1 of 17

LEGALISASI TANAH

Diskusi/Workshop I Rapat Koordinasi Nasional Kepariwisataan – II Tahun 2017

Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

2 of 17

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL

3 of 17

KEBIJAKAN PERTANAHAN

Sempadan

Sempadan Pantai

Suaka

Ketentuan Adat

Sempadan Pantai

Eksotisme Obyek Wisata Indonesia

Lindung

Kawaan Hutan

Komunal

Lindung

Lindung

Adat

  • Jawaban terhadap berbagai persoalan pertanahan
  • Peningkatan mutu administrasi pertanahan
  • Peningkatan mutu pelayanan pertanahan
  • Percepatan Pendaftaran Tanah

4 of 17

RENCANA AKSI

Tahun 2017

    • 5 Juta Bidang

Tahun 2018

    • 7 Juta Bidang

Tahun 2019

    • 9 Juta Bidang

Mulai Tahun 2020

    • 10 Juta Bidang

Tahun 2025

    • Seluruh Bidang Tanah Terdaftar

Target Percepatan:

2017/5Jt, 2018/7Jt, 2019/9Jt, 2020/10Jt dst 100 Jt

(lengkap seluruh bidang tanah) Tahun 2025

Anggaran APBN 2017 baru teralokasi untuk 2Jt bidang

Biaya Pembuatan Alas Hak

Batasan Subyek dan Obyek

Status Kawasan Hutan, Lindung

BPHTB

ASN tersedia terbatas

Target Penyelesaian Harus Sertipikat

Banyaknya Surat Pernyataan yang Butuh Materai

5 of 17

Program Percepatan Pendaftaran Tanah

Pendaftaran Tanah dari Desa ke Desa 1961 – 1997 menghasilkan tidak lebih dari 10 Juta bidang Tanah terdaftar.

    • Didahului dengan kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral (T-1)
    • Pengurusan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya
    • Semua kegiatan dilakukan oleh Pegawai
    • Hampir seluruhnya dilakukan secara sporadis
    • Hak dan selanjutnya sertipikat hak atas tanah hanya dapat diterbitkan jika semua dokumen sebagai bukti dilengkapi, dan semua batas disepakati dengan tetangga.

Proyek Administrasi Pertanahan 1998 – 2004 dibiyai oleh Pinjaman Bank Dunia menghasilkan sekitar 7 juta bidang tanah terdaftar (bersertipikat), dengan target 5 Juta Bidang Tanah

    • Pendekatan ajudikasi sistematis dengan juga desa sebagai unit
    • Kegiatan dilaksanakan oleh unit adhock (tim ajudikasi)
    • Ajudikasi dilakukan dengan tahapan survey dan pemetaan kadastral dan dilanjutkan dengan tahapan penetapan hak atas tanah
    • Survey dan pemetaan kadastral dilakukan oleh Sorveyor Kadastral Berlisensi

Pendaftaran tanah dengan Pembiayaan Sendiri 2004 – 2016, terus meningkat mulai dari 500.000 s/d 1 Juta bidang tanah pertahun

    • Menggabungkan swadaya masyarakat dan pendekatan massal dengan biaya subsidi pemerintah
    • Penggunaan teknologi
    • Penyederhanaan persyaratan

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017 – 2025 seluruh bidang tanah akan didaftarkan sapai dengan tahun 2025

    • Program ini adalah inisiatif Bapak Presiden
    • Semua bidang tanah didaftarkan, termasuk kawasan hutan
    • Akurasi disayaratkan tetapi “Fit for Purposes”
    • Semua data akan diproses dan disimpan dalam system dan pangkalan data elektronik
    • Pendaftaran tanah lengkap dengan pendekatan sistematis

6 of 17

PROGRAM UNGGULAN

Ada empat program yang telah dan akan dilakukan oleh Kementerian ATR / BPN untuk mendukung pertumbuhan ekonomi

PEMETAAN, REGISTRAION & SERTIFIKASI

(PTSL)-PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP

PENDIRIAN BANK TANAH

MEMPERKUAT PERAN PERENCANAAN TATA RUANG

  1. Target 100% bidang tanah di Indonesia terdaftar - bersertifikat – pada tahun 2025
  2. Menciptakan kepastian hak atas tanah
  3. Mencegah konflik atas tanah
  4. Inklusi keuangan
  5. Menjadi dasar bagi perencanaan tata ruang wilayah dan perencanaan detail tata ruang
  1. Patch-up equity (land for people)
  2. Redistribusi Tanah (memperbaiki gini ratio penguasaan tanah)
  3. Menciptakan efisiensi pemanfaatan tanah
  4. Pemberdayaan Masyarakat, memperbaiki pemanfaatan tanah sebagai modal
  5. Penguatan hak masyarakat atas tanah/ hutan adat

6. Pengaturan dan pemanfaatan tanah pertanian dan perkebunan dengan menerapkan konsep FELDA and FELCRA

  1. Mewujudkan kedaulatan negara atas tanah
  2. Memastikan ketersediaan tanah untuk pembangunan infrastruktur
  3. Memastikan penggunaan tanah yang efisien (best use of land)
  4. Memastikan fungsi socio-economic tanah
  1. Penyusunan dan penguatan Rencana Tata Ruang Nasional, Provinsi dan Kab/Kota bagi pembangunan berkelanjutan
  2. Pembangunan Perkotaan, kawasan industry, pertanian, infrastruktur, dll. Yang effisient dan coherent
  3. Rumusan rencana tata ruang berbasisi peta digital dan peta kadastral

REFORMA AGRARIA

7 of 17

7

Reforma

Agraria

Asset

Reform

Akses

Reform

Secara operasional

didefinisikan sebagai menata kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan UUPA.

Penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan peraturan perundangan pertanahan.

Penyediaan Kelembagaan + Manajemen yang baik agar penerima redistribusi tanah dapat mengembangkan tanahnya sebagai sumber kehidupan yang memakmurkan (asas manfaat).

1. Reforma Agraria

8 of 17

5

REFORMA AGRARIA

(9 Juta Ha)

Legalisasi Aset

(4,5 Juta Ha)

Tanah Transmigrasi yang Belum Bersertipikat

(0,6 Juta Ha)

Legalisasi Aset

(3,9 Juta Ha)

Redistribusi Tanah

(4,5 Juta Ha)

Ex-HGU/Tanah Terlantar dan Tanah Negara Lainnya

(0,4 Juta Ha)

Pelepasan Kawasan Hutan

(4,1 Juta Ha)

Dengan program percepatan, legalisasi aset bisa meningkat dari 3,9 juta ha menjadi angka ± 8 juta ha atau 22,89 juta bidang

2. Diagram ASET REFORM dalam REFORMA AGRARIA

9 of 17

9

Kegiatan Prioritas

Penguatan Kerangka Regulasi dan Penyelesaian Konflik Agraria

Kegiatan Prioritas

Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria

Kegiatan Prioritas

Kepastian Hukum dan Legalisasi atas Tanah Obyek Reforma Agraria

Kegiatan Prioritas

Pemberdayaan Masyarakat dalam Penggunaan, Pemanfaatan dan Produksi atas TORA

Kegiatan Prioritas

Kelembagaan Pelaksana Reforma Agraria Pusat dan Daerah

Proyek Prioritas

Reviu Peraturan Perundangan Untuk Mendukung Pelaksanaan Reforma Agraria Penyelesaian Konflik Agraria

Mengidentifikasi dan Memverifikasi Kasus-kasus Konflik Agraria Struktural di Berbagai Sektor Strategis

Menganalisa dan Menyusun Pendapat Hukum serta Merekomendasikan Penyelesaian Kasus Konflik Agraria

Melakukan Review terhadap Hak/Ijin Usaha serta Merubah Tata Batas Kawasan Hutan untuk Rakyat

Koordinasi dan Supervisi dengan K/L dalam Menjalankan Rekomendasi Penyelesaian Kasus-kasus Konflik Agraria

Mediasi dan ADR Lainnya untuk Mempercepat Penyelesaian Konflik Agraria di Semua Sektor Strategis

Proyek Prioritas

Inventarisasi P4T dan Identifikasi tanah obyek reforma agraria

Identifikasi Kawasan Hutan yang akan Dilepaskan

Identifikasi dan Redistribusi HGU habis dan tanah terlantar

Identifikasi tanah milik untuk legalisasi aset masyarakat miskin

Identifikasi dan pengembangan kelembagaan subyek penerima manfaat reforma agraria

Proyek Prioritas

Perbaikan proporsi petugas ukur dan pemetaan serta petugas reforma agraria di Kab/Kota

Peningkatan cakupan peta dasar pertanahan

Peningkatan cakupan bidang tanah bersertipikat melalui legalisasi aset (PRONA, sertipikasi lintas sektor) terutama bagi rakyat miskin

Publikasi tata batas kawasan hutan

Legalisasi untuk penguatan hak bersama atas TORA hasil redistribusi

Legalisasi untuk tanah transmigrasi

Sosialisasi peraturan terkait adat/ulayat dan legalisasi pengakuan wilayah adat

Proyek Prioritas

Koordinasi lokasi dan target pemberdayaan serta perencanaan tata guna pada TORA

Penyediaan, dan pengembangan teknologi sarana-prasarana dalam produksi dan pengolaan hasil pertanian, peternakan dan perkebunan

Penyediaan bantuan permodalan dan pengembangan kelembagaan petani untuk akses modal usaha

Penyediaan bantuan pendampingan dan pembangunan infrastruktur untuk perbaikan ekosistem dan produksi pada TORA

Interkoneksi dengan dunia usaha dan pemasaran hasil produksi

Sekolah lapang petani subyek penerima manfaat reforma agraria untuk perbaikan tata guna tanah dan produksi

Proyek Prioritas

Penyediaan Pedoman teknis dalam kerangka RA

Pembentukan dan operasionalisasi gugus tugas pelaksanaan Reforma Agraria di Tk. Pusat

Pembentukan dan operasionalisasi gugus tugas pelaksanaan RA di Tk. Daerah

Menyusun Prioritas Lokasi Bagi Penyediaan Tanah untuk Kepentingan umum

Kegiatan Prioritas pada Program Prioritas REFORMA AGRARIA

PROGRAM PRIORITAS : REFORMA AGRARIA

10 of 17

PEMETAAN, PENDAFTARAN DAN SERTIPIKASI

KONDISI SAAT INI

TOTAL PERSIL DI LUAR KAWASAN HUTAN DI INDONESIA (JUTA PERSIL)

Target 2025 100%

TARGET PENDAFTARAN TANAH

Kementerian ATR / BPN secara aggressif meningkatkan targete

Pendaftaran Tanah

Persil tanah

Target jumlah Persil Tanah terdaftar

2016 - 2025

9.000.000

4

110 – 130 Juta

Persil Tanah di dalam kawasan hutan

44,5 juta Persil

bersertipikat &

Terdaftar

Sedang berlangsung

Sedang berlangsung

To 2016

bersertipikat dand terakreditasi

Target 2025 50%

Persil tanah Terdaftar

2020 s/d 2025 akan mendaftar sebanyak 9-10 Juta persil

5,000,000

1.000.000

5.000.000

7.000.000

-

10,000,000

15,000,000

2016

2017

2018

2019

11 of 17

PROGRES KEGIATAN 2016

PRONA

    • Biaya Pembuatan Alas Hak
    • BPHTB
    • Pembatasan Luas

NELAYAN

    • Biaya Pembuatan Alas hak
    • Status Kawasan Hutan/Sempadan Pantai
    • BPHTB

PETANI

    • Koordinasi
    • Lokasi Tidak Siap
    • Status Kawasan Hutan/Sempadan
    • BPHTB

UKM

    • Koordinasi
    • Biaya Pembuatan Alas Hak
    • Obyek sangat sporadis
    • BPHTB

TRANSMIGRASI

    • Belum ada HPL
    • Kawasan Hutan
    • Nama Peserta tidak Sesuai
    • Tanah Disengketakan

NO

KEGIATAN

TARGET

REALISASI

1

PRONA

915.816

801.967

2

NELAYAN

36.650

24.774

3

PETANI

46.250

29.459

4

UKM

50.000

33.536

5

TRANSMIGRASI

15.435

3.591

6

BMN

3.350

1.184.

12 of 17

PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) per Desa, Kabupaten, Kota and Negara (di luar kawasan hutan) harus mencapai target pada tahun 2025

Pelaksanaan Pengukuran

  1. Percepatan Penyediaan Peta Kadastral (1: 5000 dan fit for purpose)
  2. Nomor Identifikasi Bidang pendaftaran dan kelengkapan data yuridis (desa, kota, kabupaten)
  3. Sertipikasi - dipercepat dengan peningkatan setiap tahun
  4. 100% tanah di luar kawasan hutan dan 50% kawasan hutran

Nomor identifikasi Bidang (NIB)

MAPPING, REGISTRATION AND CERTIFICATION

13 of 17

MAPPING, REGISTRATION AND CERTIFICATION

1. Memerangi mafia tanah, termasuk "mafia peradilan"

2. Penerapan Hukum Pidana

/ penangkapan mafia tanah dan pengguna dokumen palsu

3. Penghapusan hak lama seperti Eigendom, Grand

sultan, Erpah, ED, VB, Girik, slips, dll. Yang dapat menyebabkan konflik dengan penggunaan Hukum Tanah

4. Penerapan aturan dalam sertipikat dengan sistim posistif setelah 5 tahun, setelah itu sertipikat tidak dapat dibatalkan (pada lokasi PTSL)

1. Suatu peta dasar harus disesuaikan dengan kebutuhan (Fit For Purpose) untuk menghindari inefisiensi biaya dan waktu.

2. Digitalisasi sertifikat (scrip-less certificate) implementasi sistem scan documen dan databases serta

geographic information system (GIS) untuk meningkatkan akurasi lokasi bidang tanah dan untuk mencegah konflik Karena tumpeng tindih kepemilikan tanah

3. Sertipikasi desa demi desa dimaksudkan agar tidak ada bidang tanah yang tersisa di dalam suatu desa dan partisipasi masyarakat ditujukan untuk mencegah konflik

1. Kerjasama dengan pemerintah daerah dalam sertipikasi tanah di kab/kota

2. Kerjasama dengan pihak swasta (Industri) untuk survey dan pendanaan kegiatan serta digitalisasi bidang tanah disekitar kawasan industri tersebut

3. Kerjasama dengan keterlibatan profesi swasta, sebagai contoh, penetapan surveyor indepenmden berlisensi

Fasilitasi proses Sertifikasi melalui:

  1. Penghapusan Pajak Penghasilan untuk pendafataran pertama kali pada nilai asset tertentu.
  2. Insentif BPHTB
  1. Insentif (Rp 0 ) untuk pendaftaran pertama kali
  2. Maximum Discount ungtuk BPHTB (mis, 75% atau lebi)
  3. Meningkatkan Batas Tidak Kena BPHTB sampai nilai tertentu
  4. BPHTB terutang

Penyelesaian Konflik Pertanahan

Peta dasar, digitalisasi sertifikat dan pemetaan desa demi desa

Kerjasama dengan Pihak ke-3

Dukungan Pemerintah / Insentif

14 of 17

Peran Pemerintah

Setipikasi tanah

UKM dapat memperoleh modal kerja melalui pinjaman bank jika Hak Atas Tanah jelas

SKEMA PEMBIAYAAN MELALUI KUR

Meninjau proses pemberian konsesi baru / Hak Guna Usaha (HGU) melibatkan para pemangku kepentingan oleh BPN

Mempercepat proses sertifikasi tanah oleh BPN

Tujuan yang diharapklan

Mempercepat perkembangan sektor riil dan pemberdayaan UKM

Untuk meningkatkan akses UKM kepada lembaga keuangan

pengurangan / pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja

Koordinasi tiga pilar yang meliputi pemerintah, pemberi jaminan dan Bank penting untuk skema KUR dapat berjalan dengan baik

Lembaga Penjamin

BANK

BPN kerjasama dengan bank untuk sertipikasi tanah UKM

Memastikan Lembaga Penjamin memberi jaminan dan bank menyalurkan kredit/ pinjaman

SERTIPIKASI UNTUK MENDUKUNG KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)

Kredit usaha rakyat (KUR) adalah sebuah program yang termasuk dalam grup berbasis Program pengurangan kemiskinan untuk pemberdayaan usaha kecil dan mikro ekonomi bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap modal dan sumber daya untuk usaha mikro dan kecil.

15 of 17

REFORMA AGRARIA

(10,3 Juta Ha)

2015-2019

LEGALISASI

ASSET

(5,8 Juta Ha)

REDISTRIBUSI TANAH

(4,5 Juta Ha)

Legalisasi Asset

(5,2 Juta Ha)

± 22.886.994 Bidang

.

SKEMA 1

Tanah Transmigrasi Belum Bersertipikat

(0,6 Juta Ha)

± 848.860 Bidang

SKEMA 4

Pelepasan Kawasan Hutan

(4,1 Juta Ha)

± 2.050.000

Bidang

2. AGRARIAN REFORM

SKEMA 2

SKEMA 3

HGU Terlantar dan Tanah Terlantar (0,4 Juta Ha)

± 569.975

Bidang

8

16 of 17

AGRARIAN REFORM

SKEMA

ASPEK REFORMA AGRARIA

UNIT

2015

2016

2017

2018

2019

TAHUN

TOTAL

Tanah Transmigration

Legalisasi Asset

HGU tidak diperpanjang dan Tanah Terlantar

Pelepasan Kawasan Hutan

1.

2.

3.

4.

Asumsi:

Transmigrasi: 1 KK mendapat tanah seluas 2 ha: 1ha (Lahan Usaha 1), 0,75 (Lahan Usaha 2) dan 0,25 ha (lahan pekarangan) total 2 ha

Legalisasi Asset : 0,225 ha/bidang

Redistribusi Tanah Skema 3 : 0,7 ha/bidang (realisasi rata-rata 2015)

Redistribusi Tanah Skema 4: 2 ha

11.044

4.887

94.690

94.690

94.690

300.000

22.088

9.774

189.379

189.379

189.379

600.000

955.061

1.222.697

5.000.000

7.000.000

9.000.000

23.177.758

214.620

274.763

1.123.596

1.573.034

2.022.472

5.208.485

90.829

175.000

101.382

101.382

101.382

569.975

63.985

400.001

123.280

70.912

70.912

70.912

0

0

550.000

1.000.000

500.000

2.050.000

0

0

1.100.000

2.000.000

1.000.000

4.100.000

Total

Bidang

26.097.733

10.308.486 ha

Bidang

Hektar

Bidang

Hektar

Bidang

Hektar

Bidang

Hektar

17 of 17

Thank You