1 of 37

Hak Kebendaan �& Hak Perorangan

Tim Pengajar Hukum Perdata FHUI

2 of 37

Hukum Kebendaan Sebagai Bagian Hak Perdata

3 of 37

Definisi Hukum Perdata

  1. Hukum Perdata dalam arti luas adalah semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
  2. C. S. T Kansil mendefinisikan hukum perdata sebagai rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

4 of 37

Pembidangan Hukum Perdata

Hukum perdata ini pada dasarnya memiliki dua sistematika pembidangan hukum

  1. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum (Doktrin)

5 of 37

Pembidangan Hukum Berdasar KUHPerdata

  1. Buku I : tentang Perorangan (Van Personen)
  2. Buku II : tentang Kebendaan (Van Zaken)
  3. Buku III : tentang Perikatan (Van Verbintenissen)
  4. Buku IV : tentang Pembuktian dan Daluwarsa (Van Bewijs en Verjaring)

6 of 37

Pembidangan Hukum Berdasar Ilmu Pengetahuan Hukum (Doktrin)

  1. Hukum Orang (Persoonenrecht) : mengatur mengenai kedudukan orang atau manusia sebagai subjek hukum, kecakapan bertindak, catatan sipil, dan ketidakhadiran dan domisili
  2. Hukum Keluarga (familierecht) : mengatur mengenai hubungan hukum yang bersumber pada pertalian keluarga seperti perkawinan, perwalian, dan lainnya
  3. Hukum Kekayaan (Vermogensrecht) : mengatur hubungan antara subjek hukum dengan harta kekayaannya. Menurut Ilmu Pengetahuan, hukum kekayaan dibagi menjadi dua yaitu,
  4. Hukum kekayaan absolut (hak kebendaan), yaitu hak kebendaan adalah hak mutlak
  5. Hukum kekayaan relatif (hak perseorangan), yaitu hak perorangan hanya dapat dipertahankan oleh pihak pihak tertentu
  6. Hukum Waris (erfrecht) : mengatur peralihan hak dan kewajiban antara pewaris kepada ahli waris.

7 of 37

Keterkaitan Antara Hukum Kebendaan dan Hukum Perdata

  • Keterkaitan antara hukum kebendaan dan hukum perdata adalah hak kebendaan, yang dihasilkan oleh hukum kebendaan, adalah bagian dari hukum perdata.
  • Hak kebendaan sendiri merupakan hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun.
  • Sifat dari hak kebendaan ini adalah absolut, sehingga hak ini dapat dipertahankan terhadap setiap orang.

8 of 37

Pengertian & Ciri-Ciri

Hak Kebendaan

9 of 37

Pengertian Hak Kebendaan

Berdasarkan pendapat ahli hukum:

  1. Subekti

Hak kebendaan merupakan sebuah hak yang memberikan kekuasaan langsung terhadap suatu benda, yang mampu dipertahankan atas setiap orang.

  1. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan

Hak kebendaan didefinisikan sebagai hak absolut terhadap benda di mana hak tersebut memberikan kekuasaan langsung terhadap benda tersebut serta mampu dipertahankan atas siapapun juga

10 of 37

Pengertian Hak Kebendaan

Kesimpulan:

Hak kebendaan adalah suatu hak absolut yang dapat ditarik kesimpulan bahwa hak kebendaaan adalah suatu hak absolut yang memberikan kekuasaan langsung terhadap suatu benda yang mampu dituntut dan dipertahankan terhadap setiap orang.

11 of 37

Ciri-Ciri Hak Kebendaan

  1. Bersifat absolut; dapat dipertahankan terhadap tuntutan setiap orang
  2. Droit de suite (zaaksgevolg); suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda atau hak yang mengikuti benda nya ditangan siapa pun
  3. Droit de preference (prioritas); hak yang didahulukan atau diutamakan
  4. Hak menuntut kebendaan (revindicatie); hak menuntut atau menggugat pengembalian haknya dalam keadaan semula, timbul sebagai akibat asas droit de suite hak kebendaan, berupa hak menuntut kembali benda yang bersangkutan, hak menuntut ganti rugi, dan sebagainya
  5. Hak sepenuhnya untuk memindahkan; pemindahan sepenuhnya suatu hak kebendaan dapat dilakukan (apabila memungkinkan)

12 of 37

Hak Kebendaan v. Hak Perorangan

Hak Kebendaan

  • memberikan kekuasaan atas suatu benda
  • dapat dipertahan terhadap setiap orang yang melanggar hak itu.
  • absosut, artinya hak ini dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
  • jangka waktunya tidak terbatas,
  • droit de suite (zaaksgevolg), artinya mengikuti bendanya dimana pun benda itu berada.
  • Dalam hal ada beberapa hak kebendaan di atas suatu benda, maka kekuatan hak itu ditentukan berdasarkan urutan terjadinya (asas prioritas/droit de preference).
  • memberikan wewenang yang sangat luas kepada pemiliknya, hak ini dapat dijual, dijaminkan, disewakan, atau dapat dipergunakan sendiri.

Hak Perorangan

  • hak perorangan (persoonlijkrecht) memberikan suatu tuntutan atau penagihan terhadap seorang
  • hanya dapat dipertahankan terhadap sementara orang tertentu saja atau terhadap sesuatu pihak.
  • bersifat relative, artinya hanya dapat dipertahankan terhadap pihak tertentu.
  • jangka waktunya terbatas.
  • mana lebih dulu terjadi tidak dipersoalkan, karena sama saja kekuatannya (asas kesamaan/asas pari passu/asas paritas creditorium).
  • memberikan wewenang yang terbatas. Pemilik hak perorangan hanya daopat menikmati apa yang menjadi haknya. Hak ini hanya dapat dialihkan dengan persetujuan pemilik

13 of 37

Batas-Batas Pengaturan Hak Kebendaan

14 of 37

Batas-batas Pengaturan Hak Kebendaan

  1. Hubungan hukum yang timbul dalam hukum benda bersifat absolut yang berarti dapat dituntut dan dipertahankan terhadap setiap orang.
  2. hak perorangan terhadap benda yang masuk ke dalam ranah hukum perikatan diatur dalam Buku III KUHPerdata dan bersifat relatif

berkaitan dengan poin diatas hubungan hukum terhadap benda hanya bisa dipertahankan melalui 2 cara yaitu:

  1. Perjanjian
  2. Undang-Undang

15 of 37

Batas-Batas Pengaturan Hak Kebendaan

Keadaan dimana hak kebendaan memiliki hak perorangan

  1. Keadaan yang berkaitan dengan ciri droit de suite
  2. Tentang utang piutang yang diistimewakan (bevoorrechte schulden)
  3. Hak perorangan yang mempunyai ciri hak kebendaan.
  4. Sewa menyewa yang memiliki ciri hak perorangan diatur dalam Buku III KUHPerdata
  5. Hak yang berkaitan dengan ciri droit de preference

16 of 37

Macam Hak Kebendaan

Hak Kebendaan yg memberikan Kenikmatan

  • Hak milik
  • Bezit
  • Hak memungut hasil
  • Hak pakai dan mendiami

Hak Kebendaan yg memberikan Jaminan

  • Gadai
  • Fidusia
  • Hipotek
  • Hak tanggungan
  • Sistem resi gudang

17 of 37

Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan

18 of 37

Pengertian

Hak yang memberikan kenikmatan merupakan hak subjek hukum untuk menikmati benda secara penuh. Hak ini terbagi atas dua yaitu hak kebendaan yang memberikan kenikmatan untuk diri sendiri dan hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda milik orang lain

19 of 37

Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan untuk Diri Sendiri

Bezit

Prof. Subekti, Bezit merupakan suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa

Eigendom

Prof. Subekti, Eigendom merupakan hak paling sempurna atas suatu benda, yang dimana dapat berbuat apa saja dengan benda itu

20 of 37

Bezit

Bezit berasal dari kata “Zitten” yang berarti menduduki. Bezit dapat berada di tangan pemilik (bezitter-eigenaar) atau di tangan orang lain.

Bezit terhadap benda bergerak terdapat dalam Pasal 1977 Ayat 1 KUHPerdata, bahwa barang siapa yang menguasai benda bergerak tidak atas nama dianggap pemilik. Hal ini tidak berlaku pada benda tidak bergerak

Dalam pasal tersebut terdapat bezit atas benda bergerak berlaku sebagai alas hak (titel) yang sempurna dan ada juga daluwarsa.

21 of 37

Cara Memperoleh Bezit

Occupation (Pendudukan)

Menguasai benda yang tidak ada pemiliknya atau benda yang digolongkan resnullius

Penyerahan (Levering)

Penyerahan dari orang lain yang telah menguasai terlebih dahulu, seperti waris

22 of 37

Eigendom

Eigen berarti diri atau pribadi, sedangkan dom yang merujuk kata domaniaal yang berarti milik.

Pasal 570 KUHPerdata menyatakan hak milik merupakan hak menikmati suatu benda secara leluasa dan berbuat bebas atas kebendaan itu. Dengan berlakunya UUPA No. 5 Tahun 1960 ketentuan hak milik tidak berlaku terhadap tanag dan benda yang berkaitan dengan tanah

23 of 37

Cara Memperoleh Hak Milik

Pendakuan (Toegening)

Memperoleh hak milik atas suatu benda yang belum menjadi milik orang

Daluwarsa (Verjaring)

Daluwarsa dapat menyebabkan seseorang kehilangan maupun menimbulkan hak kebendaan

Perlekatan (Natrekking)

Cara memperoleh akibat peristiwa alam

Penyerahan (Levering)

Benda bergarak diserahkan melalui fisik sedangkan benda tidak bergerak memerlukan pengumuman akta

Pewarisan

Mendapatkan hak milik dengan beralihnya hak milik dari pewaris ke ahli warisnya

24 of 37

Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan atas Benda Milik Orang Lain

Erfpacht (Hak Usaha)

Hak kebendaan yang memberikan kepada pemegangnya untuk menikmati secara penuh benda milik orang lain dengan kewajiban membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa

Opstal (Hak Numpang Karang)

Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya hak memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain

Vruchtgebruik (Hak Pakai)

Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya untuk menarik hasil dari benda milik orang lain seolah-olah milikinya sendiri

Servituut (Pengabdian Pekarangan)

Suatu beban yang diletakkan atas suatu pekarangan guna keperluan atau kepentingan pekarangan yang berbatasn

25 of 37

Hak Kebendaan yang Memberikan Jaminan

Benda Bergerak

  • Gadai
  • Fidusia

Benda Tak Bergerak

  • Hipotik
  • Hak Tanggungan

26 of 37

Gadai

“Suatu hak kebendaan khususnya atas benda bergerak yang bertujuan untuk memberikan jaminan bagi pelunasan hutang orang yang memberikan jaminan tersebut.”

Objek Gadai

  1. Benda Bergerak

Contohnya mobil, motor, laptop, dan lain-lain.

  1. Benda Tak Bergerak

Contohnya surat piutang

27 of 37

Sifat-Sifat Khusus

  1. Accesoir. Hak gadai dapat berlaku tergantung pada ada atau tidaknya perjanjian pokok atau utang-piutang sah. Jika perjanjian sah, maka perjanjian gadai juga sah dan begitupun sebaliknya.
  2. Barang gadai tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar)
  3. Barang yang digadaikan hanya merupakan jaminan bagi pembayaran utang debitur kepada kreditur.

Hak Umum

  1. Absolut, hak yang dapat dipertahankan terhadap tuntutan siapapun.
  2. Droit de suite atau zaaksgevolg, Hak itu senantiasa mengikuti bendanya ditangan siapapun benda tersebut berada.
  3. Droit de preference, seseorang mempunyai hak untuk didahulukan pemenuhan piutangnya di antara orang berpiutang lainnya.

28 of 37

Fidusia

“Perjanjian accesoir yang berisi pernyataan penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda bergerak milik debitur kepada kreditur, tetapi benda-benda tersebut tetap dikuasai oleh debitur sebagai peminjaman pakai dan hanya bertujuan untuk jaminan atas pembayaran kembali uang pinjaman.”

29 of 37

Ciri-Ciri/Sifat:

    • Jaminan Kebendaan, melekat di dalamnya unsur-unsur hak kebendaan.
    • Accesoir, perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi dan akan hilang apabila utang telah terpenuhi
    • Droit de Suite, benda yang menjadi objek dalam tangan siapapun, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek fidusia
    • Droit de Preference, kreditur mendapatkan kedudukan yang diutamakan terhadap kreditur lainnya.
    • Constitutum Possessorium, debitur tetap menguasai benda tersebut untuk kepentingannya sendiri dan kreditur mendapatkan jaminan untuk dilunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu.
    • Jaminan Pelunasan Utang, agunan bagi pelunasan utang tertentu baik dalam mata uang Indonesia ataupun mata uang lainnya, baik secara langsung maupun utang yang akan timbul di kemudian hari.

30 of 37

    • Asas Publisitas, wajib didaftarkan dan dilaksanakan di tempat kedudukan pemberi fidusia, baik untuk barang yang ada di dalam ataupun di luar wilayah Indonesia.
    • Asas Spesialitas,dibuat secara tertulis dan didaftarkan dalam bentuk Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia yang mencantum hari, tanggal dan waktu pembuatan akta tersebut yang disebut Akta Jaminan Fidusia.
    • Dapat diberikan kepada lebih dari satu kreditur, berlaku pada lebih dari seorang kreditur atau penerima fidusia asalkan diberikan pada saat yang sama
    • Tidak boleh ada Fidusia ulang atau ganda, Pemberi Fidusia dilarang melakukan Fidusia ulang terhadap benda yang sudah terdaftar menjadi Jaminan Fidusia
    • Parate Eksekusi, kemudahan bagi kreditur dalam mengeksekusi perjanjian apabila debitur mengalami cidera janji.

31 of 37

Hipotik

“Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.”

Syarat Hipotik

  • Hipotik tidak dapat diletakkan selain oleh siapa yang berkuasa memindahtangankan benda yang dibebani.
  • Hipotik hanya dapat diberikan dengan suatu akta Otentik, kecuali dalam hal-hal dengan tegas ditunjuk oleh Undang-undang.
  • Hipotik hanya dapat diletakkan atas benda-benda yang sudah ada. Hipotik atas benda-benda yang baru akan ada dikemudian hari adalah batal.
  • Suatu Hipotik hanyalah sah, sekedar jumlah uang untuk mana ia telah diberikan, adalah tentu dan dapat ditetapkan dalam akta.

32 of 37

Hak Umum

  1. Absolut, hak yang dapat dipertahankan terhadap tuntutan siapapun.
  2. Droit de suite atau zaaksgevolg, Hak itu senantiasa mengikuti bendanya ditangan siapapun benda tersebut berada.
  3. Droit de preference, seseorang mempunyai hak untuk didahulukan pemenuhan piutangnya di antara orang berpiutang lainnya.

Sifat-Sifat Khusus

  1. Accesoir, berlaku tergantung pada ada atau tidaknya perjanjian pokok atau utang-piutang sah.
  2. Barang gadai tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar)
  3. Mengandung hak untuk pelunasan hutang (verhaalsrecht) saja.

33 of 37

Asas-asas

  1. Asas Publiciteit (Openbaarheid), pengikatan hipotik harus didaftarkan dalam Register Umum agar masyarakat khususnya pihak ketiga dapat mengetahuinya.
  2. Asas Specialiteit, pengikatan Hipotik hanya dapat dilakukan atas benda-benda yang ditunjuk secara khusus.

34 of 37

Hak Tanggungan

Hak Tanggungan sebenarnya menyangkut tiga aspek sekaligus, yaitu pertama yang berkaitan erat dengan hak jaminan atas tanah, kedua yang berkaitan dengan kegiatan pengkreditan, dan yang ketiga berkaitan dengan perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait.

35 of 37

Berkaitan Erat Dengan Hak Jaminan Atas Tanah

Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah disebut hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu.

Berkaitan Dengan Kegiatan Perkreditan

Hak Tanggungan adalah salah satu hak jaminan di bidang hukum yang dapat memberi perlindungan khusus kepada kreditur dalam kegiatan perkreditan.

Berkaitan Dengan Perlindungan Hukum

Dalam kaitannya dengan hukum bukan saja memperhatikan kepentingan kreditur sebagai pihak yang memberikan kredit, tetapi perlindungan juga diberikan secara seimbang kepada debitur yang pada tahap permohonan kreditnya belum disetujui, yang dalam hubungannya dengan kreditur kedudukannya masih lemah.

36 of 37

Ciri-Ciri/Sifat

  1. Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahulu kepada pemegangnya
  2. Droit de suite, mengikuti objek yang dijamin dalam tangan siapapun objek itu beradaAsas Spesialitas dan Publisitas, sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  3. 4 macam eksekusi, yaitu:
          • Eksekusi putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk membayar sejumlah uang.
          • Eksekusi putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan.
          • Pelaksanaan putusan yang berupa pengosongan benda tidak bergerak.
          • Eksekusi Paraat (parate executie/eigenmachtige verkoop), terjadi ketika apabila seorang kreditur menjual barang tertentu milik debitur tanpa mempunyai titel eksekutorial. Artinya, merupakan pelaksanaan perjanjian tanpa melalui gugatan atau tanpa melalui pengadilan.

37 of 37

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Cahyono, Akhmad Budi dan Surini Ahlan Sjarif. 2008. Mengenal Hukum Perdata. Ed. 1. Cet. 1. Jakarta: CV. Gitama Jaya.

Hasabullah, Frieda Husni. 2002. Hukum Kebendaan Perdata: Hak yang Memberi Kenikmatan. Cet. 3. Jakarta: Ind. Hill Co.

Shidarta, Abdul Rasyid, dan Ahmad Sofian. 2019. Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis, Cet. 2. Jakarta: Prenadamedia Group.

Subekti. 1996. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. XXVIII. Jakarta: Intermasa.

Waskito, dan Hadi Arnowo.2017. Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang, Cet. 2. Jakarta: Kencana.

Santoso, Urip. 2010. Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada

Media Group.

Skripsi

Astuti, Widi. 2011. Peralihan Hak Jual Beli atas Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah Berakhir Masa Berlakunya dengan Pengajuan Proses Balik Nama Sertifikat Hak atas Tanah. Skripsi Sarjana Universitas Indonesia. Depok.

Jurnal

Djuniarti, E. 2017. Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 17(4), 445-461.

Usanti, T. P. 2012. Lahirnya Hak Kebendaan. Perspektif, 17(1), 44-53.

Undang-Undang

Indonesia. Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960, LN. No. 104

Tahun 1960, TLN No. 2043.