1 of 18

2 of 18

JUKNIS BKBA

BIMTEK BKBA Batch 1 Tingkat Pusat

Kamis – Sabtu, 4 – 6 Agustus 2022

3 of 18

DEFINISI DAN TUJUAN BKBA

Bantuan Kinerja (BK)

@Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

Bantuan Afirmasi (BA)

@Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)

Definisi

Diberikan sebagai penghargaan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik melalui aplikasi e-RKAM dan memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan.

Diberikan kepada madrasah potensial yang (masih) berkinerja rendah untuk membantu percepatan pemenuhan SNP.

Tujuan

Memberikan penghargaan atas capaian kinerja madrasah dan membangun iklim yang kondusif untuk peningkatan kompetensi dan kualitas madrasah.

Memberi bantuan bagi madrasah yang paling membutuhkan dalam rangka peningkatan kualitas madrasah.

4 of 18

RUANG LINGKUP

No

Ruang Lingkup

%

1

Pengadaan sarana penunjang pembelajaran

10

2

Pengembangan digital madrasah

50

3

Rehab bangunan kategori ringan atau sedang

    • Ruang belajar/kelas
    • Ruang laboratorium
    • Ruang perpustakaan

35

4

Rehab ringan, sedang, atau pembangunan baru fasilitas sanitasi madrasah

40

5

Pengembangan kapasitas guru madrasah

15

Catatan: �Total persentase 150%. Ketentuan persentase adalah batas maksimal yang dapat digunakan.

5 of 18

  1. Buku penunjang pembelajaran.
  2. Alat dan bahan praktik/laboratorium.
  3. Media pembelajaran.
  4. Pengadaan/rehab furniture.
  5. Pengadaan sarana penunjang pembelajaran bagi peserta didik disabilitas (bagi madrasah inklusi).

PENGADAAN SARANA PEMBELAJARAN (10%)

6 of 18

  1. Komputer/laptop
  2. LCD Projector
  3. Layar LCD Projector/Smart TV
  4. Perangkat pendukung digital learning (kamera, speaker, tripod, dan sejenisnya)
  5. Konektor USB/HDMI
  6. Router/Modem
  7. Sumber belajar digital yang dapat diakses tanpa koneksi internet
  8. Langganan/pembelian e-Book (buku digital)

Catatan: Barang, furniture, dan buku yang akan diadakan/dibeli oleh madrasah harus memenuhi standar dan ketentuan teknis yang berlaku.

PENGEMBANGAN DIGITAL MADRASAH (50%)

7 of 18

  1. Yang dimaksudkan dengan rehab bangunan kategori ringan atau sedang adalah tidak adanya pembangunan ruang kelas/ruang laboratorium/ruang perpustakaan di lahan baru atau rehab yang terkait dengan perubahan konstruksi bangunan/pondasi.
  2. Diantaranya adalah sebagai berikut.
    1. Perbaikan atap
    2. Perbaikan plafon
    3. Perbaikan dinding
    4. Perbaikan lantai
    5. Perbaikan pintu/jendela
  3. Semua pekerjaan rehab yang mengubah konstruksi bangunan harus disertai dengan gambar teknis yang dikerjakan oleh tenaga yang memiliki keahlian di bidang bangunan.

REHAB BANGUNAN RINGAN – SEDANG (35%)

8 of 18

  1. Kran Umum/Hidran Umum
  2. Jamban/Toilet Madrasah
  3. Tangki Septik dan/atau Resapan
  4. Tempat Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
  5. Instalasi Air Bersih (diantaranya: sumur, pompa air, tangki persediaan air, pipa saluran air bersih)
  6. Instalasi Pengolahan Air Kotor/Limbah

Catatan:

  • Kegiatan konstruksi 1 – 6 dilaksanakan di lokasi lahan madrasah yang ada tanpa memerlukan pengadaan tanah baru.
  • Pembuatan sumur baru tidak diperkenakan. Rehab/perbaikan sumur yang sudah ada dapat dilakukan oleh madrasah.
  • Ketentuan yang lebih detail dapat dilihat dalam Panduan Pembangunan Sanitasi Madrasah.
  • Panduan Sanitasi Madrasah yang diterbitkan oleh PMU REP-MEQR dijadikan acuan bagi madrasah dalam melakukan rehab/pembangunan baru dengan menyesuaikan segenap sumber daya dan perencanaan/kebutuhan madrasah masing-masing.

REHAB RINGAN, SEDANG, PEMBANGUNAN

BARU SANITASI (40%)

9 of 18

  1. Pelatihan guru daring/luring sesuai kebutuhan.
  2. Pelatihan guru untuk menunjang penguasaan digital learning.

PENGEMBANGAN KAPASITAS GURU (15%)

10 of 18

  1. Madrasah telah mengikuti Bimtek EDM dan RKAM.
  2. Madrasah telah Menyusun EDM – ERKAM di aplikasi e-RKAM.
  3. Madrasah menerima dana BOS pada tahun berjalan.
  4. Memiliki Jumlah Minimal Peserta Didik
    1. MI : 60 - 336 orang (12 rombel)
    2. MTs : 60 - 480 orang (18 rombel)
    3. MA : 60 - 540 orang (24 rombel)
  5. Minimal memiliki jumlah guru
    1. MI : 4 orang
    2. MTs : 6 orang
    3. MA/MAK : 6 orang

KRITERIA UMUM - ELIGIBILITY

11 of 18

KRITERIA KHUSUS

  1. Hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
  2. Jumlah Siswa Penerima KIP (PIP)
  3. Jumlah Ruang Belajar
  4. Jumlah Toilet
  5. Madrasah Inklusi/PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus)

12 of 18

TAHAPAN SELEKSI

1. Penetapan Kuota

2. Pengesahan Juknis Seleksi Calon Penerima Bantuan

3. Penetapan Tim Pengelola Bantuan

4. Penetapan Daftar Panjang Nominasi Madrasah

5. Penetapan Daftar Pendek Nominasi Madrasah

6. Pemberitahuan dan Penawaran

7. Pernyataan Minat dan Komitmen & Rencana Penggunaan Dana

8. Visitasi & Verifikasi

9. Penilaian Kelayakan Program Penerima Bantuan

10. Penetapan Daftar Definitif

Tahap Berikutnya Diatur Pada Bagian Penyaluran, Pemanfaaan, Pelaporan

13 of 18

PENGOLAHAN DATA

14 of 18

KRITERIA UMUM – KHUSUS - KUOTA

Penerapan Kriteria Umum

Menghasilkan Daftar Panjang Nominasi Madrasah (DPNM)

Yang Eligible Sebagai Calon Penerima Bantuan

Penerapan Kriteria Khusus

Menghasilkan Rangking Madrasah Secara Nasional

Penerapan Kuota

Menghasilkan Daftar Pendek Nominasi Sementara (DPNSM)

Nasional, Provinsi, dan Kabupaten Kota

15 of 18

RANGKING

16 of 18

  1. Keadaan darurat.
  2. Bencana alam.

Catatan:

Tim Penilai dapat merekomendasikan calon penerima bantuan. Usulan rekomendasi akan disepakati bersama dengan Bank Dunia.  

PENILAIAN KHUSUS

17 of 18

KUOTA BKBA PUSAT

18 of 18

TERIMA KASIH