1 of 15

Langkah untuk Mengurangi Penangkapan Ikan IUU di Indonesia�

​

14 Oktober 2026

Tim Survei Infrastruktur Pemantauan Indonesia

Capt. S. Yamato / IMOS Co., Ltd.

​

2 of 15

Situasi Terkini Penangkapan Ikan IUU�

  • Kapal-kapal ikan asing terus memasuki dan beroperasi di Laut Natuna Utara.
  • Hal ini merupakan tantangan serius terhadap kedaulatan maritim Indonesia.

​

3 of 15

Penempatan Kapal Patroli Saat Ini�

  • Jumlah kapal yang beroperasi: 34 unit
  • Jumlah kapal yang dibutuhkan: 70 unit
  • Sepuluh kapal tambahan dijadwalkan akan diperkenalkan dari Spanyol.

​

4 of 15

Konsep Operasional Kapal Patroli Kelas-1�

  • Dapat dikerahkan di 11 zona maritim
  • Total 16 kapal, termasuk kapal cadangan, akan dioperasikan secara fleksibel.

​

5 of 15

Permasalahan dalam Sistem Penegakan Hukum�

  • Setelah penangkapan, tersangka harus dibawa jarak jauh ke pangkalan Batam. Hal ini mengurangi kecepatan dan efisiensi operasi penegakan hukum.  Daftar Ketentuan Hukum Utama yang Relevan

​

​

Tahap Prosedur

Dasar Hukum

Isi Utama 

Deteksi Pelanggaran

UU31/2004 Pasal 66-68

Petugas PSDKP=PPNS Perikanan

Penangkapan

KUHAP Pasal 17-18

Surat perintah penangkapan, penjerasan alasan, penanhanan segera

Penahanan

KUHAP Pasal 18(2)

Membawa tersangka dan barang bukti kepada penyidik berwenang

Penyidikan

UU31/2004 Pasal 73(1)

PPNS, Polri, TNIAL memiliki kewenangan penyidikan

Kerja Sama

UU31/2004 Pasal 73(2)

PPNS wajib bekerja sama dengan Polri

Pelimpahan Berkas

KUHAP Pasal 109(2)

UU31/2004 Pasal 73(3)

Pelimpahan melalui Polri kepada Kejaksaan

Penuntutan

KUHAP Pasal 140

Penuntutan oleh Jaksa

Persidangan

UU31/2004 Pasal 71

Sidang di Pengadilan Perikanan

Eksekusi Putusan

KUHAP Pasal 270

Eksekusi oleh Jaksa

6 of 15

Wawasan dari Kasus Jepang di Masa Lalu�Penangkapan ikan IUU dapat digunakan sebagai alat tekanan diplomatik

Insiden 1978 Insiden 2010

​

7 of 15

Permasalahan di Markas PSDKP dan Pangkalan Batam�

  • Prosedur peradilan terpusat di Batam.
  • Tidak ada pangkalan operasional di wilayah Natuna.

​

8 of 15

Tujuan Strategis dari Solusi�

  • Memperkuat efek pencegahan – peningkatan kemampuan kapal patroli
  • Mempercepat penegakan hukum – pembangunan pangkalan di wilayah yang diperlukan
  • Memvisualisasikan kedaulatan – kehadiran keamanan yang terlihat
  • Integrasi dengan Rencana Strategis 2025–2029: Menuju target 2038, meningkatkan jumlah kapal dari 34 menjadi 70, membangun pangkalan baru, dan mengembangkan protokol koordinasi.
  • Langkah-langkah ini akan mengurangi IUU fishing dan membuat kedaulatan Indonesia lebih terlihat.
  • Melalui “keamanan yang terlihat,” Indonesia dapat menunjukkan niatnya secara jelas.
  • Manajemen kuantitatif juga penting untuk memastikan pencapaian tujuan strategis.

9 of 15

Solusi ①: Pendirian Pangkalan Penegakan Hukum Baru�

  • Pelokalan penahanan dan proses peradilan – verifikasi lembaga penegak hukum di Pulau Lanai
  • Pengurangan biaya transportasi – penghematan bahan bakar, waktu perjalanan lebih singkat, efisiensi transfer meningkat

​

10 of 15

Solusi ②: Operasi Berkelanjutan Kapal Patroli Besar�

  • Penempatan berkelanjutan meningkatkan efek pencegahan

-Perencanaan operasi tahunan dengan lembaga terkait

  • Rute alternatif berdasarkan kondisi cuaca

-Penggunaan VMS, pesawat, dan pemantauan satelit

​

11 of 15

Solusi ③: Pengembangan Protokol Koordinasi�

  • Klarifikasi sistem komando dan kendali – rantai komando kantor pusat dan UPT
  • Standardisasi jalur berbagi informasi – jalur komunikasi seluler dan aplikasi

​

12 of 15

Gambaran Struktur Organisasi PSDKP�

  • Peran Direktorat Jenderal PSDKP dan masing-masing direktur
  • Struktur organisasi pangkalan Batam – identifikasi titik kontak dengan kantor pusat

​

13 of 15

Peraturan Pengelolaan Kapal Patroli (Revisi 2025)�Poin penting Permen KKP No. 8/2025 �Redefinisi kapal patroli sebagai aset penegakan hukum maritim nasional�

  • Peraturan ini berlaku sejak 30 Januari 2025 dan mencabut Permen KKP No. 4/2012.
  • Mencakup ketentuan mengenai:
  • 1. Definisi umum dan tujuan
  • 2. Fungsi dan klasifikasi kapal patroli
  • 3. Pengadaan, registrasi, dan penandaan
  • 4. Penempatan dan manajemen operasional
  • 5. Komposisi awak dan kualifikasi
  • 6. Logistik dan suplai
  • 7. Operasi kapal patroli
  • 8. Pemeliharaan dan perbaikan
  • 9. Persenjataan dan peralatan
  • 10. Koordinasi dengan pusat pemantauan dan integrasi pengawasan udara
  • 11. Evaluasi dan pemantauan kegiatan pengawasan

​

  • “Quasi-SOP” untuk Tindakan Pengawasan dan Penegakan
  • Tahapan penegakan (ketentuan baru):
  • 1. Deteksi
  • 2. Identifikasi
  • 3. Penilaian
  • 4. Penghentian
  • Legalitas tindakan khusus:
  • Lampu sinyal internasional
  • Sinyal optik dan komunikasi radio
  • Tembakan peringatan
  • Meriam air
  • Pengejaran langsung
  • Penenggelaman bersyarat
  • Tindakan yang sebelumnya bergantung pada penilaian di lapangan kini memiliki dasar hukum.

14 of 15

Pedoman Pemeliharaan Kapal Patroli (2022)�Pemeliharaan preventif, prediktif, dan darurat�Standardisasi prosedur docking dan overhaul��

Peraturan Dirjen No. 10/2022

  • Pedoman teknis pemeliharaan dan manajemen kapal pengawas perikanan.

​

Peraturan Dirjen No. 11/2022

  • Pedoman fungsi operasional kapal pengawas perikanan.
  • Fungsi tambahan kapal pengawas:
  • Memantau aktivitas penangkapan ikan
  • Menjaga keamanan maritim
  • Memberikan bantuan penyelamatan dalam keadaan darurat

​

15 of 15

Kesimpulan�

  • Responsivitas meningkat + kemampuan koordinasi meningkat + peningkatan prestise nasional
  • Strategi yang sangat layak dan efektif:

①Pendirian pangkalan penegakan hukum baru

②Operasi berkelanjutan kapal patroli besar

③Pengembangan protokol koordinasi

  • Dengan menetapkan tahun target dan melaksanakan langkah-langkah ini, Indonesia dapat bergerak pasti menuju tujuan besar pengurangan IUU fishing.
  • Evaluasi komprehensif perlu dilakukan setelah dampak terlihat dalam data statistik.
  • Karena rencana strategis 2025–2029 telah diterbitkan, penyelarasan tindakan dengan rencana tersebut akan memastikan efektivitas praktis.

​