oleh pemeriksa yang mampu & obyektif.�

67 of 87

SEKSUAL PELAKU

  • Gangguan Psikoseksual
  • Teknik pemeriksaan khusus oleh pemeriksa yang mampu & obyektif.�

68 of 87

Masukan ilmu KFK

  • "trias lingkaran luar"
    • ilmu hukum, sosiologi-kriminologi dan filsafat.
  • "trias lingkaran dalam"
    • ilmu forensik umum, kedokteran forensik dan kedokteran klinik

69 of 87

Ilmu hukum pro KFK

  • Sistem hukum, medikolegal & pengendalian kejahatan
    • Prosedur (hukum formal)
    • Substansi (hukum material)
  • Kesaksian ahli dan teknik persidangan
  • HI ttg HAM
    • Deklarasi Umum HAM
    • Dokumen Deklarasi Khusus, Optional Protocol, Rencana Aksi tentang HAM
    • Dokumen konsensus profesi kedokteran terkait HAM

70 of 87

Sosio-kriminologi pro-KFK

  • Penjahat
    • teori deterministik (biologis)
    • teori lingkungan (sosiologis)
  • Kejahatan
    • statistik & jenis kejahatan umum & setempat
    • kejahatan klasik/konvensional
    • Kejahatan kontemporer : perang, kejahatan negara, kekerasan seksual, child abuse, torture, penculikan, penghilangan, kekerasan dalam rumah tangga, perkosaan massal, VICE.

71 of 87

Sosio-kriminologi pro-KFK

  • Penyimpangan norma perilaku, kriminalisasi dan dekriminalisasi hukum & sistem kepolisian.
  • Penologi : sistem custodial
  • Korban : viktimologi praktis
  • Reaksi masyarakat : jenis pengaduan ketidakpuasan masyarakat, tatacara penyelesaian, lembaga pengawasan, peran konsumen.�
  • Psikologi forensik
  • Antropologi forensik� �

72 of 87

Filsafat pro KFK

  • Logika : logika tradisional (pemberitaan & penyimpulan)
  • Etika : hak dan kewajiban dokter, pasien, korban/pelaku, consent, konfidensialitas, privacy, kode etik profesi, deklarasi HAM & kedokteran, teori etika, dilemma etika, etika diskursus.
  • Kritik ideologi : feminisme, civil society, teori demokrasi, teori keadilan.
  • Filsafat hukum

73 of 87

Ilmu Forensik Umum

  • Balistik
  • Kimia forensik
  • Fotografi & dokumentasi forensik
  • Teknologi saiber (cybertechnology)
  • Nanotechnology
  • dll

74 of 87

Kedokteran forensik

  • Lingkup kasus forensik hidup (klasifikasi, land mark cases)
  • Traumatologi
  • Kematian mendadak
  • Toksikologi
  • Odontologi forensik
  • Laboratorium forensik

75 of 87

Kedokteran Forensik (2)

  • Teknik pengumpulan, pemeriksaan, pengajuan dan penafsiran bukti forensik
  • Serologi
  • Patologi & Biologi molekular
  • Tempat Kejadian Perkara
  • Kedokteran kepolisian dan kelalulintasan
  • Kesehatan tahanan�

76 of 87

Kedokteran Klinik

  • Semua spesialis : psikiatri forensik, kedokteran sosial, kriteria sehat untuk diperiksa, kompeten untuk diajukan ke persidangan
  • gatra kedokteran gawat darurat
  • occupational medicine bagi penegak hukum kaitannya dengan terorisme, kejahatan dan pelanggaran hak-hak pekerja, perlindungan profesi dan pekerja.

77 of 87

Proses ilmu kedokteran forensik klinik

  • upaya litigasi
    • awal penyidikan - mungkin penuntutan, mungkin proses pengadilan.
  • upaya non-litigasi, (non-pidana, sdh sengketa).
  • pengumpulan, pengajuan, penafsiran barang bukti
  • tahap akhir : penulisan dalam sertifikat medis atau pemaparan dlm ekspertise

78 of 87

Kaitan KFK

  • sumbangan kepada proses pembuktian (ilmiah)
    • kemanfaatan andal & amat menentukan
    • positivisme logis 🡪 determinisme hasil atau keluarannya 🡪keyakinan universal
  • Peradilan pidana
    • kepastian bukti KFK klasifikasi bukti surat dan atau keterangan ahli.
  • keyakinan hakim
  • pelanggaran HAM 🡪 seringkali bernuansa politis
  • selang waktu lama 🡪 masalah fit and competence to stand trial ec pelaku uzur/ sakit berat lain

79 of 87

Keluaran ilmu KFK

  • ketrampilan medis teknis
    • kedokteran klinik atau spesialistik
    • ketrampilan/kemampuan pengumpulan bukti medis + penulisan, pemeriksaan
    • penyimpulan
  • sertifikat medis dan atau
  • ekspertise.

80 of 87

Sertifikat medis

  • visum et repertum/surat keterangan ahli atau surat keterangan medis.
  • Ekspertise berupa pendapat ahli, pendapat pembanding (second opinion)
  • atau kesaksian ahli di pengadilan atau majelis persidangan lainnya.

81 of 87

Tujuan bersama KFK-HAM

  • Tetap dihormatinya prinsip dasar / etika forensik : impartialitas, obyektivitas dan profesionalitas.
  • Mampu membantu ketercapaian tujuan penegakan hukum dan HAM
    • cegah obstruction of justice
    • perlancar penegakan kepentingan umum,
    • sadarkan relevansi HAM
    • bantu para pihak penyandang Kewajiban Asasi Manusia

82 of 87

Tujuan bersama KFK-HAM (2)

  • Mampu membantu terciptanya infrastruktur penegakan HAM
    • panitia kebenaran dan rekonsiliasi nasional,
    • lembaga perlindungan saksi (termasuk saksi ahli),
    • diklat SDM terkait.
    • lembaga forensik independen & memadai di setiap propinsi
    • organisasi profesi atau seminat KFK.

83 of 87

Contoh KAM 🡪 KFK

  • santunan bagi korban - BPJS / UNIVERSAL HEALTH COVERAGE
  • Biaya & jaminan keamanan dokter sbg petugas kesehatan suatu unjuk rasa, & saksi ahli
  • Duduknya dr di komisi HAM
  • Seksi medikolegal di instansi pemerintah
  • Pusat informasi & dokumentasi pelanggaran HAM berbasis RS mis menemukan "orang hilang“,
  • Jaringan & rujukan peer group & konsultan penentu fit & competence to stand trial

84 of 87

Peran Forensik :

  1. via expertise made by certifying physician menggubah fakta empirik menjadi kebenaran ilmiah (medik)
  2. Via kiprah profesi mengajukannya untuk kepentingan keadilan (dan penegakan hukum)
  3. Via etikolegal (MKEK, MKDKI, assessing Dr) : pemeriksaan salah/benar dalam professional conduct dokter
  4. Via medikolegal : pembuatan legislasi medik , penyelesaian sengketa dan advokasi anggota profesi

85 of 87

Motto IKF :��Menggubah syak & realita menjadi fakta, jujur mengemas kebenarannya & mempersembahkannya untuk keadilan

86 of 87

Kesimpulan :

  • IKF berperan dalam pembuktian ilmiah menyangkut nyawa dan tubuh manusia pelaku, korban dan lingkungan sekitarnya berguna bagi sistem peradilan pidana dan kepentingan lainnya.
  • Keilmuan praktisnya berupa Patologi forensik dan ilmu kedokteran forensik klinik yang dalam interaksi pencegahan kejahatan memerlukan pendekatan multidisiplin
  • dokter spesialis forensik sebagai profesi memiliki kode etik umum dan khusus karena orientasinya adalah ke penegakan hukum dan keadilan

87 of 87

��Thank you