1 of 102

Proses Persetujuan Lingkungan Usaha Industri Pengolahan Ikan

1

DIREKTORAT PENCEGAHAN DAMPAK LINGKUNGAN USAHA DAN KEGIATAN,

DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN,

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Disampaikan pada acara

PENGUATAN KOMPETENSI SDM PENGAWASAN PERIKANAN

BANYUWANGI, 16 JUNI 2023

2 of 102

PRINSIP

Perizinan dimudahkan pengawasan terkoordinasi, transparan dan akuntabel

Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja : Perizinan Berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha

“Trust, but Verify”

3 of 102

3

KKPR

KESESUAIAN KEGIATAN

PEMANFAATAN RUANG

PL

PERSETUJUAN LINGKUNGAN

PBG & SLF

PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG & SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

PERIZINAN

BERUSAHA

RUJUKAN PP 21/2021

Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, atau

Rekomendasi KKPR

Pasal 21 (2), Pasal 52 (2) PP 22/2021

Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib

sesuai rencana tata ruang

RUJUKAN

PP 16/2021

Pasal 13 UU 11/2020

Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi KKPR, PL,

PBG & SLF

Perizinan Berusaha

Hanya dapat diterbitkan apabila 3 Persyaratan Dasar telah dipenuhi oleh Pelaku Usaha

KETERKAITAN 3 PERSYARATAN DASAR DALAM

PERIZINAN BERUSAHA

4 of 102

RTRWN, RTR PULAU/KEP, RTRW PROVINSI, RTR KSN, RTRW KAB/KOTA

`

Konfirmasi KKPR

Persetujuan KKPR

Rekomendasi KKPR

Kegiatan bersifat strategis nasional yang tidak terdapat di RTR

Persetujuan�Lingkungan

BELUM MASUK RTR

RDTR

4

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / KKPR

Persetujuan

Bangunan Gedung (PBG)

Perizinan Berusaha Sektor

5 of 102

FORMULIR KERANGKA ACUAN ANDAL

ANDAL

RKL - RPL

MENEMUKAN ISU

MENDALAMI ISU

MENANGANI ISU

  • SUMBER DAMPAK
  • DAMPAK
  • PENERIMA DAMPAK
  • METODE
  • BATAS WAKTU KAJIAN
  • BATAS WILAYAH STUDI

AMDAL

PENGUMUMAN + KONSULTASI PUBLIK

  • PRAKIRAAN BESAR DAMPAK
  • SIFAT PENTING
  • EVALUASI HOLISTIK
  • ARAHAN PENGELOLAN DAN PEMANTAUAN
  • RENCANA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN
  • SOP
  • STANDAR

PERTIMBANGAN DAMPAK POSITIF + NEGATIF

KOMITMEN RKL - RPL

6 of 102

PROJECT LEVEL

HOLISTIC LEVEL

7 of 102

MEKANISME DUKUNGAN

MEMANFAATKAN BAT untuk

RKL-RPL

MENYEDIAKAN DATA

ASPEK PERSETUJUAN LINGKUNGAN

MENYIAPKAN STANDAR KAJIAN DAMPAK

LAYANAN LEBIH CEPAT & Efisien

RINGKAS + FOCUS + MENDALAM

MENERAPKAN CONTINUAL IMPROVEMENT

8 of 102

KAJIAN

MANUAL

PELAKU USAHA

DIGITAL

STANDAR

PEMERINTAH

  • KLHS
  • DAYA DUKUNG DAYA TAMPUNG
  • BAKU MUTU
  • STANDAR TEKNOLOGI
  • SOP

AMDAL

CRITICAL ISSUES

HANYA UNTUK

9 of 102

UKL - UPL

10 of 102

10

PENENTUAN KEWENANGAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN INDUSTRI PENGOLAHAN IKAN

11 of 102

11

Pengaturan Amdal, UKL-UPL, SPPL dan Perizinan Berusaha dalam UU CK

Dampak

Jenis Dokumen Lingkungan

Jenis Perizinan Berusaha

Tinggi

Menengah Tinggi

Rendah

Menengah Rendah

IZIN

SERTIFIKAT STANDAR

NIB

IZIN

PENGAWASAN

PEMBINAAN

Kriteria Risiko (dasar)

AMDAL

UKL-UPL

Dampak Tidak Penting kegiatan Skala kecil

SPPL

Dampak Tidak Penting

Tingkat

Risiko

untuk Instansi Pemerintah

untuk Pelaku Usaha

  • Perizinan Berusaha , Sertifikat Standar dan NIB diperuntukkan untuk Pelaku Usaha, Untuk yang dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk Persetujuan dari Pemerintah (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
  • Perizinan Berusaha, Sertifikat standar atau Persetujuan dari Pemerintah wajib di lakukan pengawasan

Jenis Dokumen Lingkungan

SKKL

PKPLH

NIB

Persetujuan Lingkungan

AMDAL

UKL-UPL

SPPL

PERSETUJUAN PEMERINTAH

PENGAWASAN

Jenis Perizinan/ Persetujuan

Persetujuan Lingkungan

PEMBINAAN

SKKL

PKPLH

Dampak Penting

12 of 102

Integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha

AMDAL

UKL-UPL

SPPL

Perizinan Berusaha :

  • Izin
  • Sertifikat Standar
  • NIB

Pengawasan

Penegakan Hukum:

  • Administrasi

(Psl. 77, UU CK)

Persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha

  • Gubernur dan Bupati/Walikota berhak melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha;
  • Menteri berhak melakukan pengawasan jika dianggap terjadi pelanggaran serius terhadap Perizinan yang seharusnya dilakukan pengawasan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
  • Pemerintah Pusat menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, jika hasil pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha.

(Psl. 72 & 76, UU CK)

Persetujuan Lingkungan

SKKL

PKPLH

NIB

Dokumen Lingkungan

Matrik RKL-RPL TERMUAT dalam Perizinan Berusaha

(Psl 1 angka 11 & 12, UU CK)

(Psl. 24 ayat (5), UU CK)

(Psl. 63, UU CK)

Penentuan jenis dokumen lingkungan berdasarkan PermenLHK P.04/2021

Mekanisme Penerbitan Persetujuan Lingkungan berdasarkan PP.22/2021

KKPR menjadi Persyaratan untuk proses Dokumen Lingkungan

13 of 102

Persetujuan Lingkungan

Tingkat Risiko Usaha dan Jenis Dokumen Lingkungan

AMDAL

UKL-UPL

SPPL

Perizinan Berusaha :

  • Izin
  • Sertifikat Standar
  • NIB

Persyaratan penerbitan

“termuat” dalam Perizinan Berusaha

SKKL

PKPLH

NIB

Jenis Dokumen Lingkungan

NIB sebagai Perizinan Berusaha telah mengintegrasikan SPPL

Tinggi

Menengah Tinggi

Rendah

Menengah Rendah

Tingkat

Risiko Usaha

Tidak Linear

Tingkat Risiko Usaha digunakan untuk penetapan jenis Perizinan Berusaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha

Jenis Dokumen lingkungan tidak inline dengan tingkat risiko usaha, Penentuannya didasarkan pada kriteria Dampak Penting sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan 23, UU 32/2009

Pada dasarnya setiap pelaku usaha yang telah memiliki NIB, maka yang bersangkutan juga telah membuat dan memiliki SPPL

  • NIB
  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat standar
  • NIB

Jenis Perizinan Berusaha

14 of 102

Gambaran Umum Proses Amdal, UKL-UPL dan SPPL di Indonesia

Rencana Usaha dan/atau Kegiatan (Project)

Proses Penapisan (Screening)

Wajib Amdal

Wajib UKL-UPL

Proses

Amdal

Proses

UKL-UPL

SPPL

Proses

SPPL

Kriteria:

  1. Skala dan Besaran;
  2. Lokasi

Rencana usaha dan/atau Kegiatan

Jika Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan “Sesuai”, proses selanjutanya adalah penentuan wajib Amdal dan pendekatan studi

15 of 102

Pemrakarsa mengisi ringkasan informasi awal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan (Kegiatan Utama & Pendukung)

Uji informasi Awal dengan daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan (Lampiran I dan II PermenLHK 04/2021)

Wajib Memiliki Amdal,

UKL-UPL, atau SPPL

Periksa apakah lokasinya berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung??..

(Lampiran I, PP 22/2021)

Uji ringkasan awal dengan kriteria pengecualian

(Pasal 10, PP 22/2021)

Skema Penapisan Usaha/Kegiatan

Wajib Dokumen Lingkungan (Screening)

Catatan.

  • Kawasan lindung wajib ditetapkan;
  • Tidak semua jenis kawasan lindung dalam PP 26/2008, PP 13/2017 dan Keppres 32/1990 dimasukan dalam daftar kawasan lindung sebagaimana dalam PP 22/2021
  • Terdapat jenis usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan

Ya

Tidak

Ya

Tidak

16 of 102

Penapisan / Dokumen Lingkungan Industri Pengolahan Ikan

Industri Pengolahan Ikan dalam Permen LHK 4/2021

Untuk Skala Wajib Amdal, UKL-

UPL dan SPPL Industri Pengolahan Ikan kedua Besaran dipakai, baik ketentuan multisektor maupun ketentuan luas lahan, namun untuk ketentuan luas lahan menggunakan ketentuan lahan sebagaimana dimaksud penjelasan tabel bawah

17 of 102

PP. 5 Tahun 2021, Lampiran I Sektor KKP

Pengaturan Kewenangan Persetujuan Lingkungan Industri Pengolahan Ikan

Berdasarkan PP 5 Tahun 2021 Sektor KKP, Kewenangan PB Industri Pengolahan Ikan Berbasis pada Jenis Industri, Untuk PMA semuanya di Pusat, sehingga kewenangan PL untuk PMA juga dipusat

18 of 102

RENCANA PERUBAHAN/

PENGEMBANGAN

USAHA

AMDAL BARU

ADENDUM

RKL -RPL

ENTITAS

ASPEK LEGAL

ASPEK TEKNIS

ASPEK MANAJEMEN

PERTIMBANGKAN

19 of 102

PROSES AMDAL / PERSETUJUAN LINGKUNGAN

PELAKSANAAN RKL – RPL /

UKL-UPL

TUNTUTAN REGULASI

BAGIAN ASET EKONOMI

TUNTUTAN PASAR

AWARENESS

20 of 102

UU-CK / PERPU dan PP.22/2021

PERCEPATAN INVESTASI dan PERLINDUNGAN - PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

dan PP Turunan Lainya

atau NEGOSIASI

21 of 102

TERIMA KASIH

22 of 102

23 of 102

Daftar Kawasan Lindung dalam PP 22 Tahun 2021

  1. Kawasan hutan lindung
  2. Kawasan bergambut
  3. Kawasan Resapan Air
  4. Sempadan Pantai
  5. Sempadan Sungai
  6. Kawasan Sekitar Danau atau Waduk
  7. Suaka Margasatwa dan Suaka Margasatwa Laut
  8. Cagar Alam dan Cagar Alam Laut
  9. Kawasan Pantai Berhutan Bakau
  10. Taman Nasional dan Taman Nasional Laut
  11. Taman Hutan Raya
  12. Taman Wisata Alam dan Taman Wisata Alam Laut
  13. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan
  14. Kawasan Cagar Alam Geologi
  15. Kawasan Imbuhan Air Tanah
  16. Sempadan Mata Air
  17. Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah
  18. Kawasan Pengungsian Satwa
  19. Terumbu Karang
  20. Kawasan Koridor Bagi Jenis Satwa dan Biota Laut yang Dilindungi
  21. Kawasan Konservasi Pesisir dan pulau-pulau kecil
  22. Kawasan Konservasi Maritim
  23. Kawasan Konservasi Perairan

Kawasan lindung yang dimaksud dalam PP 22/2021:

Kawasan lindung 🡪 wilayah yang TELAH DITETAPKAN dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup mencakup SDA dan Sumber Daya Buatan. Penetapan kawasan lindung tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan PUU

PERHATIAN

Kawasan Lindung di Luar 23 Jenis Kawasan Lindung ini, bukan lah Kawasan Lindung yang dimaksud PP ini

24 of 102

1

2

Kawasan Lindung

3

Batas proyek terluar yang bersinggungan dengan batas terluar dari kawasan lindung

= Rencana Usaha dan/atau kegiatan

Keterangan:

Dampak potensial dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut secara nyata mempengaruhi kawasan lindung terdekat

Dampak potensial

Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya berada di dalam kawasan lindung 🡪 jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang diizinkan sesuai peraturan perundang-undangan, misal: tambang di hutan lindung, wisata alam di kawasan lindung

Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal adalah rencana usaha dan/atau kegiatan:

  1. Eksplorasi pertambangan, migas dan panas bumi yang tidak diikuti kegiatan pendukung wajib Amdal;
  2. Penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan;
  3. Yang menunjang pelestarian kawasan lindung;
  4. Yang terkait dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan;
  5. Budidaya yang secara nyata tidak berdampak penting bagi lingkungan hidup;
  6. budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mengurangi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat.

Yang tercantum dalam Lampiran Permen LH & telah ditetapkan sesuai dengan PUU

Konsep Penentuan Wajib Amdal Suatu Usaha dan/atau Kegiatan Untuk Kegiatan Yang Berada dalam Kawasan Lindung Serta Kegiatan Yang Dikecualikan

25 of 102

Pengajuan Pemeriksan Formulir Kerangka Acuan

Pemeriksaan Formulir KA

Penyusunan Formulir Kerangka Acuan (KA)

Penyusunan ANDAL dan RKL-RPL

Surat Keputusan Kelayakan

Lingkungan Hidup

Pengumuman dan

Konsultasi Publik

Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup

Pemrakarsa

Tim Uji Kelayakan (TUK)

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota

Penyusunan dan Penilaian AMDAL serta Penerbitan Persetujuan Lingkungan

(Sesuai Mekanisme PP 22 Tahun 2021)

Penerbitan Berita Acara Kesepakatan Formulir KA

Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan

Penilaian ANDAL dan RKL-RPL

Penilaian Administrasi

ANDAL & RKL-RPL

Penilaian Substansi ANDAL & RKL- RPL

Rekomendasi TUK

SPT dari Pengumuman = 10 hari Kerja

10 hari kerja

(semenjak Formulir KA diterima secara lengkap)

50 hari kerja,

(termasuk perbaikan dokumen)

10 hari kerja

Perizinan

Berusaha

1

2

3

4

5

6

8

9

10

11a

11b

SKKL sebagai prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha

Pengajuan Penilaian

ANDAL dan RKL-RPL

7

Persetujuan Lingkungan

Dikembalikan untuk diperbaiki, dalam hal diperlukan perbaikan

Terkait muatan dokumen Andal RKL-RPL dan metode penilaiannya secara prinsip dan konsepnya masih tetap sama seperti sebelumnya

26 of 102

Tata Waktu Penyelesaian Amdal Sesuai PP 22 Tahun 2021

No

Tahapan

Tata Waktu

1.

Pelaksanaan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta konsultasi publik (Pelaku Usaha);

Pengumuman di lakukan dalam waktu 10 hari kerja

2.

Pengisian dan pengajuan Formulir KA (Pelaku Usaha);

Dilakukan Paling Lama dalam 10 hari kerja setelah dinyatakan Lengkap Administrasi

3.

pemeriksaan dan persetujuan Formulir KA (Pemerintah);

4.

penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL (Pelaku Usaha);

Berdasarkan komitmen pelaku Usaha, Paling lama 180 hari kerja)

5.

penilaian Andal dan RKL-RPL dan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup (Pemerintah)

Paling lama 60 hari kerja sejak Andal dan RKL-RPL diajukan dan dinyatakan lengkap secara administratif (50+5+5)

a. Penilaian Andal dan RKL-RPL termasuk Perbaikan dan Penyampaian Hasil Uji Kelayakan (Pemerintah & Pelaku Usaha)

a. Paling lama 50 hari kerja

b. Penetapan Keputusan SKKL (Pemerintah)

c. Paling lama 10 hari kerja

27 of 102

Persyaratan Administrasi Penilaian Amdal dan Addendum Andal RKL-RPL Kegiatan Industri Pengolahan Ikan

Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

  1. kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang;
  2. persetujuan awal terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
  3. Persetujuan Teknis;
  4. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal;
  5. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; dan
  6. kesesuaian sistematika Andal dan RKL-RPL dengan pedoman penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.
  1. Sesuai Pasal 21 dan Pasal 52 PP Nomor 22 Tahun 2021, yang disebut Persetujuan Tata Ruang adalah dalam bentuk KKPR Yang diterbitkan oleh OSS;
  2. Sesuai Penjelasan dalam PP 22 Tahun 2021, bentuk Persetujuan Awal untuk kegiatan Industri adalah Persetujuan Investasi dari BKPM dalam bentuk NIB

28 of 102

Pemrakarsa

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota

Penyusunan Formulir UKL-UPL

Pemeriksaan Administrasi

Penyusunan & Pemeriksaan Formulir UKL-UPL serta Penerbitan Persetujuan Lingkungan

(Sesuai Mekanisme PP 22 Tahun 2021)

Menengah Rendah

Menengah Tinggi

Form disediakan oleh sistem

Persetujuan Lingkungan

Diterbitkan otomatis

oleh sistem

Form Standar tersedia

Form Standar

belum tersedia

Proses melalui sistem

Proses melalui pembahasan

Persetujuan Lingkungan

(Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup/ PKPLH)

Proses akan difasilitasi dengan pemanfaatan Sistem Informasi Amdalnet

  • Pemerintah memfasilitasi pelaku usaha dengan menyediakan standar-standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk usaha dan/atau Kegiatan;

Pemrakarsa

Permohonan Persetujuan Lingkungan dan Pemeriksaan UKL/UPL

29 of 102

Pemrakarsa

Menteri

Proses Penyusunan dan Pemeriksaan UKL-UPL

Penyusunan UKL-UPL

Pemrakarsa

Pemeriksaan Administrasi

Permohonan PL dan Pemeriksaan UKL/UPL

Pemeriksaan Substansi UKL/UPL

Penerbitan Persetujuan PKPLH

Pernyataan Lengkap Administrasi dan Penyusunan Undangan Rapat

Pengumuman Persetujuan Lingkungan

Catatan: Jangka waktu Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Paling Lama 5 Hari Kerja sejak dinyatakan Lengkap Administrasi, Waktu Perbaikan Formulir UKL-UPL 5 Hari Kerja dan Penerbitan PKPLH 2 Hari Kerja

Pemeriksaan UKL-UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dapat dilakukan oleh:

  1. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;

Jasa Pemeriksaan UKL-UPL dibebankan kepada Pemrakarsa – sesuai SBU/PNBP

Biaya Penyusunan UKL-UPL oleh Pemrakarsa

)

30 of 102

Persyaratan Administrasi Pemeriksaan UKL-UPL Kegiatan Industri Pengolahan Ikan

  1. Sesuai Pasal 21 dan Pasal 52 PP Nomor 22 Tahun 2021, yang disebut Persetujuan Tata Ruang adalah dalam bentuk KKPR Yang diterbitkan oleh OSS;
  2. Sesuai Penjelasan dalam PP 22 Tahun 2021, bentuk Persetujuan Awal untuk kegiatan Industri adalah Persetujuan Investasi dari BKPM dalam Bentuk NIB

31 of 102

  • Kewenangan Persetujuan Lingkungan dilakukan dengan ketentuan:
  • terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan PP 5 Tahun 2021; dan
  • terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

31

Pengaturan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan (1)

Sumber: Pasal 58 dan 60 Permen LHK 18 Tahun 2021

32 of 102

32

Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL

Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL

PP 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 57

Pasal 79

Pengaturan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan (2)

33 of 102

PP. 5 Tahun 2021, Lampiran I Sektor KKP

Pengaturan Kewenangan Persetujuan Lingkungan Industri Pengolahan Ikan

Berdasarkan PP 5 Tahun 2021 Sektor KKP, Kewenangan PB Industri Pengolahan Ikan Berbasis pada Jenis Industri, Untuk PMA semuanya di Pusat, sehingga kewenangan PL untuk PMA juga dipusat

34 of 102

Otomasi Penerbitan PL 🡺 UKL UPL MR

35 of 102

HUB OSS KLHK

OSS RBA BKPM

AMDALNET

Aplikasi Perizinan

Aplikasi Perizinan

Aplikasi Perizinan

Aplikasi Persetujuan

ELEMEN DATA

ELEMEN DATA

End Point

End Point

NIB

  1. Check NIB
  2. Menerima data proyek (ReceiveProyek)
  3. Inquery data NIB (InqueryNIB)
  4. Pengiriman data status izin dari Sistem K/L/D ke Sistem OSS (recieveLicenseStatus)
  5. Pengiriman data izin final dari sistem K/L/D ke Sistem OSS (recieveLicense)

KONSEP INTEGRASI AMDALNET – HUB OSS KLHK – OSS RBA BKPM

Application Programming Interface (API)

PROSES INTEGRASI AMDALNET – HUB OSS KLHK – OSS RBA BKPM TELAH DILAKUKAN,

KHUSUSNYA UNTUK UKL UPL KATEGORI MENENGAH RENDAH (MR)

Sistem Kerja Internal KLHK

Data Base Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Send/Receive

HUB OSS K/L Lainnya

HUB OSS K/L Lainnya

HUB OSS K/L Lainnya

HUB OSS K/L Lainnya

HUB OSS K/L Lainnya

HUB OSS K/L Lainnya

HUB OSS K/L Lainnya

HUB OSS K/L Lainnya

DAERAH

36 of 102

Pengaturan Kemudahan Persetujuan Lingkungan

Integrasi

(Single Sign On/SSO)

Risiko Tinggi

Risiko Menengah Tinggi

Risiko Menengah Rendah

Risiko Rendah

PERSETUJUAN

PKPLH OTOMATIS

HUB OSS

KLHK

SPPL OTOMATIS

37 of 102

Progress Integrasi Amdalnet – Hub OSS KLHK- OSS RBA

Connected (Sejak Agustus 2021)

Untuk Kegiatan R/MR 🡺 SPPL dan PKPLH/UKL UPL MR Otomatis

On progress

(Saat ini telah terintegrasi pada level stagging)

Untuk Kegiatan MT/T 🡺 UKL UPL/PKPLH dan AMDAL/SKKL Verifikasi

38 of 102

Mekanisme Integrasi Layanan

Pelaku Usaha

Penyusun Dok Lingkungan

Tim Uji Kelayakan (TUK)

Masyarakat

HUB OSS KLHK�

Pemerintah

39 of 102

CONTOH PKPLH Otomatis (UKL-UPL MR)

Batang Tubuh

Lampiran

40 of 102

CONTOH PKPLH Otomatis (UKL-UPL MR)

Lampiran Matriks UKL-UPL

41 of 102

APA YANG TELAH DILAKUKAN ?....

41

Dalam pelaksanaan dan implementasi PP 22 Tahun 2021 khususnya terkait dengan Persetujuan Lingkungan, beberapa hal yang telah dilakukan:

  1. Clustering daftar usaha dan/atau Kegiatan yang masuk kategori risiko menengah rendah;
  2. Mempersiapkan kesiapan sistim informasi Amdalnet sebagai backbone system informasi proses Persetujuan Lingkungan;
  3. Mempersiapkan SOP standar untuk pengelolaan dan pemantauan dampak tiap tahapan Kegiatan bagi kegiatan dengan kategori risiko menengah rendah;
  4. Mempersiapkan formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dan/atau Kegiatan yang masuk kategori UKL-UPL menengah rendah;
  5. Mempersiapkan pertek standar untuk usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan pertek standar;
  6. Penerbitan SE MenLHK Nomor 02/2021, untuk panduan pelaksanaan transisi/peralihan;
  7. Penyusunan beberapa PermenLHK;

42 of 102

HASIL YANG DIPEROLEH....

Sampai dengan bulan Juli 2021, telah dihasilkan antara lain:

  1. Disusun 72 SOP (Standar Operasional Prosedur) Pengelolaan dan Pemantauan untuk UKL UPL Menengah Rendah
  2. Tersusun 11 Kluster untuk Formulir UKL UPL Standar Spesifik kategori Menengah Rendah
  3. Disusun Persetujuan Teknis untuk UKL UPL Menengah Rendah yaitu:
    1. 8 Pertek Pengendalian Pencemaran Air;
    2. 6 Pertek Pengendalian Pencemaran Laut;
    3. 12 Rincian Teknis TPS LB3;
    4. 1 Pertek pengendalian Pencemaran Udara.

Jumlah SOP dan Pertek yang dihasilkan akan terus bertambah

43 of 102

No

Inventarisasi KBLI dengan tingkat Risiko Menengah Rendah

Clustering Jenis formulir UKL-UPL standar Spesifik

1

01411,01412, 01413, 01414, 01420, 01430, 01441, 01442, 01443, 01444, 01494, 01420. 01450, 01461, 01462, 01464, 01465, 01466, 01469, 01491, 01463, 01469, 01491,01445, 01492, 01493, 01495, 01496, 01499

Pembibitan dan Budi Daya Hewan Ternak

2

01111, 01112, 01113, 01114, 01115, 01119, 01121, 01122, 01122, 01116, 01131, 01132, 01133, 01134, 01136, 01139, 01194, 01253, 01193, 01220, 01230, 01240, 01251, 01259, 01210, 01301, 01302, 01191, 01192, 01199, 01283, 01285, 01286

Perbenihan dan Budi Daya Pertanian

3

03211, 03212, 03213, 03221, 03222, 03223, 03225, 03226, 03227, 03229, 03214, 03215, 03216, 03217, 03219,

Budi Daya Perikanan Air Laut di perairan

4

03221, 03222, 03223, 03227, 03229, 03225,03226,

Budi Daya Perikanan Air Tawar di darat

5

03251, 03253, 03254, 03255, 03259, 03252

Budi Daya Perikanan Air Payau di darat

6

35129

aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya

7

10611, 10612, 10613, 10621, 10631, 10632, 10211, 10212, 10213, 10214, 10215, 10216, 10217, 10219, 10221, 10222, 10291, 10292, 10293, 10294, 10295, 10296, 10297, 10298, 10299, 10414, 10799, 10794, 16102, 16104, 10130, 10213, 10311, 10391, 10392, 10413, 10414, 10415, 10421, 10431, 10432, 10434, 10510, 10590, 10636, 10732, 10740, 10750, 10771, 10773, 10774, 10792, 12091, 13111, 13112, 13911, 13912, 13913, 16105, 16211, 16212, 16213, 16214, 16215, 16221, 16222, 16230, 16295, 16299, 17012, 17019, 17021, 17022, 17091, 17099, 32111, 26220, 26511, 26512, 26513, 26514, 26520, 26601, 26602, 27111, 27112, 27113, 27120, 27202, 27402, 27403, 27404, 27900, 28111, 28112, 28113, 28120, 28140, 28152, 28160, 28171, 28180, 28191, 28192, 28193, 28199, 28210, 28221, 28222, 28223, 28224, 28230, 28240, 28250, 28262, 28263, 28264, 28265, 28291, 28292, 28299, 29200, 29300, 30111, 30112, 30113, 30120, 30200, 30912, 30921, 30922, 30990, 31001, 31002, 31003, 31009, 32909, 21015, 32501, 23121, 86903, 32201, 32202, 32300, 32401, 32402, 32501, 32502, 32503, 32509, 32901, 32902, 32903, 32904, 32905, 33111, 33121, 33122, 33131, 33132, 33133, 33141, 33142, 33149, 45201, 45407, 58130, 95110, 95120, 95210, 95220, 95240, 22193, 22194, 23124, 23911, 23919, 23931, 23932, 23933, 23939, 23961, 15201, 15202, 15203, 15209, 33151

Industri berbasis lahan dengan pembangunan sarana prasarana (Perakitan dan sejenisnya)

8

19100, 19213, 19291, 19292,20111, 20112, 20113, 20114, 20122, 20123, 20124, 20125, 20126, 20127, 20129, 20131, 20211, 20212, 20213, 20214, 20221, 20222, 20223, 20224, 20232, 20233, 20234, 20291, 20293, 20295, 20296, 20299, 21012, 21013, 21015, 21021, 21022, 21023, 22112, 24202, 24203, 24205, 24310, 24320, 25120, 25130, 25910, 25931, 25994, 18113, 13921, 13922, 13923, 13925, 13929, 13930, 14302, 14303, 15122, 56305, 20231, 32112, 32113, 32114, 32115, 32119, 32120,37021, 37022, 38301,

Industri berbasis produksi dengan pembangunan sarana dan prasarana (bahan baku --> proses ---> produk, semisal industri sawit/CPO yng menghasilkan berbagai produk turunan)

9

42914

Kegiatan pengerukan/ dredging

10

43120

Penyiapan lahan untuk kegiatan sektor transportasi

11

93231, 91021, 91022, 93221, 93224, 93239, 49425, 55193, 55120, 55110,55194, 56101, 93292, 93219, 96129, 93229, 93193, 47215, 47245, 47753, 47754, 47727, 47728, 47843, 47723, 47844, 47724, 47725

Kegiatan perdagangan, jasa dan pariwisata yang membutuhkan sarana dan prasarana

Telah teridentifikasi sebanyak 11 cluster, yaitu:

  1. Pembibitan dan Budi Daya Hewan Ternak
  2. Perbenihan dan Budi Daya Pertanian
  3. Budi Daya Perikanan Air Laut di perairan
  4. Budi Daya Perikanan Air Tawar di darat
  5. Budi Daya Perikanan Air Payau di darat
  6. Industri berbasis lahan dengan pembangunan sarana prasarana (Perakitan dan sejenisnya)
  7. Industri berbasis produksi dengan pembangunan sarana dan prasarana (bahan baku --> proses ---> produk, semisal industri sawit/CPO yng menghasilkan berbagai produk turunan)
  8. Kegiatan pengerukan/ dredging
  9. Penyiapan lahan untuk kegiatan sektor transportasi
  10. Kegiatan perdagangan, jasa dan pariwisata yang membutuhkan sarana dan prasarana serta aktivitas penunjang lainnya
  11. Kegiatan SPBU, tambang rakyat, dll

CLUSTERING KBLI KEGIATAN DENGAN RISIKO MENENGAH RENDAH

11 Cluster

Identifikasi berdasarkan PP 5/2021

44 of 102

SISTIM INFORMASI DOKUMEN LINGKUNGAN

Persetujuan Lingkungan diproses secara daring melalui sistim informasi Amdalnet

Amdalnet sebagai BACKBONE

proses Persetujuan Lingkungan

SOP Standar Pengelolaan dan Pemantauan

Formulir UKL-UPL Standar Spesifik

Pertek Standar

Sistem Pelaporan Persetujuan Lingkungan

Sistem Pelaporan persetujuan Lingkungan

Sistem Pelaporan persetujuan Lingkungan

Sistem Pelaporan persetujuan Lingkungan

Pengembangan lainnya

Amdalnet akan terus dikembangkan memasukkan: SOP, Form UKL-UPL standar spesifik, Pertek standar dan lainnya guna memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam proses & pelaksanaan Persetujuan Lingkungan

45 of 102

A. PRA KONSTRUKSI

  1. Sosialisasi

1.1 SOP A.1.1 Perubahan persepsi masyarakat akibat sosialisasi

  • Pembebasan lahan

2.1 SOP A.2.1 Perubahan persepsi masyarakat akibat pembebasan lahan

…..

B. KONSTRUKSI

  1. SOP B.1 Penerimaan tenaga kerja
    1. SOP B.1.1 Peningkatan kesempatan kerja akibat penerimaan tenaga kerja
  2. SOP B.2 Pembersihan lahan dan pematangan lahan
    • SOP B.2.1 Penurunan kualitas air permukaan akibat pembersihan lahan dan pematangan lahan
    • SOP B.2.1 Peningkatan TSP (debu) akibat pembersihan lahan dan pematangan lahan

……

C. OPERASI

  1. SOP C.1 Operasional unit/fasilitas utama dan unit/fasilitas pendukung
    1. SOP C.1.1 Peningkatan air limbah akibat kegiatan operasional unit/fasilitas utama dan unit/fasilitas pendukung
    2. SOP C.1.2 Peningkatan limbah padat (sampah) akibat kegiatan operasional unit/fasilitas utama dan unit/fasilitas pendukung
    3. SOP C.1.3 Peningkatan kebauan akibat kegiatan operasional unit/fasilitas utama dan unit/fasilitas pendukung

------

D. PASCA OPERASI

Sampai saat ini telah tersusun 72 SOP Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Jumlah ini semakin lama akan terus bertambah dan semakin detail karena adanya improvement dalam pelaksanaannya

SOP PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

  1. SOP D.1 Kegiatan Pasca Operasi
    1. SOP D.1.1 Pembongkaran unit/fasilitas utama dan unit/fasilitas pendukung
    2. SOP D.1.2 Pemutusan tenaga kerja

------

SOP disusun menggunakan pendekatan Generik Tahapan Kegiatan

46 of 102

CONTOH SOP PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Contoh:

SOP A.1.1 Perubahan persepsi masyarakat akibat sosialisasi

47 of 102

CONTOH RINCIAN TEKNIS TPS LB3

KEGIATAN WAJIB UKL-UPL MENENGAH RENDAH

Contoh:

Rincian Teknis TPS LB3 untuk UKL UPL Menengah Rendah

48 of 102

CONTOH PERSETUJUAN TEKNIS

KEGIATAN WAJIB UKL-UPL MENENGAH RENDAH

Contoh:

Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan

49 of 102

CONTOH FORMULIR

UKL-UPL STANDAR SPESIFIK

Contoh:

Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk Kegiatan SPBU Mini

50 of 102

Apa Isi UKL UPL MR??

51 of 102

UKL UPL Standar

  1. Identitas Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan
  2. Deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan
  3. Dampak Lingkungan yang ditimbulkan dan Upaya pengelolaan�Lingkungan Hidup serta standar pengelolaan dan pemantauan�Lingkungan Hidup.

52 of 102

A. Identitas Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan

  1. Nama penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
  2. Alamat kantor

Mengambil elemen data dari OSS terkait dengan identitas pelaku usaha

53 of 102

B. Deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan

1. Nama Rencana Usaha dan/atau kegiatan

(Judul Rencana Usaha dan/atau Kegiatan)

2. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan

Peta Rencana Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan

Status Lokasi (pilih salah satu):

  1. Kawasan Hutan
  2. APL
  3. Kawasan Perkotaan (padat penduduk) (kota, desa)
  4. Pesisir
  5. Air Permukaan (Laut/Danau/Waduk/Sungai)

3. Skala/besaran rencana usaha dan/atau kegiatan

Tuliskan ukuran luasan, panjang, volume, kapasitas dan/atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala/besaran rencana Usaha dan/atau Kegiata

(cek NIB + KBLI dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021)

3.1 Kesesuaian Rencana Kegiatan dengan Tata Ruang

RTRW atau RZWP3K atau Kawasan Hutan atau PIPIB

(Cek KKKR)

3.2 Pertek yang diperlukan

Cek dengan PERTEK

54 of 102

B. Deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan

3.3 Uraian Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan

Gambaran Umum:

(Deskripsi ringkas rencana usaha dan/atau kegiatan)

  1. Pra Konstruksi

(Tahapan kegiatan pra konstruksi)

B. Konstruksi

(Tahapan kegiatan konstruksi)

C. Operasi

(Tahapan kegiatan operasi)

D. Pasca Operasi

(Tahapan kegiatan pasca operasi)

55 of 102

C. Dampak Lingkungan dan UKL UPL

No

Sumber Dampak

Jenis Dampak

Besaran Dampak

Standar

Pengelolaan Lingkungan Hidup

Standar

Pemantauan Lingkungan Hidup

Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup

Ket.

Bentuk

Lokasi

Periode

Bentuk

Lokasi

Periode

A.

PraKonstruksi

1. SOP A.1

Sesuai SOP

(diisi mandiri)

Sesuai SOP

(diisi mandiri)

Sesuai SOP

Sesuai SOP

(diisi mandiri)

Sesuai SOP

(diisi mandiri)

B.

Konstruksi

1. SOP B.1

Sesuai SOP

(diisi mandiri)

Sesuai SOP

(diisi mandiri)

Sesuai SOP

Sesuai SOP

(diisi mandiri)

Sesuai SOP

(diisi mandiri)

C.

Operasi

1. SOP C.1

Sesuai SOP

(diisi mandiri)

Sesuai SOP

(diisi mandiri)

Sesuai SOP

Sesuai SOP

(diisi mandiri)

Sesuai SOP

(diisi mandiri)

D.

Pasca Operasi

1. SOP D.1

Sesuai SOP

(diisi mandiri)

Sesuai SOP

(diisi mandiri)

Sesuai SOP

Sesuai SOP

(diisi mandiri)

Sesuai SOP

(diisi mandiri)

56 of 102

Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

A. PRA KONSTRUKSI

B. KONSTRUKSI

C. OPERASI

D. PASCA OPERASI

A.1 SOP Sosialisasi

A.2 SOP Pembebasan Lahan

A.3 SOP Pengamanan Perairan

B.1 SOP Mobilisasi alat dan bahan/material

B.2 SOP Pembersihan lahan (land clearing)

B.3 SOP Pengamanan perairan

B.4 SOP Pemancangan tiang

B.5 SOP Instalasi/Perakitan Peralatan Operasi

C.1 SOP Pengoperasian bangunan gedung

C.2 SOP Pengoperasian pabrik

C.3 SOP Pengoperasian unit

C.4 SOP Perekrutan tenaga kerja

D.1 SOP Pelepasan tenaga kerja

D.2 SOP Pembongkaran bangunan gedung

D.3 SOP Pembongkaran unit operasional

57 of 102

Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

A. PRA KONSTRUKSI

A.1 SOP Sosialisasi

A.2 SOP Pembebasan Lahan

A.3 SOP Pengamanan Perairan

Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

  1. Tahap Kegiatan : Pra Konstruksi
  2. Nama Standar : SOP A.1 Sosialisasi
  3. Jenis Dampak : Peningkatan Keresahan masyarakat akibat kegiatan Sosialisasi
  4. Bentuk Pengelolaan :

4.1 Pengendalian pencemaran air

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

4.2 Pengendalian pencemaran udara

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

4.3 Pengelolaan Limbah B3

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

4.4 Pengelolaan dampak sosial

  1. Bentuk Pengelolaan
    • memastikan setiap komponen masyarakat mengerti dan memahami rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Selama proyek berlangsung

untuk SOP sosialisasi mungkin tidak usah memasukan air, udara LB3 tetapi pada dampak social (pembebasan lahan, konflik penduduk, kesempatan kerja/berusaha

Umtuk priode pengelolaan selama masa konstruksi

58 of 102

Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

A. PRA KONSTRUKSI

A.1 SOP Sosialisasi

A.2 SOP Pembebasan Lahan

A.3 SOP Pengamanan Perairan

Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

5. Bentuk Pemantauan :

5.1 Kualitas Air

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

5.2 Kualitas Udara

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

5.3 Timbulan Limbah B3

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

5.4 Sikap dan Persepsi Masyarakat

  1. Bentuk Pengelolaan
    • memantau perubahan sikap dan persepsi masyarakat pasca kegiatan sosialisasi berlangsung
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

Untuk air udara LB3 sebaiknya tidak usah langsung ke persepsi.konflik. Pembebasan lahan, hkesempatan berusaha

59 of 102

Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

A. PRA KONSTRUKSI

A.1 SOP Sosialisasi

A.2 SOP Pembebasan Lahan

A.3 SOP Pengamanan Perairan

Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

  1. Tahap Kegiatan : Pra Konstruksi
  2. Nama Standar : SOP A.2 Pembebasan Lahan
  3. Jenis Dampak : Peningkatan Keresahan masyarakat akibat kegiatan pembebasan lahan
  4. Bentuk Pengelolaan :

4.1 Pengendalian pencemaran air

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

4.2 Pengendalian pencemaran udara

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

4.3 Pengelolaan Limbah B3

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

4.4 Pengelolaan dampak sosial

  1. Bentuk Pengelolaan
    • memastikan setiap komponen masyarakat mengerti dan memahami rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Selama proyek berlangsung

60 of 102

Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

A. PRA KONSTRUKSI

A.1 SOP Sosialisasi

A.2 SOP Pembebasan Lahan

A.3 SOP Pengamanan Perairan

Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

5. Bentuk Pemantauan :

5.1 Kualitas Air

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

5.2 Kualitas Udara

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

5.3 Timbulan Limbah B3

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

5.4 Sikap dan Persepsi Masyarakat

  1. Bentuk Pengelolaan
    • memantau perubahan sikap dan persepsi masyarakat pasca kegiatan sosialisasi berlangsung
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

61 of 102

Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

A. PRA KONSTRUKSI

A.1 SOP Sosialisasi

A.2 SOP Pembebasan Lahan

A.3 SOP Pengamanan Perairan

Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

  1. Tahap Kegiatan : Pra Konstruksi
  2. Nama Standar : SOP A.3 Pengamanan Perairan
  3. Jenis Dampak : Peningkatan Keresahan masyarakat akibat kegiatan Pengamanan Perairan
  4. Bentuk Pengelolaan :

4.1 Pengendalian pencemaran air

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

4.2 Pengendalian pencemaran udara

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

4.3 Pengelolaan Limbah B3

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

4.4 Pengelolaan dampak sosial

  1. Bentuk Pengelolaan
    • memastikan setiap komponen masyarakat mengerti dan memahami rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Selama proyek berlangsung

Untuk pengamanan perairan seperti apa ya dampaknya, klu tidak berkaitan dengan air udara LB3 sebaiknya tidak usah dimasukan

62 of 102

Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

A. PRA KONSTRUKSI

A.1 SOP Sosialisasi

A.2 SOP Pembebasan Lahan

A.3 SOP Pengamanan Perairan

Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

5. Bentuk Pemantauan :

5.1 Kualitas Air

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

5.2 Kualitas Udara

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

5.3 Timbulan Limbah B3

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

5.4 Sikap dan Persepsi Masyarakat

  1. Bentuk Pengelolaan
    • memantau perubahan sikap dan persepsi masyarakat pasca kegiatan sosialisasi berlangsung
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

63 of 102

Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

B. KONSTRUKSI

B.1 SOP Mobilisasi alat dan bahan/material

B.2 SOP Pembersihan lahan (land clearing)

B.3 SOP Pengamanan perairan

B.4 SOP Pemancangan tiang

B.5 SOP Instalasi/Perakitan Peralatan Operasi

Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

5. Bentuk Pemantauan :

5.1 Kualitas Air

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

5.2 Kualitas Udara

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

5.3 Timbulan Limbah B3

  1. Bentuk Pengelolaan
    • Tidak ada
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

5.4 Sikap dan Persepsi Masyarakat

  1. Bentuk Pengelolaan
    • memantau perubahan sikap dan persepsi masyarakat pasca kegiatan sosialisasi berlangsung
  2. Lokasi
    • (diisi mandiri sesuai dengan lokasi masing-masing)
  3. Periode pengelolaan
    • Tidak ada

Krn ini konstruksi dampak dr mobilisasi terhadap air jika memngunakan transportasi air, udara operasional alat tramsportasi/mobilisasi, LB3 penggunaan peralatan mobilisasi yang menghasilkan LB3 seperti penggunaan kendaraan )

64 of 102

Tugas dan Kewajiban Pelaku Usaha dan Pemerintah

65 of 102

66 of 102

SPPL

66

67 of 102

Perubahan Persetujuan Lingkungan

67

4

68 of 102

Perubahan Persetujuan Lingkungan (PL)

Pemegang Persetujuan Lingkungan

Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan

Perubahan Persetujuan Lingkungan

Pelaksanaan Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan

Terdapat 13 jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib diikuti dengan Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (2) PP 22 Tahun 2021

Perubahan Usaha dan/atau kegiatan tidak dapat dilakukan sebelum diterbitkannya perubahan Persetujuan Lingkungan

TANPA menyusun Dokumen LH

DENGAN menyusun Dokumen LH

Pasal 89 ayat (1), PP 22 Tahun 2021,

“Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan”

69 of 102

TANPA menyusun Dokumen Lingkungan Hidup baru

AMDAL BARU

Adendum Andal & RKL-RPL

Perubahan PL & Kewajiban Menyusun Dokumen Lingkungan

Kriteria Perubahan yang lebih detail

  1. Perubahan Spesifikasi Teknik;
  2. Penambahan Kapasitas Produksi;
  3. Perluasan lahan usaha dan/atau kegiatan;
  4. Perubahan waktu atau durasi operasi;
  5. Perubahan Kebijakan Pemerintah;
  6. Perubahan LH yang mendasar akibat peristiwa alam atau akibat lain;
  7. Tidak dilaksanakannya kegiatan dalam jangka waktu 3 tahun sejak diterbitkan keputusan Persetujuan Lingkungan;
  8. Perubahan identitas penanggung jawab kegiatan;
  9. Perubahan wilayah administrasi pemerintahan
  10. Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
  11. Perubahan SLO yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki;
  12. Penciutan/pengurangan luas areal usaah dan/atau kegiatan;
  13. Perubahan dampak dan/atau risiko lingkungan berdasarkan hasil analislis risiko dan/atau audit lingkungan yang diwajibkan.

a

Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan

Sumber: Pasal 89 dan 90, PP 22 Tahun 2021

UKL-UPL BARU

c

DENGAN menyusun Dokumen Lingkungan Hidup baru

b

Perubahan No. 1 s/d 7

Perubahan No. 8 s/d 13

70 of 102

Jenis Perubahan PL PT. Pelabuhan Indonesia (Persero)

  1. Perubahan Spesifikasi Teknik;
  2. Penambahan Kapasitas Produksi;
  3. Perluasan lahan usaha dan/atau kegiatan;
  4. Perubahan waktu atau durasi operasi;
  5. Perubahan Kebijakan Pemerintah;
  6. Perubahan LH yang mendasar akibat peristiwa alam atau akibat lain;
  7. Tidak dilaksanakannya kegiatan dalam jangka waktu 3 tahun sejak diterbitkan keputusan Persetujuan Lingkungan;
  8. Perubahan identitas penanggung jawab kegiatan;
  9. Perubahan wilayah administrasi pemerintahan
  10. Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
  11. Perubahan SLO yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki;
  12. Penciutan/pengurangan luas areal usaah dan/atau kegiatan;
  13. Perubahan dampak dan/atau risiko lingkungan berdasarkan hasil analislis risiko dan/atau audit lingkungan yang diwajibkan.

Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan

Perubahan PL yang akan dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), termasuk dalam kategori jenis perubahan PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN dan PERUBAHAN PENGELOLAAN & PEMANTAUAN (untuk memasukkan Pertek)

Sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (3), PP 22 Tahun 2021, perubahan identitas Penanggung Jawab Kegiatan merupakan Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru.

🡪 Merupakan Perubahan PL yang bersifat Administrasi saja

71 of 102

Proses Penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan

Pemegang Persetujuan Lingkungan

Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)

Menteri, gubernur atau bupati/walikota c.q. Instansi lingkungan hidup

Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan

Muatan PIL

  1. Identitas pemegang Persetujuan Lingkungan;
  2. Uraian singkat rencana usaha dan/atau kegiatan eksisting beserta perubahaannya termasuk implikasi perubahan usaha/kegiatan terhadap dokumen lingkungan dan Izin Lingkungan;
  3. Uraian singkat rona lingkungan hidup;
  4. Evaluasi dampak lingkungan dan mitigasinya (i.e. potensi perubahan dampak lingkungan yang mungkin terjadi);

merencanakan untuk melakukan perubahan usaha dan/atau kegitan

Perubahan Persetujuan Lingkungan dilakukan MELALUI Penyusunan Dokumen Lingkungan Baru

Perubahan Persetujuan Lingkungan dilakukan TANPA MELALUI perubahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Baru

72 of 102

Kriteria Perubahan dan Jenis Dokumen LH yang Wajib Disusun untuk Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal

No

Kriteria Perubahan

AMDAL BARU

ANDENDUM ANDAL dan RKL-RPL

1

Dampak penting hipotetik (DPH) yang ditimbulkan akibat rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan

Rencana perubahan akan berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru

Tidak terdapat jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru

2.

Batas wilayah studi Amdal

Rencana perubahan akan berpotensi mengubah batas wilayah studi

Rencana perubahan dimaksud tidak mengubah batas wilayah studi

73 of 102

Konsep Perbedaan Amdal Baru, Adendum Andal RKL-RPL dan UKL-UPL Baru

Amdal Baru

1

Adendum Andal RKL-RPL Tipe A, B, C

2

UKL-UPL Baru

3

Tipe

DPH

Perkiraan Dampak Penting

RKL-RPL

A

Kaji dan Evaluasi Kembali

Evaluasi Kembali

B

Perubahan Besaran Dampak Tak Perlu dikaji namun perlu Di evaluasi keterkaian antar dampak dan pengaruhnya pada lingkungan

Evaluasi Kembali

C

Evaluasi Kembali

  • Berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik baru yang belum dilingkup dalam dok Amdal sebelumnya;
  • Berpotensi mengubah batas wilayah studi.
  • Apabila perubahan usaha dan/atau kegiatan termasuk dalam skala besaran jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL

Keterangan:

√ : Sama dengan Dokumen Amdal Sebelumnya

74 of 102

  1. Untuk tambahan Kegiatan yang berpotensi merubah Besaran Dampak dan Sifat Penting Dampak DPH sebelumnya; atau
  2. Tambahan kegiatan berpotensi merubah pengelolaan lingkungan atau rencana pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan;
  3. Tambahan kegiatan lebih besar atau sama dengan yang sudah dikaji dalam dokumen Amdal sebelumnya namun masih berada di tapak proyek yang sama

Perbedaan Addendum Tipe A, Tipe B, Tipe C

  1. Tambahan kegiatan lebih kecil dari dari yang sudah dikaji dalam dokumen Amdal sebelumnya namun masih berada di tapak proyek yang sama; atau
  2. Merupakan tambahan kegiatan yang bertujuan untuk perbaikan pengelolaan lingkungan hidup seperti penggunaan teknologi yang menjadi tambahan kegiatan yang akan dilakukan
  1. Tambahan kegiatan sangat kecil dan pada dasarnya berdampak kecil tterhadap lingkungan;
  2. Tambahan kegiatan yang bersifat merubah lokasi pembangunan namun masih di area tapak proyek, seperti perubahan koordinat sumur migas

Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe A

Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe B

Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe C (14 + 5 = 19 hari)

75 of 102

Penilaian Adendum Andal dan RKL-RPL

  1. Penerimaan dan penilaian permohonan perubahaan Persetujuan Lingkungan, Adendum Andal dan RKL-RPL secara administratif
  2. Penilaian Adendun Andal dan RKL-RPL secara teknis;
    1. Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe A (Rapat Tim Uji Kelayakan LH dengan mengundang masyarakat dan Instansi Sektor Terkait);
    2. Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe B (Rapat Tim Uji Kelayakan LH dengan mengundang Instansi Sektor Terkait);
    3. Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe C (Rapat Tim Uji Kelayakan LH hanya TUKLH saja).
  3. Penilaian Uji Kelayakan berdasarkan addendum Andal dan RKL-RPL;
    • Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe A (oleh TUKLH)
  4. Penyampaian rekomendasi hasil penilaian kelayakan atau ketidaklayakan;
  5. Penerbitan SKKL.

76 of 102

MENTERI

GUBERNUR

Bupati/Walikota

Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan

Perubahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Evaluasi/ Telaahan

Berpengaruh negatif terhadap Lingkungan

Perubahan bentuk pengelolaan dan pemantauan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan baru yang bersifat negatif

Perubahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Usaha dan/atau Kegiatan

Perubahan bentuk pengelolaan dan pemantauan yang bertujuan perbaikan (continual improvement) dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan

Berpengaruh positif terhadap Lingkungan

77 of 102

Menteri,

Gubernur, atau

Bupati/Walikota

sesuai kewenangannya menerbitkan

Perubahan Persetujuan Lingkungan

dari Pemegang izin “A” ke “B”

[Tanpa Mekanisme Amdal/UKL-UPL]

Pemilik/

Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan

“B”

Perubahan Kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan

Usaha dan/atau Kegiatan

Pemilik/

Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan

“A”

Permohonan Perubahan Persetujuan Lingkungan

78 of 102

  1. Perubahan Spesifikasi Teknik;
  2. Penambahan Kapasitas Produksi;
  3. Perluasan lahan usaha dan/atau kegiatan;
  4. Perubahan waktu atau durasi operasi;
  5. Perubahan Kebijakan Pemerintah;
  6. Perubahan LH yang mendasar akibat peristiwa alam atau akibat lain;
  7. Tidak dilaksanakannya kegiatan dalam jangka waktu 3 tahun sejak diterbitkan keputusan Persetujuan Lingkungan;
  8. Perubahan identitas penanggung jawab kegiatan;
  9. Perubahan wilayah administrasi pemerintahan
  10. Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
  11. Perubahan SLO yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki;
  12. Penciutan/pengurangan luas areal usaah dan/atau kegiatan;
  13. Perubahan dampak dan/atau risiko lingkungan berdasarkan hasil analislis risiko dan/atau audit lingkungan yang diwajibkan.

Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan

Perubahan PL akibat adanya Perubahan Pertek

Perubahan PL akibat adanya perubahan Pertek merupakan salah satu bentuk Perubahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

Perubahan PL cukup dilakukan dengan merubah PL saja tanpa disertai penyusunan dokumen lingkungan baru, Perubahan PL dengan mengintegrasikan Pertek ke dalam PL

79 of 102

Pertek Untuk Kegiatan Industri Pengolahan Ikan

79

5

80 of 102

Integrasi dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL

RincianTeknis

Penyimpanan LB3

Persetujuan Teknis

Pembuangan air limbah ke laut

Persetujuan Teknis

Pembuangan air limbah ke Badan Air

Persetujuan Teknis

Pembuangan emisi ke udara

Persetujuan Teknis

Andalalin

Persetujuan Teknis

pengumpulan, pemanfaatan pengolahan dan penimbunan B3

Amanat dalam UU 11 Tahun 2020

tentang Cipta Kerja

Sejalan dengan pengaturan Pasal 123, UU 32/2009

Pasal 61 A

Dalam hal Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan:

  1. Menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, dan/atau mengolah B3;
  2. Menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, mengolah, dan/atau menimbun Limbah B3;
  3. Melakukan pembuangan air limbah ke laut;
  4. Melakukan pembuangan air limbah ke sumber air;
  5. Membuang emisi ke udara; dan/atau
  6. Memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah;

yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL.

Pengaturan Integrasi Izin PPLH dengan Amdal dan UKL-UPL

Sertifikat Layak Operasi Untuk Operasional kegiatannya

Izin PPLH 🡪 Persetujuan Teknis (Pertek)

81 of 102

Kewenangan Penerbitan Persetujuan Teknis (1)

Persetujuan Teknis Baku Mutu Lingkungan Hidup (Air Limbah dan Emisi)

  1. Kewenangan penerbitan Pertek mengikuti/sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan;
  2. Pengaturan terdapat dalam Pasal 8 ayat (2), PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Pertek dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran;

Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3

  1. Kewenangan penerbitan Pertek sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan berada di Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota;

Menteri : Pengumpulan LB3 skala nasional, Pemanfaatan LB3, Pengolahan LB3, Penimbunan LB3, dumping (pembuangan) LB3

gubernur : Pengumpulan LB3 skala provinsi; atau

bupati/ wali kota : Pengumpulan LB3 skala kabupaten/kota

  1. Pengaturan diatas terdapat dalam Pasal 221 ayat (1), PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

82 of 102

Kewenangan Penerbitan Persetujuan Teknis (2)

Persetujuan Teknis Andalalin

Sesuai Permen Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, Kewenangan Penilaian Pertek Andalalin sesuai kelas jalan;

Jalan Nasional : Menteri Perhubungan;

Jalan Provinsi : Dinas Perhubungan Provinsi

Jalan Kabupaten/Kota : Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota

83 of 102

Kewajiban Penyusunan Persetujuan Teknis

Persetujuan Teknis Baku Mutu Lingkungan Hidup (PermenLHK 05/2021), Pasal 3

  • ayat (1), setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO”;
  • ayat (2), Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, meliputi:
  • pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan;
  • pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu;
  • pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu;
  • pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah; dan
  • pembuangan Air Limbah ke Laut.

Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 (PermenLHK 06/2021), Pasal 220

  • ayat (1), setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan Pengelolaan Limbah B3, wajib memiliki Persetujuan Teknis PLB3 dan SLO-PLB3”;
  • ayat (2), kegiatan pengelolaan limbah B3, meliputi:
  • pengumpulan Limbah B3;
  • pemanfaatan Limbah B3;
  • pengolahan Limbah B3; dan
  • penimbunan Limbah B3.
  • Ayat (3), Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKLUPL yang melakukan kegiatan Dumping (pembuangan) Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis PLB3, tanpa disertai dengan kewajiban memiliki SLO-PLB3.

84 of 102

84

Kewajiban Penyusunan Persetujuan Teknis

Kewajiban Menyusun Pertek

Pertek Baku Mutu Lingkungan (Pasal 3, PermenLHK 05/2021)

Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang membuang atau memanfaatkan air limbah, yaitu: pembuangan air limbah ke badan air permukaan, laut, formasi tertentu dan pemanfaatan air limbah aplikasi ke tanah, formasi tertentu

Pertek Pengelolaan LB3 (Pasal 220, PermenLHK 06/2021)

Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan Kegiatan pengelolaan LB3, yaitu: pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan LB3

Penyusunan Pertek tidak diterapkan untuk seluruh usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL

85 of 102

85

Kewajiban Penyusunan Rincian Teknis Penyimpanan LB3

Kewajiban Menyusun Rintek LB3

Ketentuan dalam Pasal 51 Permen LHK 6 Tahun 2021 terkait Penyimpanan Limbah B3

Penyusunan Rintek LB3 diterapkan untuk usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL Yang Melakukan Penyimpanan LB3

Catatan Penting:

Rintek Langsung Terintegrasi dalam Lampiran Persetujuan Lingkungan tanpa perlu diterbitkan Persetujuan oleh Instansi Lingkungan Hidup

86 of 102

POSISI PERSETUJUAN TEKNIS DALAM PERSETUJUAN LINGKUNGAN

PERMOHONANPERSETUJUAN LINGKUNGAN

Penyusunan dokumen Amdal dan Uji kelayakan Amdal.

Penyusunan formulir UKL-UPL; dan Pemeriksaan formulir UKL – UPL.

DOKUMEN AMDAL

  1. Deskripsi Rencana Kegiatan Usaha;
  2. Persetujuan Teknis.
  1. Formulir UKL-UPL yg telah diisi;
  2. Pernyataan kesanggupan pengelolaan LH + Pertek.

Mengajukan permohonan kepada:

Menteri LHK

  1. PB & PP;
  2. Lokasi lintas provinsi;
  3. Lokasi di wilayah laut lebih dari sama dengan 12 Mil.
  1. PB & PP;
  2. Lokasi lintas Kab./Kota;
  3. Lokasi di wilayah laut sampai dengan 12 Mil.
  1. PB & PP;
  2. Lokasi di dalam Kab./Kota;

1

2

3

  1. Formulir KA;
  2. Andal;
  3. RKL-RPL.

Penyusunan dokumen Andal & RKL-RPL dibagi berdasar Kegiatan Usaha

Penilaian Andal & RKL-RPL dilakukan melalui tahapan:

Gubernur

Bupati/ �Wali Kota

Penilaian Substantif

  1. Uji tahap proyek;
  2. Uji kualitas dokumen Andal, RKL-RPL;
  3. Persetujuan teknis.

Rapat tim uji kelayakan

  1. Kesesuaian lokasi;
  2. PERSETUJUAN TEKNIS;
  3. Keabsahan tanda bukti registrasi;
  4. Keabsahan sertifikasi kompetensi.

Rekomendasi

10 hari kerja

Penilaian Administratif

  1. Surat Keputusan Kelayakan 🡪 PL;
  2. Surat Keputusan Ketidak Layakan

87 of 102

Kesesuaian terpenuhi?

Permohonan Persetujuan Teknis

Lengkap & Benar?

Pemeriksaan Dokumen

Persetujuan Teknis

Persetujuan Lingkungan

Perizinan Berusaha

Lembaga OSS

Penolakan Persetujuan Teknis

Menteri menugaskan pejabat bid PPKL; Gubernur atau Bupati/Walikota menugaskan pejabat bid LH

Ya

Tidak

Ya

Tidak

30 hk

10 hk

2 hk

Persyaratan Pengajuan

MEKANISME PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK) Baku Mutu Lingkungan

*Permohonan disampaikan melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan

**Keterangan Penilaian Substansi:

Penilaian substansi dapat melibatkan tenaga ahli PPA

Kesesuaian isi kajian teknis dengan besaran usaha dan volume AL, system pengolahan/ pemanfaatan AL, beban AL dan dampaknya, RPL.

Kesesuaian isi dokumen pemenuhan standar teknis dengan besaran usaha dan volume AL, BMAL, RPL

MEKANISME PENERBITAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL (SLO)

Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan wajib Amdal atau UKL UPL

Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangan Perizinan Usaha dan Persetujuan Lingkungan

Penilaian Substansi**

88 of 102

Proses Penerbitan

7 Hari

VERIFIKASI

7 Hari

Mengajukan Permohonan Persetujuan Teknis:

  1. Pengumpulan Limbah B3;
  2. Pengolahan Limbah B3,
  3. Pemanfaatan Limbah B3,
  4. Penimbunan Limbah B3.

Penanggung jawab Usaha/Kegiatan mengajukan permohonan Uji AMDAL atau pemeriksaan formular UKL-UPL,

kepada Menteri untuk diuji Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3)

Tidak

MENTERI LHK

Menteri LHK (untuk Pengumpulan Lintas Provinsi);

Gubernur (untuk Pengumpulan Skala Provinsi); dan

Bupati/ Wali Kota (untuk Pengumpulan Skala Kabupaten/Kota).

VALIDASI2 hari

Menyampaikan Lapora�Pembangunan Fasilitas dan

Uji Coba

PEMOHON

MULAI

VERIFIKASI

10 Hari

Ya

Terbit Persetujuan Lingkungan

oleh Menteri

Tidak: �Disertai alasan penolakan

Penyampaian surat agar merubah pertek. 7 Hari

PERTEK

diterbitkan Menteri, Gubernur, atau Bupati / WaliKota.

Penerbitan SLO

7 Hari

YA

Terbit Perizinan Berusaha Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai sektor

(Lihat RPP NSPK)

Proses pembangunan fasilitas Pengelolaan Limbah B3 atau Uji Coba oleh Penghasil Limbah B3

MEKANISME PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK) Pengelolaan LB3

89 of 102

Sesuai Pertek?

Y

T

Sesuai arahan?

Selesai

Y

Verifikasi

Dimulainya operasional usaha/kegiatan

Pengawasan ketaatan PJ U/K dalam perijinan usaha

Kesesuaian standar teknis dg sarpras; berfungsinya sarpras & terpenuhi BMAL dlm Pertek

Menteri menugaskan pejabat madya bid PPKL; Gubernur atau Bupati/Walikota menugaskan pejabat bid LH

SLO

Arahan:

  1. Perbaikan sarpras
  2. Perubahan Pertek d/a Perling
  3. Jangka waktu perbaikan

3 hk

Perbaikan dokumen (Pertek d/a Perling) & Sarpras o/ Usaha/Kegiatan

Verifikasi

PJ Usaha/Kegiatan

MEKANISME PENERBITAN

SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL (SLO) AIR LIMBAH

Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota

Melapor kpd Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota

sesuai kewenangan penerbitan PerLing

a. Penyelesaian pembangunan sist pengolahan air limbah d/a fasilitas injeksi dan

b. Penyelesaian uji coba air limbah

3 hk

T

5 hr

Pasal 17-27

PermenLHK 5/2021

Penegakan Hukum

Penyelesaian Gakum

Surat keterangan

90 of 102

MEKANISME PENERBITAN �SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL (SLO) AIR LIMBAH

  • Pengujian air limbah dilakukan pada periode uji coba
  • Jika periode uji coba telah berakhir, PJ U/K dilarang membuang d/a memanfaatakan air limbah sampai mendapatkan arahan perbaikan atau penerbitan SLO

Pasal 17-18 PermenLHK 5/2021

Dokumen Pendukung Laporan

Keterangan

91 of 102

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Usaha dan/atau Kegiatan:

  1. yang telah memiliki perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Usaha dan/atau Kegiatan; (Sehingga bila tidak ada perubahan, Izin PPLH yang lama walaupun telah habis masa berlaku, tetap dipersamakan dengan Pertek sampai izi usaha habis)
  2. yang sedang dalam proses permohonan perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah baru atau perpanjangan sebelum tanggal 2 Februari 2021 dan telah dinyatakan lengkap secara administratif dan/atau memenuhi persyaratan teknis, dilanjutkan sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis dan/atau SLO sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; atau
  3. yang melakukan kegiatan pembuangan Emisi tetap dapat melakukan kegiatannya sepanjang telah mencantumkan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi di dalam Persetujuan Lingkungannya.

KETENTUAN PERALIHAN (Pertek Air Limbah dan Emisi) - Pasal 53 Permen LHK 5/2021

92 of 102

(2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal:

a. perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum mencakup standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; atau

b. terdapat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan.

  1. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal belum mencantumkan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi di dalam Persetujuan Lingkungannya.

(4) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis dan/atau SLO sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Peraturan ini.

(5) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku

93 of 102

Sanksi dan DELH/DPLH

93

6

94 of 102

94

Mengedepankan penegakkan hukum dengan menggunakan pendekatan/ prinsip:

94

SANKSI ADMINISTRATIF

Teguran tertulis

Paksaan Pemerintah

Denda Administratif

Pembekuan Perizinan Berusaha

Pencabutan Perizinan Berusaha

Menimbulkan

Dampak K2L

Tidak Menimbulkan Dampak K2L

*) K2L: Kesehatan, Keselamatan, dan/atau Lingkungan

“ULTIMUM REMIDIUM”

94

SANKSI PIDANA

Pidana Penjara

Pidana Denda

ARAH KEBIJAKAN PENGATURAN MENGENAI PENEGAKAN HUKUM LHK

95 of 102

95

Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah

Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan

Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan LH

Persetujuan Lingkungan (Dumping)

Pasal 20: Membuang Limbah

Pasal 59: Pengelolaan Limbah B3

Pasal 24: AMDAL

Pasal 34: UKL-UPL

OBYEK PENGAWASAN & PENEGAKAN HUKUM LH

Pasal 61: Tata Cara Dumping

Ketaatan PUU Bidang LH

Larangan Pasal 69

PENGAWASAN

SANKSI ADMINISTRATIF

Teguran tertulis

Paksaan Pemerintah

Denda Administratif

Pembekuan Perizinan Berusaha

Pencabutan Perizinan Berusaha

PENEGAKAN HUKUM PIDANA

PENYELESAIAN SENGKETA LH

Pidana Penjara

Pidana Denda

Pidana Tambahan

Di Luar Pengadilan

Melalui Pengadilan

Pelanggaran PUU

PELANGGARAN PUU LHK

Tidak Mempunyai Perizinan Berusaha

Tidak Mempunyai Perizinan Berusaha mengakibatkan K2L

Memiliki Perizinan Berusaha namun Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Persyaratan Izin dan Tidak mengakibatkan K2L

Memiliki Perizinan Berusaha namun mengakibatkan K2L

Tidak Menimbulkan Dampak K2L

Menimbulkan Dampak K2L

PENGATURAN UU CK TERHADAP UU LH EKSISTING (UU 32/2009)

96 of 102

Kebijakan KLHK untuk usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan namun sudah berjalan sebelum PP 22/2021 diterbitkan

Pemerintah

Orang Perorangan atau Badan Usaha

Tidak memenuhi 2 kriteria

Memenuhi 2 kriteria

Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan

Tidak memenuhi 2 kriteria

Memenuhi 2 kriteria

Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan

Mekanisme sanksi administratif dan denda (Pasal 511, 514-516 PP 22/2021)

DELH/DPLH

Persetujuan DELH/DPLH

Kebijakan DELH/DPLH Pasca PP 22 2021

97 of 102

Dikenakan melalui Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah

Memenuhi Kriteria DELH/DPLH

  • Pasal 88 ayat (5): Persetujuan DELH atau DPLH dipersamakan dengan Persetujuan Lingkungan yang digunakan sebagai prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah;
  • Pasal 511: Kewajiban menyusun DELH atau DPLH dilakukan melalui sanksi administratif berupa paksaan pemerintah;

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

  • Pasal 86: Terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melaksanakan kegiatannya, maka wajib menyusun DELH (kegiatan setara Amdal) atau DPLH (kegiatan setara UKL-UPL) apabila memenuhi 2 (dua) kriteria

Dikenakan kepada penangung jawab usaha/ kegiatan yang telah melaksanakan kegiatannya

Kriteria Pengenaan Sanksi Perintah Penyusunan DELH/DPLH

98 of 102

  • Pasal 86: Terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melaksanakan kegiatannyawajib menyusun DELH (kegiatan setara Amdal) atau DPLH (kegiatan setara UKL-UPL) apabila memenuhi 2 (dua) kriteria

01

02

tidak memiliki dokumen Lingkungan Hidup atau dokumen Lingkungan Hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang

KRITERIA DELH/DPLH

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

99 of 102

4 Kriteria DELH/DPLH

  1. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan;
  2. telah melaksanakan usaha dan/atau kegiatan;
  3. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang; dan
  4. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. tidak memiliki dokumen Lingkungan Hidup atau dokumen Lingkungan Hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  • lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang

2 Kriteria DELH/DPLH

PERUBAHAN KRITERIA DELH/DPLH

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

PerMenLHK No.102 Tahun 2016

100 of 102

  • Usaha/Kegiatan Apa yang dapat dikenakan DELH/DPLH

USAHA/KEGIATAN YANG TELAH BERJALAN SEBELUM PEMBERLAKUAN

PP 22 Tahun 2021

(2 Februari 2021)

Usaha/Kegiatan yang telah berjalan setelah pemberlakuan PP 22 Tahun 2021 dan belum memiliki Persetujuan Lingkungan

TIDAK DAPAT DIKENAKAN DELH/DPLH

Mengikuti Pengaturan Pelangaran Dalam Perizinan Berusaha

101 of 102

PERSETUJUAN DAN KEWENANGAN DELH/DPLH

Persetujuan DELH atau DPLH dipersamakan dengan Persetujuan Lingkungan yang digunakan sebagai prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah

Penentuan skala besaran wajib DELH/DPLH merujuk Skala besaran wajib Amdal/UKL UPL sesuai Lampiran I Huruf I Peraturan MenLHK Nomor 4 tahun 2021

Kewenangan penilaian DELH/DPLH sesuai dengan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah

kewenangan Penilaian DELH/DPLH mengikuti kewenangan penerbitan perizinan berusaha bagi legiatan swasta dan bagi kegiatan pemerintah merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pembagian kewenangan pemerintah

Pasal 88 ayat (5) PP 22/2021

Pasal 57 dan Pasal 79 PP 22/2021.

Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

  • Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko usaha dan/atau kegiatan.
  • UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

102 of 102

Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK)

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan

Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan

Gd. Manggala Wanabakti, Blok IV, Lt. 6, Wing. C

Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta 10270

Telp/Fax: 021-5705090

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Terima kasih