1 of 4

EDARAN MAHKAMAH AGUNG PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA �NOMOR 14 TAHUN 2010 �TENTANG DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI KELENGKAPAN PERMOHONAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALISEMA NO. 2 TAHUN 1998PERMOHONAN KASASI PERKARA PIDANA YANG TERDAKWANYA BERADA DALAM STATUS TAHANAN

2 of 4

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2014 berisi perubahan atas SEMA Nomor 14 Tahun 2010. SEMA ini mengatur dokumen elektronik yang harus dilampirkan dalam permohonan kasasi dan peninjauan kembali. 

3 of 4

  • Isi SEMA Nomor 1 Tahun 2014�Mengatur dokumen elektronik yang harus dilampirkan dalam permohonan kasasi dan peninjauan kembali Sebagai petunjuk bagi pengadilan dalam mengelola dan mengirimkan dokumen elektronik perkara 

4 of 4

Isi SEMA Nomor 2 Tahun 1998�1. Memberikan format yang ditentukan untuk menyampaikan laporan kasasi 2. Mencantumkan tanda tahanan pada sampul berkas kasasi yang menunjukkan bahwa terdakwanya ditahan 3. Memberikan tembusan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Rumah Tahanan Negara