Ringkasan �Hukum Agraria
Oleh :
Emir Adzan Syazali, S.H.,M.H
Program studi Ilmu Hukum
Pengertian Agraria dan Hukum Agraria
Lanjutan...
2. Pengertian “agraria” di lingkungan Administrasi
Di Indonesia sebutan agraria dilingkungan administrasi pemerintahan dipakai dalam arti tanah, baik tanah pertanian maupun non pertanian. Tetapi hukum agraria dilingkungan administrasi pemerintahan dibatasi pada perangkat perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi penguasa dalam melaksanakan kebijakannya di bidang pertanahan.
Lanjutan....
3. Pengertian “agraria” dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
UU No. 5 Tahun 1960
Dengan mempelajari konsiderans, pasal-pasal dan penjelasan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 dapat kita ketahui bahwa UUPA menggunakan istilah agraria dan hukum agraria dalam pengertian yang luas. Pengertian agraria meliputi (bumi) air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dalam batas-batas seperti yang ditentukan dalam Pasal 48 bahkan meliputi juga ruang angkasa.
Lanjutan...
Lanjutan...
Lanjutan.....
4. Pengertian “Agraria” menurut pendapat sarjana
Menurut subekti/ Tjitroesoedibjo: agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalamnya dan di atasnya.
Hukum Agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum tetapi merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria.
Lanjutan....
2. Pengertian Hukum Agraria menurut para sarjana�
Di kalangan para sarjana tidak terdapat keseragaman pendapat mengenai istilah yang digunakan. Ada sarjana yang cenderung memilih istilah “ Hukum agraria” dan ada pula yang memilih istilah “hukum tanah” beberapa pendapat para sarjana tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
A. Menurut Subekti/Tjitrosoedibjo
Hukum Agraria (Agrarisch recht) adalah keseluruhan dari pada ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata, maupun hukum tata negara staatsrecht) maupun hukum tata usaha negara (administratif recht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.
Menurut gouw Giok Siong (Sudargo Gautama)
Menurut E. Utrecht
Hukum Tanah bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya, tetapi hanya mengatur salah satu aspek yuridisnya yang disebut hak-hak penguasaan atas tanah. Ketentuan-ketentuan hak-hak penguasaan tanah dapat disusun menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem yang disebut hukum tanah.
Asas ini memperjelaskan bahwa sebagain sikap bahwa hanya warga negara Indonesia mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia.
2. Asas Kesetaraan (persamaan derajat)
Asas ini tidak membedakan WNI apakah ia warga negara pribumi atau keturunan , laki-laki atau perempuan dalam hal memiliki tanah.
Lanjutan......
3. Asas Fungsi sosial dari semua hak atas tanah.
Dalam konsep fungsi sosial ini terkandung makna yang mendalam bahwa dalam setiap hak seseorang terkandung hak dari masyarakat.
4. Asas larangan kepemilikan tanah yang melampaui batas
Asas ini mempertegas pernyataan bahwa pemegang hak atas tanah wajib untuk mengelola tanahnya serta tanah pertanian tidak boleh ditelantarkan.
Lanjutan....
5. Asas Pencegahan usaha monopoli
6. Asas Kepastian Hukum
Asas ini diwujudkan dengan kegiatan pendaftaran hak atas tanah, untuk memberikan adanya jaminan kepastian hukum bagi si pemegang hak.
Lanjutan...
7. Asas kesatuan dan kesederhanaan
Berdasarkan asas ini, hanya ada satu hukum agraria yang berlaku di indonesia yaitu hukum agraria nasional (UUPA) yang bersumber hukum adat yang kaedah-kaedahnya sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
Agrarische Wet
Hukum tanah administratif pemerintah hindia belanda, yang diadakan dalam rangka melaksanakan politik pertanahan kolonial.
Latar belakang lahirnya Agrarische wet
Tujuan Agrarische Wet
Peraturan Pelaksanaa
Lanjutan....
Lanjutan...
UUPA (UU NO. 5 Tahun 1960
Usaha untuk mewujudkan kesatuan hukum agraria nasional telah dimulai sejak tahun 1948. panitia perancangan undang-undang agraria yang dibentuk sejak tahun 1948 sampai terbentuknya UUPA adalah:
UUPA disahkan oleh presiden pada tanggal 24 September 1960
Tujuan UUPA
Sumber hukum agraria
1. UUD1945 (khususnya Pasal 33 ayat 3)
2. UUPA (UUNo. 5 Tahun 1960 )
3. Peraturan perundang-Undangan lain:
Pendaftaran Tanah
Pengertian :
Suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan secara teratur dan terus menerus untuk mengumpulkan,mengolah, menyimpan, dan menyajikan data tertentu mengenai bidang-bidang atau tanah-tanah tertentu yang ada di suatu wilayah tertentu untuk tujuan tertentu.
Kegiatan Pendataran Tanah:
Serangkaian kegiatan dalam pendaftaran tanah meliputi:
Tujuan pendaftaran tanah
secara umum untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah serta memberikan informasi mengenai pertanahan bagi siapapun yang memerlukanya.
Secara lebih jelas, Boedi Harsono mengemukakan bahwa tujuan pendaftaran tanah adalah agar dari kegiatan pendaftaran itu dapat diciptakan suatu keadaan, dimana:
Tujuan ini dicapai dengan memberikan surat tanda bukti hak kepada pemegang hak yang bersangkutan.
Lanjutan......
B. Siapapun yang memerlukan dapat mudah memperoleh keterangan yang dapat dipercaya mengenai tanah-tanah yang terletak di wilayah pendaftaran yang bersangkutan yang ingin memperoleh kepastian apakah keterangan yang diberikan itu benar.
Tujuan ini dicapai dengan memberikan sifat terbuka bagi umum pada data yang disimpan.
Sistem Publikasi pendaftaran tanah:
Mengenai sistem publikasi pendaftaran tanah, dikenal sistem negatif dan sistem positif.
Perbedaan dari kedua sistem ini adalah menyangkut sampai dimana perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka yang beritikad baik. Disebut sistem negatif apabila pemerintah menjamin kebenaran data yang disajikan, dan sebaliknya disebut sistem positif apabila pemerintah tidak menjamin kebenaran data yang disajikan. Sistem yang digunakan di Indonesia adalah sistem negative yang mengandung unsur positif.
Landreform
Pengertian
Landreform merupakan bagian dari agrarian reform, artinya adalah perubahan-perubahan dalam struktur pertanahan.
Pengertian landreform menurut boedi harsono adalah: kegiatan yang meliputi, perombakan, pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang besangkutan dengan penguasaan tanah.
Tujuan dari landreform
Ruang lingkup landreform meliputi:
Hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS)
Lanjutan...
6. Pembangunan rumah susun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, dengan meningkatkan daya guna dan hasil guna di daerah-daerah yang berpenduduk padat dan hanya tersedia luas tanah yang terbatas.
7. Rumah susun hanya dapat dibangun diatas Hak milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai yang diberikan oleh negara, serta Hak pengelolaan.
8. Rumah susun dibangun di lokasi tanah yang ditunjuk kepala kantor Pertanahan Kota/kabupaten berdasarkan rencana umum tata ruang daerah yang bersangkutan.
9. Hak bagi pemilik SRS adalah hak untuk menghuni SRS, hak untuk menyewakan SRS, membebaninya dengan hak tanggungan.
10. HMSRS juga beralih karena pewarisan, serta dapat pul dipindahkan kepada pihak lain melalui jual beli, tukar menukar, hibah, atau dengan pemasukan dalam perusahaan (legaat)
Pencabutan dan Pengadaan tanah
Lanjutan...
Lanjutan...
Terima Kasih