1 of 6

ECOURT DAN ELITIGASI

Oleh:

Agus Pancara

Banyuwangi 28 Juni 2022

2 of 6

E-COURT ADALAH SEBUAH INSTRUMEN PENGADILAN SEBAGAI BENTUK PELAYANAN TERHADAP MASYARAKAT DALAM HAL PENDAFTARAN PERKARA SECARA ONLINE, TAKSIRAN PANJAR BIAYA SECARA ELEKTRONIK, PEMBAYARAN PANJAR BIAYA SECARA ONLINE, PEMANGGILAN SECARA ONLINE DAN PERSIDANGAN SECARA ONLINE MENGIRIM DOKUMEN PERSIDANGAN (REPLIK, DUPLIK, ...�

  • Dasar Hukum e-Court
  • Perma Nomor 1 tahun 2019,

2

3 of 6

  • Definisi e-Court
  • Pendaftaran perkara secara online (e-Filling),
  • Pembayaran secara online (e-Payment),
  • Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
  • Pemanggilan secara online (e-Summons) dan.
  • Penyampaian salinan putusan secara online.

3

4 of 6

BERACARA SECARA ECOURT

  1. Terlaksananya pelayanan hukum secara elektronik, Pengadilan Negeri harus melakukan sosialisasi kepada pengguna Terdaftar tentang tata cara pendaftaran akun. Dan kepada Pengguna lainnya wajib menyediakan meja layanan e court di ruang PTSP dengan petugasnya untuk melayani pengguna lainnya tersebut melakukan aktivasi pendaftaran dan persidangan melalui e court.
  2. Pengguna terdaftar atau pengguna lainnya dapat mengajukan perkara secara elektronik melingkupi layanan pendaftaran (e filing), pembayaran (e payment) dan menerima panggilan atau pemberitahuan (e summons).
  3. Atas persetujuan para pihak pada sidang tahap melaporkan hasil mediasi, persidangan secara elektronik (e litigation) dapat dilaksanakan meliputi tahapan jawab menjawab (termasuk replik dan duplik) pengunggahan dokumen bukti yang telah bermaterai cukup, pemeriksaan saksi atau ahli, kesimpulan dan pembacaan putusan.
  4. Pembacaan putusan secara elektronik secara hukum dianggap dihadiri oleh para pihak ketika dilaksanakan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum dan putusan diucapkan melalui aplikasi e court yang menggunakan jaringan internet yang dapat diakses oleh publik.
  5. Majelis Hakim dengan Panitera pengganti yang melakukan persidangan secara e litigasi, tetap bersidang di ruang sidang sesuai waktu yang telah ditetapkan dan membuat Berita Acara Sidang seperti persidangan biasa, dengan mencatat semua fakta persidangan meskipun tidak dihadiri oleh para pihak berperkara.

4

5 of 6

TERIMA KASIH

5

6 of 6

TERIMA KASIH

6