�Hukum Perbankan �Semester Genap 2019-2020 �
Pendirian Bank Umum�serta �Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
Pendirian Bank Umum
Pendahuluan
Setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan penghimpunan dana dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri.
Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat oleh siapapun, merupakan kegiatan yang perlu diawasi, mengingat dalam kegiatan itu terkait kepentingan masyarakat yang dananya disimpan pada pihak yang menghimpun dana tersebut. Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat. Namun, terdapat pula lembaga lainnya yang juga melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat misalnya yang dilakukan oleh kantor pos, oleh dana pensiun, atau oleh perusahaan asuransi. Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut diatur dengan Undang-Undang tersendiri.
Pendirian Bank Umum
Pendirian Bank
Dasar Hukum Pendirian Bank:
Pendirian Bank Umum
Untuk mendapatkan izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan wajib dipenuhi persyaratan tentang :
Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan oleh Bank Indonesia
Pendirian Bank Umum
Persyaratan & Prosedur Pendirian Bank Umum
2. Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a.persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank; dan
b.izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
Pendirian Bank Umum
Persyaratan & Prosedur Pendirian Bank Umum
Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
Modal disetor sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) ini adalah setoran yang dilakukan dalam bentuk setoran tunai diluar setoran dalam bentuk lain yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modal disetor bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Perkoperasian
Pendirian Bank serta �Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
1. nama dan tempat kedudukan;
2. kegiatan usaha sebagai Bank;
3. permodalan;
4. kepemilikan;
5. wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan anggota Dewan Komisaris serta anggota Direksi; dan
6. persyaratan bahwa pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi harus memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu;
1. daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah;
2. Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi;
Pendirian Bank Umum
1. pas foto 1 (satu) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm;
2. fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
3. riwayat hidup;
4. surat pernyataan pribadi yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya, tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, dan tidak sedang tercantum dalam Daftar Tidak Lulus sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
5. surat pernyataan pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan;
Pendirian Bank Umum
Termasuk dokumen yang dilampirkan dalam daftar Riwayat Hidup di atas adalah surat keterangan atau bukti tertulis dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman operasional di bidang perbankan bagi calon anggota Direksi atau bagi calon anggota Dewan Komisaris yang mempunyai pengalaman, apabila ada.
a) bersedia mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang perbankan;
b) tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu yang telah diputus oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum tanggal pengajuan permohonan;
c) tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi anggota Dewan Komisaris Bank (bagi calon anggota Dewan Komisaris) atau anggota Direksi Bank (bagi calon anggota Direksi);
d) tidak memiliki kredit macet;
Pendirian Bank serta �Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
e) tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi komisaris atau direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum tanggal pengajuan permohonan;
f) merupakan pihak yang independen terhadap pemilik Bank atau PSP (khusus bagi Komisaris Independen);
g) baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada suatu perusahaan lain (bagi calon anggota Direksi Bank);
h) merupakan pihak yang independen terhadap PSP bank (khusus bagi calon Direktur Utama Bank); dan
Bukti telah memiliki sertifikat manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai sertifikasi manajemen risiko bagi pengurus dan pejabat bank umum.
Pendirian Bank Umum
. e. rencana bisnis (business plan) untuk 3 (tiga) tahun pertama yang paling kurang memuat:
1. studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
2. rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud; dan
3. proyeksi neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan selama 12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak Bank melakukan kegiatan operasional;
Pendirian Bank Umum
1. tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain di Indonesia; dan/atau
2. tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
Pendirian Bank Umum
dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a. dalam hal perorangan wajib disertai dengan:
1. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 5;
Bank Indonesia;
b. dalam hal badan hukum wajib disertai dengan:
1. akta pendirian badan hukum, yang memuat Anggaran Dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan hukum asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal badan hukum tersebut;
sampai dengan angka 5;
Pendirian Bank Umum
kepemilikan saham bagi badan hukum Perseroan Terbatas / Perusahaan Daerah, atau daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi badan hukum Koperasi;
badan hukum pemilik Bank sampai dengan pemilik terakhir; dan
Pendirian Bank Umum
1.fotokopi dokumen yang menyatakan keputusan pembentukan Pemerintah Daerah bagi Pemerintah Daerah;
2.dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 5 dari pejabat yang berwenang mewakili pemerintah;
3.Anggaran Pendapatan dan Belanja; dan
4.dokumen dan/atau surat pernyataan lainnya yang diperlukan oleh Bank Indonesia.
Pendirian Bank Umum
(1)Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2)Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen;
b. analisis yang mencakup antara lain tingkat persaingan yang sehat antar
Bank, tingkat kejenuhan jumlah Bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional; dan
c. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap
calon PSP, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi.
Pendirian Bank Umum
(1) Persetujuan prinsip berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan.
(2) Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan, sebelum mendapat izin usaha.
(3) Apabila sampai dengan jangka waktu 1 tahun pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip belum mengajukan permohonan izin usaha kepada Bank Indonesia maka persetujuan prinsip yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
Pendirian Bank Umum
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha diajukan oleh pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip kepada Gubernur Bank Indonesia, disertai dengan:
Pendirian Bank serta �Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
1. contoh tanda tangan dan paraf;
2. identitas dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf c, dalam hal terjadi perubahan; dan
3. fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal
Tetap (KITAP) dan fotokopi surat izin bekerja dari instansi berwenang, bagi warga negara asing:
i. untuk anggota Direksi; dan/atau
ii.untuk anggota Dewan Komisaris yang bermaksud menetap di Indonesia;
Pendirian Bank Umum
1. daftar aktiva tetap dan inventaris;
2. bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa gedung kantor;
3. foto gedung kantor dan tata letak ruangan;
4. contoh formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional Bank; dan
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Pendirian Bank Umum
Pendirian Bank Umum
i. surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank;
j. surat pernyataan dari anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank;
k. surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada suatu perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank.
Pendirian Bank Umum
(1)Bank yang telah mendapat izin usaha dari Gubernur Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha perbankan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan.
(2)Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan operasional.
(3)Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank belum melakukan kegiatan usaha, izin yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
Pendirian Bank Umum
Kepemilikan Bank Umum
(1) Bank hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
b. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
(2) Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
Pendirian Bank Umum
(1)Pihak-pihak yang dapat menjadi pemilik Bank wajib memenuhi syarat:
(2) Dalam hal pemilik Bank berbentuk badan hukum maka persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pemilik maupun pengurus dari badan hukum tersebut.
Pendirian Bank Umum
(1) Pihak-pihak yang dapat menjadi PSP Bank wajib memenuhi persyaratan:
1. memiliki akhlak dan moral yang baik;
2. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan
yang berlaku;
3. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat; dan
4. tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi pemegang saham dan/atau Pengurus Bank dan/atau BPR;
1. persyaratan kemampuan keuangan;
2. pemenuhan persyaratan administratif dalam rangka penilaian kemampuan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku; dan
3. tidak memiliki hutang yang jatuh tempo dan bermasalah.
Pendirian Bank Umum
Bentuk hukum suatu Bank dapat berupa:
Kepemilikan BPR
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.
Pendirian Bank Umum
Permodalan Bank Umum:
Modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun untuk Bank Umum
Modal disetor sebesar Rp. 1 trilyun untuk Bank Umum Syariah
Pada saat pengajuan izin prinsip (preliminary approoval) harus sudah disetorkan sebesar Rp. 1 trilyun u/ Bank Umum dan Rp. 350 Milyar untuk Bank Umum Syariah
Pada saat pengajuan Izin usaha harus sudah disetorkan sebesar Rp. 3 trilyun u/ BU & Rp. 1 trilyun u/ BUS
Permodalan BPR:
Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan jumlah modal disetor di atas jumlah sebagaimana dimaksud di atas
Pembagian zona ditentukan berdasarkan potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan.
Paling sedikit 50% dari modal disetor wajib digunakan untuk modal kerja
Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
Landasan Hukum Merger antar Bank Umum (Emiten) a.l :
Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
(1) Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank dapat dilakukan atas :
a. inisiatif Bank yang bersangkutan;
b. permintaan Bank Indonesia; atau
c. inisiatif Badan Khusus.
(2) Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Direksi Bank Indonesia.
Merger atau Konsolidasi antara Bank konvesional dengan Bank berdasarkan Prinsip Syariah hanya dapat dilakukan apabila Bank hasil Merger atau Konsolidasi dimaksud menjadi :
a. Bank berdasarkan Prinsip Syariah; atau
b. Bank konvensional, namum memiliki Kantor Cabang berdasarkan Prinsip Syariah.
Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
Izin Merger atau Konsolidasi dapat diberikan apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham;
b. pada saat terjadinya Merger atau Konsolidasi jumlah Aktiva Bank hasil Merger atau Konsolidasi setinggi-tingginya 20% (dua puluh perseratus dari jumlah aktiva seluruh Bank di Indonesia;
c. permodalan Bank hasil Merger atau Konsolidasi memenuhi ketentuan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
d. calon dewan komisaris dan direksi Bank hasil Merger atau Konsolidasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Bank Indonesia yang mengatur kepengurusan Bank.
Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
Langkah-langkah dalam proses merger :
Akuntan Publik
Konsultan Hukum
Appraisal Company
Financial Advisor
Notaris
Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
Permohonan untuk memperoleh izin Merger atau Konsolidasi diajukan oleh direksi masing-masing Bank yang akan melakukan Merger atau Konsolidasi secara bersama-sama kepada Direksi Bank Indonesia selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Rapat Umum Pemegang Saham dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman.
Permohonan izin Merger atau Konsolidasi tersebut wajib dilampiri dengan :
a. Notulen Rapat Umum Pemegang Saham;
b. Akta Merger atau Akta Konsolidasi dan Akta perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Merger dan/atau Akta Pendirian termasuk Anggaran Dasar Bank hasil Konsolidasi ;
c. Bukti pelaporan kepada OJK dan pengumuman kepada investor, bagi Bank yang terdaftar di pasar modal;
d. Bukti pengumuman mengenai ringkasan rancangan Merger atau rancangan Konsolidasi
Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin Merger atau Konsolidasi, Bank Indonesia melakukan ;
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen;
b. wawancara terhadap calon anggota dewan komisaris dan direksi Bank hasil Merger atau Konsolidasi.
Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin Merger atau Konsolidasi diberikan oleh Direksi bank Indonesia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima secara lengkap.
Tembusan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Bank Indonesia kepada Menteri KumHAM.
Dalam hal permohonan ditolak maka bank Indonesia akan menjelaskan alasan penolakan secara tertulis.
Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
Izin Merger atau Konsolidasi bagi Bank yang berbentuk huku Perseroan Terbatas berlaku sejak :
a. tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar atau Akta Pedirian oleh Menteri KumHAM;
b. tanggal pendaftaran Akta Merger dan Perubahan Anggaran Dasar dalam daftar perusahaan apabila perubahan Anggaran Dasar tidak memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman.
Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
Bank yang telah memperoleh izin Merger atau Konsolidasi wajib:
a. menyusun neraca penutupan masing-masing Bank yang melakukan Merger atau Konsolidasi;
b. menyusun neraca pembukaan Bank hasil Merger atau Konsolidasi;
c. mengumumkan hasil Merger atau Konsolidasi disertai dengan neraca pembukaan Bank hasil Merger atau Konsolidasi dalam 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlakunya izin Merger atau Konsolidasi ;
d. menyampaikan laporan pelaksanaan Merger atau Konsolidasi kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengumuman dan dilampiri dengan :
1.fotokopi Akta perubahan Anggaran Dasar atau fotokopi Akta Pendirian termasuk Anggaran Dasar yang telah mendapat persetujuan dari instansi berwenang;
2.guntingan surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
Persyaratan dan Tata Cara Akuisisi
(1) Akuisisi bank dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum, baik melalui pembelian saham secara langsung maupun Pembelian Saham Melalui Bursa.
(2) Akuisisi Bank dilakukan melalui pembelian seluruh atau sebagian jumlah saham Bank yang mengakibatkan beralihnya Pengendalian Bank kepada pihak yang mengakuisisi.
(3) Pembelian saham Bank dianggap mengakibatkan beralihnya Pengendalian Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila kepemilikan saham :
a. menjadi sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari modal disetor Bank; atau
b. kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari modal disetor Bank namum menentukan baik langsung maupun tidak langsung pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Bank.
Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
Izin akuisisi dapat diberikan apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dari Bank yang akan diakuisisi;
b. pihak yang melakukan Akuisisi memenuhi persyaratan sebagai pemilik Bank sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur kepemilikan Bank;
c. apabila Bank yang diakuisisi terdaftar di pasar modal maka wajib dipenuhi ketentuan pasar modal mengenai penawaran tender dan keterbukaan informasi pemegang saham tertentu.
Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
Permohonan untuk memperoleh izin Akuisisi diajukan direksi Bank yang akan diakuisisi bersama dengan pihak yang akan mengakuisisi kepada direksi Bank Indonesia dan wajib dilampiri dengan rancangan Akuisisi beserta dokumen pendukungnya.
Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin Akuisisi, Bank Indonesia melakukan :
a. penelitian kelengkapan dan kebenaran dokumen;
b. wawancara terhadap pihk yang akan mengakuisisi.
Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin Akuisisi diberikan oleh Bank Indonesia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima secara lengkap.
(2) Tembusan izin Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Bank Indonesia kepada Menteri KumHAM, apabila terdapat perubahan Anggaran Dasar.
(3) Dalam hal permohonan ditolak maka Bank Indonesia akan menjelaskan alasan penolakan secara tertulis.
Akuisisi Bank mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta Akuisisi.
Direksi Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Akuisisi kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penandatanganan Akta Akuisisi dilampiri dengan fotokopi Akta Akuisisi.
Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
MKA Atas Permintaan Bank Indonesia
Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu Bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan Bank tidak dapat melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang ditetapkan Bank Indonesia maka Bank Indonesia dapat meminta kepada pemiliki dan pengurus Bank yang bersangkutan untuk :
a. melakukan Merger atau Konsolidasi dengan Bank lain; atau
b. menjual sebagian atau seluruh kepemilikannya kepada Bank atau pihak lain;
sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pelaksanaan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diuraikan di atas.
Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
MKA Atas Permintaan Badan Khusus
Badan khusus wajib meminta izin kepada Bank Indonesia untuk melakukan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi terhadap Bank yang kepemilikannya telah diambil alih oleh Badan Khusus.
Pelaksanaan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana di atas.
Merger Konsolidasi & Akuisisi (MKA) Perbankan
DEMIKIAN DAN HARAP PELAJARI KEMBALI MATERI INI,
SEMOGA SUKSES