Proses Persetujuan Lingkungan Usaha Industri Pengolahan Ikan
1
DIREKTORAT PENCEGAHAN DAMPAK LINGKUNGAN USAHA DAN KEGIATAN,
DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN,
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Disampaikan pada acara
PENGUATAN KOMPETENSI SDM PENGAWASAN PERIKANAN
BANYUWANGI, 16 JUNI 2023
PRINSIP
Perizinan dimudahkan pengawasan terkoordinasi, transparan dan akuntabel
Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja : Perizinan Berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha
“Trust, but Verify”
3
KKPR
KESESUAIAN KEGIATAN
PEMANFAATAN RUANG
PL
PERSETUJUAN LINGKUNGAN
PBG & SLF
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG & SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
PERIZINAN
BERUSAHA
RUJUKAN PP 21/2021
Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, atau
Rekomendasi KKPR
Pasal 21 (2), Pasal 52 (2) PP 22/2021
Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib
sesuai rencana tata ruang
RUJUKAN
PP 16/2021
Pasal 13 UU 11/2020
Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi KKPR, PL,
PBG & SLF
Perizinan Berusaha
Hanya dapat diterbitkan apabila 3 Persyaratan Dasar telah dipenuhi oleh Pelaku Usaha
KETERKAITAN 3 PERSYARATAN DASAR DALAM
PERIZINAN BERUSAHA
RTRWN, RTR PULAU/KEP, RTRW PROVINSI, RTR KSN, RTRW KAB/KOTA
`
Konfirmasi KKPR
Persetujuan KKPR
Rekomendasi KKPR
Kegiatan bersifat strategis nasional yang tidak terdapat di RTR
Persetujuan�Lingkungan
BELUM MASUK RTR
RDTR
4
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / KKPR
Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG)
Perizinan Berusaha Sektor
FORMULIR KERANGKA ACUAN ANDAL
ANDAL
RKL - RPL
MENEMUKAN ISU
MENDALAMI ISU
MENANGANI ISU
AMDAL
PENGUMUMAN + KONSULTASI PUBLIK
PERTIMBANGAN DAMPAK POSITIF + NEGATIF
KOMITMEN RKL - RPL
PROJECT LEVEL
HOLISTIC LEVEL
MEKANISME DUKUNGAN
MEMANFAATKAN BAT untuk
RKL-RPL
MENYEDIAKAN DATA
ASPEK PERSETUJUAN LINGKUNGAN
MENYIAPKAN STANDAR KAJIAN DAMPAK
LAYANAN LEBIH CEPAT & Efisien
RINGKAS + FOCUS + MENDALAM
MENERAPKAN CONTINUAL IMPROVEMENT
KAJIAN
MANUAL
PELAKU USAHA
DIGITAL
STANDAR
PEMERINTAH
AMDAL
CRITICAL ISSUES
HANYA UNTUK
UKL - UPL
10
PENENTUAN KEWENANGAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN INDUSTRI PENGOLAHAN IKAN
11
Pengaturan Amdal, UKL-UPL, SPPL dan Perizinan Berusaha dalam UU CK
Dampak
Jenis Dokumen Lingkungan
Jenis Perizinan Berusaha
Tinggi
Menengah Tinggi
Rendah
Menengah Rendah
IZIN
SERTIFIKAT STANDAR
NIB
IZIN
PENGAWASAN
PEMBINAAN
Kriteria Risiko (dasar)
AMDAL
UKL-UPL
Dampak Tidak Penting kegiatan Skala kecil
SPPL
Dampak Tidak Penting
Tingkat
Risiko
untuk Instansi Pemerintah
untuk Pelaku Usaha
Jenis Dokumen Lingkungan
SKKL
PKPLH
NIB
Persetujuan Lingkungan
AMDAL
UKL-UPL
SPPL
PERSETUJUAN PEMERINTAH
PENGAWASAN
Jenis Perizinan/ Persetujuan
Persetujuan Lingkungan
PEMBINAAN
SKKL
PKPLH
Dampak Penting
Integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha
AMDAL
UKL-UPL
SPPL
Perizinan Berusaha :
Pengawasan
Penegakan Hukum:
(Psl. 77, UU CK)
Persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha
(Psl. 72 & 76, UU CK)�
Persetujuan Lingkungan
SKKL
PKPLH
NIB
Dokumen Lingkungan
Matrik RKL-RPL TERMUAT dalam Perizinan Berusaha
(Psl 1 angka 11 & 12, UU CK)
(Psl. 24 ayat (5), UU CK)
(Psl. 63, UU CK)
Penentuan jenis dokumen lingkungan berdasarkan PermenLHK P.04/2021
Mekanisme Penerbitan Persetujuan Lingkungan berdasarkan PP.22/2021
KKPR menjadi Persyaratan untuk proses Dokumen Lingkungan
Persetujuan Lingkungan
Tingkat Risiko Usaha dan Jenis Dokumen Lingkungan
AMDAL
UKL-UPL
SPPL
Perizinan Berusaha :
Persyaratan penerbitan
“termuat” dalam Perizinan Berusaha
SKKL
PKPLH
NIB
Jenis Dokumen Lingkungan
NIB sebagai Perizinan Berusaha telah mengintegrasikan SPPL
Tinggi
Menengah Tinggi
Rendah
Menengah Rendah
Tingkat
Risiko Usaha
≠
Tidak Linear
Tingkat Risiko Usaha digunakan untuk penetapan jenis Perizinan Berusaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha
Jenis Dokumen lingkungan tidak inline dengan tingkat risiko usaha, Penentuannya didasarkan pada kriteria Dampak Penting sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan 23, UU 32/2009
Pada dasarnya setiap pelaku usaha yang telah memiliki NIB, maka yang bersangkutan juga telah membuat dan memiliki SPPL
Jenis Perizinan Berusaha
Gambaran Umum Proses Amdal, UKL-UPL dan SPPL di Indonesia
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan (Project)
Proses Penapisan (Screening)
Wajib Amdal
Wajib UKL-UPL
Proses
Amdal
Proses
UKL-UPL
SPPL
Proses
SPPL
Kriteria:
Rencana usaha dan/atau Kegiatan
Jika Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan “Sesuai”, proses selanjutanya adalah penentuan wajib Amdal dan pendekatan studi
Pemrakarsa mengisi ringkasan informasi awal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan (Kegiatan Utama & Pendukung)
Uji informasi Awal dengan daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan (Lampiran I dan II PermenLHK 04/2021)
Wajib Memiliki Amdal,
UKL-UPL, atau SPPL
Periksa apakah lokasinya berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung??..
(Lampiran I, PP 22/2021)
Uji ringkasan awal dengan kriteria pengecualian
(Pasal 10, PP 22/2021)
Skema Penapisan Usaha/Kegiatan
Wajib Dokumen Lingkungan (Screening)
Catatan.
Ya
Tidak
Ya
Tidak
Penapisan / Dokumen Lingkungan Industri Pengolahan Ikan
Industri Pengolahan Ikan dalam Permen LHK 4/2021
Untuk Skala Wajib Amdal, UKL-
UPL dan SPPL Industri Pengolahan Ikan kedua Besaran dipakai, baik ketentuan multisektor maupun ketentuan luas lahan, namun untuk ketentuan luas lahan menggunakan ketentuan lahan sebagaimana dimaksud penjelasan tabel bawah
PP. 5 Tahun 2021, Lampiran I Sektor KKP
Pengaturan Kewenangan Persetujuan Lingkungan Industri Pengolahan Ikan
Berdasarkan PP 5 Tahun 2021 Sektor KKP, Kewenangan PB Industri Pengolahan Ikan Berbasis pada Jenis Industri, Untuk PMA semuanya di Pusat, sehingga kewenangan PL untuk PMA juga dipusat
RENCANA PERUBAHAN/
PENGEMBANGAN
USAHA
AMDAL BARU
ADENDUM
RKL -RPL
ENTITAS
ASPEK LEGAL
ASPEK TEKNIS
ASPEK MANAJEMEN
PERTIMBANGKAN
PROSES AMDAL / PERSETUJUAN LINGKUNGAN
PELAKSANAAN RKL – RPL /
UKL-UPL
TUNTUTAN REGULASI
BAGIAN ASET EKONOMI
TUNTUTAN PASAR
AWARENESS
UU-CK / PERPU dan PP.22/2021
PERCEPATAN INVESTASI dan PERLINDUNGAN - PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
dan PP Turunan Lainya
atau NEGOSIASI
TERIMA KASIH
Daftar Kawasan Lindung dalam PP 22 Tahun 2021
Kawasan lindung yang dimaksud dalam PP 22/2021:
Kawasan lindung 🡪 wilayah yang TELAH DITETAPKAN dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup mencakup SDA dan Sumber Daya Buatan. Penetapan kawasan lindung tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan PUU
PERHATIAN
Kawasan Lindung di Luar 23 Jenis Kawasan Lindung ini, bukan lah Kawasan Lindung yang dimaksud PP ini
1
2
Kawasan Lindung
3
Batas proyek terluar yang bersinggungan dengan batas terluar dari kawasan lindung
= Rencana Usaha dan/atau kegiatan
Keterangan:
Dampak potensial dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut secara nyata mempengaruhi kawasan lindung terdekat
Dampak potensial
Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya berada di dalam kawasan lindung 🡪 jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang diizinkan sesuai peraturan perundang-undangan, misal: tambang di hutan lindung, wisata alam di kawasan lindung
Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal adalah rencana usaha dan/atau kegiatan:
Yang tercantum dalam Lampiran Permen LH & telah ditetapkan sesuai dengan PUU
Konsep Penentuan Wajib Amdal Suatu Usaha dan/atau Kegiatan Untuk Kegiatan Yang Berada dalam Kawasan Lindung Serta Kegiatan Yang Dikecualikan
Pengajuan Pemeriksan Formulir Kerangka Acuan
Pemeriksaan Formulir KA
Penyusunan Formulir Kerangka Acuan (KA)
Penyusunan ANDAL dan RKL-RPL
Surat Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup
Pengumuman dan
Konsultasi Publik
Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup
Pemrakarsa
Tim Uji Kelayakan (TUK)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
Penyusunan dan Penilaian AMDAL serta Penerbitan Persetujuan Lingkungan
(Sesuai Mekanisme PP 22 Tahun 2021)
Penerbitan Berita Acara Kesepakatan Formulir KA
Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan
Penilaian ANDAL dan RKL-RPL
Penilaian Administrasi
ANDAL & RKL-RPL
Penilaian Substansi ANDAL & RKL- RPL
Rekomendasi TUK
SPT dari Pengumuman = 10 hari Kerja
10 hari kerja
(semenjak Formulir KA diterima secara lengkap)
50 hari kerja,
(termasuk perbaikan dokumen)
10 hari kerja
Perizinan
Berusaha
1
2
3
4
5
6
8
9
10
11a
11b
SKKL sebagai prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha
Pengajuan Penilaian
ANDAL dan RKL-RPL
7
Persetujuan Lingkungan
Dikembalikan untuk diperbaiki, dalam hal diperlukan perbaikan
Terkait muatan dokumen Andal RKL-RPL dan metode penilaiannya secara prinsip dan konsepnya masih tetap sama seperti sebelumnya
Tata Waktu Penyelesaian Amdal Sesuai PP 22 Tahun 2021
No | Tahapan | Tata Waktu |
1. | Pelaksanaan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta konsultasi publik (Pelaku Usaha); | Pengumuman di lakukan dalam waktu 10 hari kerja |
| ||
2. | Pengisian dan pengajuan Formulir KA (Pelaku Usaha); | |
Dilakukan Paling Lama dalam 10 hari kerja setelah dinyatakan Lengkap Administrasi | ||
3. | pemeriksaan dan persetujuan Formulir KA (Pemerintah); | |
4. | penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL (Pelaku Usaha); | Berdasarkan komitmen pelaku Usaha, Paling lama 180 hari kerja) |
5. | penilaian Andal dan RKL-RPL dan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup (Pemerintah) | Paling lama 60 hari kerja sejak Andal dan RKL-RPL diajukan dan dinyatakan lengkap secara administratif (50+5+5) |
| a. Penilaian Andal dan RKL-RPL termasuk Perbaikan dan Penyampaian Hasil Uji Kelayakan (Pemerintah & Pelaku Usaha) | a. Paling lama 50 hari kerja |
| b. Penetapan Keputusan SKKL (Pemerintah) | c. Paling lama 10 hari kerja |
Persyaratan Administrasi Penilaian Amdal dan Addendum Andal RKL-RPL Kegiatan Industri Pengolahan Ikan
Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Pemrakarsa
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
Penyusunan Formulir UKL-UPL
Pemeriksaan Administrasi
Penyusunan & Pemeriksaan Formulir UKL-UPL serta Penerbitan Persetujuan Lingkungan
(Sesuai Mekanisme PP 22 Tahun 2021)
Menengah Rendah
Menengah Tinggi
Form disediakan oleh sistem
Persetujuan Lingkungan
Diterbitkan otomatis
oleh sistem
Form Standar tersedia
Form Standar
belum tersedia
Proses melalui sistem
Proses melalui pembahasan
Persetujuan Lingkungan
(Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup/ PKPLH)
Proses akan difasilitasi dengan pemanfaatan Sistem Informasi Amdalnet
Pemrakarsa
Permohonan Persetujuan Lingkungan dan Pemeriksaan UKL/UPL
Pemrakarsa
Menteri
Proses Penyusunan dan Pemeriksaan UKL-UPL
Penyusunan UKL-UPL
Pemrakarsa
Pemeriksaan Administrasi
Permohonan PL dan Pemeriksaan UKL/UPL
Pemeriksaan Substansi UKL/UPL
Penerbitan Persetujuan PKPLH
Pernyataan Lengkap Administrasi dan Penyusunan Undangan Rapat
Pengumuman Persetujuan Lingkungan
Catatan: Jangka waktu Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Paling Lama 5 Hari Kerja sejak dinyatakan Lengkap Administrasi, Waktu Perbaikan Formulir UKL-UPL 5 Hari Kerja dan Penerbitan PKPLH 2 Hari Kerja
Pemeriksaan UKL-UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dapat dilakukan oleh:
Jasa Pemeriksaan UKL-UPL dibebankan kepada Pemrakarsa – sesuai SBU/PNBP
Biaya Penyusunan UKL-UPL oleh Pemrakarsa
)
Persyaratan Administrasi Pemeriksaan UKL-UPL Kegiatan Industri Pengolahan Ikan
31
Pengaturan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan (1)
Sumber: Pasal 58 dan 60 Permen LHK 18 Tahun 2021
32
Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL
Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL
PP 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 57
Pasal 79
Pengaturan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan (2)
PP. 5 Tahun 2021, Lampiran I Sektor KKP
Pengaturan Kewenangan Persetujuan Lingkungan Industri Pengolahan Ikan
Berdasarkan PP 5 Tahun 2021 Sektor KKP, Kewenangan PB Industri Pengolahan Ikan Berbasis pada Jenis Industri, Untuk PMA semuanya di Pusat, sehingga kewenangan PL untuk PMA juga dipusat
Otomasi Penerbitan PL 🡺 UKL UPL MR
HUB OSS KLHK
OSS RBA BKPM
AMDALNET
Aplikasi Perizinan
Aplikasi Perizinan
Aplikasi Perizinan
Aplikasi Persetujuan
ELEMEN DATA
ELEMEN DATA
End Point
End Point
NIB
KONSEP INTEGRASI AMDALNET – HUB OSS KLHK – OSS RBA BKPM
Application Programming Interface (API)
PROSES INTEGRASI AMDALNET – HUB OSS KLHK – OSS RBA BKPM TELAH DILAKUKAN,
KHUSUSNYA UNTUK UKL UPL KATEGORI MENENGAH RENDAH (MR)
Sistem Kerja Internal KLHK
Data Base Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Send/Receive
HUB OSS K/L Lainnya
HUB OSS K/L Lainnya
HUB OSS K/L Lainnya
HUB OSS K/L Lainnya
HUB OSS K/L Lainnya
HUB OSS K/L Lainnya
HUB OSS K/L Lainnya
HUB OSS K/L Lainnya
DAERAH
Pengaturan Kemudahan Persetujuan Lingkungan
Integrasi
(Single Sign On/SSO)
Risiko Tinggi
Risiko Menengah Tinggi
Risiko Menengah Rendah
Risiko Rendah
PERSETUJUAN
PKPLH OTOMATIS
HUB OSS
KLHK
SPPL OTOMATIS
Progress Integrasi Amdalnet – Hub OSS KLHK- OSS RBA
Connected (Sejak Agustus 2021)
Untuk Kegiatan R/MR 🡺 SPPL dan PKPLH/UKL UPL MR Otomatis
On progress
(Saat ini telah terintegrasi pada level stagging)
Untuk Kegiatan MT/T 🡺 UKL UPL/PKPLH dan AMDAL/SKKL Verifikasi
Mekanisme Integrasi Layanan
Pelaku Usaha
Penyusun Dok Lingkungan
Tim Uji Kelayakan (TUK)
Masyarakat
HUB OSS KLHK�
Pemerintah
CONTOH PKPLH Otomatis (UKL-UPL MR)
Batang Tubuh
Lampiran
CONTOH PKPLH Otomatis (UKL-UPL MR)
Lampiran Matriks UKL-UPL
APA YANG TELAH DILAKUKAN ?....
41
Dalam pelaksanaan dan implementasi PP 22 Tahun 2021 khususnya terkait dengan Persetujuan Lingkungan, beberapa hal yang telah dilakukan:
HASIL YANG DIPEROLEH....
Sampai dengan bulan Juli 2021, telah dihasilkan antara lain:
Jumlah SOP dan Pertek yang dihasilkan akan terus bertambah
No | Inventarisasi KBLI dengan tingkat Risiko Menengah Rendah | Clustering Jenis formulir UKL-UPL standar Spesifik |
1 | 01411,01412, 01413, 01414, 01420, 01430, 01441, 01442, 01443, 01444, 01494, 01420. 01450, 01461, 01462, 01464, 01465, 01466, 01469, 01491, 01463, 01469, 01491,01445, 01492, 01493, 01495, 01496, 01499 | Pembibitan dan Budi Daya Hewan Ternak |
2 | 01111, 01112, 01113, 01114, 01115, 01119, 01121, 01122, 01122, 01116, 01131, 01132, 01133, 01134, 01136, 01139, 01194, 01253, 01193, 01220, 01230, 01240, 01251, 01259, 01210, 01301, 01302, 01191, 01192, 01199, 01283, 01285, 01286 | Perbenihan dan Budi Daya Pertanian |
3 | 03211, 03212, 03213, 03221, 03222, 03223, 03225, 03226, 03227, 03229, 03214, 03215, 03216, 03217, 03219, | Budi Daya Perikanan Air Laut di perairan |
4 | 03221, 03222, 03223, 03227, 03229, 03225,03226, | Budi Daya Perikanan Air Tawar di darat |
5 | 03251, 03253, 03254, 03255, 03259, 03252 | Budi Daya Perikanan Air Payau di darat |
6 | 35129 | aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya |
7 | 10611, 10612, 10613, 10621, 10631, 10632, 10211, 10212, 10213, 10214, 10215, 10216, 10217, 10219, 10221, 10222, 10291, 10292, 10293, 10294, 10295, 10296, 10297, 10298, 10299, 10414, 10799, 10794, 16102, 16104, 10130, 10213, 10311, 10391, 10392, 10413, 10414, 10415, 10421, 10431, 10432, 10434, 10510, 10590, 10636, 10732, 10740, 10750, 10771, 10773, 10774, 10792, 12091, 13111, 13112, 13911, 13912, 13913, 16105, 16211, 16212, 16213, 16214, 16215, 16221, 16222, 16230, 16295, 16299, 17012, 17019, 17021, 17022, 17091, 17099, 32111, 26220, 26511, 26512, 26513, 26514, 26520, 26601, 26602, 27111, 27112, 27113, 27120, 27202, 27402, 27403, 27404, 27900, 28111, 28112, 28113, 28120, 28140, 28152, 28160, 28171, 28180, 28191, 28192, 28193, 28199, 28210, 28221, 28222, 28223, 28224, 28230, 28240, 28250, 28262, 28263, 28264, 28265, 28291, 28292, 28299, 29200, 29300, 30111, 30112, 30113, 30120, 30200, 30912, 30921, 30922, 30990, 31001, 31002, 31003, 31009, 32909, 21015, 32501, 23121, 86903, 32201, 32202, 32300, 32401, 32402, 32501, 32502, 32503, 32509, 32901, 32902, 32903, 32904, 32905, 33111, 33121, 33122, 33131, 33132, 33133, 33141, 33142, 33149, 45201, 45407, 58130, 95110, 95120, 95210, 95220, 95240, 22193, 22194, 23124, 23911, 23919, 23931, 23932, 23933, 23939, 23961, 15201, 15202, 15203, 15209, 33151 | Industri berbasis lahan dengan pembangunan sarana prasarana (Perakitan dan sejenisnya) |
8 | 19100, 19213, 19291, 19292,20111, 20112, 20113, 20114, 20122, 20123, 20124, 20125, 20126, 20127, 20129, 20131, 20211, 20212, 20213, 20214, 20221, 20222, 20223, 20224, 20232, 20233, 20234, 20291, 20293, 20295, 20296, 20299, 21012, 21013, 21015, 21021, 21022, 21023, 22112, 24202, 24203, 24205, 24310, 24320, 25120, 25130, 25910, 25931, 25994, 18113, 13921, 13922, 13923, 13925, 13929, 13930, 14302, 14303, 15122, 56305, 20231, 32112, 32113, 32114, 32115, 32119, 32120,37021, 37022, 38301, | Industri berbasis produksi dengan pembangunan sarana dan prasarana (bahan baku --> proses ---> produk, semisal industri sawit/CPO yng menghasilkan berbagai produk turunan) |
9 | 42914 | Kegiatan pengerukan/ dredging |
10 | 43120 | Penyiapan lahan untuk kegiatan sektor transportasi |
11 | 93231, 91021, 91022, 93221, 93224, 93239, 49425, 55193, 55120, 55110,55194, 56101, 93292, 93219, 96129, 93229, 93193, 47215, 47245, 47753, 47754, 47727, 47728, 47843, 47723, 47844, 47724, 47725 | Kegiatan perdagangan, jasa dan pariwisata yang membutuhkan sarana dan prasarana |
Telah teridentifikasi sebanyak 11 cluster, yaitu:
CLUSTERING KBLI KEGIATAN DENGAN RISIKO MENENGAH RENDAH
11 Cluster
Identifikasi berdasarkan PP 5/2021
SISTIM INFORMASI DOKUMEN LINGKUNGAN
Persetujuan Lingkungan diproses secara daring melalui sistim informasi Amdalnet
Amdalnet sebagai BACKBONE
proses Persetujuan Lingkungan
SOP Standar Pengelolaan dan Pemantauan
Formulir UKL-UPL Standar Spesifik
Pertek Standar
Sistem Pelaporan Persetujuan Lingkungan
Sistem Pelaporan persetujuan Lingkungan
Sistem Pelaporan persetujuan Lingkungan
Sistem Pelaporan persetujuan Lingkungan
Pengembangan lainnya
Amdalnet akan terus dikembangkan memasukkan: SOP, Form UKL-UPL standar spesifik, Pertek standar dan lainnya guna memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam proses & pelaksanaan Persetujuan Lingkungan
A. PRA KONSTRUKSI
1.1 SOP A.1.1 Perubahan persepsi masyarakat akibat sosialisasi
2.1 SOP A.2.1 Perubahan persepsi masyarakat akibat pembebasan lahan
…..
B. KONSTRUKSI
……
C. OPERASI
------
D. PASCA OPERASI
Sampai saat ini telah tersusun 72 SOP Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Jumlah ini semakin lama akan terus bertambah dan semakin detail karena adanya improvement dalam pelaksanaannya
SOP PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
------
SOP disusun menggunakan pendekatan Generik Tahapan Kegiatan
CONTOH SOP PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Contoh:
SOP A.1.1 Perubahan persepsi masyarakat akibat sosialisasi
CONTOH RINCIAN TEKNIS TPS LB3
KEGIATAN WAJIB UKL-UPL MENENGAH RENDAH
Contoh:
Rincian Teknis TPS LB3 untuk UKL UPL Menengah Rendah
CONTOH PERSETUJUAN TEKNIS
KEGIATAN WAJIB UKL-UPL MENENGAH RENDAH
Contoh:
Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan
CONTOH FORMULIR
UKL-UPL STANDAR SPESIFIK
Contoh:
Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk Kegiatan SPBU Mini
Apa Isi UKL UPL MR??
UKL UPL Standar
A. Identitas Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan
Mengambil elemen data dari OSS terkait dengan identitas pelaku usaha
B. Deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan
1. Nama Rencana Usaha dan/atau kegiatan | (Judul Rencana Usaha dan/atau Kegiatan) |
2. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan | Peta Rencana Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan Status Lokasi (pilih salah satu):
|
3. Skala/besaran rencana usaha dan/atau kegiatan | Tuliskan ukuran luasan, panjang, volume, kapasitas dan/atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala/besaran rencana Usaha dan/atau Kegiata � (cek NIB + KBLI dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021) |
3.1 Kesesuaian Rencana Kegiatan dengan Tata Ruang | RTRW atau RZWP3K atau Kawasan Hutan atau PIPIB (Cek KKKR) |
3.2 Pertek yang diperlukan | Cek dengan PERTEK |
B. Deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan
3.3 Uraian Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan | Gambaran Umum: (Deskripsi ringkas rencana usaha dan/atau kegiatan) |
(Tahapan kegiatan pra konstruksi) | B. Konstruksi (Tahapan kegiatan konstruksi) |
C. Operasi (Tahapan kegiatan operasi) | D. Pasca Operasi (Tahapan kegiatan pasca operasi) |
C. Dampak Lingkungan dan UKL UPL
No | Sumber Dampak | Jenis Dampak | Besaran Dampak | Standar Pengelolaan Lingkungan Hidup | Standar Pemantauan Lingkungan Hidup | Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup | Ket. | ||||
Bentuk | Lokasi | Periode | Bentuk | Lokasi | Periode | ||||||
A. | PraKonstruksi | | | | | | | | | | |
| 1. SOP A.1 | Sesuai SOP | (diisi mandiri) | Sesuai SOP | (diisi mandiri) | Sesuai SOP | Sesuai SOP | (diisi mandiri) | Sesuai SOP | (diisi mandiri) | |
B. | Konstruksi | | | | | | | | | | |
| 1. SOP B.1 | Sesuai SOP | (diisi mandiri) | Sesuai SOP | (diisi mandiri) | Sesuai SOP | Sesuai SOP | (diisi mandiri) | Sesuai SOP | (diisi mandiri) | |
C. | Operasi | | | | | | | | | | |
| 1. SOP C.1 | Sesuai SOP | (diisi mandiri) | Sesuai SOP | (diisi mandiri) | Sesuai SOP | Sesuai SOP | (diisi mandiri) | Sesuai SOP | (diisi mandiri) | |
D. | Pasca Operasi | | | | | | | | | | |
| 1. SOP D.1 | Sesuai SOP | (diisi mandiri) | Sesuai SOP | (diisi mandiri) | Sesuai SOP | Sesuai SOP | (diisi mandiri) | Sesuai SOP | (diisi mandiri) | |
Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
A. PRA KONSTRUKSI
B. KONSTRUKSI
C. OPERASI
D. PASCA OPERASI
A.1 SOP Sosialisasi
A.2 SOP Pembebasan Lahan
A.3 SOP Pengamanan Perairan
B.1 SOP Mobilisasi alat dan bahan/material
B.2 SOP Pembersihan lahan (land clearing)
B.3 SOP Pengamanan perairan
B.4 SOP Pemancangan tiang
B.5 SOP Instalasi/Perakitan Peralatan Operasi
C.1 SOP Pengoperasian bangunan gedung
C.2 SOP Pengoperasian pabrik
C.3 SOP Pengoperasian unit
C.4 SOP Perekrutan tenaga kerja
D.1 SOP Pelepasan tenaga kerja
D.2 SOP Pembongkaran bangunan gedung
D.3 SOP Pembongkaran unit operasional
Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
A. PRA KONSTRUKSI
A.1 SOP Sosialisasi
A.2 SOP Pembebasan Lahan
A.3 SOP Pengamanan Perairan
Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
4.1 Pengendalian pencemaran air
4.2 Pengendalian pencemaran udara
4.3 Pengelolaan Limbah B3
4.4 Pengelolaan dampak sosial
untuk SOP sosialisasi mungkin tidak usah memasukan air, udara LB3 tetapi pada dampak social (pembebasan lahan, konflik penduduk, kesempatan kerja/berusaha
Umtuk priode pengelolaan selama masa konstruksi
Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
A. PRA KONSTRUKSI
A.1 SOP Sosialisasi
A.2 SOP Pembebasan Lahan
A.3 SOP Pengamanan Perairan
Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
5. Bentuk Pemantauan :
5.1 Kualitas Air
5.2 Kualitas Udara
5.3 Timbulan Limbah B3
5.4 Sikap dan Persepsi Masyarakat
Untuk air udara LB3 sebaiknya tidak usah langsung ke persepsi.konflik. Pembebasan lahan, hkesempatan berusaha
Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
A. PRA KONSTRUKSI
A.1 SOP Sosialisasi
A.2 SOP Pembebasan Lahan
A.3 SOP Pengamanan Perairan
Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
4.1 Pengendalian pencemaran air
4.2 Pengendalian pencemaran udara
4.3 Pengelolaan Limbah B3
4.4 Pengelolaan dampak sosial
Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
A. PRA KONSTRUKSI
A.1 SOP Sosialisasi
A.2 SOP Pembebasan Lahan
A.3 SOP Pengamanan Perairan
Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
5. Bentuk Pemantauan :
5.1 Kualitas Air
5.2 Kualitas Udara
5.3 Timbulan Limbah B3
5.4 Sikap dan Persepsi Masyarakat
Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
A. PRA KONSTRUKSI
A.1 SOP Sosialisasi
A.2 SOP Pembebasan Lahan
A.3 SOP Pengamanan Perairan
Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
4.1 Pengendalian pencemaran air
4.2 Pengendalian pencemaran udara
4.3 Pengelolaan Limbah B3
4.4 Pengelolaan dampak sosial
Untuk pengamanan perairan seperti apa ya dampaknya, klu tidak berkaitan dengan air udara LB3 sebaiknya tidak usah dimasukan
Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
A. PRA KONSTRUKSI
A.1 SOP Sosialisasi
A.2 SOP Pembebasan Lahan
A.3 SOP Pengamanan Perairan
Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
5. Bentuk Pemantauan :
5.1 Kualitas Air
5.2 Kualitas Udara
5.3 Timbulan Limbah B3
5.4 Sikap dan Persepsi Masyarakat
Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
B. KONSTRUKSI
B.1 SOP Mobilisasi alat dan bahan/material
B.2 SOP Pembersihan lahan (land clearing)
B.3 SOP Pengamanan perairan
B.4 SOP Pemancangan tiang
B.5 SOP Instalasi/Perakitan Peralatan Operasi
Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
5. Bentuk Pemantauan :
5.1 Kualitas Air
5.2 Kualitas Udara
5.3 Timbulan Limbah B3
5.4 Sikap dan Persepsi Masyarakat
Krn ini konstruksi dampak dr mobilisasi terhadap air jika memngunakan transportasi air, udara operasional alat tramsportasi/mobilisasi, LB3 penggunaan peralatan mobilisasi yang menghasilkan LB3 seperti penggunaan kendaraan )
Tugas dan Kewajiban Pelaku Usaha dan Pemerintah
SPPL
66
Perubahan Persetujuan Lingkungan
67
4
Perubahan Persetujuan Lingkungan (PL)
Pemegang Persetujuan Lingkungan
Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan
Perubahan Persetujuan Lingkungan
Pelaksanaan Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan
Terdapat 13 jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib diikuti dengan Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (2) PP 22 Tahun 2021
Perubahan Usaha dan/atau kegiatan tidak dapat dilakukan sebelum diterbitkannya perubahan Persetujuan Lingkungan
TANPA menyusun Dokumen LH
DENGAN menyusun Dokumen LH
Pasal 89 ayat (1), PP 22 Tahun 2021,
“Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan”
TANPA menyusun Dokumen Lingkungan Hidup baru
AMDAL BARU
Adendum Andal & RKL-RPL
Perubahan PL & Kewajiban Menyusun Dokumen Lingkungan
Kriteria Perubahan yang lebih detail
a
Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan
Sumber: Pasal 89 dan 90, PP 22 Tahun 2021
UKL-UPL BARU
c
DENGAN menyusun Dokumen Lingkungan Hidup baru
b
Perubahan No. 1 s/d 7
Perubahan No. 8 s/d 13
Jenis Perubahan PL PT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan
Perubahan PL yang akan dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), termasuk dalam kategori jenis perubahan PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN dan PERUBAHAN PENGELOLAAN & PEMANTAUAN (untuk memasukkan Pertek)
Sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (3), PP 22 Tahun 2021, perubahan identitas Penanggung Jawab Kegiatan merupakan Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru.
🡪 Merupakan Perubahan PL yang bersifat Administrasi saja
Proses Penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan
Pemegang Persetujuan Lingkungan
Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
Menteri, gubernur atau bupati/walikota c.q. Instansi lingkungan hidup
Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan
Muatan PIL
merencanakan untuk melakukan perubahan usaha dan/atau kegitan
Perubahan Persetujuan Lingkungan dilakukan MELALUI Penyusunan Dokumen Lingkungan Baru
Perubahan Persetujuan Lingkungan dilakukan TANPA MELALUI perubahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Baru
Kriteria Perubahan dan Jenis Dokumen LH yang Wajib Disusun untuk Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal
No | Kriteria Perubahan | AMDAL BARU | ANDENDUM ANDAL dan RKL-RPL |
1 | Dampak penting hipotetik (DPH) yang ditimbulkan akibat rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan | Rencana perubahan akan berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru | Tidak terdapat jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru |
2. | Batas wilayah studi Amdal | Rencana perubahan akan berpotensi mengubah batas wilayah studi | Rencana perubahan dimaksud tidak mengubah batas wilayah studi |
Konsep Perbedaan Amdal Baru, Adendum Andal RKL-RPL dan UKL-UPL Baru
Amdal Baru
1
Adendum Andal RKL-RPL Tipe A, B, C
2
UKL-UPL Baru
3
Tipe | DPH | Perkiraan Dampak Penting | RKL-RPL |
A | √ | Kaji dan Evaluasi Kembali | Evaluasi Kembali |
B | √ | Perubahan Besaran Dampak Tak Perlu dikaji namun perlu Di evaluasi keterkaian antar dampak dan pengaruhnya pada lingkungan | Evaluasi Kembali |
C | √ | √ | Evaluasi Kembali |
Keterangan:
√ : Sama dengan Dokumen Amdal Sebelumnya
Perbedaan Addendum Tipe A, Tipe B, Tipe C
Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe A
Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe B
Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe C (14 + 5 = 19 hari)
Penilaian Adendum Andal dan RKL-RPL
MENTERI
GUBERNUR
Bupati/Walikota
Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan
Perubahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Evaluasi/ Telaahan
Berpengaruh negatif terhadap Lingkungan
Perubahan bentuk pengelolaan dan pemantauan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan baru yang bersifat negatif
Perubahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Usaha dan/atau Kegiatan
Perubahan bentuk pengelolaan dan pemantauan yang bertujuan perbaikan (continual improvement) dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan
Berpengaruh positif terhadap Lingkungan
Menteri,
Gubernur, atau
Bupati/Walikota
sesuai kewenangannya menerbitkan
Perubahan Persetujuan Lingkungan
dari Pemegang izin “A” ke “B”
[Tanpa Mekanisme Amdal/UKL-UPL]
Pemilik/
Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan
“B”
Perubahan Kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan
Usaha dan/atau Kegiatan
Pemilik/
Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan
“A”
Permohonan Perubahan Persetujuan Lingkungan
Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan
Perubahan PL akibat adanya Perubahan Pertek
Perubahan PL akibat adanya perubahan Pertek merupakan salah satu bentuk Perubahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Perubahan PL cukup dilakukan dengan merubah PL saja tanpa disertai penyusunan dokumen lingkungan baru, Perubahan PL dengan mengintegrasikan Pertek ke dalam PL
Pertek Untuk Kegiatan Industri Pengolahan Ikan
79
5
Integrasi dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL
RincianTeknis
Penyimpanan LB3
Persetujuan Teknis
Pembuangan air limbah ke laut
Persetujuan Teknis
Pembuangan air limbah ke Badan Air
Persetujuan Teknis
Pembuangan emisi ke udara
Persetujuan Teknis
Andalalin
Persetujuan Teknis
pengumpulan, pemanfaatan pengolahan dan penimbunan B3
Amanat dalam UU 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja
Sejalan dengan pengaturan Pasal 123, UU 32/2009
Pasal 61 A
Dalam hal Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan:
yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL.
Pengaturan Integrasi Izin PPLH dengan Amdal dan UKL-UPL
Sertifikat Layak Operasi Untuk Operasional kegiatannya
Izin PPLH 🡪 Persetujuan Teknis (Pertek)
Kewenangan Penerbitan Persetujuan Teknis (1)
Persetujuan Teknis Baku Mutu Lingkungan Hidup (Air Limbah dan Emisi)
Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3
Menteri : Pengumpulan LB3 skala nasional, Pemanfaatan LB3, Pengolahan LB3, Penimbunan LB3, dumping (pembuangan) LB3
gubernur : Pengumpulan LB3 skala provinsi; atau
bupati/ wali kota : Pengumpulan LB3 skala kabupaten/kota
Kewenangan Penerbitan Persetujuan Teknis (2)
Persetujuan Teknis Andalalin
Sesuai Permen Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, Kewenangan Penilaian Pertek Andalalin sesuai kelas jalan;
Jalan Nasional : Menteri Perhubungan;
Jalan Provinsi : Dinas Perhubungan Provinsi
Jalan Kabupaten/Kota : Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota
Kewajiban Penyusunan Persetujuan Teknis
Persetujuan Teknis Baku Mutu Lingkungan Hidup (PermenLHK 05/2021), Pasal 3
Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 (PermenLHK 06/2021), Pasal 220
84
Kewajiban Penyusunan Persetujuan Teknis
Kewajiban Menyusun Pertek
Pertek Baku Mutu Lingkungan (Pasal 3, PermenLHK 05/2021)
Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang membuang atau memanfaatkan air limbah, yaitu: pembuangan air limbah ke badan air permukaan, laut, formasi tertentu dan pemanfaatan air limbah aplikasi ke tanah, formasi tertentu
Pertek Pengelolaan LB3 (Pasal 220, PermenLHK 06/2021)
Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan Kegiatan pengelolaan LB3, yaitu: pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan LB3
Penyusunan Pertek tidak diterapkan untuk seluruh usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL
85
Kewajiban Penyusunan Rincian Teknis Penyimpanan LB3
Kewajiban Menyusun Rintek LB3
Ketentuan dalam Pasal 51 Permen LHK 6 Tahun 2021 terkait Penyimpanan Limbah B3
Penyusunan Rintek LB3 diterapkan untuk usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL Yang Melakukan Penyimpanan LB3
Catatan Penting:
Rintek Langsung Terintegrasi dalam Lampiran Persetujuan Lingkungan tanpa perlu diterbitkan Persetujuan oleh Instansi Lingkungan Hidup
POSISI PERSETUJUAN TEKNIS DALAM PERSETUJUAN LINGKUNGAN
PERMOHONANPERSETUJUAN LINGKUNGAN
Penyusunan dokumen Amdal dan Uji kelayakan Amdal.
Penyusunan formulir UKL-UPL; dan Pemeriksaan formulir UKL – UPL.
DOKUMEN AMDAL
Mengajukan permohonan kepada:
Menteri LHK
1
2
3
Penyusunan dokumen Andal & RKL-RPL dibagi berdasar Kegiatan Usaha
Penilaian Andal & RKL-RPL dilakukan melalui tahapan:
Gubernur
Bupati/ �Wali Kota
Penilaian Substantif
Rapat tim uji kelayakan
Rekomendasi
10 hari kerja
Penilaian Administratif
Kesesuaian terpenuhi?
Permohonan Persetujuan Teknis
Lengkap & Benar?
Pemeriksaan Dokumen
Persetujuan Teknis
Persetujuan Lingkungan
Perizinan Berusaha
Lembaga OSS
Penolakan Persetujuan Teknis
Menteri menugaskan pejabat bid PPKL; Gubernur atau Bupati/Walikota menugaskan pejabat bid LH
Ya
Tidak
Ya
Tidak
30 hk
10 hk
2 hk
Persyaratan Pengajuan
MEKANISME PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK) Baku Mutu Lingkungan
*Permohonan disampaikan melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan
**Keterangan Penilaian Substansi:
Penilaian substansi dapat melibatkan tenaga ahli PPA
Kesesuaian isi kajian teknis dengan besaran usaha dan volume AL, system pengolahan/ pemanfaatan AL, beban AL dan dampaknya, RPL.
Kesesuaian isi dokumen pemenuhan standar teknis dengan besaran usaha dan volume AL, BMAL, RPL
MEKANISME PENERBITAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL (SLO)
Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan wajib Amdal atau UKL UPL
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangan Perizinan Usaha dan Persetujuan Lingkungan
Penilaian Substansi**
Proses Penerbitan
7 Hari
VERIFIKASI
7 Hari
Mengajukan Permohonan Persetujuan Teknis:
Penanggung jawab Usaha/Kegiatan mengajukan permohonan Uji AMDAL atau pemeriksaan formular UKL-UPL,
kepada Menteri untuk diuji Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3)
Tidak
MENTERI LHK
Menteri LHK (untuk Pengumpulan Lintas Provinsi);
Gubernur (untuk Pengumpulan Skala Provinsi); dan
Bupati/ Wali Kota (untuk Pengumpulan Skala Kabupaten/Kota).
VALIDASI�2 hari
Menyampaikan Lapora�Pembangunan Fasilitas dan
Uji Coba
PEMOHON
MULAI
VERIFIKASI
10 Hari
Ya
Terbit Persetujuan Lingkungan
oleh Menteri
Tidak: �Disertai alasan penolakan
Penyampaian surat agar merubah pertek. 7 Hari
PERTEK
diterbitkan Menteri, Gubernur, atau Bupati / WaliKota.
Penerbitan SLO
7 Hari
YA
Terbit Perizinan Berusaha Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai sektor
(Lihat RPP NSPK)
Proses pembangunan fasilitas Pengelolaan Limbah B3 atau Uji Coba oleh Penghasil Limbah B3
MEKANISME PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK) Pengelolaan LB3
Sesuai Pertek?
Y
T
Sesuai arahan?
Selesai
Y
Verifikasi
Dimulainya operasional usaha/kegiatan
Pengawasan ketaatan PJ U/K dalam perijinan usaha
Kesesuaian standar teknis dg sarpras; berfungsinya sarpras & terpenuhi BMAL dlm Pertek
Menteri menugaskan pejabat madya bid PPKL; Gubernur atau Bupati/Walikota menugaskan pejabat bid LH
SLO
Arahan:
3 hk
Perbaikan dokumen (Pertek d/a Perling) & Sarpras o/ Usaha/Kegiatan
Verifikasi
PJ Usaha/Kegiatan
MEKANISME PENERBITAN
SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL (SLO) AIR LIMBAH
Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota
Melapor kpd Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota
sesuai kewenangan penerbitan PerLing
a. Penyelesaian pembangunan sist pengolahan air limbah d/a fasilitas injeksi dan
b. Penyelesaian uji coba air limbah
3 hk
T
5 hr
Pasal 17-27
PermenLHK 5/2021
Penegakan Hukum
Penyelesaian Gakum
Surat keterangan
MEKANISME PENERBITAN �SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL (SLO) AIR LIMBAH
Pasal 17-18 PermenLHK 5/2021
Dokumen Pendukung Laporan
Keterangan
KETENTUAN PERALIHAN (Pertek Air Limbah dan Emisi) - Pasal 53 Permen LHK 5/2021
(2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal:
a. perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum mencakup standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; atau
b. terdapat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan.
(4) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis dan/atau SLO sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Peraturan ini.
(5) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku
Sanksi dan DELH/DPLH
93
6
94
Mengedepankan penegakkan hukum dengan menggunakan pendekatan/ prinsip:
94
SANKSI ADMINISTRATIF
Teguran tertulis
Paksaan Pemerintah
Denda Administratif
Pembekuan Perizinan Berusaha
Pencabutan Perizinan Berusaha
Menimbulkan
Dampak K2L
Tidak Menimbulkan Dampak K2L
*) K2L: Kesehatan, Keselamatan, dan/atau Lingkungan
“ULTIMUM REMIDIUM”
94
SANKSI PIDANA
Pidana Penjara
Pidana Denda
ARAH KEBIJAKAN PENGATURAN MENGENAI PENEGAKAN HUKUM LHK
95
Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah
Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan LH
Persetujuan Lingkungan (Dumping)
Pasal 20: Membuang Limbah
Pasal 59: Pengelolaan Limbah B3
Pasal 24: AMDAL
Pasal 34: UKL-UPL
OBYEK PENGAWASAN & PENEGAKAN HUKUM LH
Pasal 61: Tata Cara Dumping
Ketaatan PUU Bidang LH
Larangan Pasal 69
PENGAWASAN
SANKSI ADMINISTRATIF
Teguran tertulis
Paksaan Pemerintah
Denda Administratif
Pembekuan Perizinan Berusaha
Pencabutan Perizinan Berusaha
PENEGAKAN HUKUM PIDANA
PENYELESAIAN SENGKETA LH
Pidana Penjara
Pidana Denda
Pidana Tambahan
Di Luar Pengadilan
Melalui Pengadilan
Pelanggaran PUU
PELANGGARAN PUU LHK
Tidak Mempunyai Perizinan Berusaha
Tidak Mempunyai Perizinan Berusaha mengakibatkan K2L
Memiliki Perizinan Berusaha namun Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Persyaratan Izin dan Tidak mengakibatkan K2L
Memiliki Perizinan Berusaha namun mengakibatkan K2L
Tidak Menimbulkan Dampak K2L
Menimbulkan Dampak K2L
PENGATURAN UU CK TERHADAP UU LH EKSISTING (UU 32/2009)
Kebijakan KLHK untuk usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan namun sudah berjalan sebelum PP 22/2021 diterbitkan
Pemerintah
Orang Perorangan atau Badan Usaha
Tidak memenuhi 2 kriteria
Memenuhi 2 kriteria
Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan
Tidak memenuhi 2 kriteria
Memenuhi 2 kriteria
Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan
Mekanisme sanksi administratif dan denda (Pasal 511, 514-516 PP 22/2021)
DELH/DPLH
Persetujuan DELH/DPLH
Kebijakan DELH/DPLH Pasca PP 22 2021
Dikenakan melalui Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah
Memenuhi Kriteria DELH/DPLH
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Dikenakan kepada penangung jawab usaha/ kegiatan yang telah melaksanakan kegiatannya
Kriteria Pengenaan Sanksi Perintah Penyusunan DELH/DPLH
01
02
tidak memiliki dokumen Lingkungan Hidup atau dokumen Lingkungan Hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang
KRITERIA DELH/DPLH
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
4 Kriteria DELH/DPLH
2 Kriteria DELH/DPLH
PERUBAHAN KRITERIA DELH/DPLH
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
PerMenLHK No.102 Tahun 2016
USAHA/KEGIATAN YANG TELAH BERJALAN SEBELUM PEMBERLAKUAN
PP 22 Tahun 2021
(2 Februari 2021)
Usaha/Kegiatan yang telah berjalan setelah pemberlakuan PP 22 Tahun 2021 dan belum memiliki Persetujuan Lingkungan
TIDAK DAPAT DIKENAKAN DELH/DPLH
Mengikuti Pengaturan Pelangaran Dalam Perizinan Berusaha
PERSETUJUAN DAN KEWENANGAN DELH/DPLH
Persetujuan DELH atau DPLH dipersamakan dengan Persetujuan Lingkungan yang digunakan sebagai prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah
Penentuan skala besaran wajib DELH/DPLH merujuk Skala besaran wajib Amdal/UKL UPL sesuai Lampiran I Huruf I Peraturan MenLHK Nomor 4 tahun 2021
Kewenangan penilaian DELH/DPLH sesuai dengan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah
kewenangan Penilaian DELH/DPLH mengikuti kewenangan penerbitan perizinan berusaha bagi legiatan swasta dan bagi kegiatan pemerintah merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pembagian kewenangan pemerintah
Pasal 88 ayat (5) PP 22/2021
Pasal 57 dan Pasal 79 PP 22/2021.
Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK)
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan
Gd. Manggala Wanabakti, Blok IV, Lt. 6, Wing. C
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta 10270
Telp/Fax: 021-5705090
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Terima kasih