PENYELESAIAN SENGKETA PROSES
PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Oleh: Ayub Fahmi
Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka��
Pasal 143 UU Pemilihan
Pasal 144 UU Pemilihan
Dasar Hukum
Pasal 142 UU Pemilihan
Jenis Sengketa Pemilihan
Dasar Hukum
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Keputusan Bawaslu Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk teknis penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
SENGKETA PROSES PEMILIHAN
Sengketa Antar Peserta
sengketa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan dan mengakibatkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilihan lainnya
Sengketa antara Peserta dan Penyelenggara Pemilu
Sengketa yang terjadi karena hak calon peserta pemilihan/peserta pemilihan yang dirugikan secara langsung oleh Tindakan penyelenggara pemilu sebagai dari akibat keputusan penyelenggara Pemilu
PARA PIHAK
Penyelesaian �Sengketa Antara �Peserta & Penyelenggara�dilaksanakan melalui musyawarah terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan dan mengakibatkan hak�peserta Pemilihan dirugikan akibat dikeluarkannya Keputusan atau Berita Acara KPU
Pasal 9 s.d 61 Perbawaslu 2/2020
PERMOHONAN
(Maksimal 3 Hari Kerja Sejak Objek Sengketa ditetapkan)
LANGSUNG
TIDAK LANGSUNG (SIPS)
PERMOHONAN MENDAPAT KONFIRMASI ONLINE
PERMOHONAN MENDAPAT KONFIRMASI ONLINE
PEMOHON MENYAMPAIKAN BERKAS FISIK
Verifikasi Dokumen secara Formil dan Materiil:
(hasil Disampaikan Paling lama 2 hari kerja)
BELUM LENGKAP
LENGKAP
MELENGKAPI PALING LAMA 3 HARI KERJA
Tidak dapat diterima & diregister karena melebihi batas waktu pengajuan permohonan
TIDAK MELENGKAPI
TIDAK DIREGISTER
MELENGKAPI
PERMOHONAN DIREGISTER
MUSYAWARAH
Alur Penyelesaian Sengketa Antara Peserta & Penyelenggara
BAWASLU PROV/KAB/KOTA MENJADWALKAN MUSYAWARAH
PEMANGGILAN MUSYAWARAH
MUSYAWARAH SECARA TERTUTUP
(PEMOHON WAJIB HADIR DAN KUASA HUKUM HANYA MENDAMPINGI)
(Maksimal 2 Hari)
TIDAK SEPAKAT
SEPAKAT
MUSYAWARAH SECARA TERBUKA
SEPAKAT
(Dapat dilakukan sebelum Kesimpulan dilakukan)
PUTUSAN
12 HARI WAKTU PENYELESAIAN
Penyelesaian �Sengketa Antar �Peserta (PSAP) �dilaksanakan melalui musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan�penyelenggaraan Pemilihan dan mengakibatkan hak�peserta Pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta�Pemilihan lainnya (Pasal 62 Perbawaslu 2/20)
Pasal 62 s.d 65 Perbawaslu 2/2020
Pemaknaan Kerugian Langsung dalam PSAP
Kewenangan Mandat Panwas Kecamatan
Penerimaan Permohonan
Pemeriksaan Permohonan
Musyawarah
Sepakat
Tidak Sepakat
Pemeriksaan Bukti
putusan
Penyampaian salinan putusan
1 ≤ 3 hari
1 hari
Tahapan PSAP
Prinsip-Prinsip PSAP
Ketentuan Teknis PSAP
Pelaksanaan Musyawarah PSAP
Terimakasih