1 of 38

Ringkasan �Hukum Agraria

Oleh :

Emir Adzan Syazali, S.H.,M.H

Program studi Ilmu Hukum

2 of 38

Pengertian Agraria dan Hukum Agraria

  • Pengertian Agraria
    1. Pengertian “agraria” dalam bahasa umum
    2. Dalam Bahasa Latin ager berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanian (lihat kamus latin Indonesia, Yayasan Kanisus, semarang, 1960)
    3. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah (Balai Pustaka Jakarta, 1994)
    4. Dalam bahasa Inggris, Agraria selalu diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian (black’s law dictionary, 1983)

3 of 38

Lanjutan...

2. Pengertian “agraria” di lingkungan Administrasi

Di Indonesia sebutan agraria dilingkungan administrasi pemerintahan dipakai dalam arti tanah, baik tanah pertanian maupun non pertanian. Tetapi hukum agraria dilingkungan administrasi pemerintahan dibatasi pada perangkat perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi penguasa dalam melaksanakan kebijakannya di bidang pertanahan.

4 of 38

Lanjutan....

3. Pengertian “agraria” dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

UU No. 5 Tahun 1960

Dengan mempelajari konsiderans, pasal-pasal dan penjelasan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 dapat kita ketahui bahwa UUPA menggunakan istilah agraria dan hukum agraria dalam pengertian yang luas. Pengertian agraria meliputi (bumi) air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dalam batas-batas seperti yang ditentukan dalam Pasal 48 bahkan meliputi juga ruang angkasa.

5 of 38

Lanjutan...

  • Pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah) tubuh bumi didalamnya serta berda dibawah air (Pasal 1 ayat 4 jo Pasal 4 ayat 1) dengan demikian pengertian “tanah” meliputi permukaan bumi yang ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut. Pengertian air meliputi baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat 5)

6 of 38

Lanjutan...

  • Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi disebut bahan-bahan galian, yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam. Kekayaan alam yang terkandung di dalam air adalah ikan dan lain-lain kekayaan alam yang berada di dalam perairan pedalaman dan laut wilayah Indonesia.

7 of 38

Lanjutan.....

4. Pengertian “Agraria” menurut pendapat sarjana

Menurut subekti/ Tjitroesoedibjo: agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalamnya dan di atasnya.

8 of 38

  • Pengertian Hukum Agraria
  • 1. Pengertian Hukum Agraria dalam UUPA

Hukum Agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum tetapi merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria.

9 of 38

Lanjutan....

  • Kelompok tersebut terdiri atas :
  • Hukum tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam artian permukaan bumi:
  • Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
  • Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan galian:
  • Hukum perikanan: yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air.
  • Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa, mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa, sebagaimana dimaksud oleh pasal 48 UUPA.

10 of 38

2. Pengertian Hukum Agraria menurut para sarjana�

Di kalangan para sarjana tidak terdapat keseragaman pendapat mengenai istilah yang digunakan. Ada sarjana yang cenderung memilih istilah “ Hukum agraria” dan ada pula yang memilih istilah “hukum tanah” beberapa pendapat para sarjana tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

11 of 38

A. Menurut Subekti/Tjitrosoedibjo

Hukum Agraria (Agrarisch recht) adalah keseluruhan dari pada ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata, maupun hukum tata negara staatsrecht) maupun hukum tata usaha negara (administratif recht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.

12 of 38

Menurut gouw Giok Siong (Sudargo Gautama)

  • Hukum agraria memberi lebih banyak keleluasaan untuk mencakup pula di dalamnya berbagai hal yang mempunyai hubunganpula dengan, tetapi tidak melulu tanah.

Menurut E. Utrecht

  • Hukum Agraria dan Hukum tanah menjadi bagian Hukum Tata Usaha Negara, yang menguji hubungan-hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas itu.

13 of 38

  • Dengan memperhatikan berbagai pengertian Agraria sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua pengertian pengertian agrarian yaitu :
  • Agraria dalam arti luas: yang mencakup mengenai bumi (tanah/ pertanahan), air, ruang angkasa dan kekayaan yang terkandung di dalamnya,
  • Agraria dalam arti sempit, yang hanya mengenai bumi atau tanah atau pertanahan saja. Oleh karena itu berkembang pula istilah Hukum Agraria dan Hukum Tanah.

Hukum Tanah bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya, tetapi hanya mengatur salah satu aspek yuridisnya yang disebut hak-hak penguasaan atas tanah. Ketentuan-ketentuan hak-hak penguasaan tanah dapat disusun menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem yang disebut hukum tanah.

14 of 38

  • Asas-asas hukum agraria
  • Asas-asas atau prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum agraria nasional berdasarkan UUPA antara lain adalah:
  • Asas Nasionalitas

Asas ini memperjelaskan bahwa sebagain sikap bahwa hanya warga negara Indonesia mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia.

2. Asas Kesetaraan (persamaan derajat)

Asas ini tidak membedakan WNI apakah ia warga negara pribumi atau keturunan , laki-laki atau perempuan dalam hal memiliki tanah.

15 of 38

Lanjutan......

3. Asas Fungsi sosial dari semua hak atas tanah.

Dalam konsep fungsi sosial ini terkandung makna yang mendalam bahwa dalam setiap hak seseorang terkandung hak dari masyarakat.

4. Asas larangan kepemilikan tanah yang melampaui batas

Asas ini mempertegas pernyataan bahwa pemegang hak atas tanah wajib untuk mengelola tanahnya serta tanah pertanian tidak boleh ditelantarkan.

16 of 38

Lanjutan....

5. Asas Pencegahan usaha monopoli

  • Seseorang atau badan hukum tidak dibenarkan untuk memiliki monopoli penguasaan atas tanah. Monopoli penguasaan atas tanah menurut UUPA hanya dapat dimiliki oleh negara untuk hak pengelolaan/ bukan kepemilikan.

6. Asas Kepastian Hukum

Asas ini diwujudkan dengan kegiatan pendaftaran hak atas tanah, untuk memberikan adanya jaminan kepastian hukum bagi si pemegang hak.

17 of 38

Lanjutan...

7. Asas kesatuan dan kesederhanaan

Berdasarkan asas ini, hanya ada satu hukum agraria yang berlaku di indonesia yaitu hukum agraria nasional (UUPA) yang bersumber hukum adat yang kaedah-kaedahnya sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

18 of 38

  • Sejarah Hukum Agraria
  • Dua tongak sejarah hukum agraria:
  • Agrarische wet (1870) / Masa penjajahan belanda
  • UUPA (1960) / masa Indonesia merdeka

Agrarische Wet

  • Pengertian

Hukum tanah administratif pemerintah hindia belanda, yang diadakan dalam rangka melaksanakan politik pertanahan kolonial.

19 of 38

Latar belakang lahirnya Agrarische wet

  • Agrarische we lahir atas desakan masyarakat pemilik modal besar swasta, yang pada masa cultur stelsel (tanam paksa) sebelumnya, terbatas sekali kemungkinannya untuk berusaha dalam lapangan perkebunan besar. Kesempatan yang ada sebelumnya hanyalah melalui sewa tanah, yang pada masa tanam paksa, kemungkinan itu sesuai dengan politik monopoli pemerintah justru ditutup.

20 of 38

Tujuan Agrarische Wet

  • Tujuan dari agrarische wet adalah untuk memberi kemungkinan dan jaminan kepada modal besar asing agar dapat berkembang di Indonesia dengan pertama-tama membuka kemungkinan untuk memperoleh tanah dengan hak erfacht yang berjangka waktu lama.

Peraturan Pelaksanaa

  • Ketentuan pelaksanaan dari Agrarische wet diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan dan keputusan, diantaranya adalah Agrarische Besluit (AB). Pasal 1 AB menyatakan bahwa “dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Pasal 2 dan 3 Agrarische wet, tetap dipertahankan asas, bahwa semua tanah yang pihak lain tidak dapat membuktikan sebagai hak eigendomnya, adalah domein (milik) negara”

21 of 38

Lanjutan....

  • Asas ini dianggap kurang menghargai, bahkan memperkosa hak-hak rakyat atas tanah yang bersumber pada hukum adat.
  • Asas hukum agraria sebagaimana dinyatakan Pasal 1 AB dikenal sebagai Domein Verklaring (pernyataan Domein) dalam praktik pelaksanaan perundang-undangan pertanahan.
  • Domein Verklaring berfungsi:
  • Sebagai landasan hukum bagi pemerintah yang mewakili negara sebagai pemilik tanah, untuk memberikan tanah dengan hak-hak barat yang diatur dalam KUHPerdata.
  • Sebagai pembuktian pemilikan.

22 of 38

Lanjutan...

  • Dalam bukunya De Indonesier en zijn grond, van vollenhoven mengecam keras praktik pelaksanaan peraturan pertanahan yang merugikan tanah dan mengecam juga Domein Verklaring. Menurutnya ada 3 Tafsiran mengenai tanah-tanah yang mencakup dalam Domein Verklaring, yaitu:
  • Pertama : tanah domein negara adalah yang bukan tanah hak eigendom yang diatur dalam KUHperd
  • Kedua: tanah domein negara adalah yang bukan tanah hak eigendom, hak agrarische eigendom dan bukan pula tanah milik rakyat yang telah bebas dari kungkungan hak ulayat.
  • Ketiga: tanah domein negara adalah yang bukan tanah hak eigendom, hak agrarische eigendom dan bukan pula tanah milik rakyat, baik yang sudah maupun yang belum bebas dari kungkungan hak ulayat.

23 of 38

UUPA (UU NO. 5 Tahun 1960

  • Sejarah pembentukan

Usaha untuk mewujudkan kesatuan hukum agraria nasional telah dimulai sejak tahun 1948. panitia perancangan undang-undang agraria yang dibentuk sejak tahun 1948 sampai terbentuknya UUPA adalah:

  1. Panitia Agraria Yogyakarta (1948-1951)
  2. Panitia Agraria Jakarta (1951-1955)
  3. Panitia Soewahjo ( 1955-1958)
  4. Panitia Soenarjo ( 1958-1960)
  5. Panitia sadjarwo (1960)

UUPA disahkan oleh presiden pada tanggal 24 September 1960

24 of 38

Tujuan UUPA

  • Tujuan yang hendak dicapai UUPA adalah meletakkan dasar-dasar:
  • Bagi penyusunan hukum agraria nasional
  • Untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan
  • Untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya

25 of 38

Sumber hukum agraria

  • Sumber hukum agraria tertulis

1. UUD1945 (khususnya Pasal 33 ayat 3)

2. UUPA (UUNo. 5 Tahun 1960 )

3. Peraturan perundang-Undangan lain:

  1. Sepanjang mengenai bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan yang terkandung didalamnya
  2. Yang merupakan pelaksanaan UUPA
  3. Yang berkaitan dengan keagrariaan.

  • Sumber Hukum Agraria tidak tertulis
  • Hukum adat dengan segala persyaratannya.
  • Hukum Kebiasaan baru ( praktik tata usaha negara, yurisprudensi, dan kebiasaan-kebiasaan profesional)

26 of 38

Pendaftaran Tanah

Pengertian :

Suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan secara teratur dan terus menerus untuk mengumpulkan,mengolah, menyimpan, dan menyajikan data tertentu mengenai bidang-bidang atau tanah-tanah tertentu yang ada di suatu wilayah tertentu untuk tujuan tertentu.

Kegiatan Pendataran Tanah:

Serangkaian kegiatan dalam pendaftaran tanah meliputi:

  1. Pengukuran, Pemetaan, dan Pembukuran Tanah.
  2. Pendaftaran hak-hak tersebut.
  3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

27 of 38

Tujuan pendaftaran tanah

secara umum untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah serta memberikan informasi mengenai pertanahan bagi siapapun yang memerlukanya.

Secara lebih jelas, Boedi Harsono mengemukakan bahwa tujuan pendaftaran tanah adalah agar dari kegiatan pendaftaran itu dapat diciptakan suatu keadaan, dimana:

  1. Orang-orang dan badan-badan hukum yang mempunyai tanah dengan mudah dapat membuktikan, bahwa merekalah yang berhak atas tanah itu, hak apa yang dipunyai dan tanah manakah yang dihaki.

Tujuan ini dicapai dengan memberikan surat tanda bukti hak kepada pemegang hak yang bersangkutan.

28 of 38

Lanjutan......

B. Siapapun yang memerlukan dapat mudah memperoleh keterangan yang dapat dipercaya mengenai tanah-tanah yang terletak di wilayah pendaftaran yang bersangkutan yang ingin memperoleh kepastian apakah keterangan yang diberikan itu benar.

Tujuan ini dicapai dengan memberikan sifat terbuka bagi umum pada data yang disimpan.

Sistem Publikasi pendaftaran tanah:

Mengenai sistem publikasi pendaftaran tanah, dikenal sistem negatif dan sistem positif.

Perbedaan dari kedua sistem ini adalah menyangkut sampai dimana perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka yang beritikad baik. Disebut sistem negatif apabila pemerintah menjamin kebenaran data yang disajikan, dan sebaliknya disebut sistem positif apabila pemerintah tidak menjamin kebenaran data yang disajikan. Sistem yang digunakan di Indonesia adalah sistem negative yang mengandung unsur positif.

29 of 38

Landreform

Pengertian

Landreform merupakan bagian dari agrarian reform, artinya adalah perubahan-perubahan dalam struktur pertanahan.

Pengertian landreform menurut boedi harsono adalah: kegiatan yang meliputi, perombakan, pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang besangkutan dengan penguasaan tanah.

30 of 38

Tujuan dari landreform

  1. Untuk mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah, dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil pula dengan merombak struktur pertanahan sama sekali secara revolusioner guna merealisir keadilan sosial’
  2. Untuk melaksanakan prinsip: tanah untuk tani, agar tidak terjadi lahi tanah sebagai objek spekulasi dan objek pemerasan.
  3. Untuk memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap WNI, baik laki-laki maupun wanita yang berfungsi sosial.
  4. Untuk mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran dengan tak terbatas, dengan menyelenggarakan batas maksimum dan minimum bagi tiap keluarga.

31 of 38

Ruang lingkup landreform meliputi:

  • 1. kewajiban mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif bagi pemegang hak atas tanah pertanian.
  • 2. Penetapan batas luas areal pemilikan tanah.
  • 3. Redistribusi tanah.
  • 4. Pemberian ganti rugi.

32 of 38

Hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS)

  1. HMSRS bukan hak atas tanah tetapi (hak yang) berkaitan dengan tanah
  2. HMSRS maksudnya adalah hek kepemilikan atas satuan rumah susun (SRS)
  3. HMSRS termasuk objek pendafatran tanga berdasarkan PP No. 10/1961 dan PP 27/1997
  4. Pemegang HMSRS adalah orang yang membeli SRS
  5. HMSRS selain berupa hak kepemilikan secara individual SRS yang dibelinya juga meliputi hak bersama atas tanah bersama yang bersangkutan.

33 of 38

Lanjutan...

6. Pembangunan rumah susun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, dengan meningkatkan daya guna dan hasil guna di daerah-daerah yang berpenduduk padat dan hanya tersedia luas tanah yang terbatas.

7. Rumah susun hanya dapat dibangun diatas Hak milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai yang diberikan oleh negara, serta Hak pengelolaan.

8. Rumah susun dibangun di lokasi tanah yang ditunjuk kepala kantor Pertanahan Kota/kabupaten berdasarkan rencana umum tata ruang daerah yang bersangkutan.

9. Hak bagi pemilik SRS adalah hak untuk menghuni SRS, hak untuk menyewakan SRS, membebaninya dengan hak tanggungan.

10. HMSRS juga beralih karena pewarisan, serta dapat pul dipindahkan kepada pihak lain melalui jual beli, tukar menukar, hibah, atau dengan pemasukan dalam perusahaan (legaat)

34 of 38

Pencabutan dan Pengadaan tanah

  • Pencabutan hak atas tanah sebenarnya dapat kita tinjau dalam kaitannya dengan fungsi sosial dari tanah yang diatur dalam Pasal 6 UUPA yaitu bahwa pada hak-hak perorangan terdapat hak dari masyarakat, sehingga kalau di saat kepentingan dari masyarakat lebih tinggi, maka kepentingan perseorangan harus mengalah.
  • Dalam memori penjelasan Pasal 18 UUPA hana menyebutkan jaminan bagi rakyat mengena Hak-haknya atas tanah. Pencabutan hak dimungkinkan, tetapi diikat dengan syarat-syarat. Dalam Pasal 18 UUPA dinyatakan:

35 of 38

  • A. Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, merupakan syarat pertama dan utama dalam pencabutan hak.
  • B. Hak-hak atas tanah dapat dicabut. Dengan pencabutan hak ini maka terjadilah tindakan sepihak yaitu dari yang mencabut dengan suatu ketetapan sepihknya.
  • C. Mendapatkan ganti rugi yang layak. Ganti rugi, baik berupa uang ataupun fasilitas lainnya ataupun pemukiman kembali. Layak haruslah yang objektif dan harga dasar adalah berdasarkan penetapan pemerintah daerah menurut klasemennya, bukan harga menurut orang yang dicabut haknya ataupun sekedar diberi uang pindah atau pesangon dan sebagainya.
  • D. Dengan cara yang diatur dengan undang-undang. Dengan cara diatur Undang-Undang yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 1961, sedangkan peraturan pelaksananya inpres No.9 Tahun 1973, PMDN No. 15 Tahun 1975 dan PMDN No. 2 Tahun 1985, tidak berjalan efektif dan dicabut diganti dengan keppres No.55 Tahun 1993, kemudian dicabut diganti dengan peraturan presiden No. 36 Tahun 2005 kemudian dicabut diganti dengan perpres No. 71 Tahun 2021 kemudian dicabut diganti dengan perpres No.40 tahun 2014 kemudian dicabut diganti dengan perpres No.99 Tahun 2014 kemudian dicabut diganti dengan perpres No.148 Tahun 2015 kemudian dicabut diganti dengan perpres No.30 Tahun2015 dan sekarang peraturan pemerintah No 19 Tahun 2001 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum

36 of 38

Lanjutan...

  • Dalam keppres No. 55 Tahun 1993, tidak dikenal lagi istilah pembebasan tanah, telah diganti dengan istilah pengadaan tanah yaitu setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberi ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.
  • Prosedur yang harus ditempuh adalah dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah yaitu kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah.
  • Pengadaan tanah yang diatur dalam keppres No. 55 Tahun 1993, semata-mata hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan cara pelepasan hak. Dalam Keppres No. 55 Tahun 1993 tidak merumuskan secara pasti tentang apa yang dimaksud kepentingan umum, tetapi hanya menyatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

37 of 38

Lanjutan...

  • Pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah. Bentuk ganti kerugian dapat berupa uang. Tanah pengganti, pemukiman kembali, kombinasi dari tiga bentuk kompensasi di atas atau bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan musyawarah. Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021
  • Peraturan pemerintah ini melakukan trobosan di bandingkan dengan UU No. 20 Tahun 1961.

38 of 38

Terima Kasih