LEGALISASI TANAH
Diskusi/Workshop I Rapat Koordinasi Nasional Kepariwisataan – II Tahun 2017
Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KEBIJAKAN PERTANAHAN
Sempadan
Sempadan Pantai
Suaka
Ketentuan Adat
Sempadan Pantai
Eksotisme Obyek Wisata Indonesia
Lindung
Kawaan Hutan
Komunal
Lindung
Lindung
Adat
RENCANA AKSI
Tahun 2017
Tahun 2018
Tahun 2019
Mulai Tahun 2020
Tahun 2025
Target Percepatan:
2017/5Jt, 2018/7Jt, 2019/9Jt, 2020/10Jt dst 100 Jt
(lengkap seluruh bidang tanah) Tahun 2025
Anggaran APBN 2017 baru teralokasi untuk 2Jt bidang
Biaya Pembuatan Alas Hak
Batasan Subyek dan Obyek
Status Kawasan Hutan, Lindung
BPHTB
ASN tersedia terbatas
Target Penyelesaian Harus Sertipikat
Banyaknya Surat Pernyataan yang Butuh Materai
Program Percepatan Pendaftaran Tanah
Pendaftaran Tanah dari Desa ke Desa 1961 – 1997 menghasilkan tidak lebih dari 10 Juta bidang Tanah terdaftar.
Proyek Administrasi Pertanahan 1998 – 2004 dibiyai oleh Pinjaman Bank Dunia menghasilkan sekitar 7 juta bidang tanah terdaftar (bersertipikat), dengan target 5 Juta Bidang Tanah
Pendaftaran tanah dengan Pembiayaan Sendiri 2004 – 2016, terus meningkat mulai dari 500.000 s/d 1 Juta bidang tanah pertahun
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017 – 2025 seluruh bidang tanah akan didaftarkan sapai dengan tahun 2025
PROGRAM UNGGULAN
Ada empat program yang telah dan akan dilakukan oleh Kementerian ATR / BPN untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
| ||||
PEMETAAN, REGISTRAION & SERTIFIKASI (PTSL)-PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP | PENDIRIAN BANK TANAH | MEMPERKUAT PERAN PERENCANAAN TATA RUANG | ||
|
| 6. Pengaturan dan pemanfaatan tanah pertanian dan perkebunan dengan menerapkan konsep FELDA and FELCRA |
|
|
| | | | |
REFORMA AGRARIA
7
Reforma
Agraria
Asset
Reform
Akses
Reform
Secara operasional
didefinisikan sebagai menata kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan UUPA.
Penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan peraturan perundangan pertanahan.
Penyediaan Kelembagaan + Manajemen yang baik agar penerima redistribusi tanah dapat mengembangkan tanahnya sebagai sumber kehidupan yang memakmurkan (asas manfaat).
1. Reforma Agraria
5
REFORMA AGRARIA
(9 Juta Ha)
Legalisasi Aset
(4,5 Juta Ha)
Tanah Transmigrasi yang Belum Bersertipikat
(0,6 Juta Ha)
Legalisasi Aset
(3,9 Juta Ha)
Redistribusi Tanah
(4,5 Juta Ha)
Ex-HGU/Tanah Terlantar dan Tanah Negara Lainnya
(0,4 Juta Ha)
Pelepasan Kawasan Hutan
(4,1 Juta Ha)
Dengan program percepatan, legalisasi aset bisa meningkat dari 3,9 juta ha menjadi angka ± 8 juta ha atau 22,89 juta bidang
2. Diagram ASET REFORM dalam REFORMA AGRARIA
9
Kegiatan Prioritas
Penguatan Kerangka Regulasi dan Penyelesaian Konflik Agraria
Kegiatan Prioritas
Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria
Kegiatan Prioritas
Kepastian Hukum dan Legalisasi atas Tanah Obyek Reforma Agraria
Kegiatan Prioritas
Pemberdayaan Masyarakat dalam Penggunaan, Pemanfaatan dan Produksi atas TORA
Kegiatan Prioritas
Kelembagaan Pelaksana Reforma Agraria Pusat dan Daerah
Proyek Prioritas
Reviu Peraturan Perundangan Untuk Mendukung Pelaksanaan Reforma Agraria Penyelesaian Konflik Agraria
Mengidentifikasi dan Memverifikasi Kasus-kasus Konflik Agraria Struktural di Berbagai Sektor Strategis
Menganalisa dan Menyusun Pendapat Hukum serta Merekomendasikan Penyelesaian Kasus Konflik Agraria
Melakukan Review terhadap Hak/Ijin Usaha serta Merubah Tata Batas Kawasan Hutan untuk Rakyat
Koordinasi dan Supervisi dengan K/L dalam Menjalankan Rekomendasi Penyelesaian Kasus-kasus Konflik Agraria
Mediasi dan ADR Lainnya untuk Mempercepat Penyelesaian Konflik Agraria di Semua Sektor Strategis
Proyek Prioritas
Inventarisasi P4T dan Identifikasi tanah obyek reforma agraria
Identifikasi Kawasan Hutan yang akan Dilepaskan
Identifikasi dan Redistribusi HGU habis dan tanah terlantar
Identifikasi tanah milik untuk legalisasi aset masyarakat miskin
Identifikasi dan pengembangan kelembagaan subyek penerima manfaat reforma agraria
Proyek Prioritas
Perbaikan proporsi petugas ukur dan pemetaan serta petugas reforma agraria di Kab/Kota
Peningkatan cakupan peta dasar pertanahan
Peningkatan cakupan bidang tanah bersertipikat melalui legalisasi aset (PRONA, sertipikasi lintas sektor) terutama bagi rakyat miskin
Publikasi tata batas kawasan hutan
Legalisasi untuk penguatan hak bersama atas TORA hasil redistribusi
Legalisasi untuk tanah transmigrasi
Sosialisasi peraturan terkait adat/ulayat dan legalisasi pengakuan wilayah adat
Proyek Prioritas
Koordinasi lokasi dan target pemberdayaan serta perencanaan tata guna pada TORA
Penyediaan, dan pengembangan teknologi sarana-prasarana dalam produksi dan pengolaan hasil pertanian, peternakan dan perkebunan
Penyediaan bantuan permodalan dan pengembangan kelembagaan petani untuk akses modal usaha
Penyediaan bantuan pendampingan dan pembangunan infrastruktur untuk perbaikan ekosistem dan produksi pada TORA
Interkoneksi dengan dunia usaha dan pemasaran hasil produksi
Sekolah lapang petani subyek penerima manfaat reforma agraria untuk perbaikan tata guna tanah dan produksi
Proyek Prioritas
Penyediaan Pedoman teknis dalam kerangka RA
Pembentukan dan operasionalisasi gugus tugas pelaksanaan Reforma Agraria di Tk. Pusat
Pembentukan dan operasionalisasi gugus tugas pelaksanaan RA di Tk. Daerah
Menyusun Prioritas Lokasi Bagi Penyediaan Tanah untuk Kepentingan umum
Kegiatan Prioritas pada Program Prioritas REFORMA AGRARIA
PROGRAM PRIORITAS : REFORMA AGRARIA
PEMETAAN, PENDAFTARAN DAN SERTIPIKASI
KONDISI SAAT INI
TOTAL PERSIL DI LUAR KAWASAN HUTAN DI INDONESIA (JUTA PERSIL)
Target 2025 100%
TARGET PENDAFTARAN TANAH
Kementerian ATR / BPN secara aggressif meningkatkan targete
Pendaftaran Tanah
Persil tanah
Target jumlah Persil Tanah terdaftar
2016 - 2025
9.000.000
4
110 – 130 Juta
Persil Tanah di dalam kawasan hutan
44,5 juta Persil
bersertipikat &
Terdaftar
Sedang berlangsung
Sedang berlangsung
To 2016
bersertipikat dand terakreditasi
Target 2025 50%
Persil tanah Terdaftar
2020 s/d 2025 akan mendaftar sebanyak 9-10 Juta persil
5,000,000
1.000.000
5.000.000
7.000.000
-
10,000,000
15,000,000
2016
2017
2018
2019
PROGRES KEGIATAN 2016
PRONA
NELAYAN
PETANI
UKM
TRANSMIGRASI
NO | KEGIATAN | TARGET | REALISASI |
1 | PRONA | 915.816 | 801.967 |
2 | NELAYAN | 36.650 | 24.774 |
3 | PETANI | 46.250 | 29.459 |
4 | UKM | 50.000 | 33.536 |
5 | TRANSMIGRASI | 15.435 | 3.591 |
6 | BMN | 3.350 | 1.184. |
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) per Desa, Kabupaten, Kota and Negara (di luar kawasan hutan) harus mencapai target pada tahun 2025
Pelaksanaan Pengukuran
Nomor identifikasi Bidang (NIB)
MAPPING, REGISTRATION AND CERTIFICATION
MAPPING, REGISTRATION AND CERTIFICATION
1. Memerangi mafia tanah, termasuk "mafia peradilan"
2. Penerapan Hukum Pidana
/ penangkapan mafia tanah dan pengguna dokumen palsu
3. Penghapusan hak lama seperti Eigendom, Grand
sultan, Erpah, ED, VB, Girik, slips, dll. Yang dapat menyebabkan konflik dengan penggunaan Hukum Tanah
4. Penerapan aturan dalam sertipikat dengan sistim posistif setelah 5 tahun, setelah itu sertipikat tidak dapat dibatalkan (pada lokasi PTSL)
1. Suatu peta dasar harus disesuaikan dengan kebutuhan (Fit For Purpose) untuk menghindari inefisiensi biaya dan waktu.
2. Digitalisasi sertifikat (scrip-less certificate) implementasi sistem scan documen dan databases serta
geographic information system (GIS) untuk meningkatkan akurasi lokasi bidang tanah dan untuk mencegah konflik Karena tumpeng tindih kepemilikan tanah
3. Sertipikasi desa demi desa dimaksudkan agar tidak ada bidang tanah yang tersisa di dalam suatu desa dan partisipasi masyarakat ditujukan untuk mencegah konflik
1. Kerjasama dengan pemerintah daerah dalam sertipikasi tanah di kab/kota
2. Kerjasama dengan pihak swasta (Industri) untuk survey dan pendanaan kegiatan serta digitalisasi bidang tanah disekitar kawasan industri tersebut
3. Kerjasama dengan keterlibatan profesi swasta, sebagai contoh, penetapan surveyor indepenmden berlisensi
Fasilitasi proses Sertifikasi melalui:
Penyelesaian Konflik Pertanahan
Peta dasar, digitalisasi sertifikat dan pemetaan desa demi desa
Kerjasama dengan Pihak ke-3
Dukungan Pemerintah / Insentif
Peran Pemerintah
Setipikasi tanah
UKM dapat memperoleh modal kerja melalui pinjaman bank jika Hak Atas Tanah jelas
SKEMA PEMBIAYAAN MELALUI KUR
Meninjau proses pemberian konsesi baru / Hak Guna Usaha (HGU) melibatkan para pemangku kepentingan oleh BPN
Mempercepat proses sertifikasi tanah oleh BPN
Tujuan yang diharapklan
Mempercepat perkembangan sektor riil dan pemberdayaan UKM
Untuk meningkatkan akses UKM kepada lembaga keuangan
pengurangan / pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja
Koordinasi tiga pilar yang meliputi pemerintah, pemberi jaminan dan Bank penting untuk skema KUR dapat berjalan dengan baik
Lembaga Penjamin
BANK
BPN kerjasama dengan bank untuk sertipikasi tanah UKM
Memastikan Lembaga Penjamin memberi jaminan dan bank menyalurkan kredit/ pinjaman
SERTIPIKASI UNTUK MENDUKUNG KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)
Kredit usaha rakyat (KUR) adalah sebuah program yang termasuk dalam grup berbasis Program pengurangan kemiskinan untuk pemberdayaan usaha kecil dan mikro ekonomi bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap modal dan sumber daya untuk usaha mikro dan kecil.
REFORMA AGRARIA
(10,3 Juta Ha)
2015-2019
LEGALISASI
ASSET
(5,8 Juta Ha)
REDISTRIBUSI TANAH
(4,5 Juta Ha)
Legalisasi Asset
(5,2 Juta Ha)
± 22.886.994 Bidang
.
SKEMA 1
Tanah Transmigrasi Belum Bersertipikat
(0,6 Juta Ha)
± 848.860 Bidang
SKEMA 4
Pelepasan Kawasan Hutan
(4,1 Juta Ha)
± 2.050.000
Bidang
2. AGRARIAN REFORM
SKEMA 2
SKEMA 3
HGU Terlantar dan Tanah Terlantar (0,4 Juta Ha)
± 569.975
Bidang
8
AGRARIAN REFORM
SKEMA
ASPEK REFORMA AGRARIA
UNIT
2015
2016
2017
2018
2019
TAHUN
TOTAL
Tanah Transmigration
Legalisasi Asset
HGU tidak diperpanjang dan Tanah Terlantar
Pelepasan Kawasan Hutan
1.
2.
3.
4.
Asumsi:
Transmigrasi: 1 KK mendapat tanah seluas 2 ha: 1ha (Lahan Usaha 1), 0,75 (Lahan Usaha 2) dan 0,25 ha (lahan pekarangan) total 2 ha
Legalisasi Asset : 0,225 ha/bidang
Redistribusi Tanah Skema 3 : 0,7 ha/bidang (realisasi rata-rata 2015)
Redistribusi Tanah Skema 4: 2 ha
11.044
4.887
94.690
94.690
94.690
300.000
22.088
9.774
189.379
189.379
189.379
600.000
955.061
1.222.697
5.000.000
7.000.000
9.000.000
23.177.758
214.620
274.763
1.123.596
1.573.034
2.022.472
5.208.485
90.829
175.000
101.382
101.382
101.382
569.975
63.985
400.001
123.280
70.912
70.912
70.912
0
0
550.000
1.000.000
500.000
2.050.000
0
0
1.100.000
2.000.000
1.000.000
4.100.000
Total
Bidang
26.097.733
10.308.486 ha
Bidang
Hektar
Bidang
Hektar
Bidang
Hektar
Bidang
Hektar
Thank You