1 of 24

�����Ikhtiyar Unggul bagi APT PTKI�Berdasarkan Permendiktisaintek 39/2025

Prof. Dr. Syamsun Niam, M.Ag.

Asesor BAN-PT

2 of 24

2

KEWAJIBAN AKREDITASI

2

UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 28

(3) Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh:

a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi;

UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 33

(6) Program Studi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir.

(7) Program Studi yang tidak diakreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dicabut izinnya oleh Menteri.

Permendiktisaintek 39 2025 Pasal 70 ayat (4)

Program studi wajib memiliki status terakreditasi pertama, terakreditasi, atau terakreditasi unggul untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.

Permendiktisaintek 39 2025 Pasal 114 (1c)

PT dan/atau prodi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan Akreditasi wajib mengajukan permohonan Akreditasi sesuai dengan peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan

DEWAN EKSEKUTIF

Gedung D Lt. 17 Kemdikbudristek

www.banpt.or.id

3 of 24

Peran Pimpinan PT dalam Membangun Budaya Mutu

1

Komitmen

Pimpinan perguruan tinggi menunjukkan komitmen yang kuat dalam mencapai tujuan pendidikan dan tata kelola yang baik.

2

Kepemimpinan

Membimbing dan memotivasi seluruh civitas akademika untuk mencapai visi dan misi perguruan tinggi.

3

Budaya

Membangun budaya mutu yang berorientasi pada hasil, inovatif, dan berkarakter/berakhlak mulia.

4 of 24

TRANSFORMASI STANDAR & KRITERIA INSTRUMEN AKREDITASI

4

7 Standar

    • VMTS
    • Tatapamong & Manajemen
    • Mahasiswa
    • SDM
    • Kurikulum
    • Keuangan & Sarpras
    • Riset & Kerjasama

    • C, B, A

9 Kriteria

    • VMTS
    • Tatapamong, Tatakelola, Kerjasama
    • Mahasiswa
    • SDM
    • Keuangan & Sarpras
    • Pendidikan
    • Penelitian
    • PkM
    • Luaran & Capaian Tridharma

    • Baik, Baik Sekali, Unggul

4 Kriteria (draft)

    • Budaya Mutu
    • Relevansi Tridharma
    • Akuntabiitas
    • Diferensiasi Misi

    • Terakreditasi
    • Terakreditasi Sementara
    • Tidak Terakreditasi

Permendikbud 53/2023

[Penjamu Pendidikan Tinggi]

Permenristekdikti 44/2015

[SNDikti]

[Sebelum SNDikti]

Akreditasi PT

2019-2024

2025 >

< 2019

Permendiktisaintek

Nomor 39/2025

Tentang

Penjaminan Mutu

Pendidikan Tinggi

[Revisi Permendikbud

53/2023]

5 of 24

Kriteria Penilaian Mutu Pendidikan Tinggi [SAN-Dikti]

  • Budaya Mutu (Culture)
    • Efektivitas fungsi SPMI, tumbuhnya budaya mutu secara berkelanjutan
  • Relevansi (Relevance) - Tridharma (Input, Proses, Output)
    • Layanan pendidikan sesuai kebutuhan masyarakat dan industri
    • Penelitian sesuai sasaran strategis pengembangan keilmuan, berdasarkan kebutuhan masyarakat dan industri
    • Program PkM berdasar pengembangan kepakaran dan kapasitas lembaga dalam menjawab tantangan/kebutuhan masyarakat dan industri
  • Akuntabilitas (Accountability)
    • Penegakan prinsip GuG dan integritas
  • Diferensiasi Misi (Mission)
    • Penetapan fokus yang dijalankan secara konsisten

PerBANPT No. 13 Tahun 2023 Tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi

  • PerBANPT No. 20 Tahun 2025 tentang
  • Revisi SAN

6 of 24

SASARAN MUTU AKREDITASI

6

7 of 24

Yang Berbeda pada Permendiktisaintek No.39 Tahun 2025

Unsur Perubahan

SEBELUM

SESUDAH

Status Akreditasi

Akreditasi program studi menghasilkan status:

  1. tidak terakreditasi
  2. Terakreditasi
  3. terakreditasi unggul
  4. terakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional

Akreditasi program studi menghasilkan status:

  1. terakreditasi
  2. terakreditasi unggul; atau
  3. tidak terakreditasi

Akreditasi perguruan tinggi menghasilkan status:

  1. tidak terakreditasi
  2. terakreditasi

Akreditasi perguruan tinggi menghasilkan status:

  1. terakreditasi
  2. terakreditasi unggul; atau
  3. tidak terakreditasi

Status terakreditasi dari BAN-PT dan LAM diperpanjang melalui mekanisme automasi.

Perpanjangan akreditasi dengan mekanisme yang ditetapkan BAN-PT, memanfaatkan data PDDikti

8 of 24

Perubahan Permendiktisaintek No.39 Tahun 2025

Unsur Perubahan

SEBELUM

SESUDAH

Biaya Akreditasi

Pemerintah menanggung biaya asesmen untuk

status terakreditasi yang bersifat wajib.

Pemerintah menanggung biaya untuk akreditasi pertama bagi prodi baru (akreditasi minimal), pengusulan status terakreditasi bagi prodi baru, dan perpanjangan akreditasi

Perguruan tinggi menanggung biaya asesmen untuk status terakreditasi unggul

Perguruan tinggi menanggung biaya untuk status terakreditasi unggul

Masa berlaku Akreditasi

Status terakreditasi sementara diberikan dengan masa berlaku sebagai berikut:

a.5 (lima) tahun untuk program studi baru;

b.8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi baru.

Perguruan Tinggi baru atau program studi baru mendapatkan status terakreditasi pertama diberi waktu 2 (dua) tahun untuk mengusulkan permohonan status terakreditasi

9 of 24

Perubahan Permendiktisaintek No.39 Tahun 2025

Unsur Perubahan

SEBELUM

SESUDAH

Masa berlaku Akreditasi

Status terakreditasi diberikan untuk masa berlaku selama:

a.5 (lima) tahun untuk program studi; atau

b.8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi

Status terakreditasi diberikan untuk masa berlaku selama:

a.5 (lima) tahun untuk program studi; atau

b.8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi

Status terakreditasi unggul diberikan untuk

masa berlaku yang ditentukan oleh LAM.

Perpanjangan status terakreditasi unggul dilaksanakan dengan mekanisme yang ditetapkan oleh LAM.

Masa berlaku untuk status terakreditasi unggul ditetapkan oleh BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya.

Akreditasi Internasional

Program studi yang mendapatkan akreditasi internasional tetap tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional.

Program studi dapat mengajukan akreditasi internasional apabila telah memperoleh status terakreditasi atau terakreditasi unggul

10 of 24

Status Akreditasi PT dan PS

10

Terakreditasi

Tidak Terakreditasi

Tidak memenuhi atau �di bawah SN Dikti

Memenuhi SN Dikti

Melampaui SN Dikti

Terakreditasi Unggul

Kriteria Melampaui SN Dikti ditetapkan BAN-PT

Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 Pasal 73 dan 74

Peningkatan mutu pendidikan tinggi

11 of 24

Ketentuan Peralihan

  • program studi dan perguruan tinggi yang terakreditasi dengan peringkat Akreditasi A, Unggul, B, Baik Sekali, C, dan Baik dari BAN-PT dan LAM saat Peraturan Menteri ini diundangkan, peringkatnya tetap berlaku hingga masa berlaku status Akreditasi selesai;
  • instrumen dan tata cara Akreditasi yang disusun dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap digunakan BAN-PT dan LAM sampai dengan ditetapkannya instrumen dan tata cara Akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
  • perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan Akreditasi wajib mengajukan permohonan Akreditasi sesuai dengan peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

11

Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 Pasal 14 ayat (1)

12 of 24

Ketentuan Peralihan

  • Perguruan tinggi yang tidak mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT atau LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dicabut izin penyelenggaraan perguruan tinggi atau program studinya oleh Menteri.
  • Permohonan Akreditasi yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku diproses berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 638).

12

Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 Pasal 114 ayat (2) dan (3)

13 of 24

13

Pelaksanaan Perpanjangan Akreditasi Melalui Mekanisme Pemantauan

  1. Program Studi yang masih dalam cakupan BAN-PT dengan SK Akreditasi yang akan berakhir (kadaluwarsa) hingga 16 Mei 2026 telah dilakukan pemantuan dan evaluasi peringkat akreditasi (PEPA) oleh BAN-PT melalui SAPTO 1.0.
  2. Program Studi yang telah ditetapkan “Lolos Pantau”, akan mendapatkan�perpanjangan akreditasi dengan peringkat yang sama dengan sebelumnya selama 5 (lima) tahun. Sedangkan bila “Tidak Lolos Pantau”, setelah PT mengunggah borang ajuan reakreditasi pada sistem SAPTO2.0, BAN-PT akan menerbitkan SK perpanjangan peringkat akreditasi sementara dengan peringkat yang sama selama 1 (satu) tahun.
  3. Perguruan Tinggi yang berstatus Tidak Terakreditasi dan/atau belum pernah mengajukan�permohonan Akreditasi ke BAN-PT, wajib mengajukan akreditasi sesuai prosedur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 23 Tahun 2025.
  4. Pengajuan akreditasi Program Studi yang berstatus Tidak Terakreditasi dan/atau belum pernah mengajukan permohonan Akreditasi ke BAN-PT, wajib mengajukan akreditasi dengan instrumen melalui SAPTO 2.0.
  5. Proses perpanjangan Status Terakreditasi melalui pemantauan mutu dengan bantuan automasi akan ditutup sejak tanggal 1 Januari 2026. 

apurbayanto@banpt.or.id

14 of 24

14

Transisi Penghentian Mekanisme Perpanjangan Akreditasi

melalui Mekanisme Automasi untuk APT

[SE Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor: 1786/BAN-PT/LL/2025]

apurbayanto@banpt.or.id

  1. Proses perpanjangan Status Terakreditasi melalui mekanisme automasi bagi Perguruan Tinggi yang telah masuk dalam antrian proses di sistem SAPTO 2.0 akan dituntaskan hanya bagi Perguruan Tinggi dengan tanggal berakhir masa berlaku SK Akreditasi Perguruan Tinggi hingga tanggal 31 Desember 2025.
  2. Bagi Perguruan Tinggi yang telah masuk dalam antrian proses perpanjangan Status Terakreditasi melalui mekanisme automasi di SAPTO 2.0 dengan tanggal berakhir masa berlaku SK APT sesudah tanggal 31 Desember 2025, maka proses perpanjangan melalui mekanisme automasi tersebut dibatalkan.
  3. Perguruan Tinggi yang masuk dalam kondisi nomor (2) di atas wajib mengajukan proses Akreditasi Perguruan Tinggi di SAPTO 2.0 untuk Status Terakreditasi sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku SK Akreditasi Perguruan Tinggi.
  4. Perguruan Tinggi yang tidak termasuk dalam kondisi nomor (1) atau (2) di atas wajib mengajukan akreditasi ulang pada SAPTO 2.0 sesuai Peraturan BAN-PT yang berlaku, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku SK Akreditasi.
  5. Pengajuan akreditasi untuk Status Terakreditasi Unggul menunggu terbitnya peraturan teknis dan keuangan dari Kemendiktisaintek dan BAN-PT.

15 of 24

PERBAN-PT PASCA BERLAKUNYA PERMENDIKTISAINTEK 39/2025�[banpt.or.id]�

  • PerBAN-PT No. 20/2025 tentang Revisi Sistem Akreditasi Nasional (SAN)
  • PerBAN-PT No. 21/2025 tentang Kententuan Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi
  • PerBAN-PT No. 22/2025 tentang Ketentuan Mekanisme Perpanjangan Status Terakreditasi
  • PerBAN-PT No. 23/2025 tentang Ketentuan Kewajiban Terakreditasi
  • PerBAN-PT No. 24/2025 tentang Ketentuan Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
  • PerBAN-PT No. 26/2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Perpanjangan Status Terakreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi
  • PerBAN-PT No. 35/2025 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul
  • PerBAN-PT No. 36/2025 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul

15

DEWAN EKSEKUTIF

Gedung D Lt. 17 Kemdikbudristek

www.banpt.or.id

16 of 24

16

INSTRUMEN APT UNGGUL ?

apurbayanto@banpt.or.id

  • Akan segera ditetapkan dengan PerBAN-PT

[3 bulan sejak diundangkannya Permendiktisaintek 39/2025]

Rujukan:

  1. Permendiktisaintek No. 39/2025
  2. PerBAN-PT No. 20/2025 tentang Revisi Sistem Akreditasi Nasiona (SAN)
  3. PerBAN-PT No. 21/2025 tentang Ketentuan Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi.

Syarat perlu [IAPT Unggul]:

  • Pelampauan SNDIKTI
  • Evidence based Good University Governance (GUG)
  • Capaian perolehan Akreditasi Unggul Program Studi.

17 of 24

17

Syarat Perlu APT UNGGUL

apurbayanto@banpt.or.id

No.

Indikator

PTN BH (Akademik)

PTN (Akademik)

PTS (Akademik)

1.

SPMI

Pemenuhan kriteria (deskriptif)

Pemenuhan kriteria (deskriptif)

2.

Persentase PS Unggul

50%

25%

15 - 20%

3.

Dosen Tetap (DT) S3

40%

30%

20%

4.

DT GB & LK

30%

25%

10%

5.

Luaran Penelitian dan PkM dalam 3 tahun

100%

100%

100%

6.

Hasil Audit Eksternal Keuangan

WTP

WTP

WTP

7.

Diferensiasi Mutu

Pemenuhan kriteria (deskriptif)

Pemenuhan kriteria (deskriptif)

Pemenuhan kriteria (deskriptif)

8.

Pengakuan/Apresiasi nasional/internasional

Pemenuhan kriteria (deskriptif)

Pemenuhan kriteria (deskriptif)

Pemenuhan kriteria (deskriptif)

18 of 24

https://sapto2.banpt.or.id/

AKREDITASI DENGAN SISTEM INFORMASI BARU

Berlaku TMT 1 Maret 2025

DEWAN EKSEKUTIF

Gedung D Lt. 17 Kemdikbudristek

www.banpt.or.id

19 of 24

20 of 24

AGUS S. MUNTOHAR | DEWAN EKSEKUTIF

21 of 24

PRINSIP KERJA SAPTO 2.0

  • Web-based : perguruan tinggi dapat menyusun deskripsi LED secara langsung dalam laman web SAPTO 2.0 secara paralel beberapa orang. Hasil deskripsi LED dapat diunduh dan disimpan menjadi Kertas Kerja dalam format *.xls dan dapat diunggah Kembali ke SAPTO 2.0.

  • Offline : perguruan tinggi mengunduh Kertas Kerja dalam format

*.xls dan mengerjakannya diluar sistem, dan mengunggah kembali ke SAPTO 2.0.

18

22 of 24

KETERSEDIAN DATA

Untuk pengembangan SAPTO

2.0

AGUS S. MUNTOHAR | DEWAN EKSEKUTIF

  • Profil PT
  • Data Akademik Dosen
  • Data Akademik Mahasiswa
  • Data Pengajaran
  • Prestasi Mahasiswa

PDDIKTI

  • Publikasi Ilmiah
  • Kekayaan Intelektual
  • Buku
  • Penelitian
  • Pengabdian Masyarakat
  • Pendapatan Ekternal (Hibah Penelitian, Pengabdian, Revenue KI)

SINTA - BIMA

Laporan Kerma

•Kerjasama Institusi

RAMA

•Bimbingan TA

•Tidak wajib publikasi

SIMKATMAWA

•Prestasi Mahasiswa

SPMI PT

•Data ditarik

Fokus Misi Perguruan Tinggi (Pasal 4 Permendikbudristek No. 53 tahun 2023):

Pendidikan Penelitian

Pengabdian pada Masyarakat

23 of 24

24 of 24

THANK YOU

BANPT.OR.ID