HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Perbankan Syariah di Indonesia
Perbankan Syariah di Indonesia
Rekapitulasi Institusi Perbankan di Indonesia November 2019
Jumlah Bank Umum 110
Jumlah BPR 1.552
Bank Persero 4
Bank Umum Swasta Nasional Devisa 41
Bank Umum Swasta Nasional Non Devisa 19
Bank Pembangunan Daerah 27
Bank Campuran 11
Bank Asing 8
BUS 14
UUS 20
BPRS 164
sumber: Statistik Perbankan Indonesia Nov 2019-OJK
Perbankan Syariah di Indonesia
sumber: Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2016-OJK
Perbankan Syariah di Indonesia
PASAR MODAL dan IKNB SYARIAH
sumber: Siaran Pers OJK 6 September 2016
Perbankan Syariah di Indonesia
sumber: OJK -2016
Perbankan Syariah di Indonesia
Perbedaan | Bank Syariah | Bank Konvensional |
Dasar Hukum | Al-Qur’anul Karim, UU No. 21 th. 2008 | UU No. 7 th. 1992 jo UU No. 10 th. 98 |
Visi & Misi | Falah, Taawun & Profit oriented | Profit Oriented |
KONSEP Time Value of Money | Tidak dikenal | Dikenal – diterapkan dalam transaksi |
Fungsi & Kegiatan Bank | Financial Intermediary, Manajer Investasi, Investor, Jasa Keuangan & Sosial | Financial Intermediary &�Jasa Keuangan |
Mekanisme & Obyek Usaha | Bagi Hasil (Profit Sharing); anti MAGRIB (Maysir, Gharar, Riba & Batil) | Bunga, Pro MAGRIB |
Hubungan dengan Nasabah | Kemitraan | Pinjam Meminjam |
Perbankan Syariah di Indonesia
Perbedaan | Bank Syariah | Bank Konvensional |
Nasabah | Mitra, Investor, Debitur, WIC (Walk In Customer) | Debitur, Kreditur, WIC |
Struktur | Dewan Pengawas Syariah | Tidak ada DPS |
Resiko | rate of return, investment + 8 resiko lainnya | 8 jenis resiko: kredit, likuiditas, operational, reputational, market, legal, strategic & compliant |
Perbankan Syariah di Indonesia
Perbedaan | Bank Syariah | Bank Konvensional |
Ruang lingkup usaha | Leasing (Ijarah, IMBT), Jual beli (Murabahah) Bagi hasil (Mudharabah) | via subsidiary company (anak perusahaan bank) |
Money Market | PUAS (Pasar Uang Syariah), dahulu SWBI (Sertifikat Wadiah BI) kini SBIS | SBI, PUAB (Pasar Uang antar Bank) |
Pembiayaan | Pembiayaan (Financing), tdk ada Overdraft tetapi via Qard (Bridging Finance) | Kredit, Overdraft |
Perbankan Syariah di Indonesia
Perbedaan | Bank Syariah | Bank Konvensional |
Fatwa DSN | wajib mengikuti Fatwa DSN | tidak ada fatwa DSN |
Badan Hukum | PT | PT, Koperasi, PD & bentuk lainnya |
Dispute settlement | ADR (alternative Disputes Settlement) BASYARNAS, Peradilan Agama, Peradilan Negeri | ADR, Peradilan Negeri |
Penjaminan Simpanan | tidak ada batas bagi hasil | ada batasan tingkat suku bunga LPS |
PENGERTIAN BANK SYARIAH
BANK SYARIAH adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasar kan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
UNIT USAHA SYARIAH
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau
unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
SEJARAH PERBANKAN SYARIAH
Sejarah singkat Lembaga Keuangan Islam Internasional :
Mit Ghamr Bank (di Mesir) perintis pertama di tahun 1960an sangat berarti bagi perkembangan sistim finansial dan ekonomi islam ;
Islamic Development Bank didirikan pada tahun 1975
Mulai tahun 1970an berdiri Bank-bank Islam di beberapa negara : Mesir, Sudan, Pakistan, Bangladesh, Turki, Malaysia dan Indonesia
PERBANKAN SYARIAH di BERBAGAI NEGARA
PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Latar belakang PendirianPerbankan Syariah di Indonesia
Ummat islam memandang perlunya layanan perbankan yanglebih baik dan adil (Bank Islam = bebas riba)
19-22 Agustus 1990 Lokakarya tentang Bank Islam di Cisarua, Bogor oleh MUI
22-25 Agustus 1990 dalam Munas IV MUI disepakati untuk mendirikan Bank Islam
November 1991 didirikan PT BMI
Maret 1992 BMI mulai beroperasi
Oktober 1994 BMI menjadi Bank Devisa
Setelah beroperasinya BMI, mulai bertumbuhan BPRS di berbagai wilayah Indonesia
Dengan UU No. 10 th 1998, maka pada tahun 1999 mulai beroperasi Bank Syariah baik berbentuk Unit Usaha Syariah (Bank IFI cabang Syariah) maupun Bank Umum (Bank Syariah Mandiri)
Perbankan Syariah di Indonesia
Peraturan Perundang-Undangan terkait usaha Perbankan Syariah:
Perbankan Syariah
Peraturan Perundang-Undangan lainnya terkait usaha perbankan syariah:
PBI PERBANKAN SYARIAH
POJK BANKAN SYARIAH & UUS
PENDIRIAN �BANK UMUM SYARIAH
Proses pendirian BUS kurang lebih = BUK
Modal Rp. 1 T
Bentuk Hukum harus PT
Harus ada DPS
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Konversi BUK menjadi BUS
KONVERSI BUK - BUS
Bank Konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah harus:
a. menyesuaikan anggaran dasar;
b. memenuhi persyaratan permodalan;
c. menyesuaikan persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris;
d. membentuk DPS; dan
e. menyajikan laporan keuangan awal sebagai sebuah Bank Syariah.
KONVERSI BUK - BUS
Pendirian Unit Usaha Syariah
Pendirian Unit Usaha Syariah
Pendirian Unit Usaha Syariah
Perbankan Syariah di Indonesia
Statistik Perbankan Indonesia - Vol. 12, No. 1, Desember 2013
PBI 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan PBI No. 9/19/PBI/2007
Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan
Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
PBI 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam
Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram.
Yang dimaksud dengan:
“ ‘Adl” yaitu menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan
memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan
sesuatu sesuai posisinya.
“Tawazun” adalah keseimbangan yang meliputi aspek material dan
spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis
dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan kelestarian.
“Maslahah” adalah segala bentuk kebaikan yang berdimensi duniawi dan
ukhrawi, material dan spiritual serta individual dan kolektif serta harus
memenuhi 3 (tiga) unsur yakni kepatuhan syariah (halal), bermanfaat dan membawa kebaikan (thoyib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan.
“Alamiyah” adalah sesuatu yang dapat dilakukan dan diterima oleh,
dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).
“Gharar” adalah transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah.
“Maysir”, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untunguntungan;
“Riba”, adalah pemastian penambahan pendapatan secara tidak sah (bathil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasiah).
“Zalim”, adalah transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
“Objek Haram”, adalah suatu barang atau jasa yang diharamkan dalam syariah
Dalam kegiatan penghimpunan dana dengan mempergunakan antara lain Akad Wadi’ah dan Mudharabah;
Giro dan Tabungan atas dasar Akad Wadi’ah
Giro atas dasar Akad Mudharabah
Tabungan dan deposito atas dasar Akad Mudharabah
Dalam kegiatan penyaluran dana berupa Pembiayaan dengan
mempergunakan antara lain Akad Mudharabah, Musyarakah,
Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Ijarah Muntahiya Bitamlik dan Qardh; dan
Dalam kegiatan pelayanan jasa dengan mempergunakan antara lain Akad Kafalah, Hawalah dan Sharf.
KOMITE PERBANKAN SYARIAH
TUGAS MINGGUAN
Jawablah pertanyaan dengan uraian yang jelas dan lengkap:
SELAMAT MEMPELAJARI/MENDALAMI PERBANKAN SYARIAH