LAPORAN TAHUNAN�KOMITE PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS�(KP2HPD)�KABUPATEN KLATEN
TAHUN 2025
Dasar Pembentukan
Pembentukan Komite Disabilitas menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Klaten dalam menyediakan perlindungan hukum, menghapus diskriminasi, dan menjamin aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
KEDUDUKAN KOMITE DISABILITAS
Tugas Pokok Komite Disabilitas
Rekomendasi Kebijakan
Memberikan usulan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembuatan kebijakan yang
berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
Pengawasan
Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Mendorong Partisipasi
Mendorong upaya peningkatan partisipasi aktif Penyandang Disabilitas, keluarga dan masyarakat dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pembelaan
Menerima, menampung dan menganalisa pengaduan serta mengoordinasikan pembelaan secara litigasi dan/atau non-litigasi
Jaringan Kerjasama
Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak dalam Upaya pengembangan program yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
SUSUNAN ORGANISASI KOMITE DISABILITAS
a. Penasehat merangkap anggota;
b. Ketua merangkap anggota;
c. Wakil Ketua merangkap anggota;
d. Sekretaris merangkap anggota;
e. Anggota.
Susunan Organisasi Komite Disabilitas
SUSUNAN ORGANISASI KOMITE DISABILITAS 2023-2028
NO | NAMA | JABATAN DALAM KOMITE |
1. | Puspo Enggar Hastuti, S.E. | Penasehat |
2. | Eko Swasto A.S., S.Pd. | Ketua |
3. | Sri Sunarti, SKM, M.Si
| Wakil Ketua |
4. | Auli Septa Arini, S.Sos., M.Si. | Sekretaris |
5. | Qoriek Asmarawati, S.P. | Anggota |
6. | Fauziyah Erfany, S.H | Anggota |
7. | Budi Hermawan, S.H. | Anggota |
8. | Drs. Muhammad Agus Salim | Anggota |
9. | H. Ahmad Aydi Sunani, S.Ag. | Anggota |
10. | Tri Mardiana, S.I.P., M.Han. | Anggota |
11. | Umardani Nindyo Harjono | Anggota |
PENDANAAN KOMITE
Komite Disabilitas mendapatkan dana operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten.
SUMBER DANA
Selain APBD, Komite juga dapat menerima sumber dana sah lain yang tidak mengikat untuk mendukung kegiatan dan operasionalnya.
SUMBER DANA LAINNYA
PENGGUNAAN ANGGARAN
Dana yang disediakan digunakan untuk menunjang kegiatan Komite dalam melaksanakan tugas-tugasnya, termasuk penanganan pengaduan, sosialisasi, dan kegiatan mediasi serta koordinasi antar-pihak
Pembidangan Komite Disabilitas
Kajian dan Rekomendasi Kebijakan
Memberikan usulan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembuatan kebijakan yang
berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
Pengawasan, Layanan Pengaduan, dan Pembelaan
Menerima, menampung dan menganalisa pengaduan serta mengoordinasikan pembelaan secara litigasi dan/atau non-litigasi
Partisipasi dan Penguatan Kerjasama
Mendorong upaya peningkatan partisipasi aktif Penyandang Disabilitas, keluarga dan masyarakat dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan mendorong penguatan kerjasama
Kegiatan Rutin �Komite Disabilitas
2. Rapat Pleno Kedua
1. Ra pat Pleno Pertama
3. Rapat Pleno Ketiga
Bidang Kajian dan Rekomendasi Kebijakan
Bidang Pengawasan, Layanan Pengaduan, dan Pembelaan
Bidang Partisipasi dan Penguatan Kerjasama
Rencana Kerja Komite Disabilitas tahun 2026
Rencana Kerja Komite Disabilitas tahun 2026
“Hak bagi penyandang disabilitas adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Setiap langkah kecil dalam memperjuangkan keadilan bagi penyandang disabilitas adalah langkah besar menuju masyarakat yang lebih inklusif, di mana semua insan bisa berdaya dan berkembang tanpa diskriminasi.�Ini bukan hanya tentang mereka, namun bagaimana merayakan kehidupan yang universal bagi kita semua.”