PERJANJIAN PERKAWINAN��Menurut KUHPerdata
1
2
a. dilarang membuat perjanjian yg isinya melepaskan hak untuk menuntut pemisahan meja dan tempat tidur, perceraian atau menuntut pemisahan harta kekayaan.
b. dilarang membuat perjanjian yg mengurangi kekuasaan suami atau istri
c. dilarang mengadakan perjanjian yg isinya menyimpang dari ketentuan yg berkaitan dgn kekuasaan orang tua.
3
a. Harta campuran laba rugi, yaitu adanya pemisahan antara harta yg dibawa kedalam perkawinan dan harta yg diperoleh selama perkawinan berlangsung. Harta yg dibawa kedalam perkawinan merupakan harta pribadi sedangkan harta yg diperoleh selama perkawinan berlangsung merupakan harta bersama.
b. Harta campuran penghasilan pendapatan. Ps 164 KUHPerdata menentukan perjanjian antara suami istri hanya akan berlaku persatuan hasil dan pendapatan, berarti secara diam-diam tidak ada persatuan harta.
4
PERJANJIAN PERKAWINAN��Menurut UU No.1 Tahun 1974
5
Perjanjian Perkawinan
I. Pengertian ⇨ UU No.1/1974 ⇨ tidak merumuskan
II. Pengaturan ⇨ Ps. 29 UU No.1/1974
III. Pasal 29 UU No.1/1974
1. Dibuat sebelum dan pada saat perkawinan
2. Bandingkan dgn KUHPerdata
⇨ dibuat dgn akte notaris
⇨ dibuat “sebelum perkawinan” (147 KUHPerdata)
3. Perjanjian perkawinan ⇨ dibuat atas persetujuan bersama
⇨ Tidak harus ada pada setiap perkawinan
4. Perjanjian perkawinan dibuat dalam:
a. Bentuk tertulis (akta notaris; dibawah tangan)
b. Disahkan oleh peg. Pencatat
c. Isinya berlaku pada pihak ke-III
5. Tidak boleh bertentangan dgn kesusilaan dan ketertiban umum
⇨ sejalan dgn ps 139 KUHPerdata
⇨ ps. 29 UU No.1/74 (2) ⇨ tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan
6
6. Unsur tidak boleh diubah
⇨ UU No.1/74 ⇨ ps. 29 (4) KUHPerdata
⇨ perjanjian perkawinan dapat diubah, sepanjang ada persetujuan suami/istri dan tidak merugikan pihak ke-III
⇨ KUHPerdata ⇨ perjanjian perkawinan tidak boleh diubah dgn cara apapun, setelah atau selama perkawinan berlangsung.
7. Unsur berlakunya perjanjian perkawinan
pasal 29 (3) UU No.1/74 ⇨ mulai berlaku sejak saat perkawinan berlangsung
KUHPerdata ⇨
147 ⇨ semenjak saat perkawinan berlangsung
⇨ pada pihak ke-III mulai berlaku sejak dicatat/ dibukukan/didaftarkan dalam suatu register umum di PN wilayah perkawinan dilangsungkan.
152 ⇨ perubahan terhadap perjanjian perkawinan tidak berlaku pada pihak ke-III ⇨ jika belum didaftarkan dalam register umum
7
8. Perubahan isi perjanjian perkawinan
⇨ KUHPerdata ⇨ tidak boleh sama sekali
⇨ UU No.1/74 ⇨ dapat saja, asal tidak merugikan pihak ke-III
IV. Maksud dan Tujuan Perjanjian Perkawinan
⇨ UU tidak menyebutkan ⇨ dapat disimpulkan ⇨ pengurusan harta kekayaan perkawinan suami/istri dalam perkawinan
⇨ hubungan dgn ps 35 UU No.1/74 ⇨ pengaturan harta perkawinan.
8
V. Isi Perjanjian Perkawinan
⇨ mengatur mengenai harta benda perkawinan
9
1. Beda pola pengaturan
Bab VI ⇨ perjanjian perkawinan
Bab V ⇨ ttg persatuan harta kekayaan
Bab IV ⇨ ttg hak dan kewajiban suami/istri
Bab VII ⇨ harta benda dlm perkawinan
Bab VI ⇨ hak dan kewajiban suami/istri
KUHPerdata
Bab V ⇨ perjanjian perkawinan
UU No.1/74
10
2. Isi perjanjian perkawinan
⇨ Menurut para ahli hukum
suami/istri dibidang Hk Kekayaan
⇨ Atas dasar ps 139 yuncto p 119
KUHPerdata
dgn hak dan kewajiban suami/istri
⇨ mengenai batasan2 ttg apa yg
diperjanjikan ⇨ tugas hakim utk
memeriksanya
benar – benar Harta pribadi suami istri
yg dibawa kedalam perkawinan
VI. Syarat – Syarat Perjanjian Perkawinan
11
PUTUSNYA PERKAWINAN
KUHPerdata
UU No.1/1974
12
ALASAN PERCERAIAN
KUHPerdata
UU No.1/1974
13
TATA CARA PERCERAIAN�MENURUT UU No.1/1974 – PP 9/1975
TALAK
GUGATAN
14
TATA CARA PERCERAIAN MENURUT KUHPerdata Ps. 207,210 jo. Ps. 821 s.d. 843 Rv (Rechtsvordering)
1. Gugatan diajukan pada wilayah hukum Tergugat
2. Pengadilan memanggil/berusaha mendamaikan
3. Tidak berhasil → dilanjutkan dengan sidang perkara perceraian → pintu tertutup walau keputusan dinyatakan terbuka untuk umum.
Perceraian di daftar pada daftar perceraian pada kantor Catatan Sipil (Ps 221 KUHPerdata)
15
AKIBAT PERCERAIAN�MENURUT UU NO.1/1974 DAN KUHPERDATA
1. Terhadap hubungan suami istri
Putus – istri tetap dapat nafkah
Jika menikah lagi, nafkah putus. Ps 41 ayat c UU No.1/1974
2. Terhadap harta bersama menurut KUHPerdata, jika dengan perjanjian perkawinan, dibagi sesuai dengan perjanjian perkawinan.
Menurut UU No.1/1974 Ps.37, diatur hukum masing-masing (Hukum Adat, Hukum Agama, hukum lainnya)
3. Terhadap keturunan
- KUHPerdata Ps.229 Pengadilan menetapkan wali
- UU No.1/1974 Ps.41 Sub a. Bapak/Ibu tetap wajib memelihara anak
16
PEMUTUSAN PERKAWINAN SETELAH PERPISAHAN �MEJA DAN TEMPAT TIDUR
1. Menurut KUHPerdata → tidak dianggap sebagai perceraian akibat dari gagalnya perkawinan
2. Perpisahan meja dan tempat tidur selama 5 tahun tanpa ada kemungkinan untuk damai (Pasal 200 s.d. 206 KUHPerdata)
3. Suami/istri sepakat untuk pemutusan perkawinan
Tidak sepakat → perkawinan tidak putus → dalam proses hukum selalu berusaha mendamaikan
4. Jika gagal → tuntutan pemutusan perkawinan akan dikabulkan
17
AKIBAT PERCERAIAN
1. Hubungan suami/istri
2. Mengenai anak → Pasal 41 ayat (1,2) UU No.1/1974
Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pendidikan, pemeliharaan.
3. Mengenai harta benda perkawinan (Penjelasan diatur hukum masing-masing)
18
AKIBAT PERCERAIAN MENURUT KUHPERDATA
1. Perwalian → anak-anak dibawah umur
(Pasal 229 KUHPerdata) → 230b KUHPerdata
2. Nafkah penghidupan untuk anak-anak dibawah umur dan pihak penuntut (istri)
Pasal 225 KUHPerdata
3. Harta → Pasal 126 ayat 3e KUHPerdata
19