Sistem pendidikan Indonesia (Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan, Standar Pendidikan Nasional; dan Dasar, Fungsi, Tujuan, dan Prinsip Pendidikan Nasional)
Dr. Tri Jalmo, M.Si
Kententuan Umum
Kententuan Umum
Kententuan Umum
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN�BAB VI Bagian Kesatu�Umum
Pasal 13
(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Pasal 14
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pasal 15
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum (SD, SMP, SMA), kejuruan (SMK, MAK), akademik (S1, S2, S3), profesi (PPG, profesi dokter, apoteker, perawat), vokasi (D1–D4, politeknik, akademi komunitas), keagamaan (MI, MTs, MA, pesantren, sekolah teologi, seminari, pasraman), dan khusus (SLB, pendidikan inklusif).
Pasal 16
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat
BAB II.�Dasar, Fungsi, Tujuan, dan Prinsip Pendidikan Nasional
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
BAB III. �PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN�
Pasal 4
Bab VI�Jalur, Jenjang, Dan Jenis Pendidikan
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN�BAB VI Bagian Kedua�Pendidikan Dasar
Pasal 17
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN�BAB VI Bagian Ketiga�Pendidikan Menengah
(1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
(3) Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN�BAB VI Bagian Keempat�Pendidikan Tinggi
Pasal 19
(1) Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
(2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka
Pasal 20
(1) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
(2) Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(4) Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN�BAB VI Bagian Kelima�Pendidikan Nonformal
Pasal 26
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar,pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis
(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan,keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN�BAB VI Bagian Kelima�Pendidikan Nonformal
Pasal 26
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN�BAB VI Bagian Keenam�Pendidikan Informal
Pasal 27
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN�BAB VI Bagian Ketujuh�Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN�BAB VI Bagian Kedelapan�Pendidikan Kedinasan
Pasal 29
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN�BAB VI Bagian Kesembilan�Pendidikan Keagamaan
Pasal 30
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN�BAB VI Bagian Kesepuluh�Pendidikan Jarak Jauh
Pasal 31
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN�BAB VI Bagian Kesebelas�Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Pasal 32