1 of 14

Mohammad Harzian Rahmatsyah, S.H.

KEADILAN RESTORATIF

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

Sengeti, 12 Februari 2025

2 of 14

APA ITU KEADILAN

RESTORATIF?

3 of 14

TUJUAN KEADILAN RESTORATIF

  • Memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan/atau masyarakat;
  • Menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa; dan
  • Menghindarkan setiap orang, khususnya Anak, dari perampasan kemerdekaan.

4 of 14

ASAS KEADILAN RESTORATIF

  • Pemulihan keadaan;
  • Penguatan hak, kebutuhan dan kepentingan korban;
  • Tanggung jawab terdakwa;
  • Pidana sebagai upaya terakhir;
  • Konsensualitas; dan
  • Transparansi dan akuntabilitas;

5 of 14

Tindak pidana yang dapat diterapkan Keadilan Restoratif

    • Tipiring atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari UMP setempat;
    • Tindak pidana merupakan delik aduan;
    • Tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun;
    • Tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil; atau
    • Tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.

6 of 14

Kapan keadilan restoratif tidak dapat dipedomani?

  • Korban atau Terdakwa menolak untuk melakukan perdamaian;
  • Terdapat Relasi Kuasa; atau
  • Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani putusan Pengadilan yang BHT.

7 of 14

Tindak Pidana yang menimbulkan

korban

  • Jika korban telah hadir di persidangan;
  • Bagaimana jika korban tidak hadir di persidangan?
  • Bagaimana jika terdapat perdamaian sebelum persidangan?
  • Bagaimana jika terdapat perdamaian sebelum persidangan, namun baru dilaksanakan sebagian?

8 of 14

Hal yang perlu diperhatikan

  • Dampak tindak pidana terhadap Korban;
  • Kerugian ekonomi dan/atau kerugian lain yang timbul sebagai akibat tindak pidana;
  • Biaya perawatan medis dan/atau psikologis yang sudah dan akan dikeluarkan Korban;
  • Kemampuan Terdakwa untuk melaksanakan kesepakatan;
  • ketersediaan layanan untuk membantu pemulihan Korban dan/atau Terdakwa; dan/atau
  • Informasi lain yang menurut Hakim perlu untuk diperiksa dan dipertimbangkan.

9 of 14

KEWENANGAN HAKIM DEMI TERCAPAINYA

KEADILAN RESTORATIF

  • Memberi kesempatan untuk Terdakwa dan korban menyampaikan permasalahan dan kebutuhan masing-masing;
  • Menganjurkan komunikasi yang konstruktif;
  • Memberikan saran;
  • Mengizinkan kehadiran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau tokoh adat;
  • Melakukan upaya persuasi;
  • Memerintahkan segala keterangan dicatat dalam berita acara persidangan;
  • Memerintahkan untuk menyerahkan salinan kesepakatan perdamaian kepada Penuntut Umum dan/atau penasihat hukum;
  • Menyarankan Penuntut Umum untuk mempertimbangkan kesepakatan sebagai pertimbangan dalam surat tuntuta, dan/atau
  • Menyarankan penasihat hukum untuk mempertimbangkan sebagai pertimbangan dalam nota pembelaan.

10 of 14

Dalam hal kesepakatan baru tercapai, kesepakatan baru tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan Hakim. Hakim memastikan berdasarkan informasi kedua belah pihak bahwa upaya perdamaian dicapai tanpa adanya kesesatan, paksaan, atau penipuan dari salah satu pihak .

11 of 14

BENTUK KEADILAN RESTORATIF

    • Terdakwa mengganti kerugian (Pemulihan kerugian Korban dan/atau pemenuhan kebutuhan Korban);
    • Terdakwa melaksanakan suatu perbuatan; dan/atau;
    • Terdakwa tidak melaksanakan suatu perbuatan.

KETENTUAN YANG DILARANG

    • Bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
    • Melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait hak asasi manusia;
    • Merugikan pihak ketiga; atau
    • Tidak dapat dilaksanakan.

12 of 14

DELIK ADUAN

Kesepakatan bisa dalam bentuk, terdakwa melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dan Korban menarik pengaduannya.

Dianggap terlaksana saat ditandatangani di depan Hakim, dan Hakim berwenang menyatakan penuntutan gugur atau tidak dapat diterima.

13 of 14

Dampak keadilan restorative

pada putusan

Alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan (syarat umum dan/atau syarat khusus).

  • Syarat Umum: Terdakwa sudah melakukan seluruh kesepakatan dan dijatuhkan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
  • Syarat Khusus: Terdakwa baru melaksanakan sebagian kesepakatan atau terdakwa dan korban tidak mencapai kesepakatan. Hakim dapat mengacu kepada kesepakatan yang belum dilaksanakan oleh Terdakwa.

14 of 14

SEKIAN & TERIMAKASIH

“Persoalan apapun pasti bisa dibicarakan. Perbedaan adalah hal yang wajar, selama tidak saling menyakiti, perdamaian masih bisa diwujudkan”

- Sukonto Legowo -