1 of 44

Membangun Sekolah berbasis Pengarusutamaan Hak Anak melalui KHA dan Triad KRR

oleh SATRYO SASONO

DP2KBP3A BOYOLALI

2 of 44

Satryo Sasono,S.H

Fasilitator Forum Anak Boyolali

Fasilitator SRA Tingkat Provinsi 2020

3 of 44

4 of 44

5 of 44

Who is Child ?

Konvensi Hak Anak

Add Contents Title

Add Contents Title

Add Contents Title

Konsekuensi Negara

  1. Membuat aturan hukum terkait anak
  2. Mensosialisasikan hak anak sampai ke anak
  3. Membuat Laporan Berkala ke PBB
  1. Memenuhi semua hak anak
  2. Melindungi semua anak
  3. Menghormati pandangan anak

Kewajiban Negara

Ratifikasi : Keppres 36/1990

Article 1 Convention On The Rights of The Child :

“For the purposes of the present Convention, a child means every human being below the age of eighteen years unless under the law applicable to the child, majority is attained earlier.

6 of 44

Kewajiban Negara:

Doc.Ist., 2017

Sumber: KHA, 1989

Melindungi (To Protect)

Menghormati (To Respect)

Memenuhi (To Fulfill)

Memajukan (To Advance)

7 of 44

KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTE-RAAN

PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEG. BUDAYA

HAK SIPIL DAN KEBEBASAN

LING. KELUARGA DAN PENG. ALTERNATIF

PERLINDUNGAN KHUSUS

PENGUATAN KELEMBA-GAAN

Akta Kelahiran

Informasi Layak Anak

Kelompok/Forum Anak

Angka Gizi Buruk

Cakupan Imunisasi

Tersedia Ruang Laktasi

Cakupan ASI Eksklusif

Layanan Kespro

PAUD

Wajib Belajar 12 th

Sekolah Ramah Anak

Rute Aman ke/dari Sekolah

Fasilitas Kegiatan Kreatif dan Rekreatif ramah anak

ABH ditangani dengan Restorative Justice

Anak yg memerlukan perlindungan khusus dan memperoleh pelayanan

Penanggulangan bencana

dengan memperhatikan anak

Tidak ada pekerja anak

Kebj. Pemenuhan Hak Anak, Anggaran unt Pemenuhan Hak Anak, Kebj. yg mendapatkan masukan dr Forum/Kelompok Anak, Tersedia SDM terlatih KHA, Tersedia Data Anak, Keterlibatan Lembaga Masy/Dunia Usaha/dll dlm pemenuhan hak anak

Kawasan tanpa rokok

Tersedia Lembaga Konsultasi Keluarga

Rumah Tangga dng akses

air bersih

Tidak ada

Pernikahan Usia Dini

Tersedia lembaga kesejahteraan sosial anak

Angka Kematian Bayi

Anak dr keluarga miskin yg memperoleh akses peningkatan kesejahteraan

Puskesmas Ramah Anak

8 of 44

Pemenuhan Hak Pendidikan

AKSESIBILITAS Pasal 53

Layanan pendidikan juga ditekankan dalam memberikan biaya bagi ANAK yang berasal dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil,

Layanan

Program Wajib Belajar 9 Tahun

Tidak ada batasan seorang Anak dalam menuntut pendidikan dasar hingga menengah termasuk di diskriminasi atas USIA.

Sekolah Inklusi Bagi Penyandang Disabilitas (Pasal 51

Kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas maupun penyediaan sekolah yang khusus bagi mereka. Dengan materi pendidikan terbebas dari diskriminasi.

Struktur

9 of 44

Indikator yang juga masuk dalam penyediaan kesehatan anak adalah infrastruktur yang layak anak. Dalam Permen PPPA No. 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak. Baik tersedianya ruang terbuka hijau, tempat bermain, ruang laktasi, prosedur layak anak, dll.

Layak Anak I

Tersedianya Ruang Terbuka Hijau dan Bermain

Seberapa banyak anak yang mendapat imunisasi, puskesmas atau layanan kesehatan yang memberikan layanan konseling bagi anak, Kawasan BEBAS ROKOK, pencegahan praktek Aborsi

Faskes Layak Anak

Layanan Integratif Berkala

Dilaksanakannya dan terselenggaranya fasilitas kesehatan (Faskes) secara komprehensif baik upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Termasuk layanan gratis secara Cuma-Cuma bagi anak dalam keluarga yang tidak mampu.

  • Terlindungi dari upaya yang membahayakan kesehatan anak seperti perbuatan melanggar hukum seperti perdagangan organ anak (Pasal 47)
  • FASKES YANG “LAYAK ANAK”

Penyelenggaraan Perlindungan Kesehatan Layak Anak

(Pasal 44 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak)

10 of 44

Perlindungan Khusus Anak

Pasal 60

Mendapatkan prioritas keselamatan dan pemenuhan hak-hak dasar sesuai hukum Humaniter.

Pengungsi Anak (Pasal 61)

Pemenuhan terkait kebutuhan dasar, perlindungan atas konfrontasi pelibatan anak, dan pemukiman layak terintegrasi.

Anak Korban Kerusuhan (Pasal 62)

Melalui BNPB menyediakan penyelenggaraan hak dasar seperti pendidikan, makanan, pemulihan psikis, berekreasi dan belajar, kesehatan

Anak Korban Bencana Alam

Dimana setiap negara maupun kelompok dilarang merekrut Anak dalam situasi militer yang dapat membahayakan jiwa dan proses perkembangan anak.

Anak dalam Konflik Situasi Bersenjata

01

02

03

04

11 of 44

Anak Berhadapan Hukum

Pasal 1 angka 2 UU SPPA :

Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.”

Mendapatkan perlindungan khusus dengan upaya : (Pasal 64 UU No.35 Tahun 2014 :

  1. perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
  2. pemisahan dari orang dewasa;
  3. pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
  4. pemberlakuan kegiatan rekreasional;
  5. pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya;
  6. penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;
  7. penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
  8. pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
  9. penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

12 of 44

Bisakah Anak Dipenjara ?

“Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”

Anak Berkonflik Hukum (1:3)

  • Belum diputus (penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan) 7 (1)
  • Syaratnya LUR (7 (2) :
  • Kurang dari 7 Tahun
  • Bukan residiv

- Wujud (damai dgn atau tidak, kembali ortu, pendidikan di LPKS)

APAKAH SEMUA BISA DI DIVERSI ?

KONSEKUENSINYA ????

13 of 44

Di PIDANA ?

“Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan.”

Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. (81:2)

Pidana

PALING LAMA 10 TAHUN (81:6)

Bisa HUKUMAN MATI ?

  1. pengembalian kepada orang tua/Wali;
  2. penyerahan kepada seseorang;
  3. perawatan di rumah sakit jiwa;

d. perawatan di LPKS;

TINDAKAN ?

14 of 44

15 of 44

SETUJU ATAU TIDAK SETUJU ?

16 of 44

17 of 44

18 of 44

19 of 44

20 of 44

21 of 44

22 of 44

23 of 44

24 of 44

25 of 44

26 of 44

27 of 44

28 of 44

29 of 44

ARtI MENIKAH REmAjA GENRE

VERsI

1

Melanjutkan

Pendidikan

Mencari

Pekerjaan

Memulai

Kehidupan Berkeluarga

Menjadi Anggota Masyarakat

Mempraktekkan Pola Hidup Sehat

2

4

3

5

30 of 44

LANtAs,

PENDIDIKAN

Konsekuensi pendidikan: terganggu, putus sekolah, gagal lulus, dsb.

KENAPA

PERKAWINAN

SOSIAL DAN BUDAYA

Kesenjangan, ketimpangan, pengucilan, dijauhi dari lingkungan bermain, dsb.

EKONOmI

Pendapatan rendah, ketergantungan, hidup di bawah kata layak, dsb.

ANAK DAN REmAjA HARus DIWAsPADAI?

Karena Konsekuensinya

31 of 44

SEBAB AKIBAT PERKAWINAN ANAK

Sebab

Pendidikan Rendah Kultur dan Budaya Kebutuhan Ekonomi

Seks Pranikah

KTD

DAN REMAJA

A kibat

KDRT

Kespro Subordinasi Kematian Ibu Drop Out

32 of 44

33 of 44

34 of 44

Tantangan (Saya) Gen Z !!!

Hoax

Mental Ilness

LGBT

Ndendeng

Akses Internet, VPN, Freedom of Speech, Booring, Religion Disorder

Pornografi

Akses Internet, Males Baca, Booring, Insta and Twitter

: Sekolah 8 jam ; Les 2 jam >>> “Kamu main terus kerjaannya”

Family Time Effect

UNKNOWN

35 of 44

LGBT

Terlepas dari alasan apapun yang mendasari, Internet mengambil peran besar.

Sutherland: 1939 Principal of Crimonology

“kejahatan dan perbuatan melanggar norma terjadi karena interaksi dan proses belajar di masyarakat”

36 of 44

SEKOLAH RAMAH ANAK

37 of 44

8 jam rumah

8 jam

lain-lain

8 jam sekolah

SRA

38 of 44

MEMBUAT BANGUNAN SEKOLAH BARU

BUKAN

TAPI

1. Mengubah paradigm dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat anak

SRA

2. Orang dewasa memberikan keteladanan dalam keseharian

3. Memastikan orang dewasa di sekolah terlibat dalam melindungi anak

4. Memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 komponen SRA

39 of 44

TUJUAN SRA

  • Mencegah kekerasan terhadap anak dan warga sekolah lainnya;
  • Mencegah anak mendapatkan kesakitan karena keracunan makanan dan lingkungan yang tidak sehat;
  • Mencegah kecelakaan di sekolah yang disebabkan prasarana maupun bencana alam;
  • Mencegah anak menjadi perokok dan pengguna Napza;
  • Menciptakan hubungan antar warga sekolah yang lebih baik, akrab dan berkualitas;
  • Memudahkan pemantauan kondisi anak selama anak berada di sekolah;
  • Memudahkan mencapai tujuan pendidikan;
  • Menciptakan lingkungan yang hijau dan tertata;
  • Ciri khusus anak menjadi lebih betah di sekolah;
  • Anak terbiasa dengan pembiasaan- pembiasaan yang positif.

40 of 44

Satuan pendidikan formal, nonformal, dan

informal yang mampu memberikan pemenuhan

hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk

mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus

di satuan pendidikan

41 of 44

Kepentingan terbaik

bagi anak

Non Diskriminasi

Partisipasi

anak

Hidup, kelangsungan hidup, & perkembangan

Pengelolaan yang baik

PRINSIP SRA

42 of 44

2P

PELAPOR

Agen Perubahan Pemenuhan Hak dan Perlindungan anak

Pemahaman

Metode

Mekanisme

Koordinasi

Jejaring

BPPPA

Bahan Laporan

Metode

Data dan Informasi

PELOPOR

Terlibat aktif ketika mengalami, melihat dan merasakan tidak terpenuhinya Hak dan Perlindungan Anak

KHA, UU PA, KLA

UU SPPA

Sosialisasi, Advokasi

KIE, Kampanye

Lisan atau Tulisan

Telepon, SMS, Facebook, Twitter, Instagram, dll

  • Hak Sipil dan Kebebasan
  • Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
  • Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar
  • Pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya
  • Perlindungan Khusus

Media

SKPD

FASILITASI KEGIATAN DAN ANGGARAN

SKPD

SKPD

Terpenuhinya Hak dan Perlindungan

Sasaran

Mekanisme

BPPPA

Mela porkan

Membuat laporan

Konsul tasi dg Fasilita tor

Diskusi kan

SKPD

SKPD

SKPD

Identifi kasi

POLRI

MEKANISME FORUM ANAK SEBAGAI PELOPOR DAN PELAPOR (2P)

TeSA 129

Isu SKPS terkait anak

43 of 44

44 of 44

0821-3698-7639 (SAMARA)