IMPLEMENTASI PERMENDIKDASMEN
Nomor 11 Tahun 2025 tentang
Pemenuhan Beban kerja Guru
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
Oleh : SRI HARTINI
02
Latar Belakang
(1). Guru melaksanakan beban kerja selama 37 jam dan 30 menit jam kerja
dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
(2). Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penugasan
sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau
pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Membimbing dan melatih murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan pada:
a. kegiatan kokurikuler; dan/atau
b. kegiatan ekstrakurikuler, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 9
Pasal 8, termasuk melaksanakan tugas sebagai Guru wali.
(2) Tugas Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi,
keterampilan, dan karakter murid dampingannya.
(3) Pendampingan kepada murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Guru wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar
sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan Pendidikan
yang sama.
(4) Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Guru mata
pelajaran pada sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar
biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan
sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah kejuruan luar biasa.
(5) Dalam melaksanakan tugas, Guru wali berkolaborasi dengan Guru bimbingan
dan konseling dan Guru wali kelas.
Pasal 10
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan
pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan
inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e
yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d
dilaksanakan pada Satminkal.
3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f
dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal.
Pasal 11
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator pengembangan kompetensi;
e. pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;
f. Guru piket;
g. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;
h. koordinator pengelolaan kinerja Guru;
i. koordinator pembelajaran berbasis projek;
j. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
k. tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan
pendidik dan tenaga kependidikan;
l. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
m. pengurus organisasi bidang pendidikan;
n. tutor pada pendidikan kesetaraan;
o. instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan
kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
p. peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang
dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru
dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;
q. koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata Pelajaran
tingkat provinsi/kabupaten/gugus;
r. pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik;
s. dan/atau pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.
(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf l dilaksanakan pada Satminkal.
(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m
sampai dengan huruf r dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar
Satminkal.
4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka.
Pasal 13
HURUF | NAMA TUGAS TAMBAHAN | JUMLAH DAN JANGKA WAKTU | EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU |
a. | WALI KELAS | 1 Guru mengampu 1 (satu) kelas paling singkat 1 tahun ajaran. | 2 (dua) jam Tatap Muka |
b. | Pembina organisasi siswa intra sekolah | Pembina organisasi siswa intra sekolah | 2 (dua) jam Tatap Muka |
c. | Pembina ekstrakurikuler |
| 2 (dua) jam Tatap Muka |
d. | Koordinator pengembangan kompetensi | 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. | 2 (dua) jam Tatap Muka |
e. | Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan | Pengurus bursa kerja khusus terdiri dari: 1) 1 Guru sebagai ketua; 2) 1 Guru sebagai personil informasi pasar kerja; 3) 1) Guru sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan 4) 1Guru sebagai personil perantaraan kerja, dalam 1 satuan pendidikan paling singkat 1 tahun ajaran. | 2 jam TM sebagai ketua. 2) 1 jam TM sebagai personil informasi pasar kerja. 3) 1 TM sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan. 4) 1 jam TM sebagai personil perantaraan kerja. |
f. | Guru piket | 1 Guru bertugas paling singkat 1 hari dalam 1 minggu selama paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. | 2 (dua) jam Tatap Muka |
g. | Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama | Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama terdiri dari: 1) 1 Guru sebagai ketua; 2) 1 Guru sebagai kepala bagian sertifikasi; 3) 1 Guru sebagai kepala bagian manajemen mutu; dan 4) 1 Guru sebagai kepala bagian administrasi, dalam 1 sekolah paling singkat 1 tahun ajaran. | (1) 2 jam Tatap Muka sebagai ketua. 2) 1 jam Tatap Muka sebagai kepala bagian sertifikasi. 3) 1) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian manajemen mutu. 4) 1 jam Tatap Muka sebagai kepala bagian administrasi. |
h. | Koordinator pengelolaan kinerja Guru | 1) 1 Guru dalam 1 satuan pendidikan paling singkat 1 tahun ajaran. 2) Dalam hal jumlah Guru berjumlah kurang dari 10 (sepuluh) orang, maka pengelolaan kinerja dilakukan oleh Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan. | 2 (dua) jam Tatap Muka |
i | Koordinator pembelajaran berbasis projek | 1 Guru untuk 1 sampai dengan 3 rombongan belajar paling singkat 1 tahun ajaran. | 2 (dua) jam Tatap Muka untuk setiap 1 rombongan belajar. |
j. | Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi |
pendidikan paling singkat 1 tahun ajaran. 2) Telah mengikuti program pelatihan tingkat lanjut. | 2 (dua) jam Tatap Muka |
k. | Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan | 1) Guru yang ditugaskan sebagai tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan PTK untuk 1 sekolah paling singkat 1 tahun ajaran. 2) Keanggotaan tim pencegahan dan penanganan kekerasan mempertimbangkan jumlah murid dengan rasio sebagai berikut: a) untuk TK dan SD dengan jumlah murid 0−200 orang, sebanyak 3 orang; b) untuk TK dan SD dengan jumlah murid 200−500 orang, sebanyak 4 orang; c) orang;untuk Tk dan SD dengan jumlah murid 500−1000 orang, sebanyak 5 d) untuk TK dengan jumlah murid >1000, sebanyak 5 (lima) orang; e) untuk SD dengan jumlah murid >1000 , sebanyak 6 orang; f) untuk SMP dengan jumlah murid 0−50 orang, sebanyak 3 orang; g) untuk SMP dengan jumlah murid sebanyak 50−200 orang, sebanyak 4orang;
| 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai koordinator tim |
k. | Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindunganpendidik dan tenaga kependidikan | h) untuk SMP dengan jumlah murid 200−500 orang, sebanyak 5 orang; i) SMP dengan jumlah murid 500−1000 orang, sebanyak 6 orang; j) SMP dengan jumlah murid >1000 orang, sebanyak 7 orang; k) SMA/SMK dengan jumlah murid 0−200 orang, sebanyak 4 orang; l) SMA/SMK dengan jumlah murid 200−500 orang, sebanyak 5 orang; m) SMA/SMK dengan jumlah murid 500−1000 orang, sebanyak 7 orang; dan n) Untuk SMA/SMK dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 9 orang. | 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai koordinator tim |
l | Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan |
paling singkat 1 bulan. 2) Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara. | 1 (satu) jam Tatap Muka |
m | Pengurus organisasi bidang pendidikan |
|
pendidikan tingkat nasional setara dengan 3 jam TTM 2) Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat provinsi setara dengan 2 TTM; dan 3) Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat kab/kota setara dengan 1 jam Tatap Muka. |
n. | Tutor pada pendidikan kesetaraan | 1 Guru sebagai tutor bertugas maksimal 6 jam TM paling singkat 1 semester. | 1 jam TTM bertugas sebagai tutor sama dengan 1 jam TTM pelaksanaan tugas Guru. |
o. | Instruktur/narasumber /fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan | 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) program nasional bidang pendidikan tertentu |
p. | Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi | 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) pengembangan kompetensi dalam 1 (satu) semester. |
q. | Koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/ gugus | 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun. | 1 (satu) jam Tatap Muka |
r | Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik | 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun. 2) Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara. | 1 (satu) jam Tatap Muka |
s | Pengurus lembaga organisasi pemerintahan nonstruktural | 1) 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun. 2) Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara. | 1 (satu) jam Tatap Muka |
i
2
TERIMA KASIH
SEKIAN DAN