1 of 16

IMPLEMENTASI PERMENDIKDASMEN

Nomor 11 Tahun 2025 tentang

Pemenuhan Beban kerja Guru

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR

Oleh : SRI HARTINI

2 of 16

02

Latar Belakang

    • Pasal 2

(1). Guru melaksanakan beban kerja selama 37 jam dan 30 menit jam kerja

dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

(2). Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penugasan

sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau

pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 8

Membimbing dan melatih murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan pada:

a. kegiatan kokurikuler; dan/atau

b. kegiatan ekstrakurikuler, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

3 of 16

Pasal 9

  1. Pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8, termasuk melaksanakan tugas sebagai Guru wali.

(2) Tugas Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi,

keterampilan, dan karakter murid dampingannya.

(3) Pendampingan kepada murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Guru wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar

sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan Pendidikan

yang sama.

(4) Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Guru mata

pelajaran pada sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar

biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan

sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah kejuruan luar biasa.

(5) Dalam melaksanakan tugas, Guru wali berkolaborasi dengan Guru bimbingan

dan konseling dan Guru wali kelas.

4 of 16

Pasal 10

  1. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi:

a. wakil kepala satuan pendidikan;

b. program keahlian satuan pendidikan;

c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;

d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan

pendidikan;

e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan

inklusif atau pendidikan terpadu; atau

f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e

yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d

dilaksanakan pada Satminkal.

3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f

dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal.

5 of 16

Pasal 11

  1. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f meliputi:
  2. wali kelas;
  3. pembina organisasi siswa intra sekolah

c. pembina ekstrakurikuler;

d. koordinator pengembangan kompetensi;

e. pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;

f. Guru piket;

g. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;

h. koordinator pengelolaan kinerja Guru;

i. koordinator pembelajaran berbasis projek;

j. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;

k. tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan

pendidik dan tenaga kependidikan;

l. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;

6 of 16

m. pengurus organisasi bidang pendidikan;

n. tutor pada pendidikan kesetaraan;

o. instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan

kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;

p. peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang

dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru

dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;

q. koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata Pelajaran

tingkat provinsi/kabupaten/gugus;

r. pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik;

s. dan/atau pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.

7 of 16

(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

sampai dengan huruf l dilaksanakan pada Satminkal.

(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m

sampai dengan huruf r dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar

Satminkal.

4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka.

Pasal 13

  1. Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
  2. (2) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipenuhi oleh Guru bimbingan dan konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

8 of 16

HURUF

NAMA TUGAS TAMBAHAN

JUMLAH DAN JANGKA WAKTU

EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU

a.

WALI KELAS

1 Guru mengampu 1 (satu) kelas paling singkat 1 tahun ajaran.

2 (dua) jam Tatap Muka

b.

Pembina organisasi siswa intra sekolah

Pembina organisasi siswa intra sekolah

2 (dua) jam Tatap Muka

c.

Pembina ekstrakurikuler

  1. 1 Guru untuk 1 kegiatan ekstrakurikuler tertentu paling singkat 1 tahun ajaran.
  2. 2) Ekstrakurikuler tertentu dilaksanakan paling sedikit 1 kegiatan dalam 1 minggu dengan murid berjumlah paling sedikit 20 murid

2 (dua) jam Tatap Muka

d.

Koordinator pengembangan kompetensi

1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

2 (dua) jam Tatap Muka

9 of 16

e.

Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan

Pengurus bursa kerja khusus terdiri dari:

1) 1 Guru sebagai ketua;

2) 1 Guru sebagai personil informasi pasar kerja;

3) 1) Guru sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan

4) 1Guru sebagai personil perantaraan kerja, dalam 1 satuan pendidikan paling singkat 1 tahun ajaran.

2 jam TM sebagai ketua.

2) 1 jam TM sebagai personil informasi pasar kerja.

3) 1 TM sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan. 4) 1 jam TM sebagai personil perantaraan kerja.

f.

Guru piket

1 Guru bertugas paling singkat 1 hari dalam 1 minggu selama paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

2 (dua) jam Tatap Muka

g.

Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama

Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama terdiri dari:

1) 1 Guru sebagai ketua;

2) 1 Guru sebagai kepala bagian sertifikasi;

3) 1 Guru sebagai kepala bagian manajemen

mutu; dan

4) 1 Guru sebagai kepala bagian administrasi, dalam 1 sekolah paling singkat 1 tahun ajaran.

(1) 2 jam Tatap Muka sebagai ketua.

2) 1 jam Tatap Muka sebagai kepala bagian sertifikasi.

3) 1) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian manajemen mutu.

4) 1 jam Tatap Muka sebagai kepala bagian administrasi.

10 of 16

h.

Koordinator pengelolaan kinerja Guru

1) 1 Guru dalam 1 satuan pendidikan paling singkat 1 tahun ajaran.

2) Dalam hal jumlah Guru berjumlah kurang dari 10 (sepuluh) orang, maka pengelolaan kinerja dilakukan oleh Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan.

2 (dua) jam Tatap Muka

i

Koordinator pembelajaran berbasis projek

1 Guru untuk 1 sampai dengan 3 rombongan belajar paling singkat 1 tahun ajaran.

2 (dua) jam Tatap Muka untuk setiap 1 rombongan belajar.

j.

Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi

  1. 1 Guru dalam 1 satuan

pendidikan paling singkat 1

tahun ajaran.

2) Telah mengikuti program

pelatihan tingkat lanjut.

2 (dua) jam Tatap Muka

11 of 16

k.

Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan

pendidik dan tenaga kependidikan

1) Guru yang ditugaskan sebagai tim pencegahan dan penanganan

kekerasan/satuan tugas perlindungan PTK untuk 1 sekolah paling

singkat 1 tahun ajaran.

2) Keanggotaan tim pencegahan dan penanganan kekerasan

mempertimbangkan jumlah murid dengan rasio sebagai berikut:

a) untuk TK dan SD dengan jumlah murid 0−200 orang, sebanyak 3

orang;

b) untuk TK dan SD dengan jumlah murid 200−500 orang, sebanyak 4

orang;

c) orang;untuk Tk dan SD dengan jumlah murid 500−1000 orang,

sebanyak 5

d) untuk TK dengan jumlah murid >1000, sebanyak 5 (lima) orang;

e) untuk SD dengan jumlah murid >1000 , sebanyak 6 orang;

f) untuk SMP dengan jumlah murid 0−50 orang, sebanyak 3 orang;

g) untuk SMP dengan jumlah murid sebanyak 50−200 orang, sebanyak

4orang;

2 (dua) jam Tatap Muka sebagai koordinator tim

12 of 16

k.

Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindunganpendidik dan tenaga kependidikan

h) untuk SMP dengan jumlah murid

200−500 orang, sebanyak 5 orang;

i) SMP dengan jumlah murid 500−1000

orang, sebanyak 6 orang;

j) SMP dengan jumlah murid >1000

orang, sebanyak 7 orang;

k) SMA/SMK dengan jumlah murid

0−200 orang, sebanyak 4 orang;

l) SMA/SMK dengan jumlah murid

200−500 orang, sebanyak 5 orang;

m) SMA/SMK dengan jumlah murid

500−1000 orang, sebanyak 7 orang; dan n) Untuk SMA/SMK dengan jumlah murid

>1000 (lebih dari seribu) orang,

sebanyak 9 orang.

2 (dua) jam Tatap Muka sebagai koordinator tim

13 of 16

l

Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan

  1. 1) Guru pada 1 jabatan

paling singkat 1 bulan.

2) Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara.

1 (satu) jam Tatap Muka

m

Pengurus organisasi bidang pendidikan

  1. 1 (satu) Guru pada 1 jabatan paling singkat 1 tahun.
  2. 2) Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara di tingkat nasional, provinsi, atau kab/kota.
  1. Pengurus organisasi bidang

pendidikan tingkat nasional

setara dengan 3 jam TTM

2) Pengurus organisasi bidang

pendidikan tingkat provinsi setara

dengan 2 TTM; dan

3) Pengurus organisasi bidang

pendidikan tingkat kab/kota

setara dengan 1 jam Tatap Muka.

n.

Tutor pada pendidikan kesetaraan

1 Guru sebagai tutor bertugas maksimal 6 jam TM paling singkat 1 semester.

1 jam TTM bertugas sebagai tutor sama dengan 1 jam TTM pelaksanaan tugas Guru.

14 of 16

o.

Instruktur/narasumber /fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan

1 (satu) Guru untuk 1 (satu) program nasional bidang pendidikan tertentu

p.

Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi

1 (satu) Guru untuk 1 (satu) pengembangan kompetensi dalam 1 (satu) semester.

15 of 16

q.

Koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/ gugus

1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun.

1 (satu) jam Tatap Muka

r

Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik

1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun. 2) Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara.

1 (satu) jam Tatap Muka

s

Pengurus lembaga organisasi pemerintahan nonstruktural

1) 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun. 2) Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara.

1 (satu) jam Tatap Muka

16 of 16

i

2

TERIMA KASIH

SEKIAN DAN