1 of 24

2 of 24

3 of 24

4 of 24

Pengertian Demokrasi�

  • Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan dipegang oleh rakyat, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih dalam pemilihan umum. Pemilu merupakan salah satu implementasi dari prinsip-prinsip demokrasi, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat sesuai dengan keinginan dan kepentingan mereka.

5 of 24

Tujuan Demokrasi�

  • Tujuan utama demokrasi adalah memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Melalui pemilu, warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin atau wakil rakyat yang akan mewakili mereka di tingkat pemerintahan. Proses ini memungkinkan setiap individu dari berbagai lapisan masyarakat untuk memiliki suara yang sama dalam menentukan arah negara.
  • Tujuan ini sangat penting karena mendorong transparansi, pertanggungjawaban, keadilan, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun negara. Pemilu juga memperkuat prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, dan perlindungan kepentingan minoritas. Dengan melaksanakan pemilu yang adil dan transparan, negara dapat mewujudkan demokrasi yang sehat dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan rakyat.

6 of 24

Ciri-Ciri Demokrasi

  • Demokrasi merupakan sistem pemerintahan di mana kekuasaan politik berada di tangan rakyat. Dalam sistem ini, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka secara langsung atau melalui wakil yang dipilih secara bebas dan adil. Ciri-ciri utama demokrasi termasuk kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kebebasan beragama, kebebasan berkumpul, serta hak untuk memilih dan dipilih.

  • Selain itu, demokrasi juga ditandai dengan adanya pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu pihak, sehingga terjadi sistem pengawasan dan keseimbangan kekuasaan.

7 of 24

Pengertian Pemilu

  • Adalah sarana kedaulatan rakyat unhrk memilih anggota Dewan PerwakilanRakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jdur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • (Menurut UU nomor 7 tahun 2017 , yang telah di Ubah menjadu UU nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum)

8 of 24

Tujuan Pemilu

  • Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme demokrasi yang penting dalam sebuah negara. Tujuan dari Pemilu adalah untuk memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memilih wakil-wakilnya di dalam lembaga legislatif atau eksekutif, serta mengambil keputusan mengenai kebijakan publik.
  • Pemilu juga bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis, di mana kekuasaan rakyat secara langsung atau tidak langsung diwakili oleh para pemimpin yang dipilih melalui suara rakyat. Melalui Pemilu, masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik, dan memiliki hak untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili kepentingan mereka.

9 of 24

Fungsi Pemilu

  • Pertama berfungsi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dengan memungkinkan warga negara secara langsung memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan.
  • Selanjutnya, membentuk pemerintahan yang berlegitimasi karena memberikan legitimasi kepada pemerintahan yang terpilih secara demokratis.
  • Di sisi lain, pemilu memiliki peran penting dalam menentukan perwakilan rakyat dengan memungkinkan warga negara memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif.
  • Selain itu, berperan dalam menguatkan demokrasi dengan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin dan menentukan kebijakan negara.
  • 5. Lebih lanjut,mendorong partisipasi politik warga negara dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk terlibat dalam proses politik dan meningkatkan kesadaran politik.
  • 6. Terakhir,memfasilitasi pergantian kekuasaan yang damai dengan menyediakan jalur terorganisir untuk mengubah pemerintahan tanpa konflik atau kekerasan.

10 of 24

Pentingnya Pemilu

  • Menjamin terciptanya demokrasi di Indonesia
  • Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk menggunakan hak politiknya.
  • Menjamin pergantian kepemimpinan secara reguler dan damai.
  • Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
  • Mempertahankan kedaulatan rakyat dan tetap tegaknya negara.

11 of 24

Lembaga Penyelenggara Pemilu

  • Lembaga penyelenggara pemilu yaitu:
    • A. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
      • Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Jumlah anggota KPU sebanyak 7 orang
    • B. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
      • Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jumlah Anggota Bawaslu RI adalah 5 Orang.
    • C. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
      • Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara. DKPP terdiri dari 7 orang unsur KPU, Bawaslu, DPR, dan dari pemerintah

12 of 24

Lembaga Penyelenggara Pemilu

  • Masa Awal Kemerdekaan (1955):
    • Panitia Pemilihan Indonesia (PPI): Dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1955.
  • Masa Orde Baru (1977):
    • Lembaga Pemilihan Umum (LPU): Dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970
  • Pasca Reformasi(1998):
    • Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 1999 di Indonesia adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1999.

13 of 24

Prinsip dan Standar Pemilu

  • 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia:
    1. Mandiri
    2. Jujur
    3. Adil
    4. Berkepastian hukum
    5. Tertib
    6. Terbuka
    7. Proporsional
    8. Profesional
    9. Akuntabel
    10. Efektif
    11. Efisien
  • Standar Pemilu Universal:
    1. Hak Pilih Universal (Universal Adult Suffrage)
    2. Kerahasiaan Surat Suara (The Secrecy of The Ballot)
    3. Bebas dari Paksaan dan Menjalankan Prinsip Satu Orang Satu Suara

14 of 24

Siklus Pemilu

  • International IDEA membagi Siklus Pemilu dalam tiga tahapan utama secara ringkas sebagai berikut:
  • 1. Tahapan Persiapan (Pre-Election Period)
    • Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
    • Perencanaan Kegiatan dan Anggaran
    • Pendidikan Pemilih
  • 2. Tahapan Pelaksanaan (Election Period)
    • Pencalonan
    • Kampanye
    • Pemungutan suara
    • Penghitungan suara
    • Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu
  • 3. Tahapan Akhir (Post-Election Period)
    • Meninjau ulang dan mendesain kembali pelaksanaan pemilu

15 of 24

Tahapan Pemilu

  • Tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yang isinya sebagai berikut:
    1. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih;
    2. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu;
    3. Penetapan Peserta Pemilu;
    4. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan;
    5. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
    6. Masa Kampanye Pemilu;
    7. Masa Tenang;
    8. Pemungutan dan Penghitungan Suara;
    9. Penetapan Hasil Pemilu; dan
    10. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

16 of 24

Jenis-Jenis Pemilu

  • Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.→ KPU
  • Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. → KPU
  • Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).  → KPU
  • Pilkades ( Pemilihan Kepala Desa/Kalurahan) → Pemda
  • Pemilos (Pemilihan Ketua OSIS) → Sekolah
  • Praktek praktek Penentuan ketua atau kepala Lembaga dengan cara pemungutan suara →Organisasi

17 of 24

Hubungan Pemilu dan Demokrasi

  • Pemilu dan demokrasi memiliki hubungan yang erat karena salah satu elemen utama dari demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam proses politik, termasuk dalam pemilihan umum. Pemilu adalah mekanisme utama di dalam sistem demokratis yang memungkinkan warga negara untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat yang akan mewakili kepentingan mereka di dalam pemerintahan.

18 of 24

Partisipasi pemilu

  • Partisipasi dalam pemilu merujuk pada keterlibatan aktif warga negara dalam proses pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun dalam bentuk kegiatan lain yang berkaitan dengan pemilu. Ini merupakan hak dan kewajiban warga negara serta kesempatan untuk menentukan arah dan kebijakan negara. Partisipasi pemilu mencakup penggunaan hak pilih (voting), serta berbagai bentuk aktivitas politik lainnya yang mempengaruhi proses pemilu. 

19 of 24

20 of 24

Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu:

  • Menjadi Penyelenggara Pemilu:
    • Terlibat Sebagai Penyelenggara Pemilu di semua tingkatan
  • Menggunakan hak pilih:
    • Hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memberikan suara pada calon yang dipilih. 
  • Menjadi pemantau pemilu:
    • Turut serta dalam mengawasi jalannya pemilu untuk memastikan prosesnya berjalan adil dan transparan. 
  • Menjadi anggota partai politik:
    • Terlibat aktif dalam kegiatan partai politik dan berkontribusi dalam proses rekrutmen dan seleksi calon pemimpin. 
  • Menyebarkan informasi:
    • Membantu menyebarkan informasi yang akurat tentang pemilu kepada masyarakat, termasuk sosialisasi jadwal, prosedur, dan pentingnya partisipasi. 

21 of 24

Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu:

  • Keterlibatan dalam kampanye:
  • Berpartisipasi dalam kegiatan kampanye, seperti menyebarkan informasi, mendukung calon tertentu, atau menghadiri acara kampanye. 
  • Pengawasan pemilu:
  • Masyarakat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu untuk memastikan proses berjalan adil dan demokratis. 
  • Penyampaian aspirasi:
  • Menyampaikan pandangan, pendapat, atau keluhan terkait pemilu kepada penyelenggara pemilu atau pihak terkait lainnya. 
  • Partisipasi dalam kegiatan organisasi:
  • Terlibat dalam organisasi atau kelompok masyarakat yang memiliki fokus pada isu-isu pemilu. 
  • Menjaga keamanan dan ketertiban:
  • Turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pemilu. 

22 of 24

Partisipasi Masyarakat pada Pemilu Tahun 2024

23 of 24

Makna partisipasi masyarakat dalam pemilu:

  • Keterlibatan dalam kampanye:
  • Berpartisipasi dalam kegiatan kampanye, seperti menyebarkan informasi, mendukung calon tertentu, atau menghadiri acara kampanye. 
  • Pengawasan pemilu:
  • Masyarakat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu untuk memastikan proses berjalan adil dan demokratis. 
  • Penyampaian aspirasi:
  • Menyampaikan pandangan, pendapat, atau keluhan terkait pemilu kepada penyelenggara pemilu atau pihak terkait lainnya. 
  • Partisipasi dalam kegiatan organisasi:
  • Terlibat dalam organisasi atau kelompok masyarakat yang memiliki fokus pada isu-isu pemilu. 
  • Menjaga keamanan dan ketertiban:
  • Turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pemilu. 

24 of 24

Permasalahan Pemilu di Indonesia yang Umum Terjadi

1. Penyelenggaraan Yang Kompleks dan Mahal

2. Isu Politisasi dan Kampanye Hitam

3. Praktik Politik Uang

4. Ketidaksetaraan Akses Informasi

5. Tingginya Angka Golput

6. Teknologi dan Keamanan Data

7. Sistem Perwakilan yang Tidak Optimal

8. Perusakan Alat Perlengkapan

9. Surat Suara Tertukar dan Kurang

10. Bencana Alam (TPS Banjir/Longsor Dll)

11. Gangguan Keamanan