1 of 36

Pendaftaran dan Patent Drafting

Diseminasi Paten

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Samarinda, 2025

2 of 36

KONSEP DASAR HKI

3 of 36

ALASAN UNTUK MELINDUNGI KI

UNTUK MENCEGAH PEMALSUAN

ALASAN LAIN

MENINGKATKAN POSISI TAWAR DALAM PERDAGANGAN

CITRA POSITIF PERUSAHAAN

MENDAHULUI KOMPETITORNYA

01

02

03

04

05

06

MERUPAKAN ASSET INTANGIBLE PERUSAHAAN

4 of 36

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

KOMUNAL

PERSONAL

Hak Cipta dan Hak Terkait

HKI Industri

Sumber Daya Genetik

Ekspresi Budaya Tradisional

Pengetahuan Tradisional

Indikasi Geografis

Paten ( Invensi Teknologi)

Merek (Penanda produk/jasa)

Desain Industri (desain produk)

Rahasia dagang

Desain tata letak sirkuit terpadu

Perlindungan varietas tanaman

JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

5 of 36

KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SATU PRODUK

MEREK

ASUS sebagai tanda pembeda dengan produk lain yang sejenis

HAK CIPTA

Perangkat lunak untuk mengoperasikan notebook

PATEN

Teknologi terbaru berupa pendingin notebook yang bersifat portable

DESAIN INDUSTRI

Desain tampilan notebook yang tampak dari luar

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

Desain komponen sirkuit terpadu untuk mengoperasikan notebook

6 of 36

KONSTITUTIF

DEKLARATIF

KERAHASIAAN

  • PATEN
  • MEREK
  • DESAIN INDUSTRI
  • DTLST
  • INDIKASI GEOGRAFIS
  • PVT
  • HAK CIPTA
  • HAK TERKAIT
  • RAHASIA DAGANG

Resep produk (komposisi, proses

OTOMATIS SEJAK DIEKSPRESIKAN/ DIUMUMKAN

SELAMA RAHASIA TERJAGA

7 of 36

P A T E N

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk dan/atau proses, serta sistem, metode, dan penggunaan.

8 of 36

BEBERAPA PRINSIP DALAM PELINDUNGAN PATEN

Yang mendaftar pertama, akan mendapatkan pelindungan

FIRST TO FILE

Pemilik paten wajib membayar biaya tahunan

BIAYA TAHUNAN

Harus dimohonkan utk dapat dilindungi

ATAS DASAR PERMOHONAN

Dibandingkan dengan semua dokumen di seluruh dunia

PEMERIKSAAN: UNIVERSAL

Dilindungi hanya dimana paten didaftarkan

Informasi paten berisi informasi yang paling terkini tersedia baik yang berbayar maupun tidak berbayar

INFORMASI PATEN

9 of 36

PATEN BIASA

PATEN SEDERHANA

Objek pelindungan

  • Produk (alat, formulasi, komposisi, senyawa)
  • Proses, metode
  • Produk (alat, formulasi, komposisi, senyawa)
  • Proses, metode

Jumlah Invensi

Dapat lebih dari 1 invensi (klaim mandiri)

Hanya untuk 1 invensi (klaim mandiri)

Masa Publikasi

Setelah bulan ke-18 dari tanggal penerimaan, selama 6 bulan terhitung sejak tanggal diumumkan

Maks 14 hari setelah tanggal penerimaan, selama 14 hari terhitung sejak tanggal diumumkan

Persyaratan Patentabilitas

  • Baru
  • Mengandung langkah inventif
  • Dapat diterapkan di industri
  • Baru
  • Pengembangan dari produk/proses yang sudah ada
  • Memiliki kegunaan praktis
  • Dapat diterapkan dalam industri

Jangka Waktu Pelindungan

20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan

10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan

PATEN BIASA VS PATEN SEDERHANA

10 of 36

Maks 6 bulan

(sejak tanggal penerimaan)

Alur Proses Paten

Publikasi

Pemeriksaan Substantif

Keputusan

Masa Pemeriksaan Substantif

Penerimaan

18 bulan

6 bulan

Maks 30 bulan

14 Hari (maks)

14 hari

Paten

Paten Sederhana

pemeriksaan administratif

keberatan/

oposisi?

Tanggal Penerimaan

11 of 36

Permohonan

Dok Paten

(Deskripsi, klaim, abstrak, gambar)

Biaya

Surat Pengalihan Hak Inventor ke Pemohon

B. Permohonan

  • Umum Rp 1.250.000
  • UMKM/PT/Litbang Rp. 350.000

B. Substantif Rp. 3.500.000

Paten

B. Permohonan

  • Umum Rp 800.000
  • UMKM/PT/Litbang Rp. 200.000

B. Substantif

  • Umum Rp 750.000
  • UMKM/PT/Litbang Rp. 500.000

Paten Sederhana

12 of 36

Publikasi

13 of 36

Baru

Mengandung Langkah Inventif

Dapat diterapkan dalam industri

Pemeriksaan Substantif

Ketentuan Lain*

Kejelasan dan kecukupan pengungkapan

Kesatuan Invensi

Konsistensi

Kejelasan klaim

Patentabilitas

14 of 36

ALUR PENDAFTARAN PATEN

15 of 36

DESKRIPSI PERMOHONAN PATEN

16 of 36

DASAR HUKUM

UU NO. 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

PERMENKUMHAM RI NO. 38 TAHUN 2018 TENTANG PERMOHONAN PATEN

PERMENKUMHAM RI NO. 13 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENKUMHAM RI NO. 38 TAHUN 2018 TENTANG PERMOHONAN PATEN

PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN SUBSTANTIF PATEN

UU NO 65 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UU NO. 13 TAHUN 2024 TENTANG PATEN

17 of 36

PERSIAPAN PENULISAN SPESIFIKASI PATEN

DRAFT

Penyusunan Spesifikasi Paten

Menyusun (drafting) spesifikasi Paten jika invensi tersebut layak didaftarkan perlindungannya

COMPARE

Komparasi prior-art dan invensi

Membandingkan prior-art dengan invensi yang akan dimintakan perlindungan Paten.

SEARCH

Penelusuran prior-art

Melakukan penelusuran dokumen invensi-invensi terdahulu yang sesuai dengan invensi yang akan dimintakan perlindungan Paten.

Analisis prior-art

Menganalisa dokumen prior art yang ditemukan. Mencakup semua dokumen yang telah dipublikasi (state of the art) baik berupa dokumen paten, journal, majalah ilmiah dan lain-lain

ANALYZE

Kesimpulan

  • Apakah invensi tidak layak untuk didaftarkan perlindungannya?

  • Apakah invensi layak untuk didaftarkan perlindungannya?

CONCLUDE

18 of 36

  • Menilai patentabilitas (kebaruan dan langkah inventif)
  • Competitors monitoring
  • Efisiensi, menghindari duplikasi kegiatan R&D
  • Menghindari pelanggaran Paten yang terkait milik orang lain untuk memastikan bahwa produk anda tidak melanggar paten orang lain tersebut .
  • Kerja sama investasi inovasi
  • Mengetahui wilayah perlindungan Paten
  • Mengetahui potensi pasar dan manfaat ekonominya (market study)
  • Paten terkait yang telah kedaluwarsa dan teknologi yang telah menjadi milik masyarakat
  • Kemungkinan perkembangan baru berdasarkan teknologi yang sudah ada

TUJUAN

PENELUSURAN PATEN

19 of 36

PENELUSURAN (SEARCHING)

Fee based (berbayar)

Delphion (http://www.delphion .com)

Micro Patent (http://www.micropatent.com)

Free (gratis)

PDKI (http://pdki.dgip.go.id/)

EPO (http://worldwide.espacenet.com/advancedSearch?locale=en_EP)

USPTO (http://patft.uspto.gov/netahtml/PTO/search-bool.html)

JPO (http://www.jpo.go.jp/)

Google (http://www.google.com/patents)

20 of 36

  • mempermudah, efisiensi informasi suatu Invensi
    • gambar = ribuan kata/ pengertian
    • gambar dapat dianalogikan = peta
  • informasi lebih terfokus/ terarah

PATENT DRAFTING

PEMBUATAN GAMBAR

  • gambar sesuai lingkup inti invensi/ yang diklaim, yang tidak diklaim tidak perlu digambar
    • invensi mengenai “sadel sepeda”
      • rantai, rem dan lampu sepeda tidak perlu digambar
  • merupakan gambar teknik tanpa skala
  • notasi huruf atau angka saja yang dicantumkan

21 of 36

PATENT DRAFTING

PENULISAN ABSTRAK

  • Tidak boleh melebihi 200 kata dan dimulai dari judul invensi
  • Berisi ikhtisar uraian deskripsi dan klaim
  • Tidak bersifat mengiklankan / propaganda
  • Untuk keperluan pengumuman dapat dilengkapi gambar

22 of 36

PATENT DRAFTING

PENULISAN KLAIM

  • Dinyatakan secara tegas dalam bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam penguraian di bidang teknologi
  • Klaim harus menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukumnya secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi
  • Tidak boleh memuat kalimat yang besifat atau berupa acuan terhadap deskripsi atau gambar yang disertakan
  • Tidak boleh berisi gambar atau grafik
  • Boleh memuat tabel, rumus kimia, dan/atau rumus matematika
  • Dapat ditambahkan tanda-tanda, baik berupa huruf atau angka yang mengacu pada gambar yang ditulis secara seragam di antara tanda kurung (jika permohonan disertai gambar)

23 of 36

PATENT DRAFTING

PENULISAN KLAIM

Berdasarkan kategori

  1. Klaim Produk, untuk suatu entitas fisik (benda): peralatan, alat, sistem, senyawa, komposisi
  2. Klaim Proses, untuk suatu aktivitas: proses, metode, penggunaan

Berdasarkan jenis

  1. Klaim Mandiri, tidak menggantungkan isinya pada klaim yang lain, tetapi berisikan semua fitur invensi yang ingin dilindungi
  2. Klaim Turunan

24 of 36

PATENT DRAFTING

PENULISAN KLAIM

Klaim dapat ditulis dalam dua bagian yaitu:

  1. Bagian pertama, terdiri dari pernyataan yang menunjukkan bidang teknik dari invensi sebelumnya
  2. Bagian kedua, terdiri dari pernyataan teknis mengenai invensi yang dimintakan perlindungan paten dan merupakan peningkatan atas invensi yang telah ada sebelumnya

*Dalam hal klaim tidak ditulis dalam dua bagian, maka klaim harus berisikan pernyataan tunggal yang memuat pengungkapan mengenai inti invensi tersebut.

25 of 36

26 of 36

27 of 36

PATENT DRAFTING

PENULISAN DESKRIPSI

Judul

  • Singkat dan menggambarkan bidang teknik
  • Tidak boleh berupa iklan/propaganda
  • Tidak boleh memuat merek dagang

Contoh Judul invensi yang salah/tidak dibenarkan:

    • SARANA TEMPAT TUMBUH TANAMAN YANG MENGHASILKAN BIBIT ‘YANG PALING UNGGUL’
    • POMPA AIR TANAH ‘RAJA SEDOT’
    • POMPA AIR TANAH ‘SANYO’

28 of 36

PATENT DRAFTING

PENULISAN DESKRIPSI

Bidang Teknik Invensi

  • Mencakup pengertian dalam judul
  • Biasanya ditulis dalam bentuk:

“Invensi ini berhubungan dengan…”

“Invensi ini berkaitan dengan…”

29 of 36

PATENT DRAFTING

PENULISAN DESKRIPSI

Latar Belakang Invensi

  • Mengungkapkan invensi/teknik terdahulu (kelemahan-kelemahannya/permasalahannya)
  • Mengungkapkan kelebihan-kelebihan invensi
  • Diperlukan untuk pemahaman, penelusuran, dan pemeriksaan invensi

30 of 36

PATENT DRAFTING

PENULISAN DESKRIPSI

Uraian Singkat Invensi

  • Mengungkapkan invensi secara umum
  • Kadang-kadang memuat juga tujuan invensi
  • Dimaksudkan untuk mengindikasikan fitur-fitur (features) esensial invensi yang memungkinkan untuk memecahkan masalah dari invensi/teknik terdahulu
  • Dapat dibuat sama dengan klaim utama, jika lebih dari satu klaim utama, maka merupakan gabungan dari klaim-klaim utama tersebut mengungkapkan kelebihan-kelebihan invensi

Uraian Singkat Invensi

31 of 36

PATENT DRAFTING

PENULISAN DESKRIPSI

Uraian Singkat Gambar

  • Mengungkapkan secara singkat keterangan dari gambar-gambar (Gambar 1 s.d. n), baik tampak atas, tampak depan, tampak samping atau potongan X-X [diperlukan untuk tujuan dapat mengilustrasikan bentuk sebenarnya dari setiap fitur invensi]
  • Gambar yang dijelaskan hanya menunjukkan urutan. Gambar 1 adalah…, Gambar 2 adalah…, Gambar 3 adalah potongan melintang X-X dari Gambar….
  • Dapat juga dijelaskan gambar dari prior art

32 of 36

PATENT DRAFTING

PENULISAN DESKRIPSI

Uraian Lengkap Invensi

  • Harus memenuhi persyaratan informasi, yang dijelaskan harus lengkap / cukup sehingga memungkinkan orang yang ahli di bidangnya dapat melaksanakannya
  • Pembaca yang dituju adalah yang ahli di bidangnya [a person skilled in the art]
  • Dijelaskan satu cara terbaik (best mode) untuk melaksanakan invensi
  • Penulisan istilah, ukuran, simbol, dan tanda harus konsisten
  • Penulisan ukuran sebaiknya dengan menggunakan Sistem Internasional
  • Sesuatu yang sudah implisit tidak perlu dijelaskan

sadel sepeda”, tidak perlu menjelaskan roda, lampu, rantai dari sepeda

33 of 36

PATENT DRAFTING

PENULISAN DESKRIPSI

34 of 36

PATENT DRAFTING

BUATLAH 1 KLAIM MANDIRI & 3 KLAIM TURUNAN GAMBAR BOLPOIN DI SAMPING

Gambar 1 adalah priort art alat tulis dari invensi terdahulu

Gambar 2 adalah alat tulis sesuai dengan invensi

Nomor acuan gambar

1. bodi alat tulis

2. mata pena

3. penjepit atau klip alat tulis

4. bantalan alat tulis

SETELAH SELESAI, LALU BUAT DESKRIPSI DAN ABSTRAK

35 of 36

PATENT DRAFTING

BUATLAH 1 KLAIM MANDIRI & 3 KLAIM TURUNAN GAMBAR TUSUK GIGI DI SAMPING

  • Gambar atas adalah tusuk gigi sesuai dengan invensi
  • Gambar bawah adalah priort art tusuk gigi dari invensi terdahulu
  • Nomor acuan gambar

1. ujung runcing

2. bodi tusuk gigi

3. alur patahan

4. profil tusuk gigi

SETELAH SELESAI, LALU BUAT DESKRIPSI DAN ABSTRAK

36 of 36

Terima Kasih