1 of 37

HUKUM PERBANKAN SYARIAH

2 of 37

Perbankan Syariah di Indonesia

3 of 37

Perbankan Syariah di Indonesia

Rekapitulasi Institusi Perbankan di Indonesia November 2019

Jumlah Bank Umum 110

Jumlah BPR 1.552

Bank Persero 4

Bank Umum Swasta Nasional Devisa 41

Bank Umum Swasta Nasional Non Devisa 19

Bank Pembangunan Daerah 27

Bank Campuran 11

Bank Asing 8

BUS 14

UUS 20

BPRS 164

sumber: Statistik Perbankan Indonesia Nov 2019-OJK

4 of 37

Perbankan Syariah di Indonesia

  • Jumlah LJK yang beroperasi di Indonesia mengalami konsolidasi, baik di sektor perbankan, pasar modal maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
  • Per Desember 2016 pangsa pasar perbankan syariah saat ini sebesar 5,33 % dari total aset perbankan di Indonesia
  • Sektor perbankan syariah memiliki total aset Rp365,6 triliun dan terdiri dari 13 BUS, 21 UUS dan 166 BPRS. Aset perbankan syariah tersebut tumbuh sebesar 20,28 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Industri ini mengelola 22,2 juta rekening dana masyarakat, melalui kurang lebih 2.654 jaringan kantor di seluruh Indonesia.

sumber: Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2016-OJK

5 of 37

Perbankan Syariah di Indonesia

PASAR MODAL dan IKNB SYARIAH

  • Untuk sektor pasar modal syariah, data per Juli 2016 menunjukkan bahwa jumlah saham syariah mencapai 325 saham atau 61,21% dari seluruh saham di pasar modal dengan nilai kapitalisasi mencapai Rp3.172,19 triliun (berdasarkan Indeks Saham Syariah Indonesia). Adapun, nilai outstanding 47 sukuk korporasi saat ini adalah Rp10,76 triliun atau 3,97% dari nilai outstanding seluruh sukuk dan obligasi korporasi. Selain itu, terdapat 109 Reksa Dana Syariah dengan total NAB mencapai Rp9,93 triliun atau 3,23% dari total NAB Reksa Dana.

sumber: Siaran Pers OJK 6 September 2016

6 of 37

Perbankan Syariah di Indonesia

  • Sementara itu, untuk sektor IKNB Syariah, per Juni 2016 terdapat 121 perusahaan yang menyelenggarakan usaha berdasarkan syariah, terdiri dari 56 perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah, 40 lembaga pembiayaan syariah, 7 lembaga modal ventura syariah, 6 lembaga jasa keuangan khusus syariah dan 12 lembaga keuangan mikro syariah.
  • Dari sisi aset, IKNB Syariah mengelola aset sebesar Rp78,04 triliun, yang terdiri dari Rp30,61 triliun dari sektor asuransi dan reasuransi syariah, Rp29 triliun dari sektor pembiayaan syariah, Rp1,1 triliun dari sektor modal ventura syariah, Rp17,3 triliun dari sektor jasa keuangan khusus syariah dan Rp60 miliar dari sektor keuangan mikro syariah.

sumber: OJK -2016

7 of 37

Perbankan Syariah di Indonesia

Perbedaan

Bank Syariah

Bank Konvensional

Dasar Hukum

Al-Qur’anul Karim, UU No. 21 th. 2008

UU No. 7 th. 1992 jo UU No. 10 th. 98

Visi & Misi

Falah, Taawun & Profit oriented

Profit Oriented

KONSEP Time Value of Money

Tidak dikenal

Dikenal – diterapkan dalam transaksi

Fungsi &

Kegiatan Bank

Financial Intermediary, Manajer Investasi,

Investor, Jasa Keuangan & Sosial

Financial Intermediary &�Jasa Keuangan

Mekanisme & Obyek Usaha

Bagi Hasil (Profit Sharing); anti MAGRIB (Maysir, Gharar, Riba & Batil)

Bunga, Pro MAGRIB

Hubungan dengan Nasabah

Kemitraan

Pinjam Meminjam

8 of 37

Perbankan Syariah di Indonesia

Perbedaan

Bank Syariah

Bank Konvensional

Nasabah

Mitra, Investor, Debitur, WIC (Walk In Customer)

Debitur, Kreditur, WIC

Struktur

Dewan Pengawas Syariah

Tidak ada DPS

Resiko

rate of return, investment + 8 resiko lainnya

8 jenis resiko: kredit, likuiditas, operational, reputational, market, legal, strategic & compliant

9 of 37

Perbankan Syariah di Indonesia

Perbedaan

Bank Syariah

Bank Konvensional

Ruang lingkup usaha

Leasing (Ijarah, IMBT),

Jual beli (Murabahah)

Bagi hasil (Mudharabah)

via subsidiary company (anak perusahaan bank)

Money Market

PUAS (Pasar Uang Syariah), dahulu SWBI (Sertifikat Wadiah BI) kini SBIS

SBI, PUAB (Pasar Uang antar Bank)

Pembiayaan

Pembiayaan (Financing), tdk ada Overdraft tetapi via Qard (Bridging Finance)

Kredit, Overdraft

10 of 37

Perbankan Syariah di Indonesia

Perbedaan

Bank Syariah

Bank Konvensional

Fatwa DSN

wajib mengikuti Fatwa DSN

tidak ada fatwa DSN

Badan Hukum

PT

PT, Koperasi, PD & bentuk lainnya

Dispute settlement

ADR (alternative Disputes Settlement)

BASYARNAS,

Peradilan Agama, Peradilan Negeri

ADR,

Peradilan Negeri

Penjaminan Simpanan

tidak ada batas bagi hasil

ada batasan tingkat suku bunga LPS

11 of 37

PENGERTIAN BANK SYARIAH

BANK SYARIAH adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasar kan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

12 of 37

UNIT USAHA SYARIAH

Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau

unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

13 of 37

SEJARAH PERBANKAN SYARIAH

Sejarah singkat Lembaga Keuangan Islam Internasional :

Mit Ghamr Bank (di Mesir) perintis pertama di tahun 1960an sangat berarti bagi perkembangan sistim finansial dan ekonomi islam ;

Islamic Development Bank didirikan pada tahun 1975

Mulai tahun 1970an berdiri Bank-bank Islam di beberapa negara : Mesir, Sudan, Pakistan, Bangladesh, Turki, Malaysia dan Indonesia

14 of 37

PERBANKAN SYARIAH di BERBAGAI NEGARA

  • Pendirian Lembaga Keuangan/Bank Syariah di berbagai Negara :

  • Uni Emirat Arab : th 1975 Dubai Islamic Bank ;
  • Kuwait : th 1977 Kuwait Finance House
  • Mesir : th 1978 Faisal Islamic Bank
  • Pakistan : th 1979 sistim bunga dihapuskan
  • Siprus : th 1983 Faisal Islamic Bank of Kibris (Cyprus)
  • Malaysia : th 1983 Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB)
  • Turki : th 1984 Daar al Maal Islam-Faisal Financial Institution
  • Indonesia : th 1992 Bank Muamalat Indonesia

15 of 37

PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Latar belakang PendirianPerbankan Syariah di Indonesia

Ummat islam memandang perlunya layanan perbankan yanglebih baik dan adil (Bank Islam = bebas riba)

19-22 Agustus 1990 Lokakarya tentang Bank Islam di Cisarua, Bogor oleh MUI

22-25 Agustus 1990 dalam Munas IV MUI disepakati untuk mendirikan Bank Islam

November 1991 didirikan PT BMI

Maret 1992 BMI mulai beroperasi

Oktober 1994 BMI menjadi Bank Devisa

Setelah beroperasinya BMI, mulai bertumbuhan BPRS di berbagai wilayah Indonesia

Dengan UU No. 10 th 1998, maka pada tahun 1999 mulai beroperasi Bank Syariah baik berbentuk Unit Usaha Syariah (Bank IFI cabang Syariah) maupun Bank Umum (Bank Syariah Mandiri)

16 of 37

Perbankan Syariah di Indonesia

  • Tahun 1999 dibentuk Dewan Syariah Nasional (DSN) oleh MUI
  • Fungsi DSN untuk melaksanakan tugas memajukan ekonomi ummat islam
  • Tugas DSN : mengkaji, merumuskan nilai dan prinsip hukum islam untuk menjadi pedoman transaksi/implementasi di lembaga keuangan syariah

17 of 37

Peraturan Perundang-Undangan terkait usaha Perbankan Syariah:

  • Undang-undang tentang Perbankan (UU No. 7/1992 jo UU No. 10/1998) berikut peraturan pelaksanaannya ;
  • Undang-undang tentang Perbankan Syariah (UU No. 21/2008) ;
  • Al-Qur’anul Kariim, Sunnah Rasululllah SAW, Ijma, Qiyas, Masalih Mursalah, Fiqih Muamalah
  • Undang-undang tentang Bank Indonesia (UU No. 23/1999 jo UU No. 3/2004) berikut peraturan pelaksanaannya;
  • Undang-undang tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistim Nilai Tukar (UU No. 24/1999) berikut peraturan pelaksanaannya;
  • Undang-undang tentang Pencucian Uang (UU No. 8/2010) berikut peraturan pelaksanaannya;
  • Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU No. 24/2004) berikut peraturan pelaksanaannya;
  • Undang-undang tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007) berikut peraturan pelaksanaannya;
  • Undang-undang tentang Pasar Modal (UU No. 8/1995) berikut peraturan pelaksanaannya;
  • Undang-undang tentang Surat Berharga Syariah Negara - Sukuk (UU No. 19/2008)
  • Dan UU lainnya.

18 of 37

Perbankan Syariah

Peraturan Perundang-Undangan lainnya terkait usaha perbankan syariah:

  • Undang-undang tentang Hak Tanggungan (UU No. 4/1996); berikut peraturan pelaksanaannya;
  • Undang-undang tentang Fidusia (UU No. 42/1999) berikut peraturan pelaksanaannya;
  • Undang-undang tentang Resi Gudang (UU No. 9/2006 jo UU No. 6/2011)
  • Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK)
  • Peraturan Bank Indonesia (dahulu Surat Keputusan (SK) Direksi BI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) terkait dengan kegiatan usaha perbankan ;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang
  • Dan peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha perbankan.

19 of 37

PBI PERBANKAN SYARIAH

  1. PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/ 3 /PBI/2009 TENTANG BANK UMUM SYARIAH
  2. PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/ 15 /PBI/2009 TENTANG PERUBAHAN KEGIATAN USAHA BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH
  3. PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/10/PBI/2009 TENTANG UNIT USAHA SYARIAH

20 of 37

POJK BANKAN SYARIAH & UUS

  1. POJK Nomor 21/POJK.03/2014 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah
  2. POJK Nomor 8/POJK.03/2014 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan BUS dan UUS
  3. POJK nomor 16/POJK.03/2014 Tentang Kualitas Asset BUS dan UUS
  4. POJK Nomor 24/POJK.03/2015 Tentang Produk dan Aktivitas BUS dan UUS
  5. POJK No. 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah

21 of 37

PENDIRIAN �BANK UMUM SYARIAH

Proses pendirian BUS kurang lebih = BUK

Modal Rp. 1 T

Bentuk Hukum harus PT

Harus ada DPS

22 of 37

DEWAN PENGAWAS SYARIAH

  • Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.
  • Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
  • Dewan Pengawas Syariah bertugas memberikan nasihat dan saran Kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

23 of 37

Konversi BUK menjadi BUS

  • Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah.
  • Perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah dapat dilakukan:
  • a. Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah;
  • b. BPR menjadi BPRS.
  • BPR atau BPRS yang ingin menjadi Bank Umum Syariah harus mendirikan Bank Umum Syariah terlebih dahulu. Selanjutnya, seluruh hak dan kewajiban (asset and liabilities) BPR atau BPRS dialihkan kepada Bank Umum Syariah baru, kemudian izin usaha BPR atau BPRS dicabut atas permintaan bank (self liquidation).

24 of 37

KONVERSI BUK - BUS

Bank Konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah harus:

a. menyesuaikan anggaran dasar;

b. memenuhi persyaratan permodalan;

c. menyesuaikan persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris;

d. membentuk DPS; dan

e. menyajikan laporan keuangan awal sebagai sebuah Bank Syariah.

25 of 37

KONVERSI BUK - BUS

  • memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 8 % (delapan persen); dan
  • Besarnya rasio KPMM didasarkan pada hasil penilaian Bank Indonesia.
  • b. memiliki modal inti paling kurang sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).

26 of 37

Pendirian Unit Usaha Syariah

  • Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah;
  • BUK yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS.
  • Rencana pembukaan UUS harus dicantumkan dalam rencana bisnis BUK.

27 of 37

Pendirian Unit Usaha Syariah

  • (1) Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
  • (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk izin usaha.
  • (3) Permohonan izin usaha UUS diajukan oleh Bank Umum Konvensional (BUK) dengan menggunakan format surat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 40 dan didukung dengan dokumen sebagai berikut:

  • a. rancangan perubahan anggaran dasar, yang paling kurang memuat kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • b. identitas dan dokumen pendukung calon Direktur UUS
  • C. Dst = izin BUS atau BUK

28 of 37

Pendirian Unit Usaha Syariah

  • Modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
  • Yang dimaksud dengan “modal kerja” adalah dana bersih yang ditempatkan BUK pada UUS setelah dikurangi dengan penempatan UUS pada BUK, yang diperlakukan sebagai komponen modal untuk UUS.
  • (2) Modal kerja UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disisihkan dalam bentuk tunai.
  • Yang dimaksud dengan “tunai” adalah setoran dalam bentuk kas, bukan dalam bentuk tanah, gedung atau bentuk sejenis lainnya.

29 of 37

Perbankan Syariah di Indonesia

  • Kegiatan usaha perbankan syariah secara garis besar dapat dikelompokkan kedalam beberapa kegiatan :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat baik dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito, Sertifikat Deposito dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu ;
  2. Menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana (surplus spending unit) kepada pihak yang memerlukan dana (deficit spending unit)
  3. Menerbitkan, menjual, membeli surat-surat berharga di Pasar uang Syariah
  4. Melakukan penyertaan modal dalam batas yang ditentukan Undang-undang dan
  5. Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  6. Bertindak selaku investor, agent, Manajer Investasi dan lembaga sosial (menerima ZIS dan Wakaf Tunai)

30 of 37

Statistik Perbankan Indonesia - Vol. 12, No. 1, Desember 2013

PBI 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan PBI No. 9/19/PBI/2007

Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan

Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah

PBI 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam

Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

31 of 37

Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:

a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;

b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;

c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;

d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan

e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

32 of 37

Pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram.

Yang dimaksud dengan:

“ ‘Adl” yaitu menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan

memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan

sesuatu sesuai posisinya.

“Tawazun” adalah keseimbangan yang meliputi aspek material dan

spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis

dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan kelestarian.

“Maslahah” adalah segala bentuk kebaikan yang berdimensi duniawi dan

ukhrawi, material dan spiritual serta individual dan kolektif serta harus

memenuhi 3 (tiga) unsur yakni kepatuhan syariah (halal), bermanfaat dan membawa kebaikan (thoyib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan.

“Alamiyah” adalah sesuatu yang dapat dilakukan dan diterima oleh,

dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).

33 of 37

“Gharar” adalah transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah.

“Maysir”, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untunguntungan;

“Riba”, adalah pemastian penambahan pendapatan secara tidak sah (bathil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasiah).

“Zalim”, adalah transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.

“Objek Haram”, adalah suatu barang atau jasa yang diharamkan dalam syariah

34 of 37

Dalam kegiatan penghimpunan dana dengan mempergunakan antara lain Akad Wadi’ah dan Mudharabah;

Giro dan Tabungan atas dasar Akad Wadi’ah

Giro atas dasar Akad Mudharabah

Tabungan dan deposito atas dasar Akad Mudharabah

Dalam kegiatan penyaluran dana berupa Pembiayaan dengan

mempergunakan antara lain Akad Mudharabah, Musyarakah,

Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Ijarah Muntahiya Bitamlik dan Qardh; dan

Dalam kegiatan pelayanan jasa dengan mempergunakan antara lain Akad Kafalah, Hawalah dan Sharf.

35 of 37

KOMITE PERBANKAN SYARIAH

  • Komite Perbankan Syariah, yang selanjutnya disebut Komite adalah forum yang beranggotakan para ahli di bidang syariah muamalah dan/atau ahli ekonomi, ahli keuangan, dan ahli perbankan, yang bertugas membantu Bank Indonesia dalam mengimplementasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia menjadi ketentuan yang akan dituangkan ke dalam Peraturan Bank Indonesia.

  • Majelis Ulama Indonesia, yang selanjutnya disebut MUI adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, tokoh masyarakat (zuama) dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama, yang salah satu peran utamanya adalah sebagai pemberi fatwa (Mufti).

36 of 37

TUGAS MINGGUAN

Jawablah pertanyaan dengan uraian yang jelas dan lengkap:

  1. Mengapa perbankan syariah tidak terlalu cepat perkembangannya atau peranannya belum signifikan di dalam industri perbankan nasional?
  2. Mengapa pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah tidak sepesat pembiayaan Murabahah? Apa saja kelemahan dan keunggulan dari produk pembiayaan Murabahah?
  3. Upaya apa saja yang seyogyanya dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah?
  4. Apa sajakah ke-10 perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syariah?
  5. Pada perbankan syariah apa yang menjadi tugas dan kewenganan dari Dewan Pengawas Syariah? Apakah DSN bertanggung jawab jika terjadi penyimpangan syariah ? Serta bagaimana hubungannya dengan DSN dan KPS?

37 of 37

SELAMAT MEMPELAJARI/MENDALAMI PERBANKAN SYARIAH