1 of 17

PENYELESAIAN SENGKETA PROSES

PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Oleh: Ayub Fahmi

Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka��

2 of 17

Pasal 143 UU Pemilihan

  1. Kewenangan Sengketa Pemilihan
  2. Lama waktu Penyelesaian Sengketa 12 hari
  3. Tahapan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
  4. Menerima dan mengkaji laporan atau temuan
  5. Mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat

Pasal 144 UU Pemilihan

  1. Sifat putusan Sengketa Pemilihan
  2. Kewajiban KPU menindaklanjuti putusan dalam 3 hari kerja
  3. Proses pengambilan putusan wajib dilakukan melalui proses terbuka dan wajib dipertanggungjawabkan
  4. Peraturan turunan

Dasar Hukum

Pasal 142 UU Pemilihan

Jenis Sengketa Pemilihan

  • Sengketa antarpeserta Pemilihan
  • Sengketa antara Peserta dengan Penyelenggara

3 of 17

Dasar Hukum

Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Keputusan Bawaslu Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk teknis penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota

4 of 17

SENGKETA PROSES PEMILIHAN

Sengketa Antar Peserta

sengketa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan dan mengakibatkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilihan lainnya

Sengketa antara Peserta dan Penyelenggara Pemilu

Sengketa yang terjadi karena hak calon peserta pemilihan/peserta pemilihan yang dirugikan secara langsung oleh Tindakan penyelenggara pemilu sebagai dari akibat keputusan penyelenggara Pemilu

5 of 17

6 of 17

PARA PIHAK

7 of 17

Penyelesaian �Sengketa Antara �Peserta & Penyelenggaradilaksanakan melalui musyawarah terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan dan mengakibatkan hak�peserta Pemilihan dirugikan akibat dikeluarkannya Keputusan atau Berita Acara KPU

  1. Kewenangan menyelesaikan:
  2. Bawaslu Provinsi
  3. Bawaslu Kab/Kota
  4. Diselesaikan dan diputus 12 hari waktu penyelesaian
  5. Mekanisme:
  6. menerima permohonan;
  7. melakukan pemeriksaan permohonan penyelesaian;
  8. musyawarah;
  9. memeriksa bukti; dan
  10. memutus penyelesaian sengketa.

Pasal 9 s.d 61 Perbawaslu 2/2020

8 of 17

PERMOHONAN

(Maksimal 3 Hari Kerja Sejak Objek Sengketa ditetapkan)

LANGSUNG

TIDAK LANGSUNG (SIPS)

PERMOHONAN MENDAPAT KONFIRMASI ONLINE

PERMOHONAN MENDAPAT KONFIRMASI ONLINE

PEMOHON MENYAMPAIKAN BERKAS FISIK

Verifikasi Dokumen secara Formil dan Materiil:

  • Permohonan pemohon (PSP-1)
  • KTP-el/Keterangan Kependudukan Lain
  • Daftar Alat Bukti
  • Objek Sengketa
  • Alat Bukti
  • Jika diwakili/didampingi kuasa hukum (Surat Kuasa Khusus, Kartu Tanda Advokat yang masih berlaku, Surat Keterangan Sumpah dari Pengadilan tinggi, KTP-el

(hasil Disampaikan Paling lama 2 hari kerja)

BELUM LENGKAP

LENGKAP

MELENGKAPI PALING LAMA 3 HARI KERJA

Tidak dapat diterima & diregister karena melebihi batas waktu pengajuan permohonan

TIDAK MELENGKAPI

TIDAK DIREGISTER

MELENGKAPI

PERMOHONAN DIREGISTER

MUSYAWARAH

Alur Penyelesaian Sengketa Antara Peserta & Penyelenggara

9 of 17

BAWASLU PROV/KAB/KOTA MENJADWALKAN MUSYAWARAH

PEMANGGILAN MUSYAWARAH

MUSYAWARAH SECARA TERTUTUP

(PEMOHON WAJIB HADIR DAN KUASA HUKUM HANYA MENDAMPINGI)

  1. Penyampaian permohonan pemohon dan kronologis permasalahan
  2. Perundingan Kesepakatan
  3. Penyusunan Kesepakatan Pemohon dan Termohon
  4. Penandatanganan Berita Acara Musyawarah
  5. Penuangan Berita Acara Musyawarah dalam Putusan

(Maksimal 2 Hari)

TIDAK SEPAKAT

SEPAKAT

MUSYAWARAH SECARA TERBUKA

  1. Penyampaian permohonan pemohon
  2. Penyampaian Jawaban Termohon
  3. Penyampaian Permohonan Pihak Terkait
  4. Pemeriksaan Alat Bukti
  5. Penyampaian Kesimpulan Pihak Pemohon, Termohon atau Pihak Terkait

SEPAKAT

(Dapat dilakukan sebelum Kesimpulan dilakukan)

PUTUSAN

12 HARI WAKTU PENYELESAIAN

10 of 17

Penyelesaian �Sengketa Antar �Peserta (PSAP) dilaksanakan melalui musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan�penyelenggaraan Pemilihan dan mengakibatkan hak�peserta Pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta�Pemilihan lainnya (Pasal 62 Perbawaslu 2/20)

  1. Kewenangan menyelesaikan:
  2. Bawaslu Provinsi
  3. Bawaslu Kab/Kota
  4. Panwascam (berdasarkan mandat)
  5. Diselesaikan dan diputus di tempat peristiwa pada hari yang sama
  6. Mekanisme:
  7. menerima permohonan;
  8. melakukan pemeriksaan permohonan penyelesaian;
  9. mempertemukan pemohon dan termohon yang bersengketa untuk musyawarah;
  10. memeriksa bukti; dan
  11. memutus penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan.
  12. Dapat diwakilkan oleh Pelaksana Kampanye/Tim Kampanye yang telah terdaftar

Pasal 62 s.d 65 Perbawaslu 2/2020

11 of 17

  • Peserta Pemilihan kurang optimal/maksimal dalam menggunakan haknya (tempat, waktu, akses, serta sumber daya kampanye lainnya) karena Peserta Pemilihan lain;
  • Bukan merupakan peristiwa pelanggaran Pemilihan (administrasi dan/atau pidana);
  • Peserta Pemilihan yang terlebih dahulu merasa dirugikan yang dikategorikan sebagai Pemohon;

Pemaknaan Kerugian Langsung dalam PSAP

12 of 17

  • Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antarpeserta pemilihan;
  • Mandat ditetapkan dengan surat keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi;
  • Mandat yang diberikan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan format surat mandat pada lampiran petunjuk teknis ini;
  • Mandat diberikan sejak ditetapkannya peserta pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan berlaku sampai dengan berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil Pemilihan;

Kewenangan Mandat Panwas Kecamatan

13 of 17

Penerimaan Permohonan

Pemeriksaan Permohonan

Musyawarah

Sepakat

Tidak Sepakat

Pemeriksaan Bukti

putusan

Penyampaian salinan putusan

1 ≤ 3 hari

1 hari

Tahapan PSAP

14 of 17

Prinsip-Prinsip PSAP

  • Acara Cepat dan Sederhana
  • Prioritas penyelesaian pada hari dan tempat itu juga;
  • Permohonan dapat diajukan secara lisan;
  • Tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye yang telah terdaftar memiliki legal standing sebagai Pemohon;
  • Penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan (prosedur mandat);
  • Administrasi dilaksanakan secara fleksibel.
  • Mengutamakan Perdamaian
  • Mendorong kesepakatan sebagai opsi utama penyelesaian sengketa bagi para pihak
  • Akuntabel
  • Permohonan secara lisan tetap dituangkan dalam form tertulis;
  • Verifikasi formil dan materiil;
  • Diputuskan secara objektif;
  • Kontrol Bawaslu Kabupaten/Kota bagi Panwaslu Kecamatan sebelum memutus.

15 of 17

  • Penyelesaian sengketa antarpeserta dapat dilaksanakan paling sedikit oleh satu orang anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan dengan dibantu satu orang pegawai di Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan;
  • Penyelesaian sengketa antarpeserta dapat dilakukan tanpa didahului dengan mekanisme yang bersifat prosedural;
  • Dalam hal proses penyelesaian sengketa antarpeserta dilakukan tanpa didahului dengan mekanisme prosedural, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan wajib:
  • mencatat permohonan;
  • mencatat hasil verifikasi permohonan;
  • menyusun berita acara musyawarah; dan
  • menyusun putusan penyelesaian sengketa antarpeserta.

Ketentuan Teknis PSAP

16 of 17

  1. Musyawarah antara Pemohon dan Termohon dilakukan dengan:
  2. menghadirkan kedua belah pihak secara langsung melalui tatap muka; dan/atau
  3. menghadirkan kedua belah pihak secara tidak langsung melalui sarana media komunikasi (misal melalui whatsapp conference call, zoom, skype dan lain-lain);
  4. Pemohon dan Termohon dalam musyawarah dapat diwakili oleh Tim Kampanye dengan menunjukan dokumen penunjukan tim kampanye
  5. Dalam hal peserta pemilihan yang mengajukan permohonan tidak hadir, proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa antarpeserta dianggap tidak ada;
  6. Dalam hal Termohon tidak hadir dalam musyawarah, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan memutus penyelesaian sengketa antarpeserta;

Pelaksanaan Musyawarah PSAP

17 of 17

Terimakasih