1 of 27

TEORI KEKUASAAN KEHAKIMAN

Matakuliah Lembaga-Lembaga Negara Indonesia

Bidang Studi Hukum Tata Negara

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

2 of 27

PENDAHULUAN

  • Kekuasaan kehakiman merupakan satu Lembaga negara utama yang ada dalam sebuah negara baik republic maupun mornarki.
  • Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang independent yang terpisah dengan kekuasaan legislative dan eksekutif.
  • Dikemukakan oleh Montesquieu bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang terlemah disbanding kekuasan eksekutif dan legislative.
  • Dalam perkembangannya kekuasaan kehakiman dikaitkan dengan checks and balances, misalnya dalam konsep rechstaat dikenal adanya pengadilan administrasi.

3 of 27

TEORI DASAR KEKUASAAN KEHAKIMAN

Teori Pemisahaan Kekuasaan

Teori Negara Hukum

4 of 27

TEORI PEMISAHAN KEKUASAAN

legislatif

eksekutif

judicial

The federalist nomor 48:

Bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh eksekutif, legislative dan yudisial tidak boleh hanya dilaksanakan penuh oleh masing-masing Lembaga tersebut. Harus ada hubungan yakni control constitutional.

5 of 27

Judicial

Branch

Separation of Powers

Rule of Law

The separation of powers purports to be just that - a distinct delineation of the judiciary from the other two arms of the government (ie the executive and the legislature).

Tina Hunter-Schulz

[Rule of Law, Separation of Powers and Judicial Decision Making, 2005]

6 of 27

PEMIKIRAN NEGARA HUKUM

  • Plato (429-347 SM): Politeia (The Republic), Politicos (The Stateman), dan Nomoi (The Law)
  • Aristoteles (384 SM): Politica
  • Niccolo Machiavelli (Italia, 1469): Il Principe
  • Thomas Hobbes (1588-1679): De Cive dan Leviathan
  • John Locke (1632-1704): Two Treatises on Civil Government (1690)
  • Montesquieu (1689): L’ Esprit de Lois (1748)
  • Jean Jacques Rousseau (1712): Du Contract Social (1762)

7 of 27

BEBERAPA KONSEP (ISTILAH) NEGARA HUKUM

  • Rechtsstaat
  • Rule of Law
  • Socialist Legality
  • Nomokrasi Islam
  • Negara Hukum Pancasila

Tahir Azhary

[Negara Hukum, 2004]

8 of 27

RECHSTAAT

Ciri Utama

    • Bersumber dari rasio manusia
    • Liberalistik/individualistik
    • Humanisme yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia)
    • Pemisahan antara agama dan negara secara mutlak, ateisme dimungkinkan

Frederick Julius Stahl �(Philosophie des Rechts, 1878)

    • Pengakuan/perlindungan hak asasi
    • Trias politika
    • Pemerintahan berdasarkan undang-undang (Wetmatig bestuur)
    • Peradilan administrasi

Scheltema

(De Rechtstaat Herdacht, 1989)

    • Kepastian hukum
    • Persamaan
    • Demokrasi
    • Pemerintahan yang melayani kepentingan umum

9 of 27

RULE OF LAW

Ciri Utama

    • Bersumber dari rasio manusia
    • Liberalistik/individualistik
    • Antroposentrik (lebih dipusatkan kepada manusia)
    • Pemisahan antara agama dan negara secara rigid (mutlak)
    • Freedom of religion dalam arti positif dan negatif
    • Ateisme dimungkinkan

Albert Venn Dicey (Introduction to the Study of the Law of the Constitution 1885)

    • Supremacy of Law
    • Equality Before the Law
    • Constitution based on Individual Right

International Jurist (Bangkok, 1965)

    • Adanya proteksi konstitusional
    • Adanya pengadilan yang bebas dan tidak memihak
    • Adanya pemilihan umum yang bebas
    • Adanya kebebasan utk menyatakan pendapat dan berserikat
    • Adanya tugas oposisi
    • Adanya pendidikan civic

10 of 27

SOCIALIST LEGALITY

Ciri Utama

    • Bersumber dari rasio manusia
    • Komunis, totaliter
    • Ateis
    • Kebebasan beragama yang semu dan propaganda anti agama

Ciri Utama

    • Perwujudan sosialisme
    • Hukum adalah alat di bawah sosialisme
    • Penekanan pada sosialisme

11 of 27

NOMOKRASI ISLAM

Ciri Utama

    • Bersumber dari Qur’an, Sunnah dan ra’yu
    • Nomokrasi bukan teokrasi
    • Persaudaraan dan humanisme teosentrik
    • Kebebasan beragama dalam arti teosentrik

Prinsip Utama

    • Kekuasaan sebagai amanah
    • Musyawarah
    • Keadilan
    • Persamaan
    • pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
    • Peradilan bebas
    • Perdamaian
    • Kesejahteraan
    • Ketaatan rakyat

12 of 27

NEGARA HUKUM PANCASILA

Ciri Utama

    • Hubungan yang erat antara agama dengan negara
    • Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa
    • Kebebasan beragama dalam arti positif
    • Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang
    • Asas kekeluargaan dan kerukunan

Prinsip Utama

    • Pancasila
    • MPR
    • Sistem konstiusi
    • Persamaan
    • Peradilan bebas

13 of 27

Rechstaat

Rule of Law

Socialist Legality

Nomokrasi Islam

Pancasila

Bersumber dari rasio manusia

Bersumber dr rasio mahnusia

Bersumber dr rasio manusia

Bersumber dr qur’an, sunnah, rayu

Bertumpu pada ketuhanan YME

Liberalistik/individual

Liberalistik/individualistic

Komunis, totaliter

Nomokrasi bkn teokraso

pancasila

Humanisme, antroposentrik

Antroposentrik

Sosialisme

Persaudaraan dan humanism teosentrik

Asas kekeluargaan dan kerukunan

Pemisahan agama dan negara secara mutlak

Pemisahan agama dan negara secara rigid (mutlak). Kebebasan beragama arti +-

Kebebasan beragama yg semu, propaganda anti agama

Kebebasan beragama dlm arti teosentrik

Hubungan erat agama-negara, kebebasan beragama dlm arti positif

Ateisme dimungkinkan

Ateisme dimungkinkan

Ateis

Ateisme tdk dibenarkan, komunisme dilarang

14 of 27

12 PRINSIP POKOK NEGARA HUKUM �(JIMLY ASSHIDDIQIE, KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME, 2005)

  1. Supremasi hukum (Supremacy of law)
  2. Persamaan dalam hukum (Equality before the law)
  3. Asas Legalitas (Due process of law)
  4. Pembatasan kekuasaan
  5. Organ-organ eksekutif independen
  6. Peradilan bebas dan tidak memihak
  7. Peradilan Tata Usaha Negara
  8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court)
  9. Perlindungan HAM
  10. Bersifat Demokratis (Democratisce Rechtsstaat)
  11. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (Welfare Rechtsstaat)
  12. Transparansi dan kontrol sosial

15 of 27

PEMISAHAN KEKUASAAN�[JOHN LOCKE, TWO TREATISES ON CIVIL GOVERNMENT, 1689]

  • Bab XII berjudul Of the Legislative, Executive and Federative Power of the Commonwealth, John Locke memisahkan kekuasaan dalam tiap-tiap negara dalam:
    • kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat undang-undang
    • kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang
    • kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan yang meliputi kekuasaan mengenai perang dan damai, membuat perserikatan dan alliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.

  • Kritik terhadap pemikiran John Locke

This is a long introduction to the idea that Locke’s Second Treatise does not contain a separate judicial power because it is comprehended within his executive power. This is accepted as largely unproblematic.

[Ross Corbett, The Missing Judiciary in Locke’s Separation of Powers, Brown University]

16 of 27

PEMISAHAN KEKUASAAN�[MONTESQUIEU, THE SPIRIT OF LAWS, 1748]

  • Montesquieu memisahkan 3 (tiga) jenis kekuasaan, yaitu
    • kekuasaan legislatif,
    • kekuasaan eksekutif dan
    • kekuasaan yudisial
  • Kekuasaan yudisial menjatuhkan vonis terhadap penjahat dan menyelesaikan sengketa antara individu.
  • Montesquieu memandang kekuasaan pengadilan sebagai kekuasaan yang harus berdiri sendiri.
    • Bila kekuasaan legislatif dan eksekutif dipegang oleh satu orang atau oleh sebuah badan, maka tidak akan ada kebebasan karena warga negara akan khawatir jika jika raja atau senat yang membuat UU tirani akan memerintah mereka secara tiran.
    • Kebebasan pun tidak ada jika kekuasaan kehakiman tidak dipisahkan dari kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif, maka kekuasaan atas kehidupan dan kebebasan warga negara akan dijalankan sewenang-wenang karena hakim akan menjadi pembuat hukum, dan jika hakim disatukan dengan kekuasaan eksekutif maka hakim bisa menjadi penindas

17 of 27

MONTESQUIEU, THE SPIRIT OF THE LAWS, VOL. 1, 1748 TRANS. THOMAS NUGENT (LONDON: J. NOURSE, 1777)

When the legislative and executive powers are united in the same person, or in the same body of magistrates, there can be no liberty; because apprehensions may arise lest the same monarch or senate should enact tyrannical laws, to execute them in a tyrannical manner.

Again, there is no liberty, if the power of judging be not separated from the legislative and executive powers. Were it joined with the legislative, the life and liberty of the subject would be exposed to arbitrary control, for the judge would then be the legislator. Were it joined to the executive power, the judge might behave with all the violence of an oppressor.

There would be an end of every thing were the same man, or the same body, whether of the nobles or of the people to exercise those three powers that of enacting laws, that of executing the public resolutions, and that of judging the crimes or differences of individuals.

18 of 27

PEMISAHAN KEKUASAAN MATERIIL DAN FORMAL�[IVOR JENNINGS]

  • Ivor Jennings membedakan antara pemisahan kekuasaan dalam arti materiil dan pemisahan kekuasaan dalam arti formal.
  • dalam arti materiil ialah pemisahan kekuasaan dalam arti pembagian kekuasaan itu dipertahankan dengan tegas dalam tugas-tugas (functie-functie) kenegaraan yang secara karakteristik memperlihatkan adanya pemisahan kekuasaan itu kepada 3 bagian -legislatif, eksekutif dan judisial-;
  • dalam arti formal ialah bila pembagian kekuasaan itu tidak dipertahankan dengan tegas.

19 of 27

KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA

The Independence of the Judiciary

20 of 27

PENGERTIAN

  • Kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah kebebasan dalam urusan peradilan atau kebebasan menyelenggarakan fungsi peradilan (fungsi yustisial)
  • Kekuasaan kehakiman yang merdeka mengandung makna larangan bagi kekuasaan ekstra yustisial mencampuri proses penyelenggaraan peradilan
  • Kekuasaan kehakiman yang merdeka diadakan dalam rangka terselenggaranya negara berdasarkan atas hukum (de rechtsstaat)

[Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman, 2005]

21 of 27

TUJUAN DASAR

  • Sebagai bagian dari sistem pemisahan kekuasaan diantara badan-badan penyelenggara negara. Kekuasaan kehakiman yang merdeka diperlukan utk melindungi dan menjamin kebebasan individu
  • Kekuasaan kehakiman yg merdeka diperlukan utk mencegah penyelenggara pemerintahan bertindak tak semena-mena dan menindas
  • Kekuasaan kehakiman yg merdeka diperlukan utk dapat menilai keabsahan secara hukum tindakan pemerintahan atau suatu peraturan perundang-undangan, shg sistem hukum dapat dijalankan dan ditegakkan dengan baik.

[Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa, 2005]

22 of 27

SYARAT SAH NEGARA HUKUM

Suatu pengadilan yang bebas merupakan syarat yang “indispensable” dalam suatu masyarakat di bawah “Rule of Law”. Kebebasan demikian mengandung di dalamnya kebebasan dari campur tangan dari badan-badan lain, baik dari Executive maupun dari Legislative, meskipun ini tidak berarti bahwa Hakim itu boleh bertindak sewenang-wenang. Syarat demikian dikemukakan pula Universal Declaration of Human Rights, yang disamping itu menghendaki adanya suatu “impartial tribunal

[Oemar seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, 1985]

23 of 27

PEMBATASAN

  • Hakim hanya memutus menurut hukum
  • Hakim memutus semata-mata utk memberikan keadilan
  • Dalam melakukan penafsiran, konstruksi atau menemukan hukum, hakim harus tetap berpegang teguh pada asas-asas umum hukum (general principle of law) dan asas keadilan yang umum (the general principles of natural justice)
  • Harus diciptakan suatu mekanisme yg memungkinkan menindak hakim yang sewenang-wenang atau menyalahgunakan kebebasannya.

[Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa, 2005]

24 of 27

KODE ETIK & PERILAKU HAKIM�[BANGALORE PRINCIPLES, 2001]

  1. Independence (Independensi),
  2. Impartiality (Ketidakberpihakan),
  3. Integrity (Integritas),
  4. Propriety (Kepantasan Dan Kesopanan),
  5. Equality (Kesetaraan), Dan
  6. Competence And Diligence (Kecakapan Dan Keseksamaan)

25 of 27

BENTUK INDEPENDENSI

  • Kemerdekaan / kemandirian hakim
    • Dari sisi substansif
    • Dari sisi personal
  • Kemerdekaan Peradilan sebagai suatu organisasi
    • Kewenangan administrasi
  • Kemerdekaan internal pengadilan
    • Bebas dari intervensi sesama hakim maupun pejabat pengadilan lainnya

[Shimon Shetreet dan Jules Dechenes. ed., Judicial Independence: The Contemporary Debate, 1985]

26 of 27

JAMINAN KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA

  • ‘Universal Declaration of Human Rights’ dan ‘International Covenant on Civil and Political Rights’ : independent and impartial judiciary
  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 24
  • UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

27 of 27

END OF SESSION