Rencan Kerja
2025
TIM FASILITASI PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DAN ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM
DIVISI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAAN HUKUM
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET | REALISASI |
1. | Terfasilitasinya Rancangan Produk Hukum di Daerah | Persentase Rancangan Produk Hukum di Daerah yang Difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum | 80% | 100% *Jumlah permohonan sebanyak 93 Raperda/ Raperkada/ RaperDPRD Jumlah permohonan yang diselesaikan sebanyak 93 Raperda /Raperkada/RaperDPRD Persentase dari jumlah permohonan diselesaikan dengan jumlah permohonan, sebagai berikut: 93:93x100% = 100% |
2. | Meningkatnya Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan | Jumlah Peningkatan Kapasitas Pembinaan Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan | 11 Orang | 12 Orang Perancang Peraturan Perundang-Undangan telah mengikuti kegiatan pengarahan dan bimbingan teknis dari Ditjen PP |
3. | Terwujudnya Analisis dan Evaluasi Produk Hukum di Wilayah serta Fasilitasi Perencanaan Peraturan Daerah | | | |
4. | Terwujudnya Kemanfaatan Rekomendasi Strategi Kebijakan Hukum di Wilayah | Persentase Rekomendasi Strategi Kebijakan Hukum di Wilayah yang ditindaklanjuti | 80% | |
6
CAPAIAN/REALISASI
PERJANJIAN KINERJA TRIWULAN I TAHUN 2025
Jumlah Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang Dilakukan
Jumlah Fasilitasi Perencanaan Peraturan Daerah
1 Dokumen
1 Dokumen
Dalam Tahapan Persiapan sesuai pedoman BPHN
Dalam Tahapan Persiapan (pembentukan tim) sesuai pedoman BSK
0
REALISASI ANGGARAN TRIWULAN I 2025 (DITJEN PP)
Rp 693.000.000
PAGU
(AWAL)
Rp 693.000.000
EFISIENSI
(BLOKIR)
PAGU
(EFISIENSI
REALISASI
(PER 31 MARET)
Rp 531.400.000
Rp 161.600.000
Rp 27.754.241
(17.17%)
REALISASI ANGGARAN TRIWULAN I 2025 (BPHN)
Rp 133.642.000
PAGU
(AWAL)
Rp 693.000.000
EFISIENSI
(BLOKIR)
PAGU
(EFISIENSI
REALISASI
(PER 31 MARET)
Rp 118.642.000
Rp 15.000.000
Rp 0 (0%)
REALISASI ANGGARAN TRIWULAN I 2025 (BSK)
Rp 272.177.000
PAGU
(AWAL)
Rp 693.000.000
EFISIENSI
(BLOKIR)
PAGU
(EFISIENSI
REALISASI
(PER 31 MARET)
Rp 172.177.000
Rp 100.000.000
Rp 0 (0%)
KENDALA/HAMBATAN
4
6
Efisiensi anggaran
Keterbatasan ruang rapat
Belum terbentuknya kesadaran Pemda dalam melibatkan Perancang PUU dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah
Jaringan internet tidak lancar
Minimnya fasilitas dan sarana (komputer, AC, kursi, dll)
KENDALA/HAMBATAN
4
6
Terlambatnya pedoman kegiatan dari BSK
Perubahan bentuk kegiatan
Sosialisasi penggunaan E-Harmonisasi
LANGKAH STRATEGIS TRIWULAN II
Keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah dalam proses pembentukan produk hukum daerah mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan penyebarluasan akan dioptimalkan, agar pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian menjadi lebih efisien
Meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Pemda dan akademisi
Mengoptimalkan layanan HARMONIS
Melakukan koordinasi dengan unit pusat terkait review kegiatan secara virtual