1 of 16

HUKUM, MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN�Sulistyowati Irianto

2 of 16

Ruang Lingkup

  1. Pentingnya pengetahuan tentang hubungan antara hukum, masyarakat dan kebudayaan bagi mahasiswa hukum
  2. Kebudayaan sebagai:

- sistem pengetahuan, sistem berpikir & sistem (norma) hukum

- perubahan kebudayaan karena sains & teknologi

III. Perubahan masyarakat & perubahan hukum

3 of 16

EPISTEMOLOGI HUKUM

  • Ilmu dogma 🡪konsep dasar
  • Hukum sebagai norma, konsep, yang berisi apa yang boleh dan tidak boleh, bertujuan melindungi (warga) masyarakat dari kejahatan, keserakahan, mendistribusi keadilan
  • Berisi cita-cita, ideal
  • Legal Basic Knowledge

(Perdata, Pidana & Acara)

  • Ilmu tentang kenyataan hukum
  • Ilmu tentang bagaimana hukum bekerja,direspon oleh warga masyarakat
  • Hukum bersentuhan dengan soal-soal sosial, kultural, ekonomi, politik, teknologi
  • Studi hukum multidisiplin, interdisiplin (trend ilmu pengetahuan global)
  • Sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, gender & hukum, socio-legal studies

4 of 16

Ubi societas, ibi ius

  • Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum
  • Hukum tidak bisa dipelajari secara terisolasi dari masyarakat dan kebudayaannya
  • Masyarakat & manusia dipelajari sebagai anthropos / human individuals (antropologi), homo socious (sociologi) & homo- economicus (economic)
  • Apakah hukum itu ? Bukan hanya teks hukum, tetapi juga dokumen antropologis yang hidup, living law, law in action – customary/adat law, religions law, customs, etc

5 of 16

Pertanyaan kritis terhadap hukum�

  • Bagaimana masyarakat merespon hukum ?
  • Bagaiamana hukum bekerja dalam keseharian hidup masyarakat ?
  • Apakah hukum bekerja (memberi keadilan) untuk setiap orang ?
  • Mengapa orang/masyarakat berubah ?
  • Masyarakat berubah, hukum berubah

6 of 16

6

HUMAN/ PEOPLE

NATURE :

Geography, Climate, Flora, Fauna

adaptation

Challenge

CULTURE

  • Knowledge system : local knowledge & “modern” knowledge
  • System of norms

7 of 16

The Human Need (s)

  • Kebutuhan primer: aspek biologi (sandang,pangan, papan, prokreasi)
  • Kebutuhan sekunder: kebutuhan sosial 🡪 upaya untuk mencapai kebutuhan primer dengan melibatkan orang lain
  • Kebutuhan integratif: muncul dari esensi manusia sebagai mahluk yang punya otak dan moraliti 🡪 sbg warga masyarakat dan komunitas

7

8 of 16

Kebudayaan= (1): sistem pengetahuan

  • Pengetahuan yang digunakan ketika berhadapan dengan alam, manusia lain dan mendorong tindakan tertentu
  • Pengetahuan sebagai a pattern for life/ blue print for life / model for life
  • Terdiri dari pengetahuan lokal & pengetahuan modern.

9 of 16

Kebudayaan = (2) sistem norma hukum

  • Hukum adl bagian dari kebudayaan
  • Sistem norma: berisi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh 🡪 korupsi, membunuh tidak boleh
  • Sistem kognitif:

Apa yang dimaksud korupsi & membunuh 🡪 cultural bound

10 of 16

Karakter kebudayaan

  • Kolektif: dimiliki oleh masyarakat, komunitas, bukan individu
  • Kebudayaan didapat karena dipelajari, atau dari struktur dalam masyarakat
  • Didasarkan pada simbol: kebudayaan dibagikan melalui bahasa, simbol
  • Terintegrasi: setiap unsur kebudayaan berfungsi secara terintegrasi dalam kesatuan – (7 unsur kebudayaan: bahasa, pengetahuan, ekonomi, organisasi sosial, religi dan kesenian)
  • Berubah sepanjang waktu

11 of 16

11

X1

X2

X3

Society

Individual

Cultural knowledge

Social & legal institution

Culture owned by society, not individual

12 of 16

Perubahan kebudayaan- revolusi teknologi digital �

13 of 16

Hukum dan Kebudayaan

  • Dua sisi koin yang sama
  • Masyarakat distrukturkan oleh hukum, dan hukum distrukturkan oleh budaya
  • Apakah budaya bisa diubah oleh hukum ?
  • Law as a tool of social engineering (Roscue Pound)
  • Pemerintah Belanda mengakhiri kebiasaan Sati (Bali), potong jari (Papua)
  • Hukum internasional dalam bidang humanitarian, seperti penghapusan diskriminasi terhadap perempuan –diratifikasi di 187 negara

14 of 16

Hukum berubah & penyebabnya

Pertemuan/ interkoneksitas antara

  • Hukum dari masyarakat lain dan bangsa lain
  • Hukum Adat & hukum agama (Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah)
  • Hukum Negara dan Hukum Adat (putusan hakim di Minangkabau)
  • Hukum internasional dan hukum nasional (bidang kemanusiaan, tatakelola pemerintahan, lingkungan, dll)
  • Implikasi pertemuan antar hukum: Conflicting, negotiating, reproducing, hybridizing 🡪 menghasilkan hukum baru

15 of 16

The future of legal science�

  • Perubahan masyarakat yang cepat, diikuti oleh perubahan hukum
  • Ada kebutuhan untuk memperkaya ilmu hukum dengan studi hukum interdisiplin
  • Ada kebutuhan untuk memfasilitasi lahirnya kreatifitas dan berpikiran kritis
  • Kuliah baru 🡪 “law & technology” “law, arts & science” “access to justice & technology” �

16 of 16

Law shadows technology

  • Thank you