Mohammad Harzian Rahmatsyah, S.H.
KEADILAN RESTORATIF
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Sengeti, 12 Februari 2025
APA ITU KEADILAN
RESTORATIF?
TUJUAN KEADILAN RESTORATIF
ASAS KEADILAN RESTORATIF
Tindak pidana yang dapat diterapkan Keadilan Restoratif
Kapan keadilan restoratif tidak dapat dipedomani?
Tindak Pidana yang menimbulkan
korban
Hal yang perlu diperhatikan
KEWENANGAN HAKIM DEMI TERCAPAINYA
KEADILAN RESTORATIF
Dalam hal kesepakatan baru tercapai, kesepakatan baru tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan Hakim. Hakim memastikan berdasarkan informasi kedua belah pihak bahwa upaya perdamaian dicapai tanpa adanya kesesatan, paksaan, atau penipuan dari salah satu pihak .
BENTUK KEADILAN RESTORATIF
KETENTUAN YANG DILARANG
DELIK ADUAN
Kesepakatan bisa dalam bentuk, terdakwa melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dan Korban menarik pengaduannya.
Dianggap terlaksana saat ditandatangani di depan Hakim, dan Hakim berwenang menyatakan penuntutan gugur atau tidak dapat diterima.
Dampak keadilan restorative
pada putusan
Alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan (syarat umum dan/atau syarat khusus).
SEKIAN & TERIMAKASIH
“Persoalan apapun pasti bisa dibicarakan. Perbedaan adalah hal yang wajar, selama tidak saling menyakiti, perdamaian masih bisa diwujudkan”
- Sukonto Legowo -