1 of 11

PKB GURU DALAM KKG

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dalam Kelompok Kerja Guru

2 of 11

PENGERTIAN KKG

Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi

3 of 11

UNSUR-UNSUR KKG

  • Pengembangan KKG dilakukan melalui unsur-unsur yang harus dimiliki oleh KKG yang mencakup:
  • Organisasi,
  • Program,
  • Pengelolaan,
  • Sarana dan prasarana,
  • Sumber daya manusia,
  • Pembiayaan,
  • Pemantauan dan evaluasi,
  • Penjaminan mutu

4 of 11

STRUKTUR PENGEMBANGAN KKG

  • Struktur kepengurusan
  • Legalitas administrasi
  • Program/rencana kegiatan KKG mencakup jangka pendek (1 tahunan) dan jangka menengah (4 tahunan).
  • Sarana dan prasarana berupa fasilitas fisik untuk menunjang KKG
  • Narasumber adalah pembimbing/tutor/pengajar dalam kegiatan KKG yang berasal dari guru, widyaiswara, dosen atau praktisi pendidikan.
  • Fasilitator/Guru Inti adalah pembimbing/narasumber/ tutor/pengajar yang berasal dari anggota KKG yang sifatnya tetap.
  • Pembiayaan berupa dana yang digunakan untuk kegiatan KKG.
  • Penjaminan mutu berupa sistem yang menjamin mutu pada perencanaan, proses pelaksanaan, dan evaluasi tindak lanjut peningkatan mutu dengan standar yang ditetapkan.

5 of 11

TUJUAN PKB GURU KKG

  • Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasahpada jenjang MI
  • Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

6 of 11

NARASUMBER, FASILITATOR DAN MODUL KEGIATAN

  • Narasumber yang dimaksud adalah narasumber ahli kegiatan.
  • Fasilitator kegiatan adalah fasilitator daerah (Fasda) yang telah dinyatakan `LULUS` dalam pelatihan fasilitator daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Guru dan Tena Kementerian Agama RI yang dibuktikan dengan SK sebagai fasilitator.
  • Modul kegiatan yang digunakan dalam Kegiatan Kelompok Kerja Guru KKG terdiri dari:
  • Modul Literasi,
  • Modul Numerasi,
  • Modul Sains

7 of 11

HASIL YANG DIHARAPKAN (UMUM)

  • Terwujudnya kegiatan/pelatihan secara efektif melalui kelompok kerja KKG sebagai tempat belajar, sumber belajar, wadah komunikasi, pembinaan, peningkatan profesi dan karir guru yang, terarah, terukur, serta berkelanjutan.
  • Membangun kerja sama antar madrasah dalam mengembangkan kreatifitas dan inovasi layanan pendidikannya serta kesadaran untuk saling bertukar informasi, pengetahuan, keterampilan, dan budaya kerja yang berkualitas melalui wadah kelompok kerja.

8 of 11

HASIL YANG DIHARAPKAN (KHUSUS)

  • Terlaksananya pelatihan guru dengan menggunakan modul yang sudah dikembangkan oleh project yaitu: a. Pelatihan modul literasi, numerasi, dan sains dalam wadah KKG
  • Telaksananya proses pelatihan guru, melalui siklus “in-on-in” yang berbasis topik dalam modul pembelajaran.
  • Guru yang berpartisipasi dalam KKG mampu membuat:
  • Laporan pelaksanaan penelitian tindakan kelas
  • Karya inovatif guru
  • Program inklusi yang akan diterapkan di kelas.
  • Dokumen pemantauan proses pembelajaran di kelas.
  • Pengembangan soal yang didasarkan pada hasil analisis dari hasil AKSI Kelas 5
  • Rencana pembelajaran dan bahan ajar/alat peraga
  • Program pengembangan silabus pembelajaran
  • Karya ilmiah yang dipublikasikan dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.

9 of 11

KOMPONEN KEGIATAN KKG

  • Pengembangan diri berupa pelatihan, workshop, dan pendampingan kegiatan dalam mendukung Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG berdasarkan hasil Asesmen Kompetensi Guru (AKG) dengan memanfaatkan Modul PKB Guru, yang telah disediakan oleh Direktorat GTK Madrasah. Modul tersebut tersedia di tautan berikut: https://madrasahreform.kemenag.go.id.;

10 of 11

HIRARKI KEORGANISASIAN DAN TUGAS

  • Tim Komponen Proyek REP/MEQR di Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  • Pejabat/Pengawas Pembina KKG bertugas membina KKG, supervisi, penjaminan mutu, monitoring dan evaluasi kegiatan serta menjadi narasumber dan pendampingan.
  • Pengurus KKG

11 of 11

PELAKSANAAN KKG

  • Panitia pelaksana kegiatan terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan bendahara.
  • Peserta adalah Guru/Kepala Madrasah/Pengawas yang masih aktif dan menjadi Anggota dalam KKG
  • Narasumber pelaksanaan kegiatan, adalah para pihak yang memahami konsep PKB yang meliputi:
  • Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi dan Fasilitator Daerah yang telah mengikuti pelatihan;
  • Pengawas yang sudah mendapatkan pelatihan dan memiliki sertifikat pelatih;
  • Tim pengembang PKB
  • Kepala Madrasah atau Guru yang berkompeten dan memiliki Sertifikat pelatih.
  • Akademisi, Praktisi, Pakar, dan Pejabat Struktural yang mempunyai latar belakang kompetensi sesuai materi pelatihan.
  • Narasumber dengan kemitraan seperti Pusdiklat Kementerian Agama RI, Balai Diklat Keagamaan, Pusat Sumber Belajar Bersama (PSBB), Pusat Pengembangan Madrasah/Madrasah Development Center, Kementerian Agama di Kabupaten/Kota atau Provinsi, Dinas Pendidikan, LPMP, P4TK, atau Ormas Pendidikan yang bergerak di bidang pendidikan.