Kode Klasifikasi Arsip dan Kode Unit Pengolah
KMK Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2022
Biro Umum Sekretariat Jenderal
disampaikan pada Kegiatan Sosialisasi Kode Klasifikasi Arsip dan Kode Unit Pengolah
serta Dashboard Penyelenggaraan Kearsipan
Jakarta, 7 Februari 2023
0 80 80
0 126 120
0 179 172
199 237 235
0 142 135
210 222 0
244 247 194
100 100 0
127 127 127
192 0 0
191 191 191
POKOK
PENYAJIAN
DASAR HUKUM
Permenkes Nomor 5 tahun 2022 tentang OTK Kemenkes
Surat Karoum Nomor AR.01.05/2/336/2022 tentang Permohonan Identifikasi Naskah Dinas dan Nama Kelompok Kerja
LATAR BELAKANG REVISI
LATAR BELAKANG REVISI (2)
Tata cara Penomoran berdasarkan KMK nomor 02.02/KEMKES/377/2016 BELUM DAPAT memfasilitasi Penomoran Otomatis
PEMBANDINGAN KMK LAMA DAN BARU
SEBELUM | SESUDAH | KETERANGAN |
FASILITATIF Pokok Masalah : 15 | FASILITATIF Pokok Masalah : 17 | Penambahan: BJ = Pengadaan Barang dan Jasa MR = Manajemen Risiko |
SUBSTANTIF Pokok Masalah : 31 | SUBSTANTIF Pokok Masalah : 37 | Penambahan: IM = Imunisasi KT = Tenaga Kesehatan Indonesia RS = Pelayanan Kesehatan di RS & Fasilitas Kesehatan lainnya SS = Sistem dan Strategi Kesehatan TK = Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Perencanaan dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan dibagi menjadi 2 : PG dan PN
Beberapa penggantian nama Pokok Masalah karena perubahan nomenklatur LB = BP DG = PN Dll |
No | UNIT ORGANISASI | MASUKAN |
1 | Setjen |
|
2 | Itjen |
|
3 | BKPK |
|
4 | Ditjen Nakes |
|
No | UNIT ORGANISASI | MASUKAN |
5 | Ditjen Kesmas |
|
6 | Ditjen P2P |
|
7 | Ditjen Yankes |
|
8 | Ditjen Farmalkes |
|
RESUME IDENTIFIKASI
KMK No. HK.07.01/MENKES/2015/2022
KMK No. HK.07.01/MENKES/2015/2022 (2)
Kode Klasifikasi Arsip
Fungsi Substantif
Fungsi Fasilitatif
Merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang dari tugas yang dilakukan di kesekretariatan
Merupakan kegiatan pelaksanaan tugas pencipta arsip yang membedakan antara pencipta arsip yang satu dengan yang lain
Kode klasifikasi arsip diartikan sebagai pengelompokan arsip berdasarkan masalah-masalah secara sistematis dan logis serta disusun berjenjang dengan tanda-tanda khusus yang berfungsi sebagai kode
Klasifikasi arsip dengan sistem ini (struktur kegiatan dan permasalahan) dapat digunakan oleh setiap organisasi, sebagai contoh klasifikasi masalah “kepegawaian” tidak berarti bahwa yang boleh menggunakan hanya “Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia” atau “Bagian Kepegawaian” saja, tetapi unit kerja/satuan kerja lain dapat menggunakannya
KMK No. HK.07.01/MENKES/2015/2022 (3)
Pemberian kode merupakan kegiatan pemberian tanda pengenal pada arsip, dengan maksud untuk menyingkat tulisan dalam mengenali masalahnya.
Sistem yang dipergunakan untuk pemberian kode di lingkungan Kementerian Kesehatan adalah alfanumerik yaitu penggabungan kode huruf dan angka. Kode huruf digunakan untuk mengenali masalah pokok, sedangkan kode angka untuk sub-masalah dan sub-sub-masalah
Penggunaan kode klasifikasi arsip YP.02.02 adalah untuk sub-sub masalah berkaitan dengan naskah-naskah yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan darah (quickwins) yang berkerja sama dengan dinas kesehatan melalui unit transfusi darah dan rumah sakit meliputi persiapan penyusunan pedoman (norma, standar, prosedur, kriteria), persiapan bimbingan teknis (monitoring, evaluasi, penilaian, supervisi dan lain sebagainya), persiapan untuk sosialisasi (seminar, lokakarya, pemantapan, diseminasi dan lain sebagainya), persiapan penyusunan memorandum of understanding, dan persiapan kegiatan lainnya meliputi undangan peserta, narasumber, moderator, surat tugas, nota dinas, telaah, kajian maupun laporan kegiatan.
KMK No. HK.07.01/MENKES/2015/2022 (4)
Penomoran surat di lingkungan Kementerian Kesehatan mengacu pada kode klasifikasi arsip dan kode unit pengolah. Berdasarkan kode klasifikasi arsip dan kode unit pengolah dapat mempermudah klasifikasi jenis surat ketika melakukan pengarsipan serta mempermudah penyimpanan dan pencarian arsip
Contoh: Surat dinas yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan
KMK No. HK.07.01/MENKES/2015/2022 (5)
Contoh: Surat dinas yang ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Madya (Pejabat Eselon I)
Contoh: Surat dinas yang ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Pratama (Pejabat Eselon II)
Contoh: Nota dinas yang ditandatangani oleh Pejabat Pengawas (Pejabat Eselon IV) atau Ketua Tim Kerja
KMK No. HK.07.01/MENKES/2015/2022
Tugas Pimpinan Unit Kerja dan UPT
Tugas Sekretariat Unit Utama
KMK No. HK.07.01/MENKES/2015/2022
Contoh SE tentang Kode Unit Pengolah di Lingkungan Biro Umum
Kode Unit Pengolah
DASHBOARD PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Latar Belakang
DASHBOARD PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Identifikasi
yang dilakukan penilaian secara mandiri (selft assesment) oleh Unit Kerja Pusat dan UPT, namun dalam pelaksanaan selft assesment tersebut belum dilengkapai dengan data dukung yang lengkap dan benar.
DASHBOARD PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Inisiatif
DASHBOARD PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Tujuan
DASHBOARD PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
DASHBOARD PENYELENGGARAAN KEARSIPAn
TAMPILAN
Pengisian Penyelenggaraan Kearsipan
PERUBAHAN INSTRUMEN PENGELOLAAN KEARSIPAN
PADA APLIKASI GERAKAN KANTOR BERHIAS
TAMPILAN
Instrumen Pengawasan Kearsipan
TERIMA KASIH