Disampaikan Oleh : Reza Alwan Sovnidar
Pemetaan Persiapan dan Potensi Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan Tahun 2024
KPU PROVINSI JAWA BARAT
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal 167 ayat (2) : “ Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU”
Pasal 167 ayat (3) : “ Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”
Pasal 167 ayat (6) : “Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara”
Pasal 167 ayat (7) : “Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden”
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 201 ayat (8) : “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”
DASAR HUKUM PELAKSANAAN
PEMILU DAN PILKADA TAHUN 2024
LINGKUNGAN STRATEGIS INDONESIA
Negara Kepuluan Terbesar di Dunia
17.504 Pulau
Jumlah Penduduk Terbesar 4 didunia
± 270 jt
Lebih dari 700 Bahasa daerah
Lebih dari 1.340 Suku /Etnik
6 Agama
± 187 Aliran Kepercayaan
Presiden
Wakil Presiden
575 Anggota
DPR RI
19.817 Anggota
DPRD Prov/kab/kota
136 Anggota
DPD RI
542 Kepala Daerah
Prov/kab/kota
PEMILU DAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
COVID-19
SITUASI
EKONOMI
GAMBARAN UMUM
PEMILU DAN PILKADA TAHUN 2024
2024
INDONESIA
Kontestasi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024
Pemilu 2024
Pemilihan
Kepala Daerah
November 2024
1 Oktober Pelantikan DPR RI dan DPD RI
Pencalonan Pemilu
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota
Gugatan hasil di Mahkamah Konstitusi
20 Oktober Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Serentak 2 Kotak Suara
Serentak 5 Kotak Suara
April / Mei 2024
Pemilu tahun 2024 akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota pada bulan Februari atau Maret dan memilih kepala daerah di 514 Kab/Kota dan 33 Provinsi pada bulan November 2024
Pasal 167 ayat (7) : “Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden”
Pendidikan Politik
1
Kegiatan Pendidikan Politik konvensional tatap muka dengan masyarakat berupa sosialisasi
Pelaksanaan kegiatan Pendidikan politik guna peningkatan literasi politik masyarakat secara massif di daerah dengan target seluruh lapisan masyarakat dan memanfaatkan berbagai platform yang tersedia baik digital maupun konvensional.
2
Podcast atau Bincang Politik dengan memanfaatkan platform digital melalui Youtube, IGTV, dan lainnya
3
Penyebaran Konten Politik dalam bentuk Videografis guna meningkatkan literasi politik
4
Iklan layanan masyarakat dengan materi politik, pemilu dan pemilihan di fasilitas umum yang ramai
5
Pelaksanaan kursus politik singkat dengan target pemuda dan perempuan untuk menjadi agen penyebaran informasi politik secara positif dan aktif ditengah masyarakat
6
Penyebaran Konten Infografis di media sosial dengan target milenial dan pengguna medsos
7
Pendidikan Politik Partisipatif di daerah
(inisiasi Kampung Demokrasi)
TARGET
80%
Pejabat
Kepala Daerah
Pada pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir diangkat Penjabat Kepala Daerah
PERAN PEMERINTAH DAN PEMDA
PERAN PEMERINTAH DAN PEMDA
BENTUK BANTUAN DAN FASILITASI
Penyusunan Data Kependudukan Pasal 201, 202, 204 dan 208
1
Pelaksanaan Kampanye Pasal 306
2
Percetakan dan Distribusi Logistik Pasal 341 dan 345
3
Peran Linmas Pasal 351
4
Pemantauan Pelaksanaan Pasal 440
5
Netralitas ASN/PNS Pasal 9, dan Pasal 87 UU No. 5 th 2014
6
golongan dan partai politik
(Pasal 434 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017)
Penugasan personel pada Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS
1
Penyediaan Sarana Ruangan Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS
2
Pelaksanaan sosialisasi
3
Pelaksanaan Pendidikan Politik
4
Kelancaran transportasi pengiriman logistik
5
Pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu
6
Kegiatan lain sesuai kebutuhan pelaksanaan pemilu
7
Pelanggaran dan Sengketa pemilu 2019
Ada beberapa jenis Perihal yang menjadi Objek Sengketa Pemilu 2019 diantaranya :
Sengketa PHPU 2019 di Jawa Barat
Penyebab Munculnya Sengketa Proses Pemilihan Umum di Provinsi Jawa Barat
Mediasi dan Adjudikasi Sebagai Cara Menyelesaikan Sengketa Pemilu dan Tolak Ukur Kinerja Penyelengara Dalam Pelaksanaan Pemilu 2019
PEMAHAMAN TERHADAP UNDANG- UNDANG PEMILU
Peningkatan Pemahaman terhadap undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu sangat penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang sering kali menyebabkan timbulanya sengketa dan pelanggaran.
SOSIALISASI TENTANG PENYELESAIN SENGEKTA DAN PELANGGARAN
Melakukan sosialisasi tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pelanggaran bagi para Peserta Pemilu, dan KPU untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan terkait dengan Penyelesaian sengketa Proses Pemilu maupun Pelanggaran.
SELALU UPDATE TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGA
Pentingnya untuk selalu update terhadap peraturan perundangan-undangan yang cukup dinamis menjadi faktor penting agar terhidar dari ketidaksesuaian pelaksanaan dengan peraturan yang bisa menyebabkan sengketa atau pun pelenggaran.
Mengantisipasi Sengketa Proses dan Pelanggaran di Pemilu 2024
Manajemen Konflik
HATUR NUHUN!
Berbuatlah Sesuatu yang Akan Membuat Dirimu di Masa Depan Berterima Kasih Padamu.
Perbuatan dan Keputusan Kita Hari Ini Akan Membentuk Bagaimana Kita Hidup di Masa Depan
KPU Provinsi Jawa Barat