�����Ikhtiyar Unggul bagi APT PTKI�Berdasarkan Permendiktisaintek 39/2025
Prof. Dr. Syamsun Niam, M.Ag.
Asesor BAN-PT
2
KEWAJIBAN AKREDITASI
2
UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 28
(3) Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh:
a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi;
UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 33
(6) Program Studi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir.
(7) Program Studi yang tidak diakreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dicabut izinnya oleh Menteri.
Permendiktisaintek 39 2025 Pasal 70 ayat (4)
Program studi wajib memiliki status terakreditasi pertama, terakreditasi, atau terakreditasi unggul untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.
Permendiktisaintek 39 2025 Pasal 114 (1c)
PT dan/atau prodi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan Akreditasi wajib mengajukan permohonan Akreditasi sesuai dengan peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan
DEWAN EKSEKUTIF
Gedung D Lt. 17 Kemdikbudristek
www.banpt.or.id
Peran Pimpinan PT dalam Membangun Budaya Mutu
1
Komitmen
Pimpinan perguruan tinggi menunjukkan komitmen yang kuat dalam mencapai tujuan pendidikan dan tata kelola yang baik.
2
Kepemimpinan
Membimbing dan memotivasi seluruh civitas akademika untuk mencapai visi dan misi perguruan tinggi.
3
Budaya
Membangun budaya mutu yang berorientasi pada hasil, inovatif, dan berkarakter/berakhlak mulia.
TRANSFORMASI STANDAR & KRITERIA INSTRUMEN AKREDITASI
4
7 Standar
9 Kriteria
4 Kriteria (draft)
Permendikbud 53/2023
[Penjamu Pendidikan Tinggi]
Permenristekdikti 44/2015
[SNDikti]
[Sebelum SNDikti]
Akreditasi PT
2019-2024
2025 >
< 2019
Permendiktisaintek
Nomor 39/2025
Tentang
Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi
[Revisi Permendikbud
53/2023]
Kriteria Penilaian Mutu Pendidikan Tinggi [SAN-Dikti]
PerBANPT No. 13 Tahun 2023 Tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi
SASARAN MUTU AKREDITASI
6
Yang Berbeda pada Permendiktisaintek No.39 Tahun 2025
Unsur Perubahan | SEBELUM | SESUDAH |
Status Akreditasi | Akreditasi program studi menghasilkan status:
| Akreditasi program studi menghasilkan status:
|
Akreditasi perguruan tinggi menghasilkan status:
| Akreditasi perguruan tinggi menghasilkan status:
| |
Status terakreditasi dari BAN-PT dan LAM diperpanjang melalui mekanisme automasi. | Perpanjangan akreditasi dengan mekanisme yang ditetapkan BAN-PT, memanfaatkan data PDDikti |
Perubahan Permendiktisaintek No.39 Tahun 2025
Unsur Perubahan | SEBELUM | SESUDAH |
Biaya Akreditasi | Pemerintah menanggung biaya asesmen untuk status terakreditasi yang bersifat wajib. | Pemerintah menanggung biaya untuk akreditasi pertama bagi prodi baru (akreditasi minimal), pengusulan status terakreditasi bagi prodi baru, dan perpanjangan akreditasi |
Perguruan tinggi menanggung biaya asesmen untuk status terakreditasi unggul | Perguruan tinggi menanggung biaya untuk status terakreditasi unggul | |
Masa berlaku Akreditasi | Status terakreditasi sementara diberikan dengan masa berlaku sebagai berikut: a.5 (lima) tahun untuk program studi baru; b.8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi baru. | Perguruan Tinggi baru atau program studi baru mendapatkan status terakreditasi pertama diberi waktu 2 (dua) tahun untuk mengusulkan permohonan status terakreditasi |
Perubahan Permendiktisaintek No.39 Tahun 2025
Unsur Perubahan | SEBELUM | SESUDAH |
Masa berlaku Akreditasi | Status terakreditasi diberikan untuk masa berlaku selama: a.5 (lima) tahun untuk program studi; atau b.8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi | Status terakreditasi diberikan untuk masa berlaku selama: a.5 (lima) tahun untuk program studi; atau b.8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi |
Status terakreditasi unggul diberikan untuk masa berlaku yang ditentukan oleh LAM. Perpanjangan status terakreditasi unggul dilaksanakan dengan mekanisme yang ditetapkan oleh LAM. | Masa berlaku untuk status terakreditasi unggul ditetapkan oleh BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya. | |
Akreditasi Internasional | Program studi yang mendapatkan akreditasi internasional tetap tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional. | Program studi dapat mengajukan akreditasi internasional apabila telah memperoleh status terakreditasi atau terakreditasi unggul |
Status Akreditasi PT dan PS
10
Terakreditasi
Tidak Terakreditasi
Tidak memenuhi atau �di bawah SN Dikti
Memenuhi SN Dikti
Melampaui SN Dikti
Terakreditasi Unggul
Kriteria Melampaui SN Dikti ditetapkan BAN-PT
Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 Pasal 73 dan 74
Peningkatan mutu pendidikan tinggi
Ketentuan Peralihan
11
Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 Pasal 14 ayat (1)
Ketentuan Peralihan
12
Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 Pasal 114 ayat (2) dan (3)
13
Pelaksanaan Perpanjangan Akreditasi Melalui Mekanisme Pemantauan
apurbayanto@banpt.or.id
14
Transisi Penghentian Mekanisme Perpanjangan Akreditasi
melalui Mekanisme Automasi untuk APT
[SE Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor: 1786/BAN-PT/LL/2025]
apurbayanto@banpt.or.id
PERBAN-PT PASCA BERLAKUNYA PERMENDIKTISAINTEK 39/2025�[banpt.or.id]�
15
DEWAN EKSEKUTIF
Gedung D Lt. 17 Kemdikbudristek
www.banpt.or.id
16
INSTRUMEN APT UNGGUL ?
apurbayanto@banpt.or.id
[3 bulan sejak diundangkannya Permendiktisaintek 39/2025]
Rujukan:
Syarat perlu [IAPT Unggul]:
17
Syarat Perlu APT UNGGUL
apurbayanto@banpt.or.id
No. | Indikator | PTN BH (Akademik) | PTN (Akademik) | PTS (Akademik) |
1. | SPMI | Pemenuhan kriteria (deskriptif) | | Pemenuhan kriteria (deskriptif) |
2. | Persentase PS Unggul | 50% | 25% | 15 - 20% |
3. | Dosen Tetap (DT) S3 | 40% | 30% | 20% |
4. | DT GB & LK | ≥ 30% | ≥25% | ≥ 10% |
5. | Luaran Penelitian dan PkM dalam 3 tahun | ≥ 100% | ≥ 100% | ≥100% |
6. | Hasil Audit Eksternal Keuangan | WTP | WTP | WTP |
7. | Diferensiasi Mutu | Pemenuhan kriteria (deskriptif) | Pemenuhan kriteria (deskriptif) | Pemenuhan kriteria (deskriptif) |
8. | Pengakuan/Apresiasi nasional/internasional | Pemenuhan kriteria (deskriptif) | Pemenuhan kriteria (deskriptif) | Pemenuhan kriteria (deskriptif) |
https://sapto2.banpt.or.id/
AKREDITASI DENGAN SISTEM INFORMASI BARU
Berlaku TMT 1 Maret 2025
https://www.banpt.or.id/wpcontent/uploads/2025/06/Pengajuan-Akun-SAPTO-2.pdf
🡪 Prosedur PENGAJUAN Akun SAPTO2.0
https://drive.google.com/drive/folders/1IVphB2YFvKcOSTqjVzxUFc--aGREbOtk
🡪 PETUNJUK SAPTO2.0
DEWAN EKSEKUTIF
Gedung D Lt. 17 Kemdikbudristek
www.banpt.or.id
AGUS S. MUNTOHAR | DEWAN EKSEKUTIF
PRINSIP KERJA SAPTO 2.0
*.xls dan mengerjakannya diluar sistem, dan mengunggah kembali ke SAPTO 2.0.
18
KETERSEDIAN DATA
Untuk pengembangan SAPTO
2.0
AGUS S. MUNTOHAR | DEWAN EKSEKUTIF
PDDIKTI
SINTA - BIMA
Laporan Kerma
•Kerjasama Institusi
RAMA
•Bimbingan TA
•Tidak wajib publikasi
SIMKATMAWA
•Prestasi Mahasiswa
SPMI PT
•Data ditarik
Fokus Misi Perguruan Tinggi (Pasal 4 Permendikbudristek No. 53 tahun 2023):
Pendidikan Penelitian
Pengabdian pada Masyarakat
THANK YOU
BANPT.OR.ID