Membangun Sekolah berbasis Pengarusutamaan Hak Anak melalui KHA dan Triad KRR
oleh SATRYO SASONO
DP2KBP3A BOYOLALI
Satryo Sasono,S.H
Fasilitator Forum Anak Boyolali
Fasilitator SRA Tingkat Provinsi 2020
Who is Child ?
Konvensi Hak Anak
Add Contents Title
Add Contents Title
Add Contents Title
Konsekuensi Negara
Kewajiban Negara
Ratifikasi : Keppres 36/1990
Article 1 Convention On The Rights of The Child :
“For the purposes of the present Convention, a child means every human being below the age of eighteen years unless under the law applicable to the child, majority is attained earlier.
Kewajiban Negara:
Doc.Ist., 2017
Sumber: KHA, 1989
Melindungi (To Protect)
Menghormati (To Respect)
Memenuhi (To Fulfill)
Memajukan (To Advance)
KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTE-RAAN
PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEG. BUDAYA
HAK SIPIL DAN KEBEBASAN
LING. KELUARGA DAN PENG. ALTERNATIF
PERLINDUNGAN KHUSUS
PENGUATAN KELEMBA-GAAN
Akta Kelahiran
Informasi Layak Anak
Kelompok/Forum Anak
Angka Gizi Buruk
Cakupan Imunisasi
Tersedia Ruang Laktasi
Cakupan ASI Eksklusif
Layanan Kespro
PAUD
Wajib Belajar 12 th
Sekolah Ramah Anak
Rute Aman ke/dari Sekolah
Fasilitas Kegiatan Kreatif dan Rekreatif ramah anak
ABH ditangani dengan Restorative Justice
Anak yg memerlukan perlindungan khusus dan memperoleh pelayanan
Penanggulangan bencana
dengan memperhatikan anak
Tidak ada pekerja anak
Kebj. Pemenuhan Hak Anak, Anggaran unt Pemenuhan Hak Anak, Kebj. yg mendapatkan masukan dr Forum/Kelompok Anak, Tersedia SDM terlatih KHA, Tersedia Data Anak, Keterlibatan Lembaga Masy/Dunia Usaha/dll dlm pemenuhan hak anak
Kawasan tanpa rokok
Tersedia Lembaga Konsultasi Keluarga
Rumah Tangga dng akses
air bersih
Tidak ada
Pernikahan Usia Dini
Tersedia lembaga kesejahteraan sosial anak
Angka Kematian Bayi
Anak dr keluarga miskin yg memperoleh akses peningkatan kesejahteraan
Puskesmas Ramah Anak
Pemenuhan Hak Pendidikan
AKSESIBILITAS Pasal 53
Layanan pendidikan juga ditekankan dalam memberikan biaya bagi ANAK yang berasal dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil,
Layanan
Program Wajib Belajar 9 Tahun
Tidak ada batasan seorang Anak dalam menuntut pendidikan dasar hingga menengah termasuk di diskriminasi atas USIA.
Sekolah Inklusi Bagi Penyandang Disabilitas (Pasal 51
Kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas maupun penyediaan sekolah yang khusus bagi mereka. Dengan materi pendidikan terbebas dari diskriminasi.
Struktur
Indikator yang juga masuk dalam penyediaan kesehatan anak adalah infrastruktur yang layak anak. Dalam Permen PPPA No. 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak. Baik tersedianya ruang terbuka hijau, tempat bermain, ruang laktasi, prosedur layak anak, dll.
Layak Anak I
Tersedianya Ruang Terbuka Hijau dan Bermain
Seberapa banyak anak yang mendapat imunisasi, puskesmas atau layanan kesehatan yang memberikan layanan konseling bagi anak, Kawasan BEBAS ROKOK, pencegahan praktek Aborsi
Faskes Layak Anak
Layanan Integratif Berkala
Dilaksanakannya dan terselenggaranya fasilitas kesehatan (Faskes) secara komprehensif baik upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Termasuk layanan gratis secara Cuma-Cuma bagi anak dalam keluarga yang tidak mampu.
Penyelenggaraan Perlindungan Kesehatan Layak Anak
(Pasal 44 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak)
Perlindungan Khusus Anak
Pasal 60
Mendapatkan prioritas keselamatan dan pemenuhan hak-hak dasar sesuai hukum Humaniter.
Pengungsi Anak (Pasal 61)
Pemenuhan terkait kebutuhan dasar, perlindungan atas konfrontasi pelibatan anak, dan pemukiman layak terintegrasi.
Anak Korban Kerusuhan (Pasal 62)
Melalui BNPB menyediakan penyelenggaraan hak dasar seperti pendidikan, makanan, pemulihan psikis, berekreasi dan belajar, kesehatan
Anak Korban Bencana Alam
Dimana setiap negara maupun kelompok dilarang merekrut Anak dalam situasi militer yang dapat membahayakan jiwa dan proses perkembangan anak.
Anak dalam Konflik Situasi Bersenjata
01
02
03
04
Anak Berhadapan Hukum
Pasal 1 angka 2 UU SPPA :
“Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.”
Mendapatkan perlindungan khusus dengan upaya : (Pasal 64 UU No.35 Tahun 2014 :
Bisakah Anak Dipenjara ?
“Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”
Anak Berkonflik Hukum (1:3)
- Wujud (damai dgn atau tidak, kembali ortu, pendidikan di LPKS)
APAKAH SEMUA BISA DI DIVERSI ?
KONSEKUENSINYA ????
Di PIDANA ?
“Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan.”
Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. (81:2)
Pidana
PALING LAMA 10 TAHUN (81:6)
Bisa HUKUMAN MATI ?
d. perawatan di LPKS;
TINDAKAN ?
SETUJU ATAU TIDAK SETUJU ?
ARtI MENIKAH REmAjA GENRE
VERsI
1
Melanjutkan
Pendidikan
Mencari
Pekerjaan
Memulai
Kehidupan Berkeluarga
Menjadi Anggota Masyarakat
Mempraktekkan Pola Hidup Sehat
2
4
3
5
LANtAs,
PENDIDIKAN
Konsekuensi pendidikan: terganggu, putus sekolah, gagal lulus, dsb.
KENAPA
PERKAWINAN
SOSIAL DAN BUDAYA
Kesenjangan, ketimpangan, pengucilan, dijauhi dari lingkungan bermain, dsb.
EKONOmI
Pendapatan rendah, ketergantungan, hidup di bawah kata layak, dsb.
ANAK DAN REmAjA HARus DIWAsPADAI?
Karena Konsekuensinya
SEBAB AKIBAT PERKAWINAN ANAK
Sebab
Pendidikan Rendah Kultur dan Budaya Kebutuhan Ekonomi
Seks Pranikah
KTD
DAN REMAJA
A kibat
KDRT
Kespro Subordinasi Kematian Ibu Drop Out
Tantangan (Saya) Gen Z !!!
Hoax
Mental Ilness
LGBT
Ndendeng
Akses Internet, VPN, Freedom of Speech, Booring, Religion Disorder
Pornografi
Akses Internet, Males Baca, Booring, Insta and Twitter
: Sekolah 8 jam ; Les 2 jam >>> “Kamu main terus kerjaannya”
Family Time Effect
UNKNOWN
LGBT
Terlepas dari alasan apapun yang mendasari, Internet mengambil peran besar.
Sutherland: 1939 Principal of Crimonology
“kejahatan dan perbuatan melanggar norma terjadi karena interaksi dan proses belajar di masyarakat”
SEKOLAH RAMAH ANAK
8 jam rumah
8 jam
lain-lain
8 jam sekolah
SRA
MEMBUAT BANGUNAN SEKOLAH BARU
BUKAN
TAPI
1. Mengubah paradigm dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat anak
SRA
2. Orang dewasa memberikan keteladanan dalam keseharian
3. Memastikan orang dewasa di sekolah terlibat dalam melindungi anak
4. Memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 komponen SRA
TUJUAN SRA
Satuan pendidikan formal, nonformal, dan
informal yang mampu memberikan pemenuhan
hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk
mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus
di satuan pendidikan
Kepentingan terbaik
bagi anak
Non Diskriminasi
Partisipasi
anak
Hidup, kelangsungan hidup, & perkembangan
Pengelolaan yang baik
PRINSIP SRA
2P
PELAPOR
Agen Perubahan Pemenuhan Hak dan Perlindungan anak
Pemahaman
Metode
Mekanisme
Koordinasi
Jejaring
BPPPA
Bahan Laporan
Metode
Data dan Informasi
PELOPOR
Terlibat aktif ketika mengalami, melihat dan merasakan tidak terpenuhinya Hak dan Perlindungan Anak
KHA, UU PA, KLA
UU SPPA
Sosialisasi, Advokasi
KIE, Kampanye
Lisan atau Tulisan
Telepon, SMS, Facebook, Twitter, Instagram, dll
Media
SKPD
FASILITASI KEGIATAN DAN ANGGARAN
SKPD
SKPD
Terpenuhinya Hak dan Perlindungan
Sasaran
Mekanisme
BPPPA
Mela porkan
Membuat laporan
Konsul tasi dg Fasilita tor
Diskusi kan
SKPD
SKPD
SKPD
Identifi kasi
POLRI
MEKANISME FORUM ANAK SEBAGAI PELOPOR DAN PELAPOR (2P)
TeSA 129
Isu SKPS terkait anak
0821-3698-7639 (SAMARA)