1 of 32

LAPORAN TAHUNAN�KOMITE PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS�(KP2HPD)�KABUPATEN KLATEN

TAHUN 2025

2 of 32

Dasar Pembentukan

  • Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
  • Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Komite Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Pembentukan Komite Disabilitas menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Klaten dalam menyediakan perlindungan hukum, menghapus diskriminasi, dan menjamin aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

3 of 32

KEDUDUKAN KOMITE DISABILITAS

    • Komite Disabilitas berstatus sebagai lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Klaten.
    • Sebagai lembaga independen, Komite memiliki peran untuk memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dihormati, dilindungi, dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
    • Kedudukan ini memungkinkan Komite untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mengawasi dan mendukung implementasi program-program terkait hak penyandang disabilitas secara lebih efektif

4 of 32

Tugas Pokok Komite Disabilitas

Rekomendasi Kebijakan

Memberikan usulan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembuatan kebijakan yang

berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;

Pengawasan

Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Perlindungan dan

Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;

Mendorong Partisipasi

Mendorong upaya peningkatan partisipasi aktif Penyandang Disabilitas, keluarga dan masyarakat dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;

Pembelaan

Menerima, menampung dan menganalisa pengaduan serta mengoordinasikan pembelaan secara litigasi dan/atau non-litigasi

Jaringan Kerjasama

Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak dalam Upaya pengembangan program yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

5 of 32

SUSUNAN ORGANISASI KOMITE DISABILITAS

a. Penasehat merangkap anggota;

b. Ketua merangkap anggota;

c. Wakil Ketua merangkap anggota;

d. Sekretaris merangkap anggota;

e. Anggota.

Susunan Organisasi Komite Disabilitas

6 of 32

SUSUNAN ORGANISASI KOMITE DISABILITAS 2023-2028

NO

NAMA

JABATAN DALAM KOMITE

1.

Puspo Enggar Hastuti, S.E.

Penasehat

2.

Eko Swasto A.S., S.Pd.

Ketua

3.

Sri Sunarti, SKM, M.Si

 

Wakil Ketua

4.

Auli Septa Arini, S.Sos., M.Si.

Sekretaris

5.

Qoriek Asmarawati, S.P.

Anggota

6.

Fauziyah Erfany, S.H

Anggota

7.

Budi Hermawan, S.H.

Anggota

8.

Drs. Muhammad Agus Salim

Anggota

9.

H. Ahmad Aydi Sunani, S.Ag.

Anggota

10.

Tri Mardiana, S.I.P., M.Han.

Anggota

11.

Umardani Nindyo Harjono

Anggota

7 of 32

PENDANAAN KOMITE

Komite Disabilitas mendapatkan dana operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten.

SUMBER DANA

Selain APBD, Komite juga dapat menerima sumber dana sah lain yang tidak mengikat untuk mendukung kegiatan dan operasionalnya.

SUMBER DANA LAINNYA

PENGGUNAAN ANGGARAN

Dana yang disediakan digunakan untuk menunjang kegiatan Komite dalam melaksanakan tugas-tugasnya, termasuk penanganan pengaduan, sosialisasi, dan kegiatan mediasi serta koordinasi antar-pihak​

8 of 32

9 of 32

Pembidangan Komite Disabilitas

Kajian dan Rekomendasi Kebijakan

Memberikan usulan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembuatan kebijakan yang

berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas

Pengawasan, Layanan Pengaduan, dan Pembelaan

Menerima, menampung dan menganalisa pengaduan serta mengoordinasikan pembelaan secara litigasi dan/atau non-litigasi

Partisipasi dan Penguatan Kerjasama

Mendorong upaya peningkatan partisipasi aktif Penyandang Disabilitas, keluarga dan masyarakat dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan mendorong penguatan kerjasama

10 of 32

Kegiatan Rutin �Komite Disabilitas

  1. Rapat Bulanan (setiap bulan)
  2. Rapat Pleno

11 of 32

2. Rapat Pleno Kedua

  1. Tanggal : Selasa, 28 Oktober 2025

  • Pembahasan : Mekanisme pergantian anggota Komite Disabilitas

12 of 32

1. Ra pat Pleno Pertama

  1. Tanggal : Selasa, 27 Mei2025

  • Pembahasan : Mekanisme Monitoring dan Evaluasi P2HPD

13 of 32

3. Rapat Pleno Ketiga

  1. Tanggal : Senin, 3 November 2025

  • Pembahasan : Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2026

14 of 32

  1. Rapat Pleno Keempat
  1. Tanggal : Rabu, 24 Desember 2025

  • Pembahasan : Progress laporan pertanggungjawaban program komite disabilitas tahun 2025 dan Diseminasi Asesmen Lapangan

15 of 32

Bidang Kajian dan Rekomendasi Kebijakan

  1. Audiensi Stakeholder
  2. Kajian Regulasi Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
  3. Focus Group Discussion Tematik tentang Konsesi

16 of 32

  1. Audiensi Pemerintah Kabupaten Klaten
  1. Tanggal : Rabu, 21 Mei 2025

  • Kegiatan : Laporan Kinerja Komite Disabilitas Kabupaten Klaten Tahun 2024

17 of 32

  1. Audiensi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
  1. Tanggal : Jum’at, 15 Agustus 2025

  • Kegiatan : Audiensi dengan DISSOSP3APPKB Klaten tentang Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas

18 of 32

  1. Audiensi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
  1. Tanggal : Rabu, 29 Oktober 2025

  • Kegiatan : Audiensi mengenai Fasilitasi Pemberian Modal Usaha Bagi Penyandang Disabilitas

19 of 32

  1. Audiensi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
  1. Tanggal : Jumat, 21 November 2025

  • Kegiatan : Audiensi mengenai Peningkatan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Sektor Pariwisata dan Kebudayaan

20 of 32

  1. Kajian Kebijakan dan Perundang-Undangan
  1. Tanggal : 31 Oktober dan 14 November 2025

  • Kegiatan : Pembahasan tentang Perbup nomor 6 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas.

21 of 32

  1. Focus Group Discussion Tematik tentang Konsesi
  1. Tanggal : Rabu, 17 Desember 2025

  • Kegiatan : Menyamakan persepsi dan menyepakati mengenai pemenuhan hak konsesi bagi penyandang disabilitas yang ada di kabupaten Klaten melalui berbagai unsur.

22 of 32

Bidang Pengawasan, Layanan Pengaduan, dan Pembelaan

  1. Pengujian dan Pengisian Instrumen Asesmen Lapangan
  2. Monitoring dan Evaluasi hasil pengisian Self Assesment
  3. Diseminasi Hasil Monitoring dan Evaluasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

23 of 32

  1. Tanggal : Kamis, 6 November 2025

  • Kegiatan : Penyiapan Instrumen dan Pengisian self assesment monitoring dan evaluasi kepada OPD/Lembaga.
  1. Pengujian dan Pengisian Instrumen Asesmen Lapangan

24 of 32

  1. Monitoring dan Evaluasi hasil pengisian Self Assesment
  1. Tanggal : Senin, 29 Desember 2025

  • Kegiatan : Asesmen lapangan di 6 OPD (DISPERMASDES, KESBANGPOL, KPU, DPMPTSP, DPUPR dan DISBUDPORAPAR)

25 of 32

  1. Diseminasi Hasil Monitoring dan Evaluasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  1. Tanggal : Selasa, 30 Desember 2025

  • Kegiatan : Pemaparan Hasil dari Asesmen Lapangan yang telah dilakukan di 6 OPD.

26 of 32

Bidang Partisipasi dan Penguatan Kerjasama

  1. Sosialisasi dan Edukasi Hak Hak Penyandang Disabilitas
  2. Study Tiru Pusat Layanan Disabiltias di Universitas Sebelas Maret
  3. Workshop Pengembangan Kerjasama

27 of 32

  1. Tanggal : Kamis, 6 November 2025

  • Kegiatan : Sosialisasi dan Edukasi Mengenai Pentingnya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas.
  1. Sosialisasi dan Edukasi Hak Penyandang Disabilitas di Kantor Kecamatan Wonosari

28 of 32

  1. Study Tiru Pusat Layanan Disabilitas ke Universitas Sebelas Maret
  1. Tanggal : Rabu, 26 November 2025

  • Kegiatan : Mempelajari meningkatkan mutu terhadap perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang ada di kabupaten Klaten, memperluas wawasan, memperbaiki system serta membangun jejaring dengan cara mengadopsi praktik-praktik baik yang ada di PLD UNS.

29 of 32

  1. Workshop Pengembangan Kerja sama
  1. Tanggal : Kamis, 18 Desember 2025

  • Kegiatan : Menyatukan visi, mengidentifikasi potensi kerjasama, dan merumuskan langkah kongkret kolaborasi antara institusi yang terlibat untuk mendukung pemenuhan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

30 of 32

Rencana Kerja Komite Disabilitas tahun 2026

  1. Kegiatan Rutin
    1. Rapat Harian
    2. Rapat Pleno
    3. Rapat Kerja
  2. Kegiatan Bidang 1
    • Audiensi Inisiasi Perbup hak penyandang disabilitas
    • Kajian Peraturan Perundang-undangan
    • FGD Tematik Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

31 of 32

Rencana Kerja Komite Disabilitas tahun 2026

  1. Kegiatan Bidang 2
    1. Revisi SOP Layanan Pengaduan
    2. Monitoring dan Evaluasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
    3. Diseminasi hasil Monitoring dan Evaluasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
    4. Koordinasi Lintas Sektor untuk Litigasi dan/atau Non Litigasi Pengaduan
  2. Kegiatan Bidang 3
  3. Sosialisasi dan Edukasi tentang Pentingnya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  4. Training of fasilitator bagi Kader Disabilitas / Pendamping Disabilitas
  5. Kampanye publik Perlindungan dan Pemenuhanan Hak Penyandang Disabilitas

32 of 32

“Hak bagi penyandang disabilitas adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Setiap langkah kecil dalam memperjuangkan keadilan bagi penyandang disabilitas adalah langkah besar menuju masyarakat yang lebih inklusif, di mana semua insan bisa berdaya dan berkembang tanpa diskriminasi.�Ini bukan hanya tentang mereka, namun bagaimana merayakan kehidupan yang universal bagi kita semua.”