1 of 14

Disampaikan Oleh : Reza Alwan Sovnidar

Pemetaan Persiapan dan Potensi Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan Tahun 2024

KPU PROVINSI JAWA BARAT

2 of 14

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Pasal 167 ayat (2) : “ Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU”

Pasal 167 ayat (3) : “ Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”

Pasal 167 ayat (6) : “Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara”

Pasal 167 ayat (7) : “Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden”

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG

Pasal 201 ayat (8) : “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024

DASAR HUKUM PELAKSANAAN

PEMILU DAN PILKADA TAHUN 2024

3 of 14

LINGKUNGAN STRATEGIS INDONESIA

Negara Kepuluan Terbesar di Dunia

17.504 Pulau

Jumlah Penduduk Terbesar 4 didunia

± 270 jt

Lebih dari 700 Bahasa daerah

Lebih dari 1.340 Suku /Etnik

6 Agama

± 187 Aliran Kepercayaan

Presiden

Wakil Presiden

575 Anggota

DPR RI

19.817 Anggota

DPRD Prov/kab/kota

136 Anggota

DPD RI

542 Kepala Daerah

Prov/kab/kota

PEMILU DAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

COVID-19

SITUASI

EKONOMI

GAMBARAN UMUM

4 of 14

PEMILU DAN PILKADA TAHUN 2024

2024

INDONESIA

Kontestasi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024

Pemilu 2024

Pemilihan

Kepala Daerah

November 2024

1 Oktober Pelantikan DPR RI dan DPD RI

Pencalonan Pemilu

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota

Gugatan hasil di Mahkamah Konstitusi

20 Oktober Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Serentak 2 Kotak Suara

Serentak 5 Kotak Suara

April / Mei 2024

Pemilu tahun 2024 akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota pada bulan Februari atau Maret dan memilih kepala daerah di 514 Kab/Kota dan 33 Provinsi pada bulan November 2024

Pasal 167 ayat (7) : “Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden”

5 of 14

Pendidikan Politik

1

Kegiatan Pendidikan Politik konvensional tatap muka dengan masyarakat berupa sosialisasi

Pelaksanaan kegiatan Pendidikan politik guna peningkatan literasi politik masyarakat secara massif di daerah dengan target seluruh lapisan masyarakat dan memanfaatkan berbagai platform yang tersedia baik digital maupun konvensional.

2

Podcast atau Bincang Politik dengan memanfaatkan platform digital melalui Youtube, IGTV, dan lainnya

3

Penyebaran Konten Politik dalam bentuk Videografis guna meningkatkan literasi politik

4

Iklan layanan masyarakat dengan materi politik, pemilu dan pemilihan di fasilitas umum yang ramai

5

Pelaksanaan kursus politik singkat dengan target pemuda dan perempuan untuk menjadi agen penyebaran informasi politik secara positif dan aktif ditengah masyarakat

6

Penyebaran Konten Infografis di media sosial dengan target milenial dan pengguna medsos

7

Pendidikan Politik Partisipatif di daerah

(inisiasi Kampung Demokrasi)

TARGET

80%

6 of 14

Pejabat

Kepala Daerah

Pada pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir diangkat Penjabat Kepala Daerah

7 of 14

PERAN PEMERINTAH DAN PEMDA

PERAN PEMERINTAH DAN PEMDA

BENTUK BANTUAN DAN FASILITASI

Penyusunan Data Kependudukan Pasal 201, 202, 204 dan 208

1

  • Menyiapkan Data Kependudukan DAK2 dan DP4
  • memberikan hak akses secara penuh ke KPU
  • Melakukan jemput bola perekaman KTP-el

Pelaksanaan Kampanye Pasal 306

2

  • Memberikan perlindungan hukum & keamanan pada saat kampanye
  • Dilarang melakukan tindakan yg menguntungkan atau merugikan pelaksana kampanye

Percetakan dan Distribusi Logistik Pasal 341 dan 345

3

  • bantuan distribusi logistik
  • bantuan kendaraan operasional

Peran Linmas Pasal 351

4

  • Penanganan trantib dan keamanan
  • Penugasan personil sebanyak 2 personil / TPS

Pemantauan Pelaksanaan Pasal 440

5

  • Menjamin Kelancaran Pelaksanaan Pemilu
  • Mendukung penyelenggara

Netralitas ASN/PNS Pasal 9, dan Pasal 87 UU No. 5 th 2014

6

  • Menjamin netralitas dari ASN/PNS
  • ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua

golongan dan partai politik

(Pasal 434 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017)

Penugasan personel pada Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS

1

Penyediaan Sarana Ruangan Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS

2

Pelaksanaan sosialisasi

3

Pelaksanaan Pendidikan Politik

4

Kelancaran transportasi pengiriman logistik

5

Pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu

6

Kegiatan lain sesuai kebutuhan pelaksanaan pemilu

7

8 of 14

Pelanggaran dan Sengketa pemilu 2019

Ada beberapa jenis Perihal yang menjadi Objek Sengketa Pemilu 2019 diantaranya :

  1. Objek Sengketa Keputusan KPU Provinsi,Kabupaten dan kota
    1. Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD
    2. Petapan Daftar Calon Sementara
    3. Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. Objek Sengketa Berita Acara KPU Provinsi,Kabupaten dan Kota
    • Verifikasi Faktual Kepengurusan,Keterwakilan perempuan, dan Domisisli Kantor Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tingkat Provinsi Jawa Barat
    • Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Calon Anggota Peserta Pemilu DPD
    • Penerimaan LADK Peserta Pemilu
    • Daftar Pemilih tetap Pemilu
    • Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perserta Pemilu
    • Penerimaan Dana Kampanye Peserta Pemilu
    • Pembatalan dan pencoretan DRA.Ati Awie dari DCT

9 of 14

Sengketa PHPU 2019 di Jawa Barat

10 of 14

Penyebab Munculnya Sengketa Proses Pemilihan Umum di Provinsi Jawa Barat

  1. Perbedaan Persepsi/penafsiran terkait peraturan Perundang-undangan antara Penyelenggara Pemilu (KPU) dengan peserta pemilu
  2. Memanfaatkan Kesempatan Untuk Mencari Keadilan Pemilu
  3. Target Untuk Dapat Mengajukan Gugatan ke PTUN
  4. Perbedaan Data dan Informasi

11 of 14

Mediasi dan Adjudikasi Sebagai Cara Menyelesaikan Sengketa Pemilu dan Tolak Ukur Kinerja Penyelengara Dalam Pelaksanaan Pemilu 2019

12 of 14

PEMAHAMAN TERHADAP UNDANG- UNDANG PEMILU

Peningkatan Pemahaman terhadap undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu sangat penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang sering kali menyebabkan timbulanya sengketa dan pelanggaran.

SOSIALISASI TENTANG PENYELESAIN SENGEKTA DAN PELANGGARAN

Melakukan sosialisasi tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pelanggaran bagi para Peserta Pemilu, dan KPU untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan terkait dengan Penyelesaian sengketa Proses Pemilu maupun Pelanggaran.

SELALU UPDATE TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGA

Pentingnya untuk selalu update terhadap peraturan perundangan-undangan yang cukup dinamis menjadi faktor penting agar terhidar dari ketidaksesuaian pelaksanaan dengan peraturan yang bisa menyebabkan sengketa atau pun pelenggaran.

Mengantisipasi Sengketa Proses dan Pelanggaran di Pemilu 2024

13 of 14

Manajemen Konflik

  1. Paling pertama kita semua harus sepakat bahwa tujuan kita adalah menyukseskan Pemilu 2024 karena bila kita sudah sepakat dengan hal ini, maka segala konflik yang nanti akan terjadi, tetap memilki satu tujuan yaitu untuk menyukseskan Pemilu 2024 sehingga konflik tidak akan berlarut berkepanjangan.
  2. Kita Wajib melaksanakan koordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu. Karena dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan proses penyelenggaraan Pemilu dapat terlaksana dengan baik dan meminimalisir adanya konflik.
  3. Bilamana terjadi konflik, kita juga harus tetap melakukan koordinasi dengan intensif baik KPU RI Kepada KPU Provinsi atau pun KPU Provinsi Kepada KPU Kab/Kota dan juga sebaliknya agar solusinya dapat dipikirkan bersama. Karena konflik itu biasanya terjadi dikarenakan kurangnya koordinasi antar pihak sehingga mengakibatkan perbedaan pemahaman terhadap suatu hal yang akhirnya menimbulkan konflik.

14 of 14

HATUR NUHUN!

Berbuatlah Sesuatu yang Akan Membuat Dirimu di Masa Depan Berterima Kasih Padamu.

Perbuatan dan Keputusan Kita Hari Ini Akan Membentuk Bagaimana Kita Hidup di Masa Depan

KPU Provinsi Jawa Barat