Hak Kebendaan �& Hak Perorangan
Tim Pengajar Hukum Perdata FHUI
Hukum Kebendaan Sebagai Bagian Hak Perdata
Definisi Hukum Perdata
Pembidangan Hukum Perdata
Hukum perdata ini pada dasarnya memiliki dua sistematika pembidangan hukum
Pembidangan Hukum Berdasar KUHPerdata
Pembidangan Hukum Berdasar Ilmu Pengetahuan Hukum (Doktrin)
Keterkaitan Antara Hukum Kebendaan dan Hukum Perdata
Pengertian & Ciri-Ciri
Hak Kebendaan
Pengertian Hak Kebendaan
Berdasarkan pendapat ahli hukum:
Hak kebendaan merupakan sebuah hak yang memberikan kekuasaan langsung terhadap suatu benda, yang mampu dipertahankan atas setiap orang.
Hak kebendaan didefinisikan sebagai hak absolut terhadap benda di mana hak tersebut memberikan kekuasaan langsung terhadap benda tersebut serta mampu dipertahankan atas siapapun juga
Pengertian Hak Kebendaan
Kesimpulan:
Hak kebendaan adalah suatu hak absolut yang dapat ditarik kesimpulan bahwa hak kebendaaan adalah suatu hak absolut yang memberikan kekuasaan langsung terhadap suatu benda yang mampu dituntut dan dipertahankan terhadap setiap orang.
Ciri-Ciri Hak Kebendaan
Hak Kebendaan v. Hak Perorangan
Hak Kebendaan
Hak Perorangan
Batas-Batas Pengaturan Hak Kebendaan
Batas-batas Pengaturan Hak Kebendaan
berkaitan dengan poin diatas hubungan hukum terhadap benda hanya bisa dipertahankan melalui 2 cara yaitu:
Batas-Batas Pengaturan Hak Kebendaan
Keadaan dimana hak kebendaan memiliki hak perorangan
Macam Hak Kebendaan
Hak Kebendaan yg memberikan Kenikmatan
Hak Kebendaan yg memberikan Jaminan
Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan
Pengertian
Hak yang memberikan kenikmatan merupakan hak subjek hukum untuk menikmati benda secara penuh. Hak ini terbagi atas dua yaitu hak kebendaan yang memberikan kenikmatan untuk diri sendiri dan hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda milik orang lain
Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan untuk Diri Sendiri
Bezit
Prof. Subekti, Bezit merupakan suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa
Eigendom
Prof. Subekti, Eigendom merupakan hak paling sempurna atas suatu benda, yang dimana dapat berbuat apa saja dengan benda itu
Bezit
Bezit berasal dari kata “Zitten” yang berarti menduduki. Bezit dapat berada di tangan pemilik (bezitter-eigenaar) atau di tangan orang lain.
Bezit terhadap benda bergerak terdapat dalam Pasal 1977 Ayat 1 KUHPerdata, bahwa barang siapa yang menguasai benda bergerak tidak atas nama dianggap pemilik. Hal ini tidak berlaku pada benda tidak bergerak
Dalam pasal tersebut terdapat bezit atas benda bergerak berlaku sebagai alas hak (titel) yang sempurna dan ada juga daluwarsa.
Cara Memperoleh Bezit
Occupation (Pendudukan)
Menguasai benda yang tidak ada pemiliknya atau benda yang digolongkan resnullius
Penyerahan (Levering)
Penyerahan dari orang lain yang telah menguasai terlebih dahulu, seperti waris
Eigendom
Eigen berarti diri atau pribadi, sedangkan dom yang merujuk kata domaniaal yang berarti milik.
Pasal 570 KUHPerdata menyatakan hak milik merupakan hak menikmati suatu benda secara leluasa dan berbuat bebas atas kebendaan itu. Dengan berlakunya UUPA No. 5 Tahun 1960 ketentuan hak milik tidak berlaku terhadap tanag dan benda yang berkaitan dengan tanah
Cara Memperoleh Hak Milik
Pendakuan (Toegening)
Memperoleh hak milik atas suatu benda yang belum menjadi milik orang
Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa dapat menyebabkan seseorang kehilangan maupun menimbulkan hak kebendaan
Perlekatan (Natrekking)
Cara memperoleh akibat peristiwa alam
Penyerahan (Levering)
Benda bergarak diserahkan melalui fisik sedangkan benda tidak bergerak memerlukan pengumuman akta
Pewarisan
Mendapatkan hak milik dengan beralihnya hak milik dari pewaris ke ahli warisnya
Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan atas Benda Milik Orang Lain
Erfpacht (Hak Usaha)
Hak kebendaan yang memberikan kepada pemegangnya untuk menikmati secara penuh benda milik orang lain dengan kewajiban membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa
Opstal (Hak Numpang Karang)
Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya hak memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain
Vruchtgebruik (Hak Pakai)
Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya untuk menarik hasil dari benda milik orang lain seolah-olah milikinya sendiri
Servituut (Pengabdian Pekarangan)
Suatu beban yang diletakkan atas suatu pekarangan guna keperluan atau kepentingan pekarangan yang berbatasn
Hak Kebendaan yang Memberikan Jaminan
Benda Bergerak
Benda Tak Bergerak
Gadai
“Suatu hak kebendaan khususnya atas benda bergerak yang bertujuan untuk memberikan jaminan bagi pelunasan hutang orang yang memberikan jaminan tersebut.”
Objek Gadai
Contohnya mobil, motor, laptop, dan lain-lain.
Contohnya surat piutang
Sifat-Sifat Khusus
Hak Umum
Fidusia
“Perjanjian accesoir yang berisi pernyataan penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda bergerak milik debitur kepada kreditur, tetapi benda-benda tersebut tetap dikuasai oleh debitur sebagai peminjaman pakai dan hanya bertujuan untuk jaminan atas pembayaran kembali uang pinjaman.”
Ciri-Ciri/Sifat:
Hipotik
“Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.”
Syarat Hipotik
Hak Umum
Sifat-Sifat Khusus
Asas-asas
Hak Tanggungan
Hak Tanggungan sebenarnya menyangkut tiga aspek sekaligus, yaitu pertama yang berkaitan erat dengan hak jaminan atas tanah, kedua yang berkaitan dengan kegiatan pengkreditan, dan yang ketiga berkaitan dengan perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait.
Berkaitan Erat Dengan Hak Jaminan Atas Tanah
Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah disebut hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu.
Berkaitan Dengan Kegiatan Perkreditan
Hak Tanggungan adalah salah satu hak jaminan di bidang hukum yang dapat memberi perlindungan khusus kepada kreditur dalam kegiatan perkreditan.
Berkaitan Dengan Perlindungan Hukum
Dalam kaitannya dengan hukum bukan saja memperhatikan kepentingan kreditur sebagai pihak yang memberikan kredit, tetapi perlindungan juga diberikan secara seimbang kepada debitur yang pada tahap permohonan kreditnya belum disetujui, yang dalam hubungannya dengan kreditur kedudukannya masih lemah.
Ciri-Ciri/Sifat
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Cahyono, Akhmad Budi dan Surini Ahlan Sjarif. 2008. Mengenal Hukum Perdata. Ed. 1. Cet. 1. Jakarta: CV. Gitama Jaya.
Hasabullah, Frieda Husni. 2002. Hukum Kebendaan Perdata: Hak yang Memberi Kenikmatan. Cet. 3. Jakarta: Ind. Hill Co.
Shidarta, Abdul Rasyid, dan Ahmad Sofian. 2019. Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis, Cet. 2. Jakarta: Prenadamedia Group.
Subekti. 1996. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. XXVIII. Jakarta: Intermasa.
Waskito, dan Hadi Arnowo.2017. Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang, Cet. 2. Jakarta: Kencana.
Santoso, Urip. 2010. Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada
Media Group.
Skripsi
Astuti, Widi. 2011. Peralihan Hak Jual Beli atas Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah Berakhir Masa Berlakunya dengan Pengajuan Proses Balik Nama Sertifikat Hak atas Tanah. Skripsi Sarjana Universitas Indonesia. Depok.
Jurnal
Djuniarti, E. 2017. Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 17(4), 445-461.
Usanti, T. P. 2012. Lahirnya Hak Kebendaan. Perspektif, 17(1), 44-53.
Undang-Undang
Indonesia. Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960, LN. No. 104
Tahun 1960, TLN No. 2043.